Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47869/PP/M.XIII/15/2013

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47869/PP/M.XIII/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto yang berasal dari koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 9.046.476.248,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan equalisasi Pajak Masukan pada SPT Masa PPN (Masa Januari s/d Desember 2008) dengan biaya yang terdapat pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008. Untuk Biaya (Harga Pokok Penjualan) yang tidak terdapat Pajak Masukan-nya selain itu biaya material Non PPN juga tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai;
Menurut Pemohon
:
bahwa menjawab pertanyaan Majelis bagaimana membaca selisih sebesar Rp 9.046.476.248,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa semua pembelian lokal adalah sebesar Rp 21.839.850.716,00, yang kemudian dirinci pembelian material yang ada PPN-nya sebesar Rp 12.017.963.588,00 dan PPN jasa lainnya sebesar Rp 775.410.880,00 sehingga total pembelian yang tidak ada PPN-nya adalah sebesar Rp 9.046.476.248,00;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 9.046.476.248,00 di dasarkan pada hasil equalisasi dengan Pajak Masukan atas pembelian material oleh Pemohon Banding selain itu biaya material Non PPN juga tidak didukung dengan bukti-bukti;

bahwa menjawab pertanyaan Majelis terkait perbedaan angka koreksi dari hasil ekualisasi. bagaimana Terbanding membuat rekonsiliasi, menurut Terbanding rekonsiliasi yang dibuat adalah memasangkan komponen biaya yang ada di HPP dengan PPN, Terbanding menjelaskan bahwa Terbanding melakukan adjusment atas HPP yang tidak ada PPN-nya (biaya gaji, stasionary, biaya kantor, keamanan) dan meminta contoh bukti-bukti Subkon Nomor 29 setelah ada tanggapan dari Pemohon Banding ada 3 komponen lagi yaitu transportasi, pos dan pengiriman, material yang diimpor PT Bakrie, sehingga selisih ekualisasi adalah material non PPN yang tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa akibat perbedaan pembebanan biaya pada harga pokok yang ada PPN-nya dan yang tidak ada PPN-nya tersebut, pada waktu pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi atas biayanya saja karena tidak ada bukti, sehingga Terbanding tidak melakukan tindak lanjut lainnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, Perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam bidang Penunjang Jasa Bidang Telekomunikasi yaitu mendirikan menara-menara (Tower) pemancar dan pemasangan alat pemancar telekomunikasi;

bahwa Pemohon Banding mengimpor alat pemancar dari Ericsson Swedia sehingga PPN atas alat- alat pemancar tersebut telah Pemohon Banding lunasi melalui PPN Impor;

bahwa menurut Pemohon Banding, pendirian menara pemancar (Tower) lebih banyak Pemohon Banding lakukan pada daerah-daerah khususnya di daerah-daerah pedalaman, sehingga atas pembelian material pendukung seperti pasir, semen, besi, lahan dan lainnya kami beli dari toko-toko penjual bahan-bahan material sehingga tidak terdapat PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan pemenuhan kebutuhan material guna pembangunan menara pemancar telekomunikasi seperti pasir, kayu, semen, paku, besi serta kebutuhan material pembangunan lainnya dipenuhi dari toko-toko kecil yang berada di sekitar wilayah/lokasi pembangunan menara pemancar telekomunikasi; dan toko-toko tersebut merupakan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN). dengan demikian, para toko-toko material dan bahan bangunan tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, selama proses pemeriksaan pajak berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan dokumen yang diperlukan yaitu berupa bukti-bukti yang terkait dengan pembelian material Non PPN; dan General Ledger HPP;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian atas material Non PPN tersebut adalah sebesar Rp 11.622.266.583,00 yang merupakan biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan sehingga menurut pendapat Pemohon Banding merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
(“deductible expenses”). tetapi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 9.046.476.248,00

