Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60181/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar30 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60181/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan menerapkan metode deduksi secara fleksibel atas importasi Jenis Barang: Wheels: 15*7.0… dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 1512 CT;NW 10.776,6 Kg, Negara Asal: China, Supplier: Zhejiang Yueling Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 418145 tanggal 18 Oktober 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-8032/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian nilai transaksi dan penetapan nllai pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 418145 tanggal 18 Oktober 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan menerapkan metode deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 43,196.20;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding atas PIB menjadi sebesar CIF USD43,196.20 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 418145 tanggal 18 Oktober 2013 yaitu total nilai pabean CIF USD37,834.68;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor:0319.Bantahan/TLMC/IX/2014 tanggal 27 September 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan PIB Nomor 418145 tanggal 18 Oktober 2013, dimana persyaratan formal telah terpenuhi dan untuk meyakinkan atas kebenaran nilai pabean sebesar CIF USD37,834.68 adalah harga sebenarnya sebagai harga transaksi, sehingga metode I dapat diterapkan (dokumen pendukung nilai transaksi terlampir);
bahwa Terbanding dalam meneliti bukti nilai transaksi yang diajukan Pemohon Banding, kurang memenuhi unsur keadilan karena seharusnya dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan Pemohon, sehingga dapat diminimalisir ketidak jelasan seperti alamat dan telepon supplier serta didasarkan pada metode pengulangan (fallback) dan tidak menggunakan metode deduksi/komputer, sumber data importasi yang tidak jelas, tidak identik, hanya serupa dengan ukuran dan kualitas berbeda, harga yang ditetapkan Terbanding dari PIB importasi yang jenis barang serupa dan tidak identik, padahal ada bukti PIB pembanding dengan jenis barang identik, seharusnya terdapat jelas pada bukti payment confirmation dan Terbanding tidak melakukan audit terbatas untuk memastikannya, juga sales contract sudah diserahkan, sehingga bukti nilai transaksi sudah terpenuhi ada dan terbukti benar, demikian juga sudah terdapat jelas invoice, packing list, bill of lading, polis asuransi, faktur pajak, sales contract, payment confirmation, buku kas/pembukuan,kartu persediaan dan bukti-bukti yang lain;
bahwa terdapat kesalahan Terbanding dalam SUB butir 7, yang dilihat/ditelaah Terbanding merupakan kesalahan mendasar karena Pemohon Banding membayarnya melalui cash/tunai dan merupakan perusahaan/importir kecil, serta tidak dilarang dalam ketentuan perdagangan internasional;
bahwa mengenai merk “Auto Speed” adalah tidak mengikat, karena merk buatan ex China hanya sesuai permintaan importir negara tujuan saja, sedangkan data importasi/PIB pembanding adalah tidak identik, supplier, ukuran dan kualitas beda (PIB pembanding dari Pemohon Banding Nomor 257969 tanggal 27 Juni2013, jenis barang “Wheels” dengan harga sama);
bahwa dengan telah Pemohon Banding sampaikan bantahan ini, maka risalah dan berkas pemeriksaan banding Pemohon Banding berserta lampiran dan bukti-buktinya yang merupakan kelengkapan yang tidak terpisahkan dengan surat Pemohon Banding terdahulu tersebut, kiranya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan, mengingat uraian Terbanding dapat Pemohon Banding bantah dan dasar penolakan keberatan Pemohon Banding tidak jelas diberikan dalam SUB, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-8032/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013, serta SPTNP Nomor SPTNP-017666/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 22 Oktober 2013;
bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan kronologis importasinya disertai dengan bukti pendukung nilai transaksinya;
bahwa Terbanding menanggapi bantahan dan bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan Surat Nomor: S-5483/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 28 November 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. bahwa berdasarkan bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan PIB Nomor 418145 tanggal 18 oktober 2013 diketahui pemasok adalah Zhejiang Yueling Co., Ltd., dengan Invoice Nomor YL089-YN-A tanggal 6 September 2013 dengan nilai CNF USD37,834.68;
