Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47022/PP/M.X/16/2013

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47022/PP/M.X/16/2013

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2004

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 504.091,00
(menurut Terbanding sebesar Rp 4.367.117,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 4.871.208,00);

Menurut Terbanding
:
bahwa pada proses keberatan ini atas pajak masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa yaitu atas 3 lembar faktur pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 8.083.071,00, Terbanding telah melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar, namun baru diterima jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta pasar Minggu dengan surat Nomor: S-1286/WPJ.04/KP.1003/2011 tanggal 19 April 2011, yaitu atas Faktur Pajak pembelian ke PT. ABC dan diperoleh jawaban “TidakAda”, S-929/WPJ.04/KP.1003/2011 tanggal 26 Mei 2011 yaitu atas Faktur Pajak pembelian ke Kop. Karyawan PT. Adhi Realty senilai Rp 59.980,00 dan diperoleh jawaban “Ada”, sementara konfirmasi Faktur Pajak ke PT. Grahamitra Lestarijaya senilai Rp 309.091,00 sampai dengan disusunnya laporan ini belum diterima jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait.

Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi pajak masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data SPT Pajak Pertambahan Nilai bulan Oktober 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, pada proses keberatan ini atas pajak masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa yaitu atas 3 lembar faktur pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 8.083.071,00, Terbanding telah melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar, namun baru diterima jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta pasar Minggu dengan surat
Nomor: S-1286/WPJ.04/KP.1003/2011 tanggal 19 April 2011, yaitu atas Faktur Pajak pembelian ke PT. ABC dan diperoleh jawaban “Tidak Ada”,
S-929/WPJ.04/KP.1003/2011 tanggal 26 Mei 2011 yaitu atas Faktur Pajak pembelian ke Kop. Karyawan PT. Adhi Realty senilai Rp 59.980,00 dan diperoleh jawaban “Ada”, sementara konfirmasi Faktur Pajak ke PT. Grahamitra Lestarijaya senilai Rp 309.091,00 sampai dengan disusunnya laporan ini belum diterima jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait.

bahwa menurut Terbanding, berhubung Pemeriksa telah melakukan pengujian arus kas atas pembelian tersebut juga tidak ada kecocokan antara voucher dengan pembayaran untuk pengeluaran tersebut, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keberatannya atas koreksi pajak masukan, maka koreksi pajak masukan tersebut tetap dipertahankan.

bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2585/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 28 September 2011, untuk meminta Pemohon Banding hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Pemohon Banding. Pemohon Banding telah memenuhi surat tersebut dengan hadir pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 dan menanggapi secara tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2011 yang dituangkan dalam berita acara Nomor : BA-456/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dengan tanggapan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, nilai Faktur Pajak senilai Rp 7.714.000,00 adalah milik PT. ABC, atas tagihan dengan Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding sudah membayar pada tanggal 20 Oktober 2004 nomor cek 363754 tanggal pencairan 21 Oktober 2004 dan tanggal 22 Oktober 2004 no cek 363755 tanggal pencairan 25 Oktober 2004 sebesar Rp 10.000.000,00 dan Rp 73.311.200,00, dengan rincian:
(DPP) Rp 77.140.000,00 + (PPN) Rp 7.714.000,00 – (PPh) Rp 1.542.800,00= Rp 83.311.200,00

bahwa berdasarkan sanggahan tersebut, Terbanding tetap mempertahankanPajak Masukan dengan alasan sebagai berikut:
Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan arus barang (kontrak kerja) dengan PT. ABC, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran transaksi tersebut,
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu sebagai Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi telah menjawab konfirmasi Faktur Pajak tersebut dengan jawaban “Tidak Ada”.
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi pajak masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data SPT Pajak Pertambahan Nilai bulan Oktober 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening Bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank.

bahwa selanjutnya pada saat keberatan, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan.

bahwa Majelis meminta Terbanding untuk meberikan penjelasan apakah kontrak sangat menentukan dalam suatu koreksi, karena kontrak bisa secara lisan dan tertulis, apakah dengan tidak adanya kontrak maka harus dilakukan koreksi tanpa melihat substansi dari transaksi itu.