bahwa terkait dengan Pembelian non-PPN tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan sample transaksi yang nilainya lebih besar dan sama dengan Rp 25 juta beserta salinan dokumen pendukungnya, serta memberikan contoh-contoh sebagai berikut :
contoh nomor
1. bukti bank keluar sebesar Rp 100.000.000,00, tercatat Rp 50.000.000,00 terdiri dari 2 project (GP-1807 dan GP-3307 yang tercatat dalam daftar GP-1807); sebagai berikut :
1) Nomor Urut :1 Daftar Pembelian Non-PPN (PT. NEC Indonesia)

bahwa terkait dengan pelaksanaan Proyek Nomor GP 1807 (EID “Ericsson Indonesia” – ITC Telkomsel Kalselteng) dan Proyek Nomor GP 3307 (EID “Ericsson Indonesia” – ITC Indosat PDH Kalselteng), dibutuhkan beberapa material dan jasa untuk mengganti kabel waveguide site Sebambam. Atas purchase requisition (permintaan pembelian) telah disetujui oleh Project Administrator/Project Manager. Purchase requisition diterbitkan tanggal 28 Agustus 2007;

bahwa terhadap purchase requisition tersebut, diterbitkan purchase order Nomor 276/NI-MIG/08/07 tanggal 30 Agustus 2007 dengan nilai transaksi sebesar Rp 396.194.123,00 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 36.017.648,00). Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, dibuat Berita Acara Perbaikan Feeder Lokasi Sebambam yang ditanda-tangani oleh PT. NEC Indonesia dan PT. Telkomsel masing-masing tanggal 11 dan 14 September 2007;

bahwa PT. NEC Indonesia, menerbitkan invoice Nomor 0000005905 tanggal 10 Oktober 2007 dengan nilai sebesar Rp 396.194.122,50 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 36.017.647,00). Terhadap invoice tersebut, oleh Pemohon Banding dibayar sebagian (dicicil) yakni sebesar Rp 100.000.000,00 pada tanggal 17 Januari 2008. Bahwa terhadap pembayaran sebesar Rp 100.000.000,00 tersebut, tidak terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PKP Penjual;

bahwa atas pembayaran cicilan sebesar Rp 100.000.000,00 oleh Pemohon Banding dialokasikan sebagai biaya untuk 2 (dua) proyek yang terkait yakni Proyek Nomor GP 1807 dan Proyek Nomor GP 3307, masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00. Terkait dengan Proyek GP 1807 –

bahwa sedangkan untuk porsi biaya sebesar Rp 50.000.000,00 untuk Proyek GP 3307, secara kebetulan tidak terambil sebagai Pembelian Non-PPN. Hal ini terjadi karena melibatkan transaksi yang ribuan jumlahnya yang terjadi selama satu Tahun Pajak 2008;

bahwa koreksi positif harga pokok penjualan sebesar Rp 9.046.476.248,00 oleh Terbanding dilakukan dengan pendekatan ekualisasi antara Pajak Masukan pada SPT PPN Masa Januari s/d Desember 2008 dengan biaya pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008.

bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, memaksa Pemohon Banding untuk memilah transaksi yang berjumlah ribuan yang terjadi sepanjang satu Tahun Pajak 2008 ke dalam 2 (dua) kelompok yakni kelompok Pembelian/Biaya dengan PPN dan kelompok Pembelian/Biaya Non-PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, pemilahan transaksi harus dilakukan secara manual karena sistem akuntansi (computer accounting system program) yang dimiliki oleh Pemohon Banding tidak dirancang untuk bisa membedakan pembelian dengan PPN dan Pembelian Non-PPN. Menurut Pemohon Banding merupakan hal yang sangat manusiawi, bila dalam pemilahan kelompok biaya menjadi kelompok pembelian/biaya dengan PPN dan kelompok pembelian/biaya Non-PPN terdapat beberapa satu atau dua transaksi yang salah diklasifikasikan;

