Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47021/PP/M.X/16/2013

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47021/PP/M.X/16/2013

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2004

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 504.091,00
(menurut Terbanding sebesar Rp 4.367.117,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 4.871.208,00);

Menurut Terbanding :
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan karena atas jawaban klarifikasi diterima jawaban “Tidak Ada” dan telah dilakukan analisa arus kas dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang tercantum dalam rekening Koran Bank Mandiri cabang Krakatau Steel, dengan nomor rekening: 070-00-00419288-1 yang digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding, namun tidak terdapat kesesuaian sehingga dikoreksi.

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi pajak masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data SPT Pajak Pertambahan Nilai bulan Agustus 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Menurut Majelis :
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan karena atas jawaban klarifikasi diterima jawaban “Tidak Ada” dan telah dilakukan analisa arus kas dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang tercantum dalam rekening Koran Bank Mandiri cabang Krakatau Steel, dengan nomor rekening: 070-00-00419288-1 yang digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding, namun tidak terdapat kesesuaian sehingga dikoreksi.

bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut:
No. 
Nama PKP Penjual
No Seri
NPWP
Tgl
PPN (Rp)
1.
PT. XXX
DTVVC-012-0006914
01.719.616.3-012.000
07/12/2004
195.000,00
2.
PT. ABC
DKBTX-029-0006207
01.547.881.1-029.000
30/07/2004
309.091,00
Jumlah
504.091,00

bahwa pada proses keberatan ini atas pajak masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa yaitu atas 2 lembar Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 504.091,00, Terbanding telah melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar, namun sampai dengan disusunnya laporan ini atas 2 lembar Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai Rp 195.000,00 dan Rp 309.091,00 belum diterima jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait.

bahwa berhubung Pemeriksa telah melakukan pengujian arus kas atas pembelian tersebut juga tidak ada kecocokan antara voucher dengan pembayaran untuk pengeluaran tersebut, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keberatannya atas koreksi pajak masukan, maka koreksi pajak masukan tersebut tetap dipertahankan.

bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2585/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 28 September 2011, untuk meminta Pemohon Banding hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Pemohon Banding. Pemohon Banding telah memenuhi surat tersebut dengan hadir pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 dan menanggapi secara tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2011 yang dituangkan dalam berita acara Nomor: BA-456/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dengan tanggapan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding setuju dengan koreksi pajak masukan yang terdapat di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00071/207/04/023/10 tanggal 21 September 2010.

bahwa menurut Terbanding, sehubungan Pemohon Banding telah menyetujui hasil Penelitian Penelaah Keberatan yang telah disampaikan dalam SPUH dan lampirannya, maka perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor:00071/207/04/023/10 tanggal 21 September 2010 tetap dipertahankan.

bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi pajak masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data SPT Pajak Pertambahan Nilai bulan Agustus 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening Bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank.

bahwa selanjutnya pada saat keberatan, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan.

bahwa Majelis meminta Terbanding untuk meberikan penjelasan apakah kontrak sangat menentukan dalam suatu koreksi, karena kontrak bisa secara lisan dan tertulis, apakah dengan tidak adanya kontrak maka harus dilakukan koreksi tanpa melihat substansi dari transaksi itu.

bahwa Terbanding menyatakan memang tanpa kontrak pun transaksi bisa terjadi namun demikian Terbanding melihat transaksi ini adalah transaksi sewa yang mana penyerahan mesin selalu dengan adanya kontrak. Dan substansi dari kontrak itu adalah untuk mengkaitkan besaran jumlah yang dibayarkan dengan jumlah yang disepakati adalah benar satu line/garis.

bahwa menurut Terbanding akan lebih valid jika transaksi tersebut dilengkapi dengan kontrak meskipun sudah tercatat dalam pembukuan dan ada bukti- bukti arus uang dan barang namun tidak ada kontraknya.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dapat dikreditkan karena sudah dibayar dan tidak dibiayakan oleh Pemohon Banding meskipun tidak ada kontrak/perjanjian dengan pemberi sewa.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kendaraan Avanza ini tidak dibawa pulang.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mobil Avanza disewa dari koperasi karyawan dan perusahaan lain, yang memang tidak ada kontraknya.

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa KSO menerbitkan laporan keuangan tersendiri, sehingga untuk Pajak Masukan tetap di KSO dan yang di transfer ke perusahaan rekanan adalah kerugian/keuntungannya.

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi :

bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
2. Rekening Bank Mandiri3
. Laporan Keuangan
4. General Ledgerbahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding,
Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank.

bahwa pada saat keberatan, peneliti telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat.

bahwa koreksi Pajak Masukan terdiri dari 2 faktur sebesar Rp 195.000,00 dan Rp 309.091,00, pada saat uji bukti diketahui sebagai berikut
bahwa terhadap pajak masukan yang senilai Rp 195.000,00 telah dibiayakan dalam Beban Promosi oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding menyatakan setuju untuk dikoreksi,
bahwa pajak masukan yang sebesar Rp 309.091,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis avanza, sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN dinyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan.

bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa terkait dengan Faktur Pajak No. DKBTX-029-0006440 sebesar Rp 309.091,00 atas sewa mobil (Avanza), Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN 1984 stdd UU No. 16 Tahun2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis ‘van’. Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan untuk Masa Pajak Agustus 2004, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Pajak Masukan tersebut.