bahwa Terbanding menyatakan memang tanpa kontrak pun transaksi bisa terjadi namun demikian Terbanding melihat transaksi ini adalah transaksi sewa yang mana penyerahan mesin selalu dengan adanya kontrak. Dan substansi dari kontrak itu adalah untuk mengkaitkan besaran jumlah yang dibayarkan dengan jumlah yang disepakati adalah benar satu line/garis.

bahwa menurut Terbanding akan lebih valid jika transaksi tersebut dilengkapi dengan kontrak meskipun sudah tercatat dalam pembukuan dan ada bukti- bukti arus uang dan barang namun tidak ada kontraknya.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dapat dikreditkan karena sudah dibayar dan tidak dibiayakan oleh Pemohon Banding meskipun tidak ada kontrak/perjanjian dengan pemberi sewa

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kendaraan Avanza ini tidak dibawa pulang.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mobil Avanza disewa dari koperasi karyawan dan perusahaan lain, yang memang tidak ada kontraknya.

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa KSO menerbitkan laporan keuangan tersendiri, sehingga untuk Pajak Masukan tetap di KSO dan yang di transfer ke perusahaan rekanan adalah kerugian/keuntungannya.

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi :

bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
1. Faktur Pajak
2. Rekening Bank Mandiri
3. Laporan Keuangan
4. General Ledger
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.083.071,00 yang terdiri nilai faktur sebesar Rp 7.714.000, Rp 59.980, dan Rp 309.091,00 dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank.