bahwa sisa pembayaran sebesar Rp 296.194.122,00 telah dilunasi oleh Pemohon Banding tanggal 14 Maret 2008 melalui transfer. Atas biaya yang terkait, oleh Pemohon Banding dialokasikan ke dalam harga pokok penjualan untuk ke 2 (dua) proyek yakni Proyek Nomor GP 1807 dan Proyek GP 3307.Untuk pembayaran sebesar tersebut terklasifikasi (secara manual) sebagai Pembelian dengan PPN, dengan nilai masing-masing yakni sebesar Rp 130.088.237,00. Namun demikian karena faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. NEC Indonesia telah daluwarsa, maka atas faktur pajak senilai Rp 36.017.647.00 tersebut tidak dapat dikreditkan dan oleh Pemohon Banding telah dibebankan sebagaibiaya lain-lain;
2) Nomor Unit : 3 & 4 Daftar Pembelian Non-PPN (PT. Prima Mitratama Sejati)

bahwa terkait dengan kebutuhan Proyek Nomor GP 03707 (“MOG – Mall Olympic Garden — Malang Jawa Timur”), diterbitkan Purchase Order Nomor 363/PMS-MIG/10/07 tanggal 08 Oktober 2007 kepada PT. Prima Mitratama Sejati dengan nilai keseluruhan Purchase Order sebesar US$133,500,-;

bahwa atas Purchase Order tersebut, PT. Prima Mitratama Sejati mengirimkan barang-barang secara partial (sebagian-sebagian) sebagaimana Delivery Order Nomor SJ 042/PMS/CB/ XI/07 tanggal 08 November 2007. Selanjutnya, PT. Prima Mitratama Sejati mengirimkan invoice penagihan Nomor 363/PMS-MIG/10/07 tanggal 05/12/2007 dengan nilai sebesar US$16,057.54 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar US$ 1,459.78);

bahwa pengiriman berikutnya dilakukan sesuai Delivery Order Nomor SJ 157/PMS/CB/XI/07 tanggal 30 November 2007. PT. Prima Mitratama Sejati mengirimkan invoice penagihan Nomor 363/PMS-MIG/10/07 tanggal 19 Desember 2007 sebesar US$12,383.25 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar US$1,125.75);

bahwa pada saat penerbitan invoice penagihan, PT. Prima Mitratama Sejati tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (tidak menerbitkan faktur pajak), sehingga atas komponen Pajak Pertambahan Nilai dengan nilai masing-masing sebesar US$1,459.78 dan US$1,125.75) dikeluarkan dari komponen pembayaran sehingga total pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar US$25,855.26 (yakni (US$16,057.54 – US$1,459.78) + (US$12,383.25 – US$1,125.75));

bahwa atas pembayaran tersebut oleh Pemohon Banding dicatat sebagai biaya (harga pokok penjualan) masing-masing sebesar Rp 104.593.433,00 dan Rp 135.627.788,00 (dengan rate US$1= Rp 9.291,00) sebagaimana Nomor Urut 3 dan 4 pada Daftar Pembelian Non-PPN;
3) Nomor Unit 5, 6, 9 & 10 dalam Daftar Pembelian Non-PPN (PD. Agung Jaya)

bahwa untuk kepentingan Proyek Nomor GP 04107 (Proyek BTEL Phase VI – East Java, Central Java, Bali) dan Proyek No. 04207 (Proyek BTEL Phase VI – Kalimantan) diperlukan 13 (tiga belas) item/jenis barang dengan total biaya sebesar Rp 680.946.400,00. Untuk pengawasan dan kontrol, purchase requisition telah direview dan disetujui oleh pejabat perusahaan yang berwenang, yakni Proyek Manager, Finance and Accounting Manager dan Direktur perusahaan;

bahwa terkait dengan purchase requisition sebagaimana di atas, untuk item nomor 3 (Vinyl Tape 3M 33 sebanyak 168 pcs) dan item nomor 5 (Grounding cable Y/G NYAF 16 mm Eterna sebanyak 13.220 pcs) diterbitkan Purchase Order Nomor 086/AJ-MIG/01/08 tanggal 30 Januari 2008 kepada PD. Agung Jaya dengan nilai transaksi sebesar Rp 201.266.520,00;

bahwa terhadap transaksi tersebut, pada tanggal 6 Februari 2008 – oleh Pemohon Banding dibayar uang muka pembelian (Down Payment) sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta) dengan cara transfer ke rekening Bapak Djauwito Sarijo (selaku pemilik PD. Agung Jaya);

