RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47019/PP/M.X/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak sebesar Rp 993.891,00
(menurut Pemohon Banding sebesar Rp 8.190.099,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp 7.196.208,00), yang terdiri dari :
Menurut Terbanding :
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan karena atas jawaban klarifikasi diterima jawaban “tidak ada” dan telah dilakukan analisa arus kas dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang tercantum dalam rekening Koran Bank Mandiri Cabang Krakatau Steel, dengan nomor rekening : 070-00-00419288-1 yang digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding, namun tidak terdapat kesesuian sehingga dikoreksi.
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan September 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
Menurut Majelis :
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 993.891,00, yang terdiri dari:
bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank.
bahwa selanjutnya pada saat keberatan, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan.
bahwa Majelis meminta Terbanding untuk memberikan penjelasan apakah kontrak sangat menentukan dalam suatu koreksi, karena kontrak bisa secara lisan dan tertulis, apakah dengan tidak adanya kontrak maka harus dilakukan koreksi tanpa melihat substansi dari transaksi itu.
bahwa Terbanding menyatakan memang tanpa kontrak pun transaksi bisa terjadi namun demikian Terbanding melihat transaksi ini adalah transaksi sewa yang mana penyerahan mesin selalu dengan adanya kontrak. Dansubstansi dari kontrak itu adalah untuk mengkaitkan besaran jumlah yang dibayarkan dengan jumlah yang disepakati adalah benar satu line/garis.
bahwa menurut Terbanding akan lebih valid jika transaksi tersebut dilengkapi dengan kontrak meskipun sudah tercatat dalam pembukuan dan ada bukti- bukti arus uang dan barang namun tidak ada kontraknya.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dapat dikreditkan karena sudah dibayar dan tidak dibiayakan oleh Pemohon Banding meskipun tidak ada kontrak/perjanjian dengan pemberi sewa.
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kendaraan Avanza ini tidak dibawa pulang.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mobil Avanza disewa dari koperasi karyawan dan perusahaan lain, yang memang tidak ada kontraknya.
bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa KSO menerbitkan laporan keuangan tersendiri, sehingga untuk Pajak Masukan tetap di KSO dan yang di transfer ke perusahaan rekanan adalah kerugian/keuntungannya.
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi :
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
- Faktur Pajak
- Rekening Bank Mandiri
- Laporan Keuangan
- General Ledger
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Koreksi P ajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank.
bahwa pada saat keberatan, peneliti telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi dijawab tidak ada sebesar Rp 684.800,00 dan jawaban klarifikasi faktur pajak yang sebesar Rp 309.091,00 belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat.
bahwa Koreksi P ajak Masukan terdiri dari 2 faktur sebesar Rp 684.000,00 dan Rp 309.091,00, pada saat uji bukti diketahui sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan yang senilai Rp 684.000,00 merupakan Pajak Masukan yang berasal dari Kameex Comunication, di mana terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut tidak terdapat kontrak/agreement atau P/O antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya.
bahwa Pajak Masukan yang sebesar Rp 309.091,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis Avanza, sesuai dengan Pasal 9 ayat ( 8 ) huruf c UU PPN dinyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan. jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
untuk Faktur Pajak No. ESZBR-014-00000007 senilai Rp 684.000;
– Tidak adanya kontrak/agreement atau P/O antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi bukan berarti Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan dokumen yang disajikan dalam uji bukti, dapat dibuktikan bahwa atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan tidak dibiayakan, untuk Faktur Pajak No. DKBTX-029-00006571 senilai Rp 309.091,00 atas sewa mobil (Avanza) Pemohon Banding berpendapat
bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN 1984 stdd UU No. 16 Tahun 2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis ‘station wagon’. Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 993.891,00 terdiri dari 2 faktur :
1. Faktur Pajak atas nama PT. ABC sebesar Rp 684.800,00
bahwa menurut Terbanding Kredit Pajak sebesar Rp 684.800,00 adalah atas nama PT. ABC dimana terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut tidak terdapat Kontrak / agreement atau Purchase Order antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya.
bahwa menurut Pemohon Banding untuk Faktur Pajak nomor : ESZBR-014-00000007 senilai Rp 684.000,00 tidak ada Kontrak / agreement atau P/O antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya bukan berarti Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan dokumen yang disajikan dalam uji bukti dapat dibuktikan bahwa atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan tidak dibiayakan.
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat didalam uji bukti dapat dibuktikan bahwa atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan tidak dibiayakan, maka Majelis berkesimpulan Pajak Masukan sebesar Rp 684.800,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, dengan demikianMajelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesarRp 684.800,00 tidak dapat dipertahankan.
2. Faktur Pajak atas nama PT Graha Mitra Lestari sebesar Rp 309.091,00
bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan sebesar Rp.309.091,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis Avanza sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN dinyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
bahwa menurut Pemohon Banding dalam uji bukti bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN Tahun 2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis station wagon, sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan hal di atas, baik Pemohon Banding maupun Terbanding dalam membahas sengketa ini sepakat menggunakan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000.
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 disebutkan bahwa
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
Atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan sedan jeep, station wagon, van, kombi yang digunakan sendiri tidak dapat dikreditkan,
Atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan sedan, jeep, station wagon, van kombi yang kemudian mobil tersebut disewakan, Pajak Masukannya dapat dikreditkan.
bahwa Kendaraan yang menjadi sengketa, persamaannya antara Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Mobil Avanza dapat digolongkan ke dalam Minibus.
bahwa perbedaan antara sengketa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c :
Sengketanya adalah : sewa Kendaraan berupa Avanza
Pasal 9 ayat (8) huruf c : beli Avanza kemudian disewakan
bahwa mengenai pokok sengketa yaitu Pajak Masukan atas sewa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN Tahun 2000, dapat disimpulkan menjadi 2 hal, sebagai berikut :
1.bahwa atas pokok sengketa Sewa Avanza ( minibus ) tersebut, perlakuanPajak Masukannya tidak diatur didalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN Tahun2000, atau
2. bahwa atas sengketa tersebut, kata “bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan” agar disesuaikan menjadi “bagi pengeluaran untuk sewa’
sehingga kalimatnya selengkapnya akan berbunyi bahwa :
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk sewa kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van.
bahwa Majelis berpendapat, bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk sewa kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi, dengan demikian Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp 309.091,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan hal hal di atas, atas Koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak sebesar Rp 993.891,00, koreksi yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 684.800,00 dan Koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp 309.091,00 , dengan perincian sebagai berikut :
|
|
|
KoreksiTerbanding
(Rp,00)
|
Koreksitetap dipertahankan (
Rp,00)
|
Koreksitidak dipertahankan
(Rp,00)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
bahwa dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutMajelis adalah sebesar Rp 7.881.008,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
|
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
|
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
|
|
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1282/WPJ.06/2011 tanggal 02 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2004
Nomor: 00072/207/04/023/10 tanggal 21 September 2010, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
|
|
|
|
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan
|
|
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
|
http://www.pengadilanpajak.com