Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47326/PP/M.I/10/2013
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47326/PP/M.I/10/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 867.692.553,00;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp867.692.553,- berdasarkan ekualisasi antara objek PPh Pasal 21 dengan biaya pada PPh Badan dengan alasan ekualisasi tersebut termasuk visa/immigration fee (feature 2360) di mana atas biaya tersebut terdapat Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Namun demikian berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan diketahui DPKK tersebut sudah dikeluarkan dari unsur visa/immigration fee (feature 2360) sehingga koreksi positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp867.692.553,- tetap dipertahankan oleh Pemeriksa;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data berupa voucher dan invoice sebagaimana tersebut di atas dan tentunya voucher dan invoice-invoice tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut karena merupakan bagian dari biaya Airfare/Hotel yang dikoreksi. Selanjutnya, sebagaimana Pemohon Banding nyatakan dalam surat banding bahwa biaya Airfare/Hotel bukan merupakan obyek PPh Pasal 21;
Menurut Majelis :
bahwa menurut Terbanding, koreksi positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.867.692.553,00 berdasarkan ekualisasi antara objek PPh Pasal 21 dengan biaya pada PPh Badan dan terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) atas data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2013;
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi (UKM) tersebut, Pemohon Banding mengemukakan Biaya Employee Airfare/Hotel bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 karena merupakan biaya tiket dan hotel yang terjadi karena karyawan melakukan perjalanan – perjalanan dinas yang dibayar langsung ke hotel dan biro perjalanan oleh Pemohon Banding, dan untuk itu Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa daftar transaksi, voucher dan invoce beserta bukti pengeluaran / pembayaran bank sejumlah Rp.636.988.618,00. Adapun selisihnya sebesar Rp.230.703.935,00 berupa biaya employee training belum dapat diberikan bukti pendukungnya, sehingga Pemohon Banding dapat menerima koreksi Terbanding;
bahwa Terbanding mengemukakan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti terkait biaya airfare/hotel-2315 senilai Rp.636.988.618,00 berupa rekap Employee Air Fare Hotel, billing, slip pembayaran dan Bank Statement yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Biaya Air Fare Hotel sebesar Rp.636.988.618,00, sedangkan terkait dengan biaya Employee Training sebesar Rp.230.703.935,00 Pemohon Banding belum memberikan ledger dan bukti – bukti pendukungnya sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas biaya airfare/hotel-2315 senilai Rp.636.988.618,00, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa jumlah tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas biaya employee training sebesar Rp.230.703.935,00 Pemohon Banding dapat menerima koreksi Terbanding, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan;
bahwa terhadap DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.230.703.935,00 tersebut Pemohon Banding dalam persidangan setuju untuk dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 15%
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan dari koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 867.692.553,00,
koreksi sebesar Rp.636.988.618,00 tidak dapat dipertahankan
sedangkan koreksi sebesar Rp. 230.703.935 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebagai berikut :
DPP PPh Pasal 21 menurut Keputusan Terbanding Rp 96.441.285.544,00
Koreksi yang tidak dipertahankan Rp 636.988.618,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis Rp 95.804.296.926,00
MENGINGAT
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1288/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00041/201/08/091/10 tanggal 17 Desember 2010, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
DPP PPh Pasal 21 Rp 95.804.296.926,00
Pajak Penghasilan terutang Rp 15.867.354.493,00
Kredit Pajak Rp 15.832.748.903,00
PPh yang kurang dibayar Rp 34.605.590,00
Sanksi Administrasi Rp 16.610.683,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 51.216.273,00
