Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47628/PP/M.VI/13/2013
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47628/PP/M.VI/13/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak :
Pembayaran Komisi ke Marubeni Chemicals (Shanghai) Co.Ltd, Rp 9.596.166,80
Pembayaran Komisi ke Marubeni Hongkong and South China Limited Rp 82.834.719,56
Pembayaran Komisi ke Mohamed Mostofa Mohamed Rp 4.973.449,44
Menurut Terbanding :
bahwa Koreksi Pembayaran Komisi ke Marubeni Chemicals (Shanghai) Co.Ltd, sebesar Rp 9.596.166,80 karena terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili, sehingga tidak dapat mengguna tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan dihitung dengan menggunakan tarif sesuai kurs KMK;
Menurut Pemohon :
bahwa selisih koreksi atas pembayaran komisi terjadi karena sistem pencatatan atas Akun Commison to MC menggunakan sistem accrual, sedangkan dasar terutangnya PPh Pasal 26 adalah pada saat terjadinya pembayaran (Cash Basis). Sehingga dalam hal ini, terdapat beda waktu antara pelaporan PPh Pasal 26 yang dilaporkan dengan biaya komisi yang dibayarkan ke Luar Negeri. Berdasarkan hal tersebut pula, terdapat beda waktu pelaporan antara PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri. Dimana dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN Jasa Luar Negeri pada saat pencatatan biaya dilakukan, sedangkan untuk pembayaran PPh Pasal 26 dilakukan pada saat terjadinya pembayaran;
Menurut Majelis :
bahwa Koreksi Pembayaran Komisi ke Marubeni Chemicals (Shanghai) Co.Ltd, sebesar Rp 9.596.166,80 karena terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran komisi tersebut dengan tarif 20% pada bulan Januari 2009 dengan Nomor Bukti Potong 041/PPh/MI/I/09 tanggal 12 Januari 2009 sehingga Banding merasa tidak ada PPh Pasal 26 yang masih belum dipotong sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi negara;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, terbukti bahwa Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 26 terhadap pembayaran kepada Marubeni Chemicals (Shanghai) Co.Ltd, sebesar Rp 9.596.166,80 dengan tariff 20 % sesuai dengan Nomor Bukti Potong 041/PPh/MI/I/09 tanggal 12 Januari 2009 yang telah dilampirkan dalam SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2009 dan telah disetor sesuai dengan bukti SSP tanggal 10 Februari 2009;
bahwa saat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding masih dalam tahun buku (April – Maret 2009 ), sehingga Majelis memutuskan bahwa koreksi Koreksi Pembayaran Komisi ke Marubeni Chemicals (Shanghai) Co.Ltd, sebesar Rp.9.596.166,80 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi Pemeriksa atas pembayaran komisi kepada Marubeni Hongkong and South China Limited sebesar Rp 83.251.173,00 karena Pemohon Banding belum seluruhnya melaporkan objek PPh Pasal 26 dan tidak ada COD/sertifikat domisili;
Menurut Pemohon :
bahwa pada saat terjadi transaksi pembayaran PPh 26 di bulan Juni, September, November 2008 dan Februari 2009, atas transaksi tersebut masih tercatat dalam section name Marubeni Textile Asia Pacific karena pada saat itu, Marubeni Textile Asia Pacific dan Marubeni Hongkong & South China Limited masih merupakan trading business yang berbeda. Oleh karena pada saat bulan Juni dan September tersebut, transaksi masih dilakukan dengan Marubeni Textile Asia Pacific, maka sudah seharusnya bukti potong yang Pemohon Banding buat adalah atas nama Marubeni Textile Asia Pacific;
Menurut Majelis :
bahwa koreksi Pembayaran ke Marubeni Hongkong and South China Limited sebesar Rp 82.834.719,56 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding belum melaporkan PPh Pasal 26 dan tidak ada COD/sertifikat domisili;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran komisi tersebut dengan tarif 20% pada bulan Juni 2008 dengan Nomor Bukti Potong: 072/PPh/MI/VI/08 tanggal 2 Juni 2008 dan bulan September 2008 dengan Nomor Bukti Potong: 060/PPh/MI/IX/08 tanggal 15 September 2008 dengan Bukti Potong atas nama Marubeni Textile Asia Pacific Ltd;
bahwa sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding, pada Tahun 2009 transaksi kepada Marubeni Hongkong & South China Limited berubah nama menjadi Marubeni Textile Asia Pacific Limited, namun Pemohon Banding belum merubah section name dalam detail Buku Besarnya, sehingga pada saat pembayaran PPh Pasal 26 sudah berubah dengan nama Pemasok yang baru. Pada saat dilakukan rekonsiliasi antara objek PPh Pasal 26 yang ada dibuku besar dengan SPM PPh Pasal 26, selisih tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 yang sudah berubah nama Pemasoknya. Perubahan nama tersebut mulai berlaku per 1 April 2009;
bahwa pada saat terjadi transaksi pembayaran PPh 26 di bulan Juni, September, November 2008 dan Februari 2009, atas transaksi tersebut masih tercatat dalam section name Marubeni Textile Asia Pacific karena pada saat itu, Marubeni Textile Asia Pacific dan Marubeni Hongkong & South China Limited masih merupakan trading business yang berbeda. Oleh karena pada saat bulan Juni dan September tersebut, transaksi masih dilakukan dengan Marubeni Textile Asia Pacific, maka sudah seharusnya bukti potong yang Pemohon Banding buat adalah atas nama Marubeni Textile Asia Pacific;
bahwa berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan “ Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri, dipotong pajak yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
