Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47020/PP/M.X/16/2013
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh kucinglucu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47020/PP/M.X/16/2013
Pajak Pertambahan Nilai
2004
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak sebesar Rp 993.891,00
(menurut Pemohon Banding sebesar Rp 8.190.099,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp 7.196.208,00), yang terdiri dari :
|
No
|
Nomor Faktur
|
Tgl Faktur
|
Nama PKP Penjual
|
Tanggal Bayar
|
DPP (Rp)
|
PPN (Rp)
|
|
1.
|
ESZBR-014-0000007
|
16/09/2004
|
PT. ABC
|
30/09/2004
|
6.848.000,00
|
684.800,00
|
|
2.
|
DKBTX-029-0006571
|
30/09/2004
|
PT. XXX
|
30/09/2004
|
3.090.909,00
|
309.091,00
|
|
Jumlah
|
9.938.909,00
|
993.891,00
|
||||
Menurut Terbanding :
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan karena atas jawaban klarifikasi diterima jawaban “tidak ada” dan telah dilakukan analisa arus kas dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang tercantum dalam rekening Koran Bank Mandiri Cabang Krakatau Steel, dengan nomor rekening : 070-00-00419288-1 yang digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding, namun tidak terdapat kesesuian sehingga dikoreksi;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan September 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
Menurut Majelis:
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan September 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 993.891,00, yang terdiri dari :
|
No.
|
Nomor Faktur
|
Tgl Faktur
|
Nama PKP Penjual
|
Tanggal Bayar
|
DPP (Rp)
|
PPN (Rp)
|
|
1.
|
ESZBR-014-0000007
|
16/09/2004
|
PT. ABC
|
30/09/2004
|
6.848.000,00
|
684.800,00
|
|
2.
|
DKBTX-029-0006571
|
30/09/2004
|
PT. XXX
|
30/09/2004
|
3.090.909,00
|
309.091,00
|
|
Jumlah
|
9.938.909,00
|
993.891,00
|
||||
Untuk Faktur Pajak No. ESZBR-014-00000007 senilai Rp 684.000,
– Tidak adanya kontrak/agreement atau P/O antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi bukan berarti Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Berdasarkan dokumen yang disajikan dalam uji bukti, dapat dibuktikan bahwa atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan tidak dibiayakan,
Untuk Faktur Pajak No. DKBTX-029-00006571 senilai Rp 309.091,00 atas sewa mobil (Avanza) Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN 1984 stdd UU No. 16 Tahun2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis ‘station wagon’. Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
|
No
|
Faktur Pajak
|
Nama PKP Penjal
|
Tanggal Bayar
|
DPP (Rp)
|
PPN (Rp)
|
|
|
Nomor
|
Tanggal
|
|||||
|
1.
|
ESZBR-014-0000007
|
16/09/2004
|
PT. ABC
|
30/09/2004
|
6.848.000,00
|
684.800,00
|
|
2.
|
DKBTX-029-0006571
|
30/09/2004
|
PT. XXX
|
30/09/2004
|
3.090.909,00
|
309.091,00
|
|
Jumlah
|
9.938.909,00
|
993.891,00
|
||||
”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.”
Atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan sedan jeep, station wagon, van, kombi yang digunakan sendiri tidak dapat dikreditkan,
Atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan sedan, jeep, station wagon, van kombi yang kemudian mobil tersebut disewakan, Pajak Masukannya dapat dikreditkan.
sengketanya adalah : sewa Kendaraan berupa Avanza
Pasal 9 ayat (8) huruf c : beli Avanza kemudian disewakan
-
bahwa atas sengketa tersebut, kata “bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan” agar disesuaikan menjadi “bagi pengeluaran untuk sewa’ sehingga kalimatnya selengkapnya akan berbunyi bahwa :
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk sewa kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van.
|
No.
|
Uraian
|
KoreksiTerbanding
(Rp,00)
|
Koreksi tetap dipertahankan
(Rp,00)
|
Koreksitidak dipertahankan
(Rp,00)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1.
|
PT Kameex Communication
|
684,800
|
0
|
684,800
|
|
2.
|
PT Graha Mitra Lestari
|
309,091
|
309,091
|
0
|
|
|
|
684,800
|
309,091
|
684,800
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
|
Rp.
|
7,196,208
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
|
Rp.
|
684,800
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
|
Rp.
|
7,881,008
|
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1282/WPJ.06/2011
tanggal 02 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2004 Nomor: 00072/207/04/023/10 tanggal 21 September 2010, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah(Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
98,960,167
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
9,896,017
|
|
Kredit Pajak
|
7,881,008
|
|
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar
|
2,015,009
|
|
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan
|
8,190,099
|
|
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar
|
10,205,108
|
|
Sanksi administrasi:
|
|
|
-Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
4,898,452
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
15,103,560
|
http://www.pengadilanpajak.com
