Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47611/PP/M.VI/13/2013

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47611/PP/M.VI/13/2013

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005;

Menurut Terbanding :
bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur bahwa, atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
Deviden;
bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
hadiah dan penghargaan;
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

Menurut Pemohon :
bahwa Terbanding menafsirkan bahwa Alluvium Finance B.V. adalah merupakan special purpose company sebagaimana dituangkan dalam Pemberitahun daftar Hasil Pemeriksaan keberatan dengan alasan berdasarkan hasil penelitian telah terbukti bahwa Alluvium Finance B.V. merupakan special purpose vehicle dalam bentuk conduit company yang tidak memenuhi kriteria sebagai beneficial owner yang telah melakukan transaksi semu. Namun faktanya adalah bahwa selama proses pemeriksaan maupun dalam proses pembahasan keberatan, Terbanding tidak pernah dapat menunjukkan bukti-bukti kepada Pemohon Banding bahwa Alluvium Finance B.V. adalah bukan Beneficial Owner, Terbanding menarik kesimpulan bahwa Alluvium Finance B.V. bukan Beneficial Owner hanya berdasarkan asumsi- asumsi dari Terbanding secara sepihak, hasil dari asumsi seperti ini secara hukum tidak dapat dibenarkan;

Menurut Majelis :
bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp23.172.586.124,00 berdasarkan pada hasil ekualisasi antara ledger dengan objek PPh Pasal 26 yang sudah dilaporkan, diketahui terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong berupa bunga pinjaman kepada Alluvium B.V. Belanda yang seharusnya dipotong dengan tarif 20% sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia dengan Belanda;

bahwa secara formal ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai dasar untuk tidak memotong PPh Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan kepada Alluvium Finance B.V. tidak dapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersama dalam mengatur tata cara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia dengan Belanda;

bahwa Terbanding telah meminta pertukaran informasi (Exchange of Information) kepada otoritas perpajakan Belanda terkait status dan kedudukan Alluvium Finance B.V. sebagai Wajib Pajak Luar Negeri, dan Terbanding memperoleh dokumen berupa Annual Report 2005 dan profit Alluvium Finance B.V.;

bahwa berdasarkan dokumen Annual Report 2005 Alluvium Finance B.V. menunjukkan bahwa sumber dana pinjaman Pemohon Banding kepada Alluvium Finance B.V. di Belanda berasal dari ACF Finance Ltd, di Singapura;

bahwa yang dimaksud dengan Beneficiary Owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalty, baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa Alluvium Finance B.V. adalah Beneficiary Owner dari bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dan oleh karenanya bunga terkait pinjaman kepada Alluvium Finance B.V.harus dipotong PPh Pasal 26 dengan tariff 20% sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding menyatakan memang telah timbul beban bunga kepada Alluvium Finance B.V. di Belanda, namun belum ada bunga yang dibayarkan kepada Alluvium Finance B.V. di Belanda;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai Assignment Agreement (Loan Agreement) Alluvium Finance B.V., pinjaman Pemohon Banding kepada Alluvium Finance B.V. merupakan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun yaitu dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda pihak yang berhak mengenakan pajak atas bunga pinjaman Pemohon Banding kepada Alluvium Finance B.V. adalah Negara Belanda, dengan kata lain Negara Indonesia dalam hal ini tidak berhak mengenakan pajak atas bunga pinjaman tersebut;

bahwa Alluvium Finance B.V. adalah suatu badan hukum yang berdomisili di Negara Belanda yang telah dibuktikan melalui Surat Keterangan Domisili, sehingga mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka penerapan pengenaan PPh Pasal 26 adalah sesuai dengan yang diatur dalam P3B Indonesia dengan negara tempat kedudukan dari Wajib Pajak Luar Negeri dalam hal ini Belanda;

bahwa dengan demikian atas bunga yang timbul kepada Alluvium Finance B.V. Belanda ini belum dapat dikenakan pajak, karena menurut Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia dengan Belanda tersebut belum terdapat objek berupa bunga yang dapat dikenakan pajak di Indonesia;

bahwa dalam hal terdapat objek pajak berupa bunga tersebut telah timbul dan sudah dapat dikenakan pajak, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa hak pemajakan atas bunga tersebut ada pada pemerintah Belanda atau dengan kata lain pemerintah Indonesia tetap tidak memiliki hak untuk mengenakan pajak atas bunga tersebut dan bunga tersebut bukan merupakan objek pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, karena bunga tersebut merupakan bunga atas pinjaman atau hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Terbanding melalui Exchange of Information yaitu Annual Report 2005 dan profit perusahan Alluvium Finance B.V., diketahui bahwa terdapat jumlah pinjaman dari Alluvium Finance B.V.kepada ACF Finance Ltd Singapura dengan nilai yang sama dengan pinjaman Pemohon Banding kepada Alluvium Finance B.V.;

bahwa oleh karena itu Terbanding mendalilkan bahwa Beneficiary Owner dari bunga yang timbul dari adanya pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding adalah bukan Alluvium Finance B.V.;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membantah dalil Terbanding bahwa Alluvium Finance B.V. adalah bukan Beneficiary Owner;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa belum dibayarkannya bunga yang telah dibebankan dalam laporan keuangan dan SPT Pemohon Banding bahwa dari perjanjian tersebut telah jelas mengandung pengertian bahwa objek atas bunga baru dapat dikenakan pajak di negara lainnya apabila bunga tersebut sudah timbul dan dibayarkan, mengacu kepada Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia dengan Belanda yang menyebutkan :”Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan (paid) kepada penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya”;

bahwa Majelis berpendapat “paid” mempunyai arti luas, karena konsep “paid” mengandung pengertian dipenuhinya kewajiban oleh peminjam kepada pemberi pinjaman berdasarkan ketentuan dalam kontrak atau kebiasaan;

bahwa dengan demikian belum dibayarkannya bunga pinjaman atas utang Pemohon Banding kepada pemberi pinjaman (dalam hal ini Alluvium Finance B.V.) tidak menjadikan Alluvium Finance B.V. sebagai Beneficiary Owner;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berupa objek PPh Pasal 26 sebesar Rp23.172.586.124,00 telah benar dan tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1019/WPJ.06/2012 tanggal 27 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00020/204/05/073/11 tanggal 14 Juli 2011, atas nama : XXX, NPWP YYY.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200