Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37295/PP/M.I/25/2012
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37295/PP/M.I/25/2012
JENIS PAJAK
PPh Pasal 4 ayat (2)
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp 13.030.919.135,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Penggugat
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 075/WPJ.22/KP.0305 /2008 tanggal 21 Juli 2008 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Ledger dan Subsidarinya, Pemeriksa menetapkan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dari ekualisasi dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final pada PPh Badan sebagai berikut: 1. Pendapatan Sewa Gedung Rp 14.504.113.746,002. Pendapatan Service Charge Rp 1.767.674.293,003. Pendapatan Pameran Rp 366.056.546,00 4. Pendapatan Parkir Rp 195.963.894,00Jumlah Rp 16.833.808.479,00 bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 141/DIR/BIP/X/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang keberatan atas SKPN PPh Badan, Pemohon Banding melampirkan daftar pendapatan sewa dan pendapatan lainnya dengan jumlah sebesar Rp 10.768.814.014,00 dan tidak menyertakan dokumen-dokumen pendukung alasan keberatannya tersebut sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut: Objek PPh Pasal 4 ayat (2) cfm Pemeriksa Rp 16.833.808.479,00Overstate Pendapatan Pameran Rp (167.805.000,00)Objek PPh Pasal 4 ayat (2) cfm Terbanding Rp 1 6.666.003.479,00
Menurut Pemohon Banding
:
bahwa Terbanding telah menghitung tenant-tenant perseorangan yang tidak dipungut/ tidak diperhitungkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai Objek Pajak PPh pasal 4 ayat (2); bahwa Terbanding telah menghitung pembayaran listrik, air dan gas (Pemohon Banding hanya menagihkan) dan parkir (yang dikelola sendiri oleh Pemohon Banding) serta pendapatan lain-lain sebagai Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2);
Menurut Majelis
:
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan adanya perbedaan angka-angka yang disajikan oleh Pemohon Banding di surat keberatan, surat banding dan matriks perkembangan sengketa, dan menurut Pemohon Banding angka-angka yang paling tepat adalah angka yang disajikan pada saat persidangan;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan adapun perbedaan angka-angka tersebut disebabkan Pemohon Banding sudah tidak aktif lagi, mengalami kebakaran tahun 1996 dan sudah ada putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Pemohon Banding Pailit;
bahwa Terbanding menyatakan tahun pajak yang diperiksa adalah tahun 2005 jauh setelah terjadinya kebakaran tahun 1996, namun pada saat pemeriksaan Terbanding hanya mendapatkan dokumen berupa ledger dan subsidiary ledger;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Tambahan Penjelasan atas Surat Banding nomor: 001/DIR/XI/2010 tanggal 1 Nopember 2010 disebabkan : mulai tahun 2007 gedung plaza kosong / tutup karena bangunan tua dan banyak saingan plaza di Bogor, 95% karyawan di PHK, dokumen sudah tidak teratur, kesulitan mencari dokumen perpajakan, tahun 2006 komputer hilang/dicuri, sehingga saat membuat surat keberatan dan banding angka- angkanya kurang akurat karena :
perusahaan tidak mendapatkan KKP dari Terbanding sehingga Pemohon tidak tahu persis pos-pos mana yang dikoreksi, sehingga surat keberatan dibuat tidak persis sesuai dengan koreksi pada pos kertas kerja pemeriksaan;
dokumen pendukung di perusahaan sebagian sudah hilang dan sebagian belum ditemukan;
pada tahun 2006 komputer yang memuat data keuangan dan akuntansi
hilang (surat keterangan dari kepolisian terlampir);
pembuatan surat keberatan dan surat banding hanya lebih menekankan pada persyaratan formal agar tidak melampaui batas waktu 3 bulan;
bahwa pada persidangan Pemohon Banding membuat struktur data baru berdasarkan data/dokumen yang baru diketemukan setelah membuat surat keberatan dan surat banding dengan rincian objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 11.293.720.453 terdiri dari :
– Jumlah sewa gedung
Rp. 9.763.282.112
– Service Charge Rp. 1.264.545.254
– Pameran/iklan
Rp. 64.586.366
– Tagihan parkir Rp 201.306.721 Jumlah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Rp. 11.293.720.453 bahwa menurut Terbanding berdasarkan ledger yang diserahkan pada waktu pemeriksaan maka item objek
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah penghasilan dari sewa gedung, service charge, penghasilan dari pameran/iklan dan tagihan parkir sebesar Rp. 16.666.003.479 dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah sewa gedung
Rp. 14.504.113.746
Service Charge Rp. 1.767.674.293
Pameran/iklan
Rp. 198.251.546
Tagihan parkir Rp 195.963.894Jumlah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Rp. 1 6.666.003.479
bahwa adapun dasar dilakukannya koreksi karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2002 diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah susun, rumah, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang wajib dibayar pajak penghasilan dan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan bersangkutan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas jumlah sewa gedung yang ada di ledger disebabkan dalam akun tersebut masih terdapat unsur pengakuan sewa dari tenant lama yang dibukukan ulang sebesar Rp. 5.685.655.295;
bahwa adapun pengertian tenant lama yang dibukukan ulang adalah sejak Pemohon Banding mengalami kebakaran tahun 1996, rencana Pemohon Banding akan membangun kembali geung yang terbakar tersebut dengan kualitas yang lebih baik, dampaknya adalah bangunan dinilai kembali yang pada akhirnya menimbulkan kurang bayar dari tenant lama, adanya kesepakatan tenant lama dengan Pemohon Banding yang disaksikan Pemda Bogor, Terbanding juga telah menghitung kembali penerimaan dari tenant- tenant lama yang penerimaan dan pencatatannya sudah dilakukan dalam periode tahun-tahun sebelumnya serta telah menghitung juga kembali penerimaan dari tenant-tenant yang keluar atau mengundurkan diri atau yang batal serta telah keluar sebagai Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) untuk tahun 2005;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data-data pendukung permohonannya berupa :
Tambahan Penjelasan atas Surat Banding nomor: 001/DIR/XI/2010
tanggal 1 Nopember 2010,
-Surat Penjelasan mengenai pengakuan sisa hak sewa tenant lama;
Rincian perhitungan dana talangan, penerimaan angsuran sewa, service
charge, pameran, parkir;
Rekap pengakuan hak tenant lama;
Rincian pembayaran listrik, gas dan air;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa struktur data yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat
digunakan Majelis karena berbeda dengan general ledger yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, di persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung pihak ekternal terkait data baru yang disajikan Pemohon Banding;
bahwa pengakuan hak tenant lama berupa penilaian kembali sewa yang telah dibayar/hak sewa yang sudah dibayar oleh pemilik tenant lama dan nilai ini dicatat oleh Pemohon banding sebagai penghasilan dari sewa gedung, dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa penilaian lebih kembali pembayaran sewa oleh tenant lama merupakan objek sewa sebagaimana dimaksud dengan ketentuan perpajakan, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa temuan Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) lainnya yang
berasal dari item service charge, pameran dan iklan, sebagaimana terdapat dalam ledger Pemohon Banding sudah benar, baik dalam pemeriksaan, penelitian keberatan dan proses banding Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung sehubungan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut hitungan Pemohon Banding tersebut, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 4 ayat(2) yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon, dikabulkan sebagian sebesar Rp. 795.097.888 oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-905/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 17 Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00052/240/05/404/08 tanggal 27 Juli 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas nama PT. XXX;