dividen dari perseroan dalam negeri;
bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
sewa, royalti, dan penghasilan lain karena penggunaan harta;
imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya yang dilakukan di Indonesia;
keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyatakan :
“Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, tetutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;
bahwa dalam memori penjelasannya dijelaskan :
“Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa) saat tersedia untuk dibayarkan (seperti: gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa atas Pembayaran ke Marubeni Hongkong and South China Limited sebesar Rp 82.834.719,56 Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 % sesuai dengan bukti potong Nomor Bukti Potong: 072/PPh/MI/VI/08 tanggal 2 Juni 2008 yang telah disetor dengan SSP tanggal 10 Juni 2008 dan bulan September 2008 dengan Nomor Bukti Potong: 060/PPh/MI/IX/08 tanggal 15 September 2008 yang telah disetor dengan SSP tanggal tanggal 10 Oktober 2008 namun pemungutannya dilakukan terhadap Marubeni Textile Asia Ltd;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pada saat pembayaran PPh Pasal 26 tersebut, Marubeni Textile Asia Pacific Limited telah berubah namanya menjadi Marubeni Hongkong and South China Limited sesuai dengan Notice tanggal 1 April 2009;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memungut PPh Pasal 26 dan telah menyetorkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis memutuskan bahwa koreksi Pembayaran ke Marubeni Hongkong and South China Limited sebesar Rp 82.834.719,56 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi pembayaran ke Mohamed Mostafa Mohamed sebesar Rp 4.960.915,00 Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili, sehingga menurut Tim Peneliti tidak dapat menggunakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Hal ini sesuai dengan ketentuan angka 2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996, sehingga menurut Tim Peneliti pengenaan PPh Pasal 26 diselesaikan dengan menggunakan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pembayaran Komisi ke Mohamed Mostofa Mohamed sebesar Rp 4.973.449,44 karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran komisi tersebut dengan tarif 20% pada bulan September 2008 dan Maret 2009 dengan Nomor Bukti Potong 059/PPh/MI/IX/08 tanggal 3 September 2008 dan Nomor Bukti Potong:062/PPh/MI/III/09 tanggal 5 Maret 2009. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding merasa tidak ada PPh Pasal 26 yang masih belum dipotong sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi Negara;
Menurut Majelis :
bahwa koreksi Pembayaran ke Mohamed Mostafa Mohamed sebesar Rp 4.973.449,44 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding belum melaporkan PPh Pasal 26 dan tidak ada COD/sertifikat domisili;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pembayaran Komisi ke Mohamed Mostofa Mohamed sebesar Rp 4.973.449,44 karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran komisi tersebut dengan tarif 20% pada bulan September 2008 dan Maret 2009 dengan Nomor Bukti Potong 059/PPh/MI/IX/08 tanggal 3 September 2008 dan Nomor Bukti Potong: 062/PPh/MI/III/09 tanggal 5 Maret 2009. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding merasa tidak ada PPh Pasal 26 yang masih belum dipotong sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi Negara;
bahwa berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan “ Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri, dipotong pajak yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
dividen dari perseroan dalam negeri;
bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
sewa, royalti, dan penghasilan lain karena penggunaan harta;
imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya yang dilakukan di Indonesia;
keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyatakan :
“Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, tetutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa atas Pembayaran ke Mohamed Mostofa Mohamed sebesar Rp 4.973.449,44, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 % sesuai dengan bukti potong Nomor Bukti Potong: 059/PPh/MI/IX08 tanggal 3 September 2008 dan dengan Nomor Bukti Potong: 062/PPh/MI/III/08 tanggal 5 Maret 2008 yang telah disetor dengan SSP tanggal tanggal 10 Oktober 2008,
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memungut PPh Pasal 26 dan telah menyetorkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis memutuskan bahwa koreksi Pembayaran ke Mohamed Mostofa Mohamed sebesar Rp 4.973.449,44 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak April s.d Desember 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 26.883.596,00 maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 736.687.429,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 97.404.336,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp 639.283.093,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2612/WPJ.07/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April s.d Desember 2008 Nomor: 00046/204/08/058/10 tanggal 26 Juli 2011 atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp 639.283.093,00
PPh Pasal 26 yang terutang Rp 82.852.022,00
Kredit Pajak Rp 82.852.022,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 0,00
