Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37277/PP/M.I/12/2012

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37277/PP/M.I/12/2012

JENIS PAJAK
PPh 23

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA

pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.402.532.515,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding :
No. 
Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 23
Nilai Sengketa (Rp)
1.
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terdiri dari :
Biaya Pendidikan dan Pelatihan
Biaya Jasa Manajemen
Pembayaran Bunga
17.995.300,00
59.411.881,00
325.125.334,00
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
402.532.515,0

Menurut Terbanding
:
bahwa untuk pembayaran bunga kepada PT. SMART, biaya bunga terutang setiap hari/bulan selama tahun 2005, tidak hanya bulan Desember 2005, maka bunga yang tidak termasuk dalam jangka waktu SKB PPh Pasal 23 adalah : Rp. 406.666.667,00 x ( 360 – 72 ) = Rp. 325.125.334,00

Menurut Pemohon Banding

:
bahwa untuk koreksi biaya bunga sebesar Rp. 325.125.334,00 Pemohon Banding jug amenyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan PT. Smart Tbk sebagai fihak yang menerima pembayaran bunga sudah memiliki SKB PPh Pasal 23 sehingga tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Pendidikan dan Pelatihan bersumber dari adanya pembebanan biaya training sebesar Rp. 17.995.300,- di pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Jasa Manajemen dilakukan bersumber dari adanya akun 74-111-204 “Biaya Jasa” di dalamnya terdapat pembebanan biaya jasa manajemen sebesar Rp.74.264.851,00 Invoice Nomor : 077/SMAZ/UTNZ/12/05 tanggal 15 Desember 2005 yang dibayarkan kepada PT. SMART Tbk;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Bunga sebesar Rp. 325.125.334,00 karena dalam buku besar Pemohon Banding terdapat pembebanan biaya bunga kepada PT. SMART Tbk bahwa untuk koreksi Biaya Pendidikan dan Pelatihan, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp. 17.995.300,- karena biaya itu merupakan biaya training staf untuk mengikuti pelatihan MMDP Agronomi ke yayasan Sinar Mas. Biaya pelatihan tersebut telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. Ramajaya Pramukti dan telah dipotong PPh pasal 23 oleh PT. Ramajaya Pramukti. Berdasarkan debit nota dari PT. Ramajaya Pramukti, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada PT. Ramajaya Pramukti sebagai penggantian biaya pembayaran training tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju untuk koreksi Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp. 59.411.881,00 dan koreksi biaya bunga sebesar Rp. 325.125.334,00 karena PT. Smart Tbk sebagai fihak yang menerima pembayaran sudah memiliki SKB PPh Pasal 23 sehingga Pemohon Banding tidak diperkenankan melakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan : Ayat (1) “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan” a. sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g
bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf f
royalti
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan 
sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf e 
 sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi 
 sebesar 15 % dari perkiraan penghasilan neto atas :
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, 
jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
bahwa untuk koreksi Biaya Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp. 17.995.300,- Pemohon Banding mengemukakan bahwa pengeluaran tersebut adalah untuk penggantian (reimbursement) biaya training kepada PT. Ramajaya Pramukti yang telah membayarkan terlebih dahulu biaya pelatihan kepada penyelenggara yaitu Yayasan Sinar Mas. PT. Ramajaya Pramukti telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pelatihan ini;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, SSP, Faktur pajak dan Invoice yang membuktikan atas pembayaran biaya pelatihan dilakukan oleh PT. Ramajaya Pramukti kepada yayasan Sinar Mas dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, terbukti pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penggantian biaya training kepada PT. Ramajaya dimana hal ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa untuk koreksi Jasa Manajemen dan Biaya Bunga, menurut Terbanding walaupun Pemohon Banding sudah mempunyai SKB PPh Pasal 23 yang berlaku mulai tanggal 21 Oktober sampai dengan 31 Desember 2005 (atau selama 72 hari), namun pembayaran jasa manajemen dan bunga sebelum periode SKB tersebut tetap terutang PPh Pasal 23. Untuk jasa manajemen yang tidak termasuk dalam periode SKB menurut perhitungan Terbanding adalah : Rp. 74.764.851 x ( 360 – 72 ) = Rp. 59.411.881,00 360 Sedangkan perhitungan bunga diluar periode SKB adalah Rp. 406.666.667,00 x ( 360 – 72 ) = Rp. 325.125.334,00 360 bahwa berdasarkan Buku Besar dan Invoice Pemohon Banding diketahui jasa manajemen dicatat dan dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2005 dengan jumlah Rp. 74.264.851,00, dan Biaya Bunga dicatat dan dibayarkan pada tanggal 31 Desember 2005 dengan jumlah Rp. 406.666.667,00;

bahwa dokumen perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT. SMART yang dibuat dan ditanda tangani tanggal 2 Januari 2002 dan addendum perjanjian pinjaman yang dibuat dan ditanda tangani tanggal 31 Desember 2004, di dalam Pasal 2 ayat 2 nya hanya menentukan pihak kedua (dalam hal ini Pemohon Banding) diwajibkan membayar kembali seluruh pinjaman kepada pihak pertama pada saat jatuh tempo. Namun perjanjian tersebut tidak mengatur rincian jadwal dan jumlah pembayaran yang harus dilakukan;

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pencatatan atau pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding sebelum periode berlakunya SKB PPh Pasal 23, sehingga dalil Terbanding dalam perhitungan koreksi biaya jasa manajemen dan biaya bunga hanya berdasarkan asumsi belaka;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi jasa manajemen dan biaya bunga tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian atas seluruh koreksi Obyek PPh Pasal 23 Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 402.532.515,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
2000

MENGINGAT
Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding Versi murni Pemohon Banding Jmlh yg disengketakan Versi murni P Pemohon banding Jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis Jumlah yang
dikabulkan oleh Majelis 1 2 3 4 (2-3) 5 (4-6) 6(Kolom 4 tabel diatas) Dasar Pengenaan Pajak 534.435.151,00 131.902.636,00 402.532.515,00 0,00 402.532.515,00 Pajak terutang 70.421.596,00 7.139.000,00 63.282.596,00 0,00 63.282.596,00 Kredit Pajak 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 Jumlah pajak yang kurang dibayar 70.421.596,00 7.139.000,00 63.282.596,00 0,00 63.282.596,00 Sanksi Administrasi: Bunga Ps. 13 (2) UU KUP 33.802.366,00 3.426.912,00 30.375.454,00 0,00 30.375.454 ,00 dibayar Jumlah yang masih harus 104.223.962,0010.566.312,00 93.657.650,00 0,00 93.657.650,00

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1260/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 15 Oktober 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00009/203/05/073/08 tanggal 4 Agustus 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Januari sampai dengan Desember 2005 yang kurang dibayar menjadi sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding yaitu sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp 131.902.636,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 7.139.400,00
Kredit Pajak
 (Rp 0,00)
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp 7.139.400,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp 3.426.912,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 10.566.312,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200