bahwa berdasarkan PO Nomor 319/09/2013 tanggal 6 september 2013 diketahui nilai USD37,834.68;
bahwa berdasarkan invoice diketahui incoterm CNF USD37,834.68 dengan payment terms 90days after B/L date;
bahwa berdasarkan B/L Nomor OOLU3084228550 tanggal 11 September 2013 diketahuifreight prepaid;
bahwa berdasarkan bukti pengeluaran kas tanggal 24 september 2013 untuk pembayaran B/L NomorOOLU3084228550 dengan jumlah Rp463.285.657,00;
bahwa berdasarkan payment confirmation tanggal 26 November 2013 diketahui diterima nilaiUSD37,834.68 pada tanggal 24 November 2013;
bahwa berdasarkan kartu hutang diketahui kredit USD37,834.68 tanggal 11 September 2013 dan debit USD37,834.68 tanggal 24 Desember 2013;
bahwa berdasarkan kartu piutang diketahui debit Rp588.148.000 tanggal 16 November 2013 dan kredit Rp588.148.000 tanggal 30 Desember 2013;
bahwa berdasarkan kartu persediaan diketahui debit Rp483.819.461 tanggal 31 Oktober 2013 dan kredit Rp483.819.461 tanggal 6 November 2013;
bahwa berdasarkan buku kas diketahui tanggal 24 Desember 2013 kredit Rp463.285.657,00;
bahwa berdasarkan Faktur Pajak tanggal 6 November 2013 diketahui nilai Rp588.148.000,00;
3. bahwa berdasarkan hasil penelitian dapat Terbanding simpulkan sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan PIB diketahui nilai freight tidak diberitahukan;
b. bahwa tidak ditemukan bukti korespondensi dan sales contract sehingga tidak diketahui jenis transaksi impor tersebut;
c. bahwa tidak ditemukan bukti pembayaran/tanda terima pembayaran dan Rekening Koran;
d. bahwa bukti pengeluaran kas tanggal 24 september 2013 adalah untuk pembayaran Bill ofLeasing Nomor OOLU3084228550;
e. bahwa terjadi inkonsistensi yaitu berdasarkan bukti pengeluaran kas tanggal 24 September 2013 sejumlah Rp463.285.657,00 namun berdasarkan payment confirmation diketahui diterima tanggal 24 November 2013 sejumlah USD37,834.68;
f.bahwa terjadi inkonsistensi yaitu berdasarkan bukti pengeluaran kas tanggal 24 september 2013 sejumlah Rp463.285.657,00 namun berdasarkan kartu hutang diketahui debit tanggal 24 Desember 2013 sejumlah USD37,834.68;
g. bahwa terjadi inkonsistensi yaitu berdasarkan kartu piutang diketahui debit tanggal 16 November 2013 dan kredit tanggal 30 Desember 2013 namun Faktur Pajak tertanggal 6 November 2013;
h. bahwa terjadi inkonsistensi yaitu berdasarkan kartu persediaan diketahui debit tanggal 31 Oktober 2013 namun PIB tertanggal 18 Oktober 2013;
bahwa terjadi inkonsistensi yaitu berdasarkan bukti pengeluaran kas tanggal 24 September 2013 sejumlah Rp463.285.657,00 namun berdasarkan berdasarkan buku kas diketahui tanggal 24 Desember 2013 kredit Rp463.285.657,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-8032/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding menanggapi surat Terbanding mengenai bukti transaksi yang diajukan Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor tanggal 9 Februari 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan semua pembukuan dan bukti pembayaran transaksi impor, seperti dimaksud secara jelas sesuai transaksi yang dilakukan, apabila dianggap tidak jelas, semestinya dapat dilakukan audit terbatas terlebih dahulu karena dalam audit reguler Pemohon Bandingdalam pembukuannya tidak dipermasalahkan dan mestinya dapat dilakukan uji silang nilai transaksi dengan invoice, pembukuan maupun payment confirmation;
– bahwa dalam PIB Nomor 418145 tanggal 18 Oktober 2013, nilai sebesar CIF USD37,834.68, Asuransi Dalam Negeri, maka nilai invoice dan pada PIB menjadi CIF USD37,834.68 (asuransi: Nol telah dibayar di dalam negeri sesuai polisnya yang merupakan bukti pembayaran asuransinya) hal tersebut sudah sesuai ketentuan;
– bahwa freight dibayar di luar negeri;
– bahwa dalam Buku Hutang atas nama Zhejiang Yueling, Co., Ltd, tanggal 11 September 2013 diketahui nilai debet sebesar USD37,834.68 tanggal 24 Desember 2013 dan dalam Kartu Piutang diketahui kredit USD37,834.68 tanggal 30 Desember 2013 dan debit USD37,834.68 tanggal 16 November 2013, demikian juga payment confirmationnya sebesar USD37,834.68 diterima supplier tanggal 24 November2013, demikian juga dalam Buku Kas tanggal 24 Desember 2013 terdapat pembayaran kepada Zhejiang sebesar USD37,834.68;
