Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37556/PP/M.XIV/12/2012
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37556/PP/M.XIV/12/2012
JENISPAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa sengketa mengenai objek pajak dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 2.878.056.024,00, dengan perincian sebagai berikut :
Biaya kenaikan aktiva tetapRp 1.625.222.694,00;
Biaya double biaya pemeliharaanRp 148.335.700,00;
Biaya selisih profesional feeRp 78.255.775,00;
Biaya biaya audit feeRp 22.436.300,00;
Biaya biaya telepon dan handphoneRp 85.616.300,00;
Biaya Jasa teknikRp 918.189.255,00.
Menurut Terbanding
:
Biaya kenaikan aktiva tetap Rp. 1.625.222.694,00
bahwa dari hasil pengujian diatas, Terbanding belum dapat meyakini bahwa penambahan aktiva sebesar Rp. 1.625.222.694,00 benar-benar merupakan pembelian barang;
bahwa oleh karena itu Terbanding tetap berpedoman pada dasar koreksi Terbanding sebelumnya yaitu menganggap transaksi tersebut adalah berupa jasa yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
Biaya double biaya pemeliharaan Rp. 148.335.700,00
bahwa menurut Pemohon Banding jumlah Rp. 159.999.700,00 sudah termasuk didalam jumlah sebesar Rp. 189.156.000,00 yang sudah diakui oleh Terbanding namun sampai dengan uraian ini dibuat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang diperlukan;
bahwa Penelaah Keberatan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi pemeriksa;
Biaya selisih profesional fee Rp. 78.255.775,00
bahwa jumlah sebesar Rp. 165.000.000,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pemotongannya;
bahwa sedangkan untuk jumlah sebesar Rp. 1.779.933.433,00 sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 106.796.005,00 (tarif 6%) dengan bukti potong Nomor 049/ITI-23/XII/05;
bahwa namun mengingat berdasarkan bukti-bukti berupa invoice Nomor: 021/JPS/INV/DES/2005 tanggal 8 Desember 2005 jasa ini termasuk dalam Jasa Management (Professional Fee) maka tarif yang digunakan adalah 7,5% maka terjadi kekurangan pemotongan;
bahwa Terbanding memasukkan jumlah ini ke golongan Jasa Management (Professional Fee) dengan tarif Pajak Penghasilan sebesar 7,5%;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding diusulkan untuk dipertahankan;
Biaya biaya audit fee Rp. 22.436.300,00
bahwa atas jumlah sebesar Rp. 67.104.900,00 Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan jumlah sebesar Rp. 44.668.000,00;
bahwa atas jumlah sebesar Rp. 22.436.900,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung/bukti pemotongan;
bahwa Penelaah Keberatan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa;
Biaya biaya telepon dan handphone Rp. 85.616.300,00
bahwa atas jumlah sebesar Rp. 367.578.300,00 yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar Rp. 297.752.580,00 namun karena tidak adanya data pendukung maka Terbanding tetap menganggap telephone dan handphone adalah terkait dengan internet; (pemisahan tidak jelas)
Biaya Jasa teknik Rp. 918.189.255,00
bahwa sedangkan atas selisih sebesar Rp. 1.135.843.330,00 (4.427.271.415,00 -3.291.428.085,00) Pemohon Banding belum dapat memberikan bukti-bukti pendukung atas transaksi tersebut sehingga tidak dapat diketahui asal koreksi;
bahwa penelaah keberatan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi pemeriksa;
Menurut Pemohon Banding
:
Biaya kenaikan aktiva tetap Rp. 1.625.222.694,00
bahwa kenaikan ini adalah karena penambahan aktiva tetap karena pembelian baru;
bahwa oleh pemeriksaan kenaikan ini dianggap sebagai pembayaran jasa dan kenaikan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan hal ini tidak dapat Pemohon Banding terima;
Biaya double biaya pemeliharaan Rp. 148.335.700,00
