Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60180/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar30 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60180/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diterima sebagai nilai transaksi atas importasi Jenis Barang: Wheels: 15*7.0… dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 1424 CT;NW 9,256 Kg, Negara Asal: China, Supplier: Shanghai Uniracing Alu Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 391944 tanggal 30 September 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7773/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 391944 tanggal 30September 2013 ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (metode VI.3) menjadi ClF USD 39,573.97;
Menurut Pemohon
:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding atas PIB menjadi sebesar CIF USD39,573.97 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 391944 tanggal 30 September 2013 yaitu total nilai pabean CIF USD34,637.32;
Menurut Majelis
:
A. Permasalahan
Bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB Nomor 391944 tanggal 30 September 2013 sebagai berikut:
a. Jenis barang: WHEELS:157.0… d.s.t. 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
b. Jumlah barang: 1424 CT; NW 9,256 KGc.
c. Negara Asal : China (CN);d. Supplier: Shanghai Uniracing Alu Co.,Ltde.
d. Nilai Pabean (CIF): 34,637.32;
bahwa berdasarkan LPPNP Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut:
|
|
|
Penetapan
|
|||||
|
Pos
|
Uraian Barang
|
Jumlah
|
Satuan
|
Harga Satuan
|
Total
|
Harga Satuan
|
Total
|
|
1
|
WHEELS: 15*7,0
|
354
|
PCE
|
23,7300
|
8400,42
|
27,9562
|
9896,49
|
|
2
|
WHEELS: 15*8.0
|
750
|
PCE
|
23,7300
|
17797,50
|
27,9562
|
20967,15
|
|
3
|
WHEELS: 16*7,5
|
150
|
PCE
|
26,1500
|
3922,50
|
27,9562
|
4193,43
|
|
4
|
LAINNYA
|
4516,90
|
|
4516,90
|
|||
|
|
TOTAL
|
34637,32
|
|
39573,97
|
|||
bahwa berdasarkan CEISA Pejabat tidak melakukan koreksi harga atas pos nomor 4, 5, dan 6;
bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding sesuai LPPNP;
bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon diwajibkan untuk membayar BM, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah Rp19.805.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus lima ribu rupiah);
bahwa perusahaan mengajukan keberatan penetapan tarif dengan disertai alasan nilai denda yang dikenakan terlalu besar dibanding dengan nilai barang yang diimpor seperti pada surat pengajuan keberatan Nomor 284/SPKPBM/TLMC/X/13 tanggal 6 Mei 2013;
B. Penelitian
1. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;
2. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean;
3. bahwa Pemohon melampirkan data-data sebagai berikut:a. Fotokopi PIB,b. Fotokopi SPTNP,c. Fotokopi Invoice, Packing List, Delivery Order, Sales Contract dan Asuransi;
4. bahwa tidak dilakukan pemeriksaan fisik dikarenakan jalur kuning;
5. bahwa berdasarkan Pasal 8 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk terdapat ketentuan sebagai berikut: Pasa 18Nilai transaksi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk di ekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif danterukur;dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
6. bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;
c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi;
d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;danf. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;
7. bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli;b.persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;
bahwa Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
8. bahwa berdasarkan ketentuan mengenai uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:
(i). Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I, sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai transaksi,
(ii). Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean II, sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai transaksi;
9. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II;
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:a. Wajar, dst;b. Tidak waiar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II;
(3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
b. Nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea danCukai;
2. Menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi;
10. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) kedapatan bahwa tidak diketahui apakah ditemukan atau tidak data pembanding barang identik dalam DatabaseNilai pabean I dan Database Nilai Pabean II;
11. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;
12. bahwa sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputus oleh Direktur Jenderal;
13. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi PIB,Purchase Order, Proforma Invoice, Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L), Polis Asuransi dan bukti bayar asuransi, dan copy T/T;
14. bahwa berdasarkan ketentuan mengenai Informasi Nilai Pabean (INP), DNP, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (5) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang menyebutkan sebagai berikut:
(5) “Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagai dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hiraki penggunaannya.”
15. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
|
|
PIB
|
391944
|
30-09-2013
|
34,637.32
|
– Invoice XH20130830-IN tgl
– 30-08-2013
– B/L: OOLU3084224080 tgl 05-
– 09-2013
– Supplier: Shanghai Uniracing Alu Co Ltd Negara Asal: China CIF
|
|
|
Bukti Korespondensi
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Bukti Terkait Kontrak
|
||||
|
|
Purchase Order
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Proforma Invoice
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Quotations
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Sales Contract
|
XH20130830-IN
|
30-08-2013
|
34,637.32
|
– C&F
– Ditandatangani kedua belah
– pihak
– Payment: 90 days after B/L
date
Tidak terdapat informasi rekening tujuan pembayaran
|
|
|
Contract Agreement
|
–
|
–
|
–
|
Tidak melampirkan
|
|
|
Invoice
|
XH20130830-IN
|
30-08-2013
|
34,637.32
|
– Penerbit: Shanghai Uniracing
– Alu Co Ltd
Tidak terdapat informasi rekening tujuan pembayaran
|
|
|
Packing List
|
XH20130830-IN
|
30-08-2013
|
–
|
– 1424 PCE
– 9256 Kg
|
|
4
|
Bill of Lading
|
OOLU3084224080
|
05-09-2013
|
–
|
– Freight Prepaid
– GW: 11.240 Kgs
|
|
|
Polis Asuransi
|
PC.0651/2011-00001
|
05-09-2013
|
–
|
– Open Prepaid
-Amount Insured: USD38,101.05
|
|
5
|
Bukti Terkait Pembayaran
|
||||
|
|
Letter of Credit
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Debit Note
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Telgraphic
Transfer
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Transfer/Voucher Payment
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Bukti pembayaran asuransi DN
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Bukti pembayaran pengangkutan barang
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Rekening Koran
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Bank
Confirmation
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
6
|
SPT Masa PPN Impor dan Faktur Pajak Standar
|
Tidak Melampirkan
|
|||
|
7
|
Brosur/Katalog/atau data tekhnis/spesifikasi barang
|
Tidak Melampirkan
|
|||
|
8
|
Certificate of Origin dan/atau Certificate of Analysis
|
Tidak Melampirkan
|
|||
|
9
|
Faktur Penjualan dan/atau Price List
|
Tidak Melampirkan
|
|||
|
10
|
Data importasi barang yang sama/identik yang telah diterima nilai
pabeannya
|
Tidak Melampirkan
|
|||
|
11
|
Pencatatan/Pembukuan atas transaksi antara lain:
|
||||
|
|
Jurnal Umum
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
General Ledger
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Buku Hutang
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Buku Kas
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Buku Bank
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Buku Pembelian
dan/atau Buku
Penjualan
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
|
|
Buku Persediaan
|
–
|
–
|
–
|
Tidak Melampirkan
|
Keterangan:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;
b. bahwa waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
c. bahwa tidak terdapat korespondensi sehingga tidak diketahui proses terbentuknya harga;
d. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran;
e. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan kroscek silang antara bukti transfer dan rekening koran yang bersangkutan;
f. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
g. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar, Buku Bank) sehingga tidak dapat dilakukan kroscek silang atas pencatatan transaksi yang bersankutan;
h. bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa diragukan kebenaran nilai transaksi sebagai nilai pabean;
16. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB No. 391944 tanggal 30 September 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;
17. Penetapan Nilai Pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010):
a. Nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi ketentuan Pasal 9;
b. Nilai transaksi barang serupa dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi ketentuan Pasal 11 yaitu PIB Nomor 041385 tanggal 1 Februari 2013 dengan perbandingan sebagai berikut:
c. Metode deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, 14 dan 15;
d. Metode komputasi tidak dapat digunakan karena tidak terdapat data-data yang obyektif dan terukur untuk unsur-unsur pembentuk nilai pabean, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17PMK Nomor: 160/PMK.04/2010, sehingga digunakan metode pengulangan (fallback);
e. bahwa berdasarkan LPPNP terdapat PIB pembanding yaitu PIB Nomor 375112 tanggal 18September 2013 dengan perbandingan sebagai berikut:
|
Uraian |
PIB (Pemberitahuan) |
PIB Pembanding |
Keterangan |
|
No. PIB & Tgl |
391944 tgl 30-09-2013 |
375112 tgl 18-09-2013 |
Tidak Notul |
|
Tanggal B/L |
05 September 2013 |
16 September 2013 |
Selisih < 90 hari |
|
Importir |
PT XXX |
CV YYY |
Berbeda |
|
Penjaluran |
MK |
MK |
Sama |
|
Uraian Barang |
Pos 1: Wheels: 15*8,0 |
Whells Rims 1565, 124, 8X100X114.3, 38, 73.1, Black Full Polish |
Berbeda |
|
Pos 2: Wheels: 16*8,0 |
|||
|
Pos 3: Wheels: 16*75 |
|||
|
Pos Tarif |
8708.70.32.00 |
8708.70.32.00 |
Sama |
|
Harga Satuan |
Pos 1 CIF USD23.73/PCE |
CIF USD27.96/PCE |
|
|
|
Pos 2 CIF USD23.73/PCE |
||
|
|
Pos 3 CIF USD23.73/PCE |
||
|
Jumlah barang |
Pos 1: 354 Pce |
84 PCE |
Berbeda pembanding lebih sedikit |
|
|
Pos 2: 750 PCE |
||
|
|
Pos 3: 150 PCE |
||
|
Supplier |
Shanghai Uniracing Alu Co., Ltd |
Kinghwa Toprue Wheel Co., Ltd |
Berbeda |
|
Negara Asal |
China (CN) |
China (CN) |
Sama |
f. bahwa berdasarkan uraian di atas maka PIB Nomor 391944 tanggal 30 September 2013 ditetapkan dengan metode fallback dengan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (metode VI.3) sehingga nilai pabeannya menjadi sebagai berikut:
|
Pos
|
Uraian Barang
|
Jumlah
|
Satuan
|
Harga Satuan
|
Penetapan Total
|
|
1
|
Wheels: 15*7,0
|
354
|
PCE
|
27,9562
|
9896,49
|
|
2
|
Wheels: 15*8.0
|
750
|
PCE
|
27,9562
|
20967,15
|
|
3
|
Wheels: 16*7,5
|
150
|
PCE
|
27,9562
|
4193,43
|
|
|
Lainnya
|
4516,90
|
|||
|
|
Total
|
39573,97
|
|||
bahwa bersama ini Terbanding sampaikan Lembar penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tertanggal 4 Oktober 2013;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 0283.Bantahan/TLMC/IX/2014 tanggal 27 September 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan PIB Nomor 391944 tanggal 30 September 2013, dimana persyaratan formal telah terpenuhi dan untuk meyakinkan atas kebenaran nilai pabean sebesar CIF USD34,637.32 adalah harga sebenarnya sebagai harga transaksi, sehingga metode I dapat diterapkan (dokumen pendukung nilai transaksi terlampir);
bahwa Terbanding dalam meneliti bukti nilai transaksi yang diajukan Pemohon Banding, kurang memenuhi unsur keadilan karena seharusnya dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan Pemohon, sehingga dapat diminimalisir ketidak jelasan seperti alamat dan telepon supplier serta didasarkan pada metode pengulangan (fallback) dan tidak menggunakan metode deduksi/komputer, sumber data importasi yang tidak jelas, tidak identik, hanya serupa dengan ukuran dan kualitas berbeda, harga yang ditetapkan Terbanding dari PIB importasi yang jenis barang serupa dan tidak identik, padahal ada bukti PIB pembanding dengan jenis barang identik, seharusnya terdapat jelas pada bukti payment confirmation dan Terbanding tidak melakukan audit terbatas untuk memastikannya, juga sales contract sudah diserahkan, sehingga bukti nilai transaksi sudah terpenuhi ada dan terbukti benar, demikian juga sudah terdapat jelas invoice, packing list, bill of lading, polis asuransi, faktur pajak, sales contract, payment confirmation, buku kas/pembukuan,kartu persediaan dan bukti-bukti yang lain;
