Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47134/PP/M.VIII/10/2013

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47134/PP/M.VIII/10/2013

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA
Bukti Yang Diperiksa

Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan KKP Pemeriksa diketahui bahwa objek PPh Pasal 21 terdiri dari dari biaya :
Supervising Staff Salaries,
Wages, dan Allowance overtime/ lemburbiaya pelatihan / kursusworksmen compensation insurance employers liability insurance penggantian uang cutiTHR/ bonusmobilisasi personal

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding menyerahkan matrik sengketa yang menyatakan sebagai berikut :

Pokok Sengketa
Bukti Yang Diperiksa
Pemohon Banding
Terbanding
SENGKETA PPh  21 Tahun 2005 Koreksi Objek Pajak PPh 21 Rp13.770.864.522, terdiri dari:
Koreksi dari Ledger Non Droping sebesar Rp.9.383.987.162
Dan Koreksi dari Ledger droping proyek Rp.4.386.877.360
Ledger Laporan Pertanggung Jawaban Proyek Laporan Keuangan SPT Tahunan PPh Pasal 21 2005 SPT Tahunan PPh Badan 2005
Pemohon tidak bisa menerima koreksi Terbanding dari akun dropping proyek dalam ledger non droping sebesar Rp.6.481.627.782
karena dalam droping proyek tidak semua dari biayanya adalah objek PPh 21. Karena akun droping proyek adalah alokasi kas yang dikirim oleh kantor
pusat kepada tim proyek untuk dipergunakan sebagai biaya operasional yang akan dipertanggungjawabkan dikemudian hari. Pertanggung jawaban tersebut tergambar pada
Rincian Objek Dropping proyek dalam KKP Terbanding
Adapun biaya-biaya dari droping project tersebut adalah :
1. Direct Material & Consumables → Merupakan Biaya Material dan bahan pakai habis seperti solar, kawat las dan sebagainya. (BukanObjek PPh 21 dan 23)
2. Subkontractor → Biaya Penyedia Jasa (Objek PPh 23)
3. Rent → Biaya Sewa (Objek PPh 23)
4. Consultant → Biaya Konsultan (Objek
PPh 23)
5. Mob/Demob → Biaya mobilisasi dan demobilisasi seluruh karyawan, peralatan dan segala sesuatu pada awal project dan akhir project (Bukan Objek PPh 21 dan 23)
6. Security → Biaya penyedia jasa keamanan (Objek PPh 23)
7. Catering → Biaya penyedia jasa catering (objek PPh 23)
8. Maintenance → Biaya Perawatan
9. Biaya Lain Lain
Sehingga jelas dalam dropping proyek tersebut tidak semuanya merupakan objek PPh Pasal 21 , sehingga pemohon keberatan dilakukan koreksi tersebut.
Selain itu Terbanding juga telah melakukan koreksi pada ledger dropping proyek Rp.4.386.877.360, . Sehingga menurut pemohon terdapat koreksi yang dilakukan dua kali terhadap satu objek
Menurut Terbanding koreksi Objek PPh
Pasal 21 berupa gaji/ upah langsung dari project yang sebagian besar dibebankan
dalam pos droping proyek yang belum dipotong PPh pasal 21.
Objek PPh pasal 21 menurut terbanding diperoleh dari ekualisasi dengan komponen rugi laba
laporan keuangan dengan perincian HPP
termasuk droping proyek.

Menurut Majelis :

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi objek pajak PPh Pasal 21 dengan perincian sebagai berikut :
Menurut Terbanding : 13.630.922.748
Menurut Pemohon Banding : 7.804.543.229 5.826.379.519

bahwa Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut :
Pasal 21
Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh:
pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensi
un;
badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
bahwa pada dasarnya pemotongan PPh Pasal 21 akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi;

bahwa pada persidangan tanggal 30 Juni 2012 Terbanding menyerahkan bukti Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Penelitian Keberatan (LPK), namun Terbanding belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan sampai dengan sidang berakhir Terbanding tidak menyampaikan LHP;

bahwa dari bukti KKP Terbanding Indeks E1.1 diketahui koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.5.826.379.519 merupakan penghasilan pegawai harian lepas yang belum dilaporkan berdasarkan hasil ekualisasi dengan komponen-komponen biaya lainnya dalam PPh Badan:

bahwa dari bukti KKP E1.1 yang diserahkan dalam persidangan diketahui objek pajak PPh 21 menurut
Wajib Pajak adalah Rp.5.461.337.179,
menurut Pemeriksa Rp.11.287.716.698
dan koreksi sebesar Rp.5.826.379.519

bahwa dari KKP E1.1 tersebut tidak terdapat penjelasan angka Rp.11.287.716.698 tersebut berasal atau perincian diperolehnya angka tersebut bahwa dalam Surat Uraian Banding nya halaman 4 Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan KKP diketahui bahwa objek pajak PPh Pasal 21 terdiri dari pembayaran:
Supervising staffSalaries,
wages and allowanceOvertime /lemburBiaya pelatihan/kursusWorkmen’s compensation insurance Employers liability insurance Penggantian uang cutiTHR/BonusMobilisasi personal

bahwa dari uraian Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa koreksi bersumber dari biaya Dropping Project;

bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Dropping Project juga dipergunakan untuk biaya-biaya Direct Material & Consumables, biaya subkontraktor sewa dan sebagainya dimana direct material dan consumables bukan merupakan obyek PPh pasal 21 sedangkan biaya subkontraktor dan sewa merupakan obyek PPh pasal 23;

bahwa Terbanding menganggap bahwa seluruh biaya droping proyek merupakan obyek PPh pasal 21;

bahwa dari bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Majelis berkeyakinan bahwa tidak seluruhnya droping proyek merupakan obyek PPh pasal 21 namun juga terdapat obyek PPh pasal 23;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka koreksi Terbanding atas objek PPh pasal 21 sebesar Rp. 5.826.379.519,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak : 7.804.543.229
PPh Pasal 21 yang terutang : 311.076.469
Kredit PajakPPh ditanggung Pemerintah : Setoran Masa : 311.076.469
STP (pokok kurang bayar) :
Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak :Lain-lainKompensasi kelebihan ke Masa Pajak :
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) : 311.076.469

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-876/WPJ.20/2010 tanggal 15Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2005 Nomor:00002/201/05/007/09 tanggal 07 Oktober 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00122/WPJ.20/KP.0703/2010 tanggal 10 November 2010 atas nama XXX, NPWP : YYY sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak : 7.804.543.229
PPh Pasal 21 yang terutang : 311.076.469
Kredit PajakPPh ditanggung Pemerintah : Setoran Masa : 311.076.469
STP (pokok kurang bayar) : Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak : Lain-lain :Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak :
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) : 311.076.469

 

http://www.pengadilanpajak.com

 

 

 

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200