bahwa jumlah sebesar Rp. 168.903.700,00 sudah termasuk di dalam pos sewa sebesar Rp. 189.156.000,00 yang sudah diakui oleh Pemeriksa, dimasukkan kembali ke dalam pos biaya pemeliharaan kendaraan sebesar Rp. 11.664.000,00 dan Rp148.335.700,00 sehingga terdapat 2 kali pengenaan pajak;
Biaya selisih profesional fee Rp. 78.255.775,00
bahwa total professional fee sebesar Rp. 1.852.788.433,00 terdiri dari Management Fee Rp. 1.779.933.433,00 dan biaya professional fee sebesar Rp. 72.855.000,00 yang diklasifikasikan ke jasa teknik, selisih sejumlah Rp. 92.145.000,00 adalah accrual yang belum diterima invoicenya;
Biaya biaya audit fee Rp. 22.436.300,00
bahwa atas jumlah sebesar Rp. 67.104.000,00 terdapat selisih sebesar Rp22.436.200,00 yang merupakan accrual dimana invoice tersebut belum diterima;
bahwa sebenarnya bukan Rp. 22.436.200,00 tetapi Rp. 17.736.200,00 karena sebesar Rp. 4.700.000,00 diklasifikasikan ke jasa teknik;
Biaya biaya telepon dan handphone Rp. 85.616.300,00
bahwa menurut Pemohon Banding, angka Rp. 281.962.000,00 merupakan jasa internet yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, sedangkan selisih sebesar Rp. 85.616.300,00 yang bukan objek pajak Pasal 23 yang terdiri dari:
Biaya TelephoneRp. 16.386.673,00
HandphoneRp 69.229.627,00
TotalRp. 85.616.300,00
Biaya Jasa teknik Rp. 918.189.255,00
bahwa total professional fee sebesar Rp. 1.852.788.433,00 terdiri dari Management Fee Rp. 1.779.933.433,00 dan biaya professional fee sebesar Rp. 72.855.000,00 yang diklasifikasikan ke jasa teknik, selisih sejumlah Rp. 92.145.000,00 adalah accrual yang belum diterima invoicenya;
Menurut Majelis
:
Biaya kenaikan aktiva tetap Rp. 1.625.222.694,00
bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp1.625.222.694,00 karena dari pengujian bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pengeluaran tersebut digunakan untuk pengadaan/pembelian komputer dan perlengkapannya, sehingga Terbanding tetap menganggap transaksi tersebut berupa jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa Majelis berpendapat untuk dapat menetapkan suaatu pengeluaran sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 harus diyakini mengenai kebenaran adanya objek tersebut dan tidak berdasarkan suatu anggapan;
bahwa Majelis berpendapat apabila Terbanding menyatakan imbalan suatu jasa merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, maka secara tegas dan terbukti bahwa jasa yang bersangkutan benar imbalannya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, karena berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, hanya jenis jasa tertentu yang atas imbalannya merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding menyatakan jumlah sebesar Rp1.625.222.694,00 tersebut seluruhnya berkenaan dengan pembelian aktiva tetap berupa komputer dan perlengkapannya;
bahwa Majelis minta pada Pemohon untuk menyampaikan bukti-bukti dari pernyataannya;
bahwa atas koreksi biaya kenaikan aktiva tetap sebesar Rp 1.625.222.694,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa :
– Laporan Audit
– Daftar aktiva tetap (Lampiran SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005)
– Payment voucher
– Invoice
– Purchase Order
– Purchase / service requisihon form
– bukti transfer
– rincian aktiva tetap (80 jenis aktiva tetap-seluruhnya kelompok 1)- komputer dan sejenisnya
– KKP Objek Pajak Penghasilan Pasal 23
– GL akun 19200 – fixed computer/peripheral;
bahwa dari pemeriksaan dalam persidangan atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa nilai sebesar Rp 1.625.222.694,00 merupakan pembelian server, notebook, PC, CPU dan sejenisnya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa nilai sebesar Rp 1.625.222.694,00 bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;
Biaya double biaya pemeliharaan Rp 148.335.700,00
bahwa atas koreksi biaya pemeliharaan sebesar Rp 148.335.700,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa :
– General Ledger akun 64001 ”Car Repair & maintenance”
– Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2005;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding mengakui bahwa nilai sebesar Rp 148.335.700,00 terdiri dari 2 hal :
– Rp 145.260.000,00 merupakan sewa kendaraan
– Rp 2.795.700,00 merupakan pembelian material berupa oli dan kunci;
dan PPh Pasal 23 yang terutang atas objek sejumlah Rp145.260.000,00 telah dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding;
bahwa karena terbukti atas jumlah yang terutang PPh Pasal 23 (objek sebesar Rp145.260.000,00) telah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, sedang sisa sebesar Rp2.795.700,00 terbukti bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, maka Majelis berpendapat terdapat bukti yang meyakinkan Majelis bahwa Terbanding telah melakukan penghitungan kembali atas objek sebesar Rp145.260.000,00 dan keliru menghitung jumlah sebesar Rp2.795.700,00 yang terbukti bukan objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp148.335.700,00 harus dibatalkan;
Biaya selisih profesional fee Rp 78.255.775,00
bahwa koreksi atas biaya profesional fee tersebut dengan perincian sebagai berikut :
biaya profesional fee cfm Terbanding Rp1.944.933.433,00
biaya profesional fee cfm Pemohon Banding Rp 1.779.933.433,00
SelisihRp 165.000.000,00;
bahwa atas nilai sebesar Rp 165.000.000,00 tersebut diketahui Pemohon Banding belum melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23-nya;
bahwa atas nilai Rp 165.000.000,00, Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap nilai sebesar Rp 86.744.225,00, dan menyatakan mengajukan banding atas biaya profesional fee sebesar Rp 78.255.775,00;
bahwa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding sebesar Rp 1.779.933.433,00 menggunakan tarif 6%, dari tarif seharusnya adalah 7,5%;
bahwa atas koreksi biaya profesional fee sebesar Rp 78.255.775,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa :
– SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2005
– Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 049/ITI-23/XII/05;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta uraian diatas, Majelis berpendapat atas biaya profesional fee merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23-nya, sehingga koreksi Terbanding atas biaya profesional fee sebesar Rp 165.000.000,00 tetap dipertahankan;
Biaya biaya audit fee Rp. 22.436.300,00
bahwa atas koreksi biaya audit fee Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa :
– SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pebruari dan Oktober 2005
– Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 011/ITI-23/X/05 & 013/II/05;
bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa atas biaya audit fee sebesar Rp 22.436.300,00 Pemohon Banding baru melakukan pemotongan terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas objek sebesar Rp 264.900,00;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan uraian diatas, maka Majelis berpendapat terdapat bukti yang cukup untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas biaya audit fee sebesar Rp 264.900,00, serta mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp 22.171.400,00;
Biaya biaya telepon dan handphone Rp. 85.616.300,00
bahwa atas koreksi biaya telepon dan handphone sebesar Rp 85.616.300,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Print Out GL dengan nomor akun : 63002 : Telephone
63001 : Internet Lease
63003 : Handphone;
bahwa koreksi tersebut menurut Pemohon Banding terdiri dari :
– biaya telepon :Rp 596.093,00
– biaya pulsa HP:Rp 69.229.627,00