bahwa terdapat kesalahan Terbanding dalam SUB, yang dilihat/ditelaah Terbanding merupakan kesalahan mendasar karena Pemohon Banding membayarnya melalui cash/tunai dan merupakan perusahaan/importir kecil, serta tidak dilarang dalam ketentuan perdagangan internasional;
bahwa mengenai merk, adalah tidak mengikat, karena merk buatan ex China hanya sesuai permintaan importir negara tujuan saja, sedangkan data importasi/PIB pembanding adalah tidak identik, supplier, ukuran dan kualitas beda serta jumlah yang diimpor pembanding Terbanding lebih sedikit/beda, perlu diperhatikan bahwa ukuran Wheels/pelek seperti Pos 1 dan Pos 2 “2:15*8,0, serta Pos 3 dengan ukuran 16*75, akan beda harganya, namun oleh Terbanding harga dan kualitas tersebut “Black Full Polish”, disamakan (PIB pembanding dari Pemohon Banding Nomor 257969 tanggal 27 Juni 2013, Nomor 363425 tanggal 11September 2013, Nomor 374844 tanggal 18 September 2013, jenis barang “Wheels” dengan harga sama);
bahwa dengan telah Pemohon Banding sampaikan bantahan ini, maka risalah dan berkas pemeriksaan banding Pemohon Banding berserta lampiran dan bukti-buktinya yang merupakan kelengkapan yang tidak terpisahkan dengan surat Pemohon Banding terdahulu tersebut, kiranya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan, mengingat uraian Terbanding dapat Pemohon Banding bantah dan dasar penolakan keberatan Pemohon Banding tidak jelas diberikan dalam SUB, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-7773/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013, serta SPTNP Nomor SPTNP-016663/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 4 Oktober 2013;
bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan kronologis importasinya disertai dengan bukti pendukung nilai transaksinya;
bahwa Terbanding menanggapi bantahan dan bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan Surat Nomor: S-5482/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 28 November 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. bahwa berdasarkan bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan PIB Nomor 391944 tanggal 30 September 2013 diketahui pemasok adalah Shanghai Uniracing Alu, Co., Ltd., dengan Invoice Nomor XH20130830-IN tanggal 30 Agustus 2013 dengan nilai CNF USD34,637.32;
b. bahwa berdasarkan PO Nomor 283/0812013 tanggal 30 Agustus 2013 diketahui nilai USD34,637.32;
c. bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor XH20130830-IN tanggal 30 Agustus 2013 diketahui incoterm CNF USD34,637.32 dengan payment 90 days after the B/L date;
d. bahwa berdasarkan invoice diketahui incoterm CNF USD34,637.32;
e. bahwa berdasarkan B/L Nomor OOLU3084224080 tanggal 5 September 2013 diketahui freight prepaid;
f. bahwa berdasarkan bukti pengeluaran kas tanggal 9 Desember 2013 untuk pembayaran B/L Nomor OOLU3084224080 dengan jumlah Rp415.578.565,00;
g. bahwa berdasarkan payment confirmation tanggal 10 Desember 2013 diketahui diterima nilai USD34,637.32 pada tanggal 9 Desember 2013;
h. bahwa berdasarkan kartu hutang diketahui kredit USD34,637.32 tanggal 5 September 2013 dan debit USD34,637.32 tanggal 9 Desember 2013;
i.bahwa berdasarkan kartu piutang diketahui debit Rp538.164.000,00 tanggal 8 Oktober 2013 dan kredit Rp538.164.000,00 tanggal 27 Desember 2013;
j.bahwa berdasarkan kartu persediaan diketahui debit Rp443.902.849,00 tanggal 5 Oktober 2013 dan kredit Rp443.902.849,00 tanggal 8 Oktober 2013;
k. bahwa berdasarkan buku kas diketahui tanggal 8 oktober 2013 kredit Rp415.578.565,00;
I. bahwa berdasarkan Faktur Pajak tanggal 6 November 2013 diketahui nilai Rp538.164.000,00;
3. bahwa berdasarkan hasil penelitian dapat Terbanding simpulkan sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan PIB diketahui nilai freight tidak diberitahukan;
b. bahwa tidak ditemukan bukti pembayaran/tanda terima pembayaran dan Rekening Koran;