bahwa pada saat keberatan, peneliti telah melakukan klarifikasi ulang dengan hasil jawaban klarifikasi dijawab ada sebesar Rp 59.980, jawaban tidak ada sebesar Rp 7.714.000 dan jawaban klarifikasi faktur pajak yang sebesar Rp 309.091,00 belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat. Untuk jawaban ada senilai Rp 59.980 pada saat keberatan dikabulkan. Sisa koreksi Pajak Masukan terdiri dari 2 faktur sebesar Rp 7.714.000,00 dan Rp 309.091,00 , pada saat uji bukti diketahui sebagai berikut :
bahwa pajak masukan yang senilai Rp7.714.000,00 tersebut merupakan pajak masukan yang berasal dari PT. ABC, di mana atas pajak masukan yang telah dikreditkan tersebut pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung mengenai kontrak/agreement antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya.Disamping itu terhadap Pajak Masukan tersebut pencatatan di dalam Pembukuan Pemohon Banding yaitu dalam beban promosi sebesar Rp 81.200.000,00, sedangkan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN (nilai DPP-nya) adalah sebesar Rp 77.140.000,00 sehingga terdapat perbedaan antara pencatatan di dalam beban biaya promosi dengan jumlah yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding.
bahwa pajak masukan yang sebesar Rp 309.091,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis avanza, sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN dinyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Untuk Faktur Pajak No. ETRJG-017-00000006 senilai Rp 7.714.000,00
Tidak adanya kontrak/agreement atau P/O antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi bukan berarti Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan dokumen yang disajikan dalam uji bukti, dapat dibuktikan bahwa atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan tidak dibiayakan.
Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak. Sedangkan pembebanan biaya promosi sebesar Rp 81.200.000,00 adalah alokasi biaya berdasarkan progress pekerjaan. Selisih sebesar Rp 4.060.000,00 (Rp 81.200.000,00 dikurangi Rp 77.140.000,00) merupakan retensi yang akan dibayarkan pasca periode yang disepakati kedua belah pihak. Adapun PPN atas retensi akan dipungut oleh vendor pada saat pembayaran retensi diterima. Dalam hal ini, penerbitan Faktur Pajak dan pemungutan PPN sepenuhnya adalah tanggung jawab pihak vendor dan bukan tanggung jawab Pemohon Banding.
Untuk Faktur Pajak No. DKBTX-029-00006747 senilai Rp309.091,00 atas sewa mobil (Avanza)
Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN 1984 stdd UU No. 16 Tahun 2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis ‘station wagon’. Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, hasil uji bukti, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 8.023.091,00 terdiri dari 2 faktur pajak yaitu :
No
Faktur Pajak
Nama PKP Penjual
Tanggal Bayar
DPP (Rp)
PPN (Rp)
Nomor
Tanggal
1.
ETRJG-017-0000006
25/09/2004
PT. ABC
08/11/2004
77.140.000,00
7.714.000,00
2.
DKBTX-029-0006747
29/10/2004
PT. XXX
27/10/2004
3.090.909,00
309.091,00
Jumlah
80.230.909,00
8.023.091,00
1. Faktur Pajak atas nama PT. ABC sebesar Rp 7.714.000,00
bahwa menurut Terbanding Kredit Pajak sebesar Rp 7.714.000,00 adalah atas nama PT. ABC dimana terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut tidak terdapat Kontrak / agreement atau Purchase Order antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya.bahwa menurut Pemohon Banding untuk Faktur Pajak nomor : ETRJG-017-00000006 senilai Rp 7.714.000,00 tidak ada Kontrak / agreement atau P/O antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya bukan berarti Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan dokumen yang disajikan dalam uji bukti dapat dibuktikan bahwa atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan tidak dibiayakan.
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat didalam uji bukti dapat dibuktikan bahwa atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan tidak dibiayakan, maka Majelis berkesimpulan Pajak Masukan sebesar Rp 7.714.000,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp 7.714.000,00 tidak dapat dipertahankan.
2. Faktur Pajak atas nama PT Graha Mitra Lestari sebesar Rp 309.091,00
bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan sebesar Rp 309.091,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis Avanza sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan
bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
bahwa menurut Pemohon Banding dalam uji bukti bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN Tahun 2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis satition wagon, sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan hal di atas, baik Pemohon Banding maupun Terbanding dalam membahas sengketa ini sepakat menggunakan Pasal 9 ayat (b) huruf c Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000.
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 disebutkan bahwa
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat 2 bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
Atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan sedan jeep, station wagon, van, kombi yang digunakan sendiri tidak dapat dikreditkan,
Atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan sedan, jeep, station wagon, van kombi yang kemudian mobil tersebut disewakan, Pajak Masukannya dapat dikreditkan.
bahwa Kendaraan yang menjadi sengketa, persamaannya antara Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Mobil Avanza dapat digolongkan ke dalam Minibus.
bahwa perbedaan antara sengketa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c :Sengketanya adalah : sewa Kendaraan berupa AvanzaPasal 9 ayat (8) huruf c : beli Avanza kemudian disewakan
bahwa mengenai pokok sengketa yaitu Pajak Masukan atas sewa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000, dapat disimpulkan menjadi 2 hal, sebagai berikut :
bahwa atas pokok sengketa Sewa Avanza ( minibus ) tersebut, perlakuan Pajak Masukannya tidak diatur didalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN Tahun 2000 , atau
  1. bahwa atas sengketa tersebut, kata “bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan” agar disesuaikan menjadi “bagi pengeluaran untuk sewa’ sehingga kalimatnya selengkapnya akan berbunyi bahwa : “
    Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk sewa kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van.
bahwa Majelis berpendapat, bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk sewa kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi, dengan demikian Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp 309.091,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan hal hal di atas, atas Koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak sebesar Rp 8.023.091,00, koreksi yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 7.714.000,00 dan koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp 309.091,00 , dengan perincian sebagai berikut :
No
Uraian
Koreksi Terbanding (Rp,00)
Koreksi tetap dipertahankan(Rp,00)
Koreksi tidak dipertahankan(Rp,00)
1
2
3
4
5 (3-4)
1.
PT Belle Pratama
7,714,000.00
0.00
7,714,000.00
2.
PT Graha Mitra Lestari
309,091.00
309,091.00
0.00
8,023,091.00
309,091.00
7,714,000.00
bahwa dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis adalah sebesar Rp 19.026.919,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
Rp
11,432,879.00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
Rp
7,714,000.00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
Rp
19,146,879.00
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1406/WPJ.06/2011 tanggal 17 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2004 Nomor: 00073/207/04/023/10 tanggal 21 September 2010, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut :
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak:
104.457.502,00
2.
Pajak Keluaran:
10.445.750,00
3.
Kredit Pajak
19.146.879,00
4.
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(10.874.801,00)
5.
Kelebihan pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
19.455.970,00
6.
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
10.754.841,00
7.
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
5.162.323,00
8.
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai ymh dibayar
15.917.164,00

http://www.pengadilanpajak.com

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200