bahwa mengingat transaksi ini terkait dengan 2 (dua) proyek yakni Proyek No. GP 04107 (Proyek BTEL Phase VI – East Java, Central Java, Bali) dan Proyek No. 04207 (Proyek BTEL Phase VI – Kalimantan) maka atas pembayaran uang muka (Down Payment) tersebut dicatat sebagai biaya untuk masing-masing proyek dengan nilai masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta). Mohon dilihat dalam Daftar Pembelian Non-PPN sebagaimana Nomor urut : 5 dan 6;

bahwa atas Purchase Order tersebut, barang dikirim oleh PD. Agung Jaya dengan surat jalan masing- masing tanggal15 Februari 2008, 21 Februari 2008 dan 22 Februari 2008. Selanjutnya, PD Agung Jaya menerbitkan invoice (tagihan) tanggal 21 Februari 2008 dengan nilai sebesar Rp 201.266.520,00. Atas invoice tersebut, Pemohon Banding membayar sisa tagihan tersebut yakni sebesar Rp 101.266.520,00 karena pada tanggal 6 Februai 2008 telah dibayarkan uang muka sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta);

bahwa untuk sisa pembayaran sebesar Rp 101.266.520,00 (untuk kepentingan 2 (dua) proyek yakni Proyek Nomor GP 04107 dan Proyek Nomor GP 04207), atas pembayaran tersebut dicatat sebagai biaya untuk masing-masing proyek dengan nilai masing-masing sebesar Rp 50.613.260,00

bahwa perlu disampaikan bahwa PD Agung Jaya merupakan perusahaan dagang yang dimiliki oleh Bapak Djauwito Sarijo. Bahwa tidak terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PD Agung Jaya
4) Nomor Unit :11 dan 12 Daftar Pembelian Non-PPN (PD. Muara Karya)

bahwa terkait dengan kebutuhan material untuk Proyek Nomor GP 04107 (BTEL – Phase VI East Java, Central Java, Bali) dan Proyek Nomor GP 4207 (BTEL – Phase VI Kalimantan), diterbitkan Purchase Requisition yang ditanda-tangani dan disetujui pejabat yang berwenang, yakni masing- masing oleh Project Administrator/Project Manager, Finance & Accounting Manager dan Direktur perusahaan;

bahwa sebagai tindak-lanjut atas Purchase Requisition tersebut, untuk item “cable clam 2 position sebanyak 12.300 unit” diterbitkan Purchase Order Nomor ../ MK-MIG/03/08 tanggal 18 Maret 2008 kepada PD. Muara Karya dengan nilai sebesar Rp 104.550.000,00. Atas pesanan sebagaimana Purchase Order Nomor ../ MK-MIG/03/08 tanggal 18 Maret 2008, barang dikirim dan ditagihkan oleh PD. Muara Karya (supplier) tanggal 25 Maret 2008;

bahwa terhadap tagihan (invoice) oleh PD. Muara Karya (Bapak Tatang Caswara), dibayar oleh Pemohon Banding dengan cara transfer ke rekening Bpk. Tatang Caswara (pemilik PD. Muara Karya) tanggal 26 Maret 2008;

bahwa atas pembayaran tersebut, oleh Pemohon Banding dicatat sebagai biaya (harga pokok penjualan) untuk masing-masing proyek yakni Proyek GP 04107 (BTEL – Phase VI East Java, Central Java, Bali) dan Proyek Nomor GP 4207 (BTEL – Phase VI Kalimantan) dengan nilai masing- masing sebesar Rp 52.275.000,00. Bahwa tidak terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PD. Muara Karya (Bpk. Tatang Caswara). Mohon dilihat pada Nomor 11 dan 12 Daftar Pembelian Non-PPN;
5) Nomor Urut : 21, 22 dan 23 – Daftar Pembelian Non -PPN (Ibu Puti Lenggogeni)