– bahwa dalam Kartu Piutang terdapat debit sebesar Rp588.148.000,00 tanggal 8 Oktober 2013 dan kredit sebesar Rp588.148.000,00 tanggal 16 November 2013, serta Kartu persediaan debit Rp483.819.461,00 tanggal 31 Oktober 2013 dan kredit sebesar Rp483.819.461,00 tanggal 6 November 2013;
– bahwa dalam Buku Kas diketahui tanggal 24 Desember 2013 kredit sebesar Rp463.285.657,00 adalah perkalian dengan nilai kursnya;- bahwa untuk faktur pajak dan SPT Masa PPN, Pemohon Banding selalu melaporkannya setiap bulan;
– bahwa nilai freight sudah dibayar di luar negeri termasuk dalam nilai incoterm CNF pada invoice;
– bahwa transaksi ini dilakukan pembayaran secara cash kepada Zhejiang pada tanggal 24 September 2013 yang sudah ada bukti pengeluaran kas serta telah diterimanya sebesar nilai tersebut dengan bukti payment confirmation dari supplier, namun Terbanding tidak meyakini tanpa menyebutkan alasan yang jelas, padahal nilai tersebut adalah merupakan bukti pencatatan pembayaran impor kepada supplier serta tidak ada larangan pembayaran dengan cara cash/tunai dalam perdagangan international;
bahwa Pemohon Banding sesuai dengan yang disampaikan dalam surat bantahan, pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding adalah cash/tunai kepada supplier karena Pemohon Banding merupakan perusahaan kecil dengan jumlah pembayaran relatif tidak banyak, sedangkan biaya bank memang tidak ada karena dilakukan pembayaran cash/tunai;
bahwa Pemohon Banding menganggap berdasarkan pengalaman impor bertahun-tahun/sudah lama, meskipun sebagai importir kecil, hal kronologis transaksi tersebut tidak pernah dipermasalahkan (impor direalisasi/setujui Terbanding dan audit reguler dapat diterima dan tidak ada saran-saran demikian), sedangkan masalah tersebut tidak melanggar prosedur ketentuan impor Departemen Perdagangan demikian juga tentang hak dan kewajiban masing-masing;
bahwa demikian juga tentang pembayaran secara tunai menurut Pemohon Banding tidak melanggar/tidak dilarang dalam prosedur/ketentuan impor, dimana bukti transaksi jelas telah terdapat pada payment confirmation;
bahwa sedangkan tanggala pelunasan dalam Kartu Hutang juga tidak bisa dianggap salah karena pihak supplier mengizinkan sesuai kesepakatan/tidak melarang/tidak ada komplain tentang pembayaran tersebut dan terdapat jelas pada Buku Besar Hutang dan Buku Besar;
bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti General Ledger yang merupakan pembukuan Pemohon Banding, dimana secara jelas pada bukti tersebut terdapat transaksi impor tersebut, sedangkan Faktur Pajak penjualan dan SPT Masa PPN juga sudah dilampirkan;
bahwa atas impor jenis barang sama “Wheel” tersebut terdapat PIB pembanding yang tarif dan nilai pabeannya diterima sebagai nilai transaksi;
bahwa berdasarkan bukti-bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, jelas bahwa nilai pabean dalam PIB Nomor 418145 tanggal 18 Oktober 2013 telah sesuai dengan nilai transaksi sehingga mohon kiranya permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan, dan keputusan Terbanding dibatalkan karena salah dan tidak sesuai dengan bukti-bukti tersebut;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mengenai nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal1September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:”Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapatditerima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harusdiserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan padaharga yangsebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8032/KPU.01/2013 a quo bahwa berdasarkan hasil penelitian harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 418145 tanggal 18 Oktober 2013 tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diterima sebagai nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8032/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang menyatakan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 418145 tanggal 18 Oktober 2013 ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (metode VI.3), tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 418145 tanggal 18 Oktober 2013 sebesar CIF USD37,834.68 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
Purchase Order Nomor: 319/09/2013 tanggal 6 September 20132.