– biaya pasang internet & biaya lokal:Rp 15.790.581,00;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan General Ledger tanpa didukung dengan voucher, invoice dan bukti pendukung lainnya;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa atas koreksi biaya telepon dan handphone sebesar Rp 85.616.300,00 setuju untuk dibatalkan karena bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti dan berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, serta membatalkan koreksi Terbanding atas biaya telepon dan handphone sebesar Rp 85.616.300,00;
Biaya Jasa teknik Rp. 918.189.255,00
bahwa dari pemeriksaan di persidangan diketahui Terbanding menetapkan besarnya objek berupa Jasa Teknik sebesar Rp4.427.271.415,00 sedang jumlah yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.291.428.085,00, sehingga besarnya koreksi yang dilakukan Terbanding adalah Rp1.222.587.555,00, dan atas koreksi tersebut Pemohon Banding hanya melakukan banding terhadap koreksi sebesar Rp 918.189.225,00;
bahwa Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti atas pengeluaran sebesar Rp918.189.225,00;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa payment voucher, copy bilyet giro, copy bukti transfer, copy invoice, copy agreement, Faktur Pajak Standar, SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Maret 2005, SSP Pajak Penghasilan Pasal 23, yang meliputi 23 transaksi dengan total jumlah nilai sebesar Rp1.234.804.529,00, yang berarti tidak sama dengan jumlah koreksi Terbanding sebesar Rp1.222.587.555,00 maupun dengan jumlah yang dimohonkan banding oleh Pemohon banding sebesar Rp918.189.225,00;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon banding tersebut, Majelis tidak dapat meyakini kebenaran bahwa bukti-bukti tersebut berkenaan dengan jumlah yang dikoreksi Terbanding maupun yang dibanding oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi sebesar Rp1.222.587.555,00 tetap dipertahankan;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, besarnya objek pengenaan PPh Pasal 23 dan besarnya PPh Pasal 23 yang terutang perlu dilakukan penghitungan kembali sebagai berikut :
|
O b j e k
|
Jumlah menurut
Terbanding |
Koreksi
dibatalkan |
Jumlah setelah
pembatalan |
Tarif
efektif PPh 23 |
PPh 23 Terutang
|
|
Bunga Pinjaman
|
30.333.335
|
—
|
30.333.335
|
6.0%
|
1.820.000
|
|
Royalti
|
1.133.818.356
|
—
|
1.133.818.356
|
15.0%
|
170.072.753
|
|
Sewa
|
189.156.000
|
—
|
189.156.000
|
3.0%
|
5.674.680
|
|
Jasa Teknik
|
4.427.271.415
|
—
|
4.427.271.415
|
6.0%
|
265.636.285
|
|
Biaya Pemelihara Kendaraan (PPB)
|
148.335.700
|
148.335.700
|
—
|
—
|
—
|
|
Kenaikan Aktiva Tetap Komputer
|
1.625.222.694
|
1.625.222.694
|
—
|
—
|
—
|
|
Profesional Fee
|
1.944.933.433
|
—
|
1.944.933.433
|
7.5%
|
145.870.007
|
|
Audit Fee
|
67.104.900
|
264.900
|
66.840.000
|
7.5%
|
5.013.000
|
|
Telephone dan Handphone
|
367.578.300
|
85.616.300
|
281.962.000
|
6.0%
|
16.917.720
|
|
|
9.933.754.133
|
1.859.439.594
|
8.064.314.539
|
|
611.004.445
|
|
Uraian
|
|
Jumlah
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
8.064.314.539,00
|
|
PPh Pasal 23 Terutang
|
Rp
|
611.004.445,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
506.424.905,00
|
|
PPh Kurang (lebih) Bayar
|
Rp
|
104.579.540,00
|
|
Sanksi Administrasi
|
Rp
|
46.014.997,00
|
|
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar
|
Rp
|
150.594.537,00
|
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
4. Ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1467/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 12 Nopember 2008 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00128/203/05/058/07 tanggal 31b Oktober 2007, dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
8.064.314.539,00
|
|
PPh Pasal 23 Terutang
|
Rp
|
611.004.445,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
506.424.905,00
|
|
PPh Kurang (lebih) Bayar
|
Rp
|
104.579.540,00
|
|
Sanksi Administrasi
|
Rp
|
46.014.997,00
|
|
Jumlah PPh (lebih) dibayar
|
Rp
|
150.594.537,00
|