c. bahwa bukti pengeluaran kas tanggal 24 September 2013 adalah untuk pembayaran Bill ofLadingNomor OOLU3084224080;
d. bahwa terjadi inkonsistensi yaitu berdasarkan bukti pengeluaran kas sejumlah Rp415.578.565,00 namun berdasarkan payment confirmation diketahui diterima sejumlah USD34,637.32;
e. bahwa terjadi inkonsistensi yaitu berdasarkan bukti pengeluaran kas tanggal 9 Desember 2013 sejumlah Rp463.285.657,00 namun berdasarkan kartu hutang diketahui debit tanggal 9 Desember 2013 sejumlah USD34,637.32;
f.bahwa terjadi inkonsistensi yaitu berdasarkan kartu piutang diketahui debit tanggal 8 Oktober 2013 dan kredit tanggal 27 Desember 2013 namun Faktur Pajak tertanggal 6 November 2013;
g. bahwa terjadi inkonsistensi yaitu berdasarkan kartu persediaan diketahui debit tanggal 5 Oktober 2013 dan kredit tanggal 8 Oktober 2013 namun PIB tertanggal 30 September 2013 dan Faktur Pajak tanggal 6 November 2013;
h. bahwa terjadi inkonsistensi yaitu berdasarkan bukti pengeluaran kas tanggal 9 Desember 2013 sejumlah Rp415.578.565,00 namun berdasarkan Buku Kas diketahui tanggal 8 Oktober 2013 kredit Rp415.578.565,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7773/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persannaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding menanggapi surat Terbanding mengenai bukti transaksi yang diajukan Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor tanggal 9 Februari 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan semua pembukuan dan bukti pembayaran transaksi impor, seperti dimaksud secara jelas sesuai transaksi yang dilakukan, apabila dianggap tidak jelas, semestinya dapat dilakukan audit terbatas terlebih dahulu karena dalam audit reguler Pemohon Banding dalam pembukuannya tidak dipermasalahkan dan mestinya dapat dilakukan uji silang nilai transaksi dengan invoice, pembukuan maupun payment confirmation;
– bahwa dalam PIB Nomor 391944 tanggal 30 September 2013, nilai sebesar CIF USD34,637.32, Asuransi Dalam Negeri, maka nilai invoice dan pada PIB menjadi CIF USD34,637.32 (asuransi: Nol telah dibayar di dalam negeri sesuai polisnya yang merupakan bukti pembayaran asuransinya) hal tersebut sudah sesuai ketentuan;
– bahwa freight dibayar di luar negeri;
– bahwa dalam Buku Hutang atas nama Shanghai Uniracing ALU, Co., Ltd, tanggal 5 September 2013 diketahui nilai debet sebesar USD34,637.32 tanggal 9 Desember 2013 dan dalam Kartu Piutang diketahui kredit USD34,637.32 tanggal 5 September 2013 dan debit USD34,637.32 tanggal 9 Desember 2013, demikian juga payment confirmationnya sebesar USD34,637.32 diterima supplier tanggal 9 Desember 2013, dan dalam Buku Kas tanggal 8 Oktober 2013 terdapat pembayaran kepada Shanghai sebesar USD34,637.32;
-bahwa dalam Kartu Piutang terdapat debit sebesar Rp538.164.000,00 tanggal 8 Oktober 2013 dan kredit sebesar Rp538.164.000,00 tanggal 27 Desember 2013, serta kartu persediaan debit Rp443.902.849,00 tanggal 5 Oktober 2013 dan kredit sebesar Rp443.902.849,00;
-bahwa dalam Buku Kas diketahui tanggal 8 Oktober 2013 kredit sebesar Rp415.578.565,00 adalah perkalian dengan nilai kursnya;
– bahwa untuk faktur pajak dan SPT Masa PPN, Pemohon Banding selalu melaporkannya setiap bulan;
– bahwa nilai freight sudah dibayar di luar negeri termasuk dalam nilai incoterm CNF pada invoice;
– bahwa transaksi ini dilakukan pembayaran secara cashkepada Shanghai pada tanggal 9 Oktober 2013 yang sudah ada bukti pengeluaran kas serta telah diterimanya sebesar nilai tersebut dengan bukti payment confirmation dari supplier, namun Terbanding tidak meyakini tanpa menyebutkan alasan yang jelas, padahal nilai tersebut adalah merupakan bukti pencatatan pembayaran impor kepada supplier serta tidak ada larangan pembayaran dengan cara cash/tunai dalam perdagangan international;