bahwa terkait dengan Proyek Nomor GP – 2207 (“EID – ITC XL – Jabotabek & West Java”), diperlukan (salah satu/ tiganya) adalah kegiatan Installation, Testing and Commisioning (“ITC”) untuk proyek sebagaimana tersebut. Bahwa kegiatan Installation, Testing and Commisioning tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh peralatan telekomunikasi pada menara pemancar telah terpasang dengan baik, dilakukan pengetesan (pengujian) dan dapat berfungsi dengan baik. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, ditunjuk orang-orang pribadi yang memiliki keahlian untuk memasang, menguji dan mencoba bahwa peralatan dapat berfungsi dengan baik (subcontractors);

bahwa sebagai imbalan jasa atas pelaksanaan pekerjaan installation, testing dan commisioning (ITC) sebagai progres yang telah dicapai, maka subcontractor (orang-orang yang mengerjakan pekerjaan tersebut) meminta gaji/upah kepada project administrator/project manager. Terkait dengan hal tersebut, project administrator/project manager membuat expense report untuk keperluan pembayaran. Atas expenses report tersebut, diverifikasi oleh project manager dan disetujui oleh direktur. Hal demikian ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pekerjaan dan expenses report telah sesuai dengan kenyataan di lapangan termasuk biaya-biaya yang terkait;

bahwa berdasarkan expenses report tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Project Manager (Ibu Puti Lenggogeni). Selanjutnya, oleh Project Manager, pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dibayarkan (diteruskan) kepada para pelaksana pekerjaan installation, testing dan commisioning (ITC) yang terkait. Atas pembayaran ini oleh Pemohon Banding dicatat sebagai biaya (harga pokok penjualan). Sesuai sample yang diambil – mohon dilihat Nomor Urat 21, 22 dan 23;
6) Nomor Urut : 32 Daftar Pembelian Non-PPN (FL Fortindo Sukses Makmur)

bahwa terkait dengan kebutuhan material Proyek Nomor GP 4007 (Proyek Ericsson – EAS “External Alarm System), diterbitkan 3 (tiga) Purchase Order kepada PT. Fortindo Sukses Makmur, masing- masing adalah Purchase Order Nomor 420/FSM-MIG/05/08 tanggal 06 Mei 2008 dengan nilai transaksi sebesar Rp 54.129.575,00; Purchase Order Nomor 475/FSM-MIG/05/08 tanggal 14 Mei 2008 dengan nilai transaksi sebesar Rp 3.414.000,00 dan Purchase Order Nomor 451/FSM- MIG/05/08 tanggal 8 Mei 2008 dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.056.000,00;

bahwa terhadap Purchase Order tersebut, barang dikirimkan oleh PT. Fortindo Sukses Makmur (supplier). Selanjutnya PT. Fortindo Sukses Makmur mengirimkan tagihan (invoice) masing-masing Nomor SR0805000108 tanggal 7 Mei 2008 dengan nilai sebesar Rp 54.129.575,00, Invoice Nomor SR0805000115 tanggal 10 Mei 2008 dengan nilai sebesar Rp 3.414.000,00 dan Invoice Nomor SR08050000181 tanggal 12 Mei 2008 dengan nilai sebesar Rp 1.056.000,00;

bahwa atas invoice Nomor SR0805000108 tanggal 7 Mei 2008 dengan nilai sebesar Rp 54.129.575,00 (Proyek GP 4007) dan Invoice Nomor SR0805000115 tanggal 10 Mei 2008 dengan nilai sebesar Rp 3.414.000 (Proyek GP 4007) dibayarkan sekaligus oleh Pemohon Banding tanggal 30 Mei 2008 dengan nilai sebesar Rp 57.543.575,00 dan ditransfer ke rekening perusahaan yang bersangkutan pada tanggal 30 Mei 2008;

bahwa sedangkan untuk Invoice Nomor SR08050000181 tanggal 12 Mei 2008 dengan nilai sebesar Rp 1.056.000,00 (Proyek GP 4007) dibayarkan tanggal 27 Mei 2008, bersamaan dengan pembayaran invoice Nomor SR0805000124 dengan nilai Rp 74.393.400,00 (Proyek 5708) sehingga total pembayaran adalah menjadi sebesar Rp 75.449.400,00;