Invoice Nomor: YL089-YN-A tanggal 6 September 20133.
Packing List tanggal 6 September 20134.
Bill of Lading Nomor: OOLU3084228550 tanggal 11 September 2013, GW 12.385,00 Kgs,5.
Polis Asuransi Nomor: PST.0651/2013-0670 tanggal 11 September 2013,6.
Bukti Pengeluaran Kas/Bank tanggal 24 September 2013,7.
Payment Confirmation tanpa nomor tanggal 26 November 2013 dari Zhejiang Yueling Co. Ltd..,8.
Buku Besar Kas periode November 2013,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan korespondensi antara Pemohon Banding dan supplier Zhejiang Yueling Co. Ltd., dibuatkan Purchase Order Nomor: 319/09/2013 tanggal 6 September 2013 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Zhejiang Yueling Co. Ltd.. untuk pemesanan barang impor Wheels “Exe Pegasus” Brand 6 jenis ukuran sejumlah 1.424 Pcs seharga USD37,834.68;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: YL089-YN-A tanggal 6 September 2013 diketahui pihak supplier menerbitkan tagihan atas barang impor berupa 1.512 Pcs Wheels 7 jenis ukuran senilai USD37,834.68 sebagai berikut:
|
Commodity
|
Quantity
|
Unit Price
|
Amount
|
|
1,512 Ctns of Wheels Grade B:
15 * 6.5
15 * 7.5
15 * 8.0
16 * 7.0
17 * 7.0
17 * 7.5
18 * 9.0
|
848 Pcs
32 Pcs
80 Pcs
388 Pcs
44 Pcs
112 Pcs
8 Pcs
|
USD 23.71
USD 23.71
USD 23.71
USD 26.16
USD 29.75
USD 29.75
USD 35.25
|
C&F Jakarta
USD 20,106.00
USD 758.72
USD 1,896.80
USD 10,150.08
USD 1,309.00
USD 3,332.00
USD 282.00
|
|
T o t a l
|
1.512 Pcs
|
|
USD37,834.68
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 6 September 2013 diketahui barang yang dikirim berupa 1.512 ctns Wheels, seberat (brutto) 12.385,00 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: OOLU3084228550 tanggal 11 September 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice a quo yang dimuat dengan Kapal Cosco Ningbo Voyage 049W melalui Orient Overseas Container Line Limited yang menerangkan hal- hal sebagai berikut:
Shipper: Zhejiang Yueling Co. Ltd..
Consignee: PT XXXPort of Loading: Ningbo
Port of Discharge: JakartaDescription: 1.512
Ctns Alloy WheelsGross Weight 12.385,00 Kgs
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: PST.0651/2013-0670 tanggal 11 September 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Himalaya Pelindung (perusahaan asuransi dalam negeri) dengan nilai pertanggungan USD41,618.15;
bahwa barang impor dari Zhejiang Yueling Co. Ltd.. dengan Bill of Lading Nomor: OOLU3084228550 tanggal 11 September 2013 dan Invoice Nomor: YL089-YN-A tanggal 6 September 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 418145 tanggal 18 Oktober 2013 dengan nilai pabean CIF USD37,834.68;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 418145 tanggal 18 Oktober 2013 adalah 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wheels) , Negara Asal: China telah sesuai dengan InvoiceNomor: YL089-YN-A tanggal 6 September 2013 dan Bill of Lading Nomor: OOLU3084228550 tanggal 11 September 2013;
bahwa pembayaran dengan Kas Tunai tercatat dalam Buku Besar Kas periode November 2013 sejumlah Rp463.285.657,00 atau setara USD37,834.68 dengan kurs Rp12.245/USD pada tanggal 24 September 2013 dan telah diterima oleh supplier Pemohon Banding dengan Payment Confirmation tanpa nomor tanggal 26 November 2013 yang diperlihatkan kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wheels) , Negara Asal: China dari Zhejiang Yueling Co. Ltd. , sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: YL089-YN-A tanggal 6 September 2013 sebesar C&F USD37,834.68 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 418145 tanggal 18 Oktober 2013 dengan nilai CIF USD37,834.68 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wheels) , Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 418145 tanggal 18 Oktober 2013 yakni sebesar CIF USD37,834.68;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8032/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017666/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Oktober 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wheels) , Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 418145 tanggal 18 Oktober 2013 yakni sebesar CIF USD37,834.68;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 9 Februari 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