bahwa atas pernyataan Terbanding, Majelis kemudian meminta tanggapan Pemohon Banding.

bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan memang benar bahwa untuk Masa Pajak Agustus 2004 Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, hasil uji bukti, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan bahwa sesuai pernyataan Pemohon Banding yang telah menyetujui koreksi atas Pajak Masukan untuk Masa Pajak Agustus 2004, maka Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 504.091,00

bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut:
No. 
Nama PKP Penjual
No Seri
NPWP
Tgl
PPN (Rp)
1.
PT. XXX
DTVVC-012-0006914
01.719.616.3-012.000
07/12/2004
195.000,00
2.
PT. ABC
DKBTX-029-0006207
01.547.881.1-029.000
30/07/2004
309.091,00
Jumlah
504.091,00
bahwa pada proses keberatan ini atas pajak masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa yaitu atas 2 lembar Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 504.091,00, Terbanding telah melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar, namun sampai dengan disusunnya laporan ini atas 2 lembar Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai Rp 195.000,00 dan Rp 309.091,00 belum diterima jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait.
bahwa berhubung Pemeriksa telah melakukan pengujian arus kas atas pembelian tersebut juga tidak ada kecocokan antara voucher dengan pembayaran untuk pengeluaran tersebut, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keberatannya atas koreksi pajak masukan, maka koreksi pajak masukan tersebut tetap dipertahankan.
bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2585/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 28 September 2011, untuk meminta Pemohon Banding hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Pemohon Banding. Pemohon Banding telah memenuhi surat tersebut dengan hadir pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 dan menanggapi secara tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2011 yang dituangkan dalam berita acara Nomor: BA-456/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dengan tanggapan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding setuju dengan koreksi pajak masukan yang terdapat di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00071/207/04/023/10 tanggal 21 September 2010.
bahwa menurut Terbanding, sehubungan Pemohon Banding telah menyetujui hasil Penelitian Penelaah Keberatan yang telah disampaikan dalam SPUH dan lampirannya, maka perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor:00071/207/04/023/10 tanggal 21 September 2010 tetap dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi pajak masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data SPT Pajak Pertambahan Nilai bulan Agustus 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening Bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank.
bahwa selanjutnya pada saat keberatan, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan.
bahwa Majelis meminta Terbanding untuk meberikan penjelasan apakah kontrak sangat menentukan dalam suatu koreksi, karena kontrak bisa secara lisan dan tertulis, apakah dengan tidak adanya kontrak maka harus dilakukan koreksi tanpa melihat substansi dari transaksi itu.
bahwa Terbanding menyatakan memang tanpa kontrak pun transaksi bisa terjadi namun demikian Terbanding melihat transaksi ini adalah transaksi sewa yang mana penyerahan mesin selalu dengan adanya kontrak. Dan substansi dari kontrak itu adalah untuk mengkaitkan besaran jumlah yang dibayarkan dengan jumlah yang disepakati adalah benar satu line/garis.
bahwa menurut Terbanding akan lebih valid jika transaksi tersebut dilengkapi dengan kontrak meskipun sudah tercatat dalam pembukuan dan ada bukti- bukti arus uang dan barang namun tidak ada kontraknya.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dapat dikreditkan karena sudah dibayar dan tidak dibiayakan oleh Pemohon Banding meskipun tidak ada kontrak/perjanjian dengan pemberi sewa.
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kendaraan Avanza ini tidak dibawa pulang.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mobil Avanza disewa dari koperasi karyawan dan perusahaan lain, yang memang tidak ada kontraknya.
bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa KSO menerbitkan laporan keuangan tersendiri, sehingga untuk Pajak Masukan tetap di KSO dan yang di transfer ke perusahaan rekanan adalah kerugian/keuntungannya.
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi :
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
2. Rekening Bank Mandiri3
. Laporan Keuangan
4. General Ledgerbahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding,
Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank.
bahwa pada saat keberatan, peneliti telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat.
bahwa koreksi Pajak Masukan terdiri dari 2 faktur sebesar Rp 195.000,00 dan Rp 309.091,00, pada saat uji bukti diketahui sebagai berikut
  1. bahwa terhadap pajak masukan yang senilai Rp 195.000,00 telah dibiayakan dalam Beban Promosi oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding menyatakan setuju untuk dikoreksi,
  2. bahwa pajak masukan yang sebesar Rp 309.091,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis avanza, sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN dinyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa terkait dengan Faktur Pajak No. DKBTX-029-0006440 sebesar Rp 309.091,00 atas sewa mobil (Avanza), Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN 1984 stdd UU No. 16 Tahun2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis ‘van’. Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan untuk Masa Pajak Agustus 2004, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Pajak Masukan tersebut.
bahwa atas pernyataan Terbanding, Majelis kemudian meminta tanggapan Pemohon Banding.
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan memang benar bahwa untuk Masa Pajak Agustus 2004 Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, hasil uji bukti, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan bahwa sesuai pernyataan Pemohon Banding yang telah menyetujui koreksi atas Pajak Masukan untuk Masa Pajak Agustus 2004, maka Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 504.091,00
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1407/WPJ.06/2011
tanggal 17 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2004
Nomor: 00071/207/04/023/10 tanggal 21 September 2010.
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200