bahwa atas pembayaran terhadap ketiga invoice senilai Rp 58.599.575,00 khusus untuk proyek GP 4007, oleh Pemohon Banding dicatat sebagai biaya (harga pokok penjualan) sesuai dengan proyek yang bersangkutan sebagaimana Nomor Unit : 32 Pada Daftar Pembelian Non-PPN;

bahwa sedangkan untuk porsi pembayaran atas invoice Nomor SR0805000124 dengan nilai Rp 74.393.400 (Proyek 5708) dicatat sebagai biaya (Harga Pokok Penjualan) sesuai proyek yang terkait sebagaimana Daftar Pembelian Non-PPN Nomor Urut :
7) Nomor Unit : 77 – Daftar Pembelian Non-PPN (Vera/ Massa Karya Ginting

bahwa terkait dengan kegiatan operasional Proyek Nomor GP 05507 (NTS CME Medan “Natrindo Telephone Selluler Civil, Mechanical and Electrical Medan”), project administrator/project manager proyek yang bersangkutan mengajukan business advance sebesar Rp 133.475.500,00 yang terdiri Rp 1.500.000,00 (tagihan hallo bulan Juni 2008); Rp 16.314.000,00 (kebutuhan gasoline dan stationary); Rp 115.000.000,00 (kebutuhan untuk pembayaran IMB 5 site di Labuhan Batu GP 5407) dan Rp 659.500,00 (Biaya Courier GP 4007);

bahwa mengingat Project Administrator/Project Manager masih belum mempertanggung-jawabkan beberapa business advance yang telah diambil pada periode sebelumnya dengan total sebesar Rp 32.773.512,00 (sebagaimana rincian yang terdapat dalam list tanggal 4 Juni 2008), sesuai peraturan perusahaan, atas pengajuan business advance sebesar Rp 133.475.500,00 terpaksa harus dipotong dengan Rp 32.773.512,00 (business advance yang belum dipertanggung-jawabkan) sehingga atas pengajuan business advance sebesar Rp 133.475.500,00 ditransfer sebesar Rp 100.699.988,00 tanggal 5 Juni 2008 (ke rekening atas nama Massa Karya Ginting /Magdalena Hutasoit (Project Manager/Administrator);

bahwa atas business advance sebesar Rp 115.000.000,00 (untuk kebutuhan pembayaran IMB 5 Site Labuhan Batu), oleh Project Administrator/Project Manager dipertanggung-jawabkan melalui (expenses report). Expense report tersebut telah diverifikasi, diperiksa dan disetujui oleh pejabat perusahaan yang berwenang termasuk Key Account Manager, Finance and Accounting Manager dan Direktur perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa expense report yang disampaikan oleh Project Administrator/Project Manager adalah benar dan dapat dipertanggung- jawabkan;

bahwa sesuai expense report, rincian biaya yang terkait adalah pembayaran biaya courier/freight sebesar Rp 154.670,00 dan biaya pembelian material sebesar Rp 114.894.579,00 sehingga total biaya sebagaimana expense report adalah sebesar Rp 115.049.249,00;

bahwa atas porsi biaya sebesar Rp 114.894.579,00 oleh Pemohon Banding dicatat sebagai biaya (harga pokok penjualan) sesuai dengan proyek yang terkait sebagaimana tercatat dalam Daftar Pembelian Non-PPN sebagaimana Nomor Unit : 77;
8) Nomor Unit : 78 – Daftar Pembelian Non-PPN (Sewa Gudang)

bahwa terkait dengan importasi barang-barang kebutuhan proyek yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding, untuk pengurusan jasa pergudangan, penumpukan, jasa bongkar muat, agency fees, demurage fees dan lain-lain yang terkait dengan pelaksanaan importasi, Pemohon Banding menunjuk PPJK (“Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeaan”) PT. SCL Internasional sebagai agen;

