Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46943/PP/M.XIII/15/2013

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46943/PP/M.XIII/15/2013

JENIS PAJAK
PPh Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi biaya bonus sebesar Rp 5.613.644.945,00;

Menurut Terbanding :
bahwa Biaya Usaha sebesar Rp 5.613.644.945,00 dikoreksi Pemeriksa karena Pemohon Banding terlalu besar membebankan Biaya Bonus tahun 2008 berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU PPh, dimana Biaya bonus yang sebenarnya menjadi beban tahun 2008 adalah sebesar Rp 8.760.935.838,00;

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Bonus sebesar Rp 5.613.644.945,00 dan jumlah biaya bonus yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah sebesar Rp 14.374.580.783,00 yaitu sesuai dengan jumlah yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2008. Dengan demikian, seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Bonus tersebut;

Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding berpendapat koreksi positif sebesar Rp 5.613.644.945,00 karena Pemohon Banding terlalu besar membebankan biaya bonus tahun 2008, dimana biaya bonus yang sebenarnya menjadi beban tahun 2008 adalah Rp 8.760.935.838,00, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan prinsip akuntansi “matching cost against revenue”;

bahwa menurut Terbanding (Peneliti Keberatan), Pemohon Banding mengatakan bahwa untuk Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya bonus sebesar Rp 14.374.580.783,00 setelah melakukan penyesuaian yang merefleksikan pembayaran bonus aktual yang dilakukan pada Tahun Pajak 2008. Di samping itu Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada saat realisasi pembayaran bonus sejumlah tersebut;

bahwa bonus merupakan penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan berdasarkan kinerja/performance dalam satu tahun, dengan demikian perhitungan bonus yang seharusnya akan dibayarkan baru diketahui setelah akhir tahun buku;

bahwa Pemohon Banding telah menghitung estimasi bonus yang akan dibayarkan setiap bulan dan pada akhir tahun buku dilakukan adjustment;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa sistem pembukuan
Pemohon Banding adalah menganut azas akrual basis dan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Per 31 Desember 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Auditor Independen Osman Bing Satrio & Rekan pengakuan pendapatan dan biaya adalah pada saat terjadinya (accrual basic);

bahwa pada Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut telah dilakukan adjustment atas biaya bonus, dengan demikian biaya bonus yang muncul di Laporan R/L audited tersebut telah mencerminkan beban bonus tahun yang bersangkutan yaitu tahun 2008;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut Majelis berpendapat biaya Pemohon Banding yang dapat diakui adalah pada saat terjadinya biaya tersebut bukan pada saat pembayaran atas biaya tersebut terjadi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bonus yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 14.374.580.783,00 adalah berdasarkan realisasi pembayaran bonus bulan Februari 2008 dan April 2008 yang menjadi realisasi atas hutang bonus untuk tahun 2006 dan tahun 2007, dengan demikian Majelis berpendapat pembayaran bonus sebesar Rp 14.374.580.783,00 tersebut tidak berkaitan dengan performance/kinerja tahun 2008, oleh karena itu bukan merupakan beban bonus 2008;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited tersebut diketahui accrued expenses untuk biaya bonus adalah sebesar Rp 8.760.935.838,00, dengan demikian Majelis berpendapat biaya bonus yang dapat dibiayakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak2008 adalah sebesar Rp 8.760.935.838,00 bukan sebesar Rp 14.374.580.783,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Biaya Usaha berupa bonus sebesar Rp 5.613.644.945,00 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-911/WPJ.07/2011 tanggal 19 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00139/406/08/054/10 tanggal 21 April 2010, atas nama : PT XXX.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200