Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38419/PP/M.XII/13/2012

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38419/PP/M.XII/13/2012

JENIS PAJAK
PPh Pasal 26

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA
bahwa Surat Banding Nomor: 835B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-835/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00007/204/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, diketahui Pemohon Banding diharuskan membayar royalti sebesar dua persen (2%) dari jumlah penjualan bruto yang terutang setiap bulannya berdasarkan penjualan bulan sebelumnya;

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, diketahui Pemohon Banding diharuskan membayar royalti sebesar enam persen (6%) dan jumlah penjualan bruto, berdasarkan dokumen pembayaran royalti atas merek xxxx, royalti dibayarkan ke yyyy, AVE SW, Calgary, Alberta, Canada dengan nomor rekening 0000000, dengan demikian, manfaat sesungguhnya (beneficial owner) dari royalti adalah Pemohon Banding di negara Kanada;

Menurut Pemohon Banding
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding keberatan atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Royalti dengan alasan sebagai berikut:
bahwa royalty sesuai pembukuan Pemohon Banding sebesar Rp 105.856.452,00 yang nyata-nyata pada pembukuan dan diaudit Kantor Akuntan Publik yang sudah diserahkan kepada Terbanding;
bahwa tarif yang dikenakan Terbanding 20% tidak sesuai dengan Tax Treaty antara Indonesia dan Canada sebesar 10% sehingga pajak terhutang rnenurut Pemohon Banding Rp.10.585.645,00;
bahwa koreksi atas lisensi Rp 2.071.874.407,00 adalah berdasarkan data tanpa dukungan bukti dasar transaksi, Terbanding melakukan koreksi atas pembukuan tahun-tahun sebelumnya dengan tarif 20%;

Menurut Majelis

:
bahwa Surat banding Pemohon Banding Nomor: 835B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tetapi tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana di atur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 serta Pasal 36 ayat (2) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen diketahui ada perbedaan tanggal pada Surat Keputusan Keberatan yang dilampirkan Pemohon Banding pada surat permohonan banding tertanggal 19 Agustus 2011, sedangkan pada dokumen asli surat Keputusan Keberatan tertanggal 9 Agustus 2011, patut diduga terjadi perubahan tanggal oleh Pemohon Banding;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-835/WPJ.06/2011 tanggal 9 Agustus 2011 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-835/WPJ.06/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00007/204/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan tiga set dokumen tambahan sebagai berikut:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
T-1 26 Nomor: 00007/204/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 untuk Tahun Pajak 2005;
T-2 Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM:01001077\076\aug\2010 tanggal 13 Agustus 2010;
T-3 Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 002/TRI/08/2010 tanggal 27 Mei 2010;
T-4 Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-835/WPJ.06/2011 tanggal 9 Agustus 
2011;
T-5 Bukti pengiriman pos Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-836/WPJ.06/2011 
tanggal 10 Agustus 2011;

Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasannya Tergugat dalam persidangan 
menyerahkan bukti berupa:
T-6 Detil Tunggakan Wajib Pajak;

MENIMBANG
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal

MEMPERHATIKAN
Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 835/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00007/204/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 atas nama xxx, NPWP yyyy, beralamat di zzzz, tidak dapat diterima;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200