bahwa atas jasa kepabeanan tersebut, PT. SCL Internasional menerbitkan tagihan/kuitansi (Reimbursement) tanggal 18 Juli 2008 atas Job PT. SCL Internasional sesuai lampiran invoice pada kuitansi (Reimbursement) dengan total tagihan sebesar Rp 239.325.622,00. Tidak terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PT. SCL Internasional;

bahwa terhadap tagihan sebesar Rp 239.325.622,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan cara ditransfer ke rekening PT. SCL Internasional tanggal 5 September 2008. Atas biaya agency tersebut, oleh Pemohon Banding dicatat sebagai biaya yang termasuk sebagai komponen harga pokok penjualan dengan Proyek Nomor GP 5708 ( BTEL – Phase VII).

bahwa terkait dengan PT Prima Mitratama Sejati untuk mounting antena, Pemohon Banding menjelaskanbahwa PT Prima Mitratama Sejati tidak memungut PPN dan tidak mengeluarkan Faktur Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan dari PT Prima Mitratama Sejati itu memang include PPN, karena mereka tidak membuat Faktur Pajak maka Pemohon Banding membayar atas DPP-nya saja;

bahwa PPh Pasal 23-nya sudah dipotong oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding mempunyai bukti invoice, keterangan DP 30%, PO, Surat Jalan, Transfer, Kwitansi dan bukti barang sudah diterima;

bahwa dari kolom-kolom tabel yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Majelis tidak terlihat pengeluaran itu masuk ke HPP dan juga tidak terlihat masuk akun yang mana, Pemohon Banding menjelaskan

bahwa itu nomor posting bukan nomor akun, nomor akunnya belum ada untuk dokumen-dokumennya ada (untuk Nomor 29) (transaksi 28-31 itu satu voucher);

bahwa menurut Terbanding terkait bukti yang pada saat pemeriksaan tidak disampaikan oleh Pemohon Banding namun kemudian disampaikan dalam persidangan yaitu invoice yang terjadi pada Tahun 2007 (PT NEC dan PT. Prima Mitratama Sejati), berdasarkan prinsip Matching Cost Against Revenue itu merupakan biaya Tahun 2007, sedangkan kasus ini adalah untuk Tahun Pajak 2008;

bahwa menurut Pemohon Banding, selama proses pemeriksaan pajak berlangsung, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen yang diperlukan yaitu berupa bukti-bukti yang terkait dengan pembelian material Non PPN; dan General Ledger HPP; sebagaimana diakui oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak) dalam Risalah Pembahasan Akhir halaman 3 (tercatat Material Non PPN sejumlah Rp 9.046.476.248,00 dengan keterangan Lampiran A.2.2);

bahwa terkait pendekatan Terbanding tentang Matching Cost Against Revenue, secara prinsip benar konsep tersebut harus dianut sesuai prinsip akuntansi. Pembayaran tersebut memang dibayarkan pada Tahun 2007 sehingga dibiayakan juga di Tahun 2007(Invoice Tahun 2007, PO Tahun 2007 tetapi baru dibayar oleh Pemohon Banding pada Tahun 2008 dan Pendapatan Pemohon Banding juga Tahun 2008);

bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan Terbanding (Pemeriksa) adalah membandingkan biaya di SPT PPh Badan dengan Jumlah Pajak Masukan Bulan Januari-Desember 2008, maka biaya yang tidak ada PPN-nya tidak bisa dikreditkan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding menunjukkan biaya-biaya yang benar dibayarkan yang seharusnya ada PPN tetapi terambil sebagai Non PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam Audit Report Pemohon Banding dinyatakan secara prinsip Pemohon Banding menganut sistem Accrual Basis, tetapi tidak seluruhnya. Terkait biaya-biaya dari 2 project, Invoice diterbitkan Tahun 2008 dan pendapatan diakui Tahun 2008;

