Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49485/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar30 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49485/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak april 2005 sampai dengan maret 2006 sebesar Rp 21.429.933.530,00;
Menurut Terbanding :
bahwa pemberian rabat yang tidak melalui invoce (melalui debit note) berarti jumlah dan jenis rabat yang diberikan oleh pemohon banding tidak tercantum dalam invoice penjualan tetapi diketanui berdasarkan debit note yang dikirimkan oleh pembeli (dikemudian hari) Jumlah rabat yang tercantum dalam debit note tersebut diakui sebagai pengurang piutang usaha pemohon banding kepada pembeli yang bersangkutan (sekaligus sebagai pengurang jumlah penjualan pemohon banding). Dalam proses penelitian keberatan, pemohon banding belum memberikan data/keterangan/informasi yang dapat menunjukkan secara terang dan jelas tentang penjualan yang mana saja atau invoice yang mana saja yang diberikan rabat melalui debit note tersebut sehingga terbanding tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut;
bahwa terbanding tetap mempertahankan koreksi atas:
Rabat yang berkaitan dengan penjualan untuk menghitung peredaran usaha pada PajakPenghasilan Badan yang tidak diakui sebesar Rp 14.495.263.235;
Selisih sebesar Rp 6.934.670.305 atas rabat yang tidak melalui invoice;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding dapat menerima pengakuan Terbanding bahwa rabat/potongan harga dimaksud menjadi pengurang piutang usaha (sekali gus sebagai pengurang jumlah penjualan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian dari jumlah koreksi sebesar Rp 6.934.631.328,00 tersebut.Sehubungan dengan hal itu kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memerintahkan Terbanding untuk menyampaikan penjelasan dan rincian dari koreksi sebesar Rp 6.934.631.328,00;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat sengketa banding ini adalah sengketa atas koreksi DPP atas penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp 21.429.933.530,00;
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat koreksi DPP atas penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp 21.429.933.530,00 berasal dari ekualisasi dengan peredaran usaha di SPT PPh Badan;
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat koreksi DPP atas penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp 21.429.933.530,00 terdiri dari :
Rabat yang tidak dikoreksi dalam perhitungan PPh Badan sebesar Rp 14.495.272.210,00;
Rabat yang tidak melalui invoice sebesar Rp 6.934.631.328,00
bahwa Majelis berpendapat sengketa koreksi DPP atas penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp 21.429.933.530,00 merupakan sengketa pembuktian;
bahwa untuk mendukung alasannya bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut :
Rekapitulasi Mutasi Piutang terkait debit note;- General Ledger Piutang;- Dokumen sample credit note dan debit note;
bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan memberikan tanggapan sebagai berikut :
bahwa Terbanding menyatakan yang menjadi sengketa adalah pemberian rabat yang tidak melalui invoice tetapi melalui debit note;
bahwa Terbanding menyatakan jumlah dan jenis rabat yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak tercantum dalam invoice penjualan tetapi diketahui berdasarkan debit note yang dikirimkan pembeli dikemudian hari;
bahwa Terbanding menyatakan jumlah rabat yang tercantum dalam debit note tersebut diakui sebagai pengurang Piutang Usaha Pemohon Banding kepada pembeli yang bersangkutan sekaligus sebagai pengurang Penjualan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyatakan data dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan adalah data yang sama dengan data dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan;
bahwa Terbanding berpendapat data dan bukti tersebut tidak dapat menunjukkan secara terang dan jelas tentang Penjualan yang mana saja atau atas invoice yang mana saja yang diberikan rabat melalui debit note tersebut;
– bahwa Terbanding tetap berkesimpulan untuk mempertahankan koreksinya;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan tanggapan atau sanggahan sebagai berikut:
bahwa rabat tidak melalui invoice diberikan kepada customer atas dasar program promosi yang dijalankan sebagai insentif bagi customer untuk melakukan penjualan lebih besar;
bahwa customer meng-klaim insentif yang menjadi haknya setelah mencapai syarat promosi;
bahwa walaupun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rabat terhadap invoice- tertentu, Pemohon Banding menyatakan rabat ini diberikan kepada customer setelah customer mengajukan klaim dalam bentuk debit note;
bahwa Pemohon Banding menyatakan atas debit note tersebut Pemohon Banding melakukan pemotongan tagihan customer tersebut sehingga customer membayar lebih kecil sebesar debit note tersebut;
bahwa Pemohon Banding memberikan rabat tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan, sehingga customer jelas sekali menerima benefit tersebut dan benefit tersebut diterima setelah mencapai penjualan customer terpenuhi menurut syarat dan aturan tertentu;
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti dan keterangan Para Pihak dalam persidangan diketahui Rabat sebesar Rp 14.495.272.210,00 juga merupakan rabat yang diberikan Pemohon Banding tidak melalu invoice atauu faktur pajak sehingga dari seluruh koreksi DPP atas penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp 21.429.933.530,00 berkaitan dengan pemberian rabat yang tidak melalui invoice atau faktur pajak;
bahwa Majelis berpendapat terdapat debit note dari customer Pemohon Banding tetapi tidak didukung dalam invoice penjualan maupun faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat dengan tidak tercantumnya potongan harga dalam invoice maupun faktur pajak Pemohon Banding berakibat Pemohon Banding mengenakan PPN atas seluruh nilai penjualan yang belum dikurangi dengan potongan harga kepada customer Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat bukti pengembalian PPN kepada customer Pemohon Banding yang diberikan rabat;
bahwa oleh karena Majelis berpendapat Terbanding sudah tepat dalam penghitungan ekualisai tanpa memperhitungan rabat yang tidak dicantumkan dalam invoice Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP berupa penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp 21.429.933.530,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-286/PJ.07/2009 tanggal 05 Mei 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN, Masa Pajak April 2005-Maret 2006, Nomor : 00002/207/05/092/08 tanggal 28 April 2008, atas nama: PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2010, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Nomor: Pen.00312/PP/PM/III/2010 tanggal 10 Maret 2010, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sri Hartono, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tohar Setiabudi sebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Elis D. Sartika sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-49485/PP/M.XV/16/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XV, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
M. R. Abdi Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