bahwa Pemohon Banding sesuai dengan yang disampaikan dalam surat bantahan, pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding adalah cash/tunai kepada supplier karena Pemohon Banding merupakan perusahaan kecil dengan jumlah pembayaran relatif tidak banyak, sedangkan biaya bank memang tidak ada karena dilakukan pembayaran cash/tunai;
bahwa Pemohon Banding menganggap berdasarkan pengalaman impor bertahun-tahun/sudah lama, meskipun sebagai importir kecil, hal kronologis transaksi tersebut tidak pernah dipermasalahkan (impor direalisasi/setujui Terbanding dan audit reguler dapat diterima dan tidak ada saran-saran demikian), sedangkan masalah tersebut tidak melanggar prosedur ketentuan impor Departemen Perdagangan demikian juga tentang hak dan kewajiban masing-masing;
bahwa demikian juga tentang pembayaran secara tunai menurut Pemohon Banding tidak melanggar/tidak dilarang dalam prosedur/ketentuan impor, dimana bukti transaksi jelas telah terdapat pada payment confirmation;
bahwa sedangkan tanggal pelunasan dalam Kartu Hutang juga tidak bisa dianggap salah karena pihak supplier mengizinkan sesuai kesepakatan/tidak melarang/tidak ada komplain tentang pembayaran tersebut dan terdapat jelas pada Buku Besar Hutang dan Buku Besar;
bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti General Ledger yang merupakan pembukuan Pemohon Banding, dimana secara jelas pada bukti tersebut terdapat transaksi impor tersebut, sedangkan Faktur Pajak penjualan dan SPT Masa PPN juga sudah dilampirkan;
bahwa atas impor jenis barang sama “Wheel” tersebut terdapat PIB pembanding yang tarif dan nilai pabeannya diterima sebagai nilai transaksi;
bahwa berdasarkan bukti-bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, jelas bahwa nilai pabean dalam PIB Nomor 391944 tanggal 30 September 2013 telah sesuai dengan nilai transaksi sehingga mohon kiranya permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan, dan keputusan Terbanding dibatalkan karena salah dan tidak sesuai dengan bukti-bukti tersebut;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mengenai nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harusdiserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan padaharga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7773/KPU.01/2013 a quo bahwa berdasarkan hasil penelitian harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 391944 tanggal 30 September 2013 tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diterima sebagai nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta
penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7773/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 yang menyatakan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 391944 tanggal 30 September 2013 ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (metode VI.3), tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 391944 tanggal 30 September 2013 sebesar CIF USD34,637.32 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
Sales Contract Nomor: XH20130830-IN tanggal 30 Agustus 2013
Invoice Nomor: XH20130830-IN tanggal 30 Agustus 2013
Packing List tanggal 30 Agustus 2013
Bill of Lading Nomor: OOLU3084224080 tanggal 5 September 2013, GW 11.240,00 Kgs,
Polis Asuransi Nomor: PST.0651/2013-0679 tanggal 5 September 2013,
Bukti Pengeluaran Kas/Bank tanggal 9 Desember 2013,
Payment Confirmation tanpa nomor tanggal 10 Desember 2013 dari Shanghai Uni Racing Alu Co. Ltd.,
Buku Besar Kas periode Desember 2013,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan korespondensi antara Pemohon Banding dan supplier Shanghai Uni Racing Alu Co. Ltd, dibuatkan Sales Contract Nomor: XH20130830-IN tanggal 30 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Shanghai Uni Racing Alu Co. Ltd. untuk pemesanan barang impor Wheels “Exe Pegasus” Brand 6 jenis ukuran sejumlah 1.424 Pcs seharga USD34,637.32;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: XH20130830-IN tanggal 30 Agustus 2013 diketahui pihak supplier menerbitkan tagihan atas barang impor berupa 1.424 Pcs Wheels “Exe Pegasus” Brand 6 jenis ukuran senilai USD34,637.32 dengan payment “90 days after B/L date” sebagai berikut:
|
Commodity
|
Quantity
|
Unit Price
|
Amount
|
|
Wheels “Exe Pegasus” Brand
ukuran
15 x 7.0
15 x 8.0
16 x 7.5
16 x 8.5
17 x 8.0
17 x 9.25
|
354 Pcs
750 Pcs
150 Pcs
150 Pcs
10Pcs
10 Pcs
|
USD 23.73
USD 23.73
USD 26.15
USD 26.15
USD 29.72
USD 29.72
|
C&F Jakarta
USD 8,400.00
USD 17,797.50
USD 3,922.50
USD 922.50
USD 297.20
USD 297.20
|
|
T o t a l
|
1.424 Pcs
|
|
USD34,637.32
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 30 Agustus 2013 diketahui barang yang dikirim berupa 1.424 ctns Wheels “Exe Pegasus” Brand, seberat (brutto) 11.240,00 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: OOLU3084224080 tanggal 5 September 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice a quo yang dimuat dengan Kapal OOCL Kobe Voyage W053 melalui Orient Overseas Container Line Limited yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Shanghai Uni Racing Alu Co. Ltd.
Consignee: PT XXX
Port of Loading: Ningbo
Port of Discharge: Jakarta
Description: 1.424 Ctns Alloy Wheels
Gross Weight 11.240,00 Kgs
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: PST.0651/2013-0679 tanggal 5 September 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Himalaya Pelindung (perusahaan asuransi dalam negeri) dengan nilai pertanggungan USD38,101.50;
bahwa barang impor dari Shanghai Uni Racing Alu Co. Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: OOLU3084224080 tanggal 5 September 2013 dan Invoice Nomor: XH20130830-IN tanggal 30 Agustus 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 391944 tanggal 30 September 2013 dengan nilai pabean CIF USD34,637.32;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 391944 tanggal 30 September 2013 adalah Wheels: 15*7.0.. dst 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB , Negara Asal: China telah sesuai dengan Invoice Nomor: XH20130830-IN tanggal 30 Agustus 2013 dan Bill of Lading Nomor: OOLU3084224080 tanggal 5 September 2013;
bahwa pembayaran dengan Kas Tunai tercatat dalam Buku Besar Kas periode Desember 2013 sejumlah Rp415.578.565,00 atau setara USD34,637.32 dengan kurs Rp11.998/USD pada tanggal 9 Desember 2013 dan telah diterima oleh supplier Pemohon Banding dengan Payment Confirmation tanpa nomor tanggal 10 Desember 2013 yang diperlihatkan kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor Wheels: 15*7.0.. dst 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB , Negara Asal: China dari Shanghai Uni Racing Alu Co. Ltd. , sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: XH20130830-IN tanggal 30 Agustus 2013 sebesar C&F USD34,637.32 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 391944 tanggal 30 September 2013 dengan nilai CIF USD34,637.32 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MEIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Wheels: 15*7.0.. dst 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB , Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 391944 tanggal 30 September 2013 yakni sebesar CIF USD34,637.32;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7773/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016663/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 Oktober 2013, atas nama XXX, NPWP YYY dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Wheels: 15*7.0.. dst 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB , Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 391944 tanggal 30 September2013 yakni sebesar CIF USD34,637.32;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 9 Februari 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