bahwa Nota tersebut terkait Nomor 7 yaitu Pembelian Non-PPN (Vera/Massa Karya Ginting) untuk proyek Medan. Dalam praktek pelaksanaan dilapangan harus belanja dan akan memberikan expenses report-nya kepada Pemohon Banding. Kemudian dilakukan pengecekan oleh Pejabat Pemohon Banding yang berwenang bahwa biaya tersebut benar untuk pengeluaran proyek. Expenses report tersebut dikumpulkan kemudian dibayarkan kepada Vera/Massa Karya Ginting yang akan diteruskan kepada toko-toko yang bersangkutan;

bahwa terkait dengan dokumen pembelian Non PPN, Pemohon Banding menyampaikan ada yang berupa Nota (Pada 2 sidang sebelumnya), dimana menurut Terbanding tidak jelas pembelian dilakukan oleh siapa dan bagaimana membuktikan atas Nota tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam kasus ini Terbanding tidak melihat besar kecilnya pengeluaran tetapi apakah valid sebagai bukti pembelian Pemohon Banding atau tidak;

bahwa menurut Pemohon Banding setiap perusahaan mempunyai cara tersendiri, harus melihat situasi di lapangan sehingga harus diperhitungkan cost dan benefit-nya;

bahwa menurut Pemohon Banding, setiap Expense report selalu didukung oleh bukti-buktinya, rincian biaya dan untuk site mana saja biaya tersebut. Yang direkomendasikan Terbanding memang bagus, tetapi di lapangan belum tentu bisa diterapkan. Hal tersebut lazim di dunia bisnis dan itu bisa dibuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar dibayarkan oleh Pemohon Banding untuk proyek- proyeknya;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta dokumen-dokumen yang telah diserahkan dalam persidangan, yang terkait dengan kebutuhan material yang diperlukan untuk pembangunan dan instalasi menara pemancar (tower) telekomunikasi seperti pasir, kayu, semen, paku, besi serta kebutuhan material pembangunan lainnya, dipenuhi oleh toko-toko bangunan kecil serta masyarakat perorangan yang berada di sekitar lokasi pembangunan dan instalasi menara pemancar (tower) telekomunikasi;

bahwa menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Rpublik Indonsia Nomor 144 Tahun 2000, tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN : Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah : pasir dan kerikil; …. dst.

bahwa berdasarkan Pasal 3A ayat 1 UU PPN : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

bahwa menurut Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.02/2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Batasan Pengusaha
Kecil Pajak Pertambahan Nilai : Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

bahwa Majelis meyakini bahwa toko-toko dan perseorangan tersebut adalah merupakan Pengusaha Kecil;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat toko-toko bahan bangunan (material) kecil serta masyarakat perorangan, subkontraktor (sebagai Pengusaha Kecil) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, Bukan Barang Kena Pajak maupun Bukan Jasa Kena Pajak tidak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai, hanya Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Majelis berpendapat berkenaan dengan PKP yang tidak memungut PPN atas transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding sesuai dengan legal character Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak tidak langsung, sesungguhnya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak Penjual (“PKP Penjual”). Apabila PKP Penjual (misalnya) memang terbukti telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, tidak selayaknya kesalahan PKP Penjual tersebut dibebankan kepada Pemohon Banding selaku PKP Pembeli;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan mengatur :
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan…”

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding serta Terbanding dalam persidangan, Majelis meyakini biaya yang terkait dengan koreksi Terbanding tersebut adalah merupakan biaya yang nyata-nyata dibayarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan biaya non material sebesar Rp 9.046.476.248,00 tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (“deductible expenses”);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 9.046.476.248,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Keputusan Pembetulan TerbandingNomor KEP-00099/WPJ.04/KP.1103/2012 Rp 16.068.076.336,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 9.046.476.248,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 7.021.600.087,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1194/WPJ.04/2011
tanggal 21 Oktober 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1370/WPJ.04/2011 tanggal 14 November 2011,
tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00037/206/08/062/10 tanggal 20 Oktober 2010,
atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto
Rp
7.021.600.087,00
Kompensasi Kerugian
Rp
0,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
7.021.600.087,00
PPh yang terutang
Rp
2.088.980.000,00
.Kredit Pajak
Rp
3.635.726.608,00
PPh yang kurang / (lebih) dibayar
Rp
( 1.546.746.608,00)
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200