Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37895/PP/M.XVI/12/2012

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37895/PP/M.XVI/12/2012
\
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA
Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-216/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00078/203/05/722/10 tanggal 6 Januari 2010;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-216/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00078/203/05/722/10 tanggal 6 Januari 2010;

Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Pengajuan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 174/547/CSMD/2011 tanggal 14 Juni 2011 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang- undangan yang bersangkutan tidak mengatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding;

bahwa Surat Banding Nomor: 174/547/CSMD/2011 tanggal 14 Juni 2011 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 21 Juni 2011 (diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah 29 Maret 2011, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 84 (delapan puluh empat) hari;

bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 174/547/CSMD/2011 tanggal 14 Juni 2011 diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-216/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011;

bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 174/547/CSMD/2011 tanggal 14 Juni 2011 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding, bila dihitung dari tanggal penerbitan keputusan Nomor : KEP- 216/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011 sampai dengan pengajuan surat banding maka pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding;

bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 174/547/CSMD/2011 tanggal 14 Juni 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-216/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011;

bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;

bahwa Surat Banding Nomor: 174/547/CSMD/2011 tanggal 14 Juni 2011 diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-216/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00078/203/05/722/10 tanggal 6 Januari 2010 dengan jumlah pajak yang terutang sebesar Rp.2.082.589.569,00;

bahwa berdasarkan SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00078/203/05/722/10 tanggal 6 Januari 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.197.049.520,00;

bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pelunasan Pajak Terutang berupa Surat Setoran Pajak tanggal 1 Agustus 2011 dengan jumlah setoran sebesar Rp.746.552.588,00 melalui Bank Bukopin;

bahwa Pemohon Banding melunasi Pajak Terutang melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa menurut Keputusan Terbanding KEP-216/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011 terdapat jumlah PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.2.790.599.272,00;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 35, dalam hal banding ini terdapat jumlah pajak terutang, hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang masih terutang tersebut;

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, Majelis menilai bukti pemenuhan kewajiban pelunasan pembayaran setoran pajak dimaksud berdasarkan bukti yang diperlihatkan dalam persidangan berupa Surat Setoran Pajak yang disetorkan langsung ke kantor penerima pembayaran dan atau melalui pemindahbukuan dari setoran pajak lainnya;

bahwa sesuai dengan bukti Kredit Pajak yang dikreditkan dalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00078/203/05/722/10 tanggal 6 Januari 2010 sebesar Rp.197.049.520,00 ditambah SSP yang disetorkan pada tanggal 10 Juni 2010 sebesar Rp.33.106.216,00, ditambah SSP yang disetorkan tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp.28.931.225,00, dan ditambah SSP yang disetorkan tanggal 1 Agustus 2011 sebesar Rp.746.552.588,00 jumlah seluruhnya adalah sebagai berikut: Kredit Pajak Rp. 197.049.520,00SSP tanggal 10 Juni 2010 Rp. 33.106.216,00SSP tanggal 16 Juni 2010 Rp. 28.931.225,00 SSP tanggal 1 Agustus 2011 Rp. 746.552.588,00 Jumlah Rp. 1.005.639.549,00

bahwa jumlah pembayaran yang wajib dilunasi untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 36 ayat (4) adalah 50% x Rp.2.082.589.569,00 = Rp.1.041.294.784,50;

bahwa dengan jangka waktu pelunasan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Terbanding yang diajukan banding sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis berpendapat bukti yang memenuhi ketentuan dimaksud adalah SPP sebagai berikut: Kredit Pajak Rp. 197.049.520,00 Disetorkan sesuai
SKP tanggal 6 Januari 2010 SSP tanggal 10 Juni 2010
 Rp. 33.106.216,00 Disetorkan tanggal 10 Juni 2010SSP tanggal 16 Juni 2010
 Rp. 28.931.225,00 Disetorkan tanggal 16 Juni 2010Jumlah Rp. 259.086.961,00

bahwa oleh karena ada sebagian alat bukti yang dibuktikan dalam persidangan tidak memenuhi ketentuan tentang jangka waktu kewajiban pelunasan setoran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) dan tentang jumlah pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4), maka Majelis berkesimpulan permohonan banding tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan formal dan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan sengketa ke tahap berikutnya, sehingga permohonan tidak dapat diterima;

bahwa Surat Banding Nomor: 174/547/CSMD/2011 tanggal 14 Juni 2011 tidak menenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, pembuktian dan pemeriksaan dalam persidangan, terbukti bahwa pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis bersepakat bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-216/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00078/203/05/722/10 tanggal 6 Januari 2010, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200