Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60127/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar30 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60127/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tiles GB126000S 600X600MM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 249362 tanggal 21 Juni 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 66,427.20, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 80,943.84;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5308/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian ketentuan nilai transaksi dan terhadap data-data yang dilampirkan pada saat keberatan masih tidak dapat diyakini kebenarannya, maka nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 249362 tanggal 21 Juni 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan sesuai ketentuan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada PMK-160/PMK.04/2010, dan berdasarkan penelitian lebih lanjut nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang ditetapkan secara fleksibel (Metode VI.2) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 80,943.84;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5308/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenamya, sesuai dengan Commecial Invoice No. NCKGW0702-13-014 tanggal 24 Mei 2013, Purchase Order No. 039/PO-SBI/IV/2013 tanggal 08 April 2013, Sales Contract Nomor SC- NCKGW0702-13-014 tanggal 24 April 2013, dan Bukti Pembayaran berupa T/T Bank BCA tanggal 22 Mei 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP- 5308/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 249362 tanggal 21 Juni 2013 dengan alasan berdasarkan penelitian ketentuan nilai transaksi dan terhadap data-data yang dilampirkan pada saat keberatan masih tidak dapat diyakini kebenarannya, maka nilaim pabean yang diberitahukan adalam PIB Nomor: 249362 tanggal 21 Juni 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan sesuai ketentuan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada PMK-160/PMK.04/2010, dan berdasarkan penelitian lebih lanjut nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang ditetapkan secara fleksibel (Metode VI.2) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 80,943.84;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 615/SBI/XI/2013 tanggal 01 November 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5308/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenamya, sesuai dengan Commecial Invoice No. NCKGW0702-13-014 tanggal 24 Mei 2013, Purchase Order No. 039/PO-SBI/IV/2013 tanggal 08 April 2013,Sales Contract Nomor SC-NCKGW0702-13-014 tanggal 24 April 2013, dan Bukti Pembayaran berupa T/T Bank BCA tanggal 22 Mei 2013;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 249362 tanggal 21 Juni 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan data pada Database Nilai Pabean I No. 58 dengan harga satuan USD 6.15/MTK, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung berupa PIB pembanding sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.Enquiry tertanggal 28 Maret 2013;
P.2. Quotation tertanggal 02 April 2013;
P.3. Purchase Order Nomor: 039/PO-SBI/IV/2013 tanggal 08 April 2013;
P.4.Sales Contract Nomor: SC-NCKGW0702-13-014 tanggal 24 April 2013;
P.5.Invoice Nomor: NCKGW0702-13-014 tanggal 24 Mei 2013;
P.6. Packing List Nomor: NCKGW0702-13-014 tanggal 24 Mei 2013;
P.7. Bill of Lading Nomor: 210300383196 tanggal 01 Juni 2013;
P.8. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004887-20130613-802448;
P.9. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-004887-20130613-802448;
P.10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 277630/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013;
P.11. Surat Jalan;
P.12. Kartu Stok;
P.13. Aplikasi Tranfser Bank BCA sebesar USD 59,227.20 tanggal 22 Mei 2013;
P.14. Aplikasi Transfer BII sebesar USD 58,400.00 tanggal 10 Juni 2013;
P.15. Debit Note dari Guangzhou Yuelian International Transportation Nomor: FSYL13050199-01 tanggal 06 Juni 2013 sebesar USD 7,200.00;
P.16. SPTNP Nomor: SPTNP-010712/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013;
P.17. Surat Keberatan Nomor: 369/SBI/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013;
P.18. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 003070/JT/KBR/2013 tanggal 11 Juli 2013;
P.19. Laporan Surveyor Nomor: CN1137756 tanggal 01 Juni 2013;
P.20. The Schedule Marine Cargo Insurance Policy Nomor: 16031313001073 tanggal 31 Mei 2013;
P.21. Exclusive Agent Contract 2013, Nomor: ZY-005-GW0702-2013 tanggal 03 Januari 2013;
P.22. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 3353032166 periode Mei 2013, September 2013, Agustus 2013, Juli 2013 dan Juni 2013;
P.23. Buku Bank dan Bukti Bank Keluar;
P.24. Buku Kas;
P.25. Buku Pembelian;
P.26. Kartu Piutang;
P.27. Buku Penjualan;
P.28. Fakur Pajak dan Faktur Penjualan;
P.29. SPT Masa PPN;
P.30. Data PIB pembanding;
P.31. Matriks atas Pembayaran ocean freight dan data pendukungnya;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengajukan Enquiry kepada Foshan Newpearl Trade Co., Ltd. mengenai hargaPorcelain Tiles GB126000S 600X600MM pada tanggal 28 Maret 2013;
bahwa Foshan Newpearl Trade Co., Ltd. menerbitkan Quotation tertanggal 02 April 2013, dengan perincian sebagai berikut:
|
No
|
Item Code
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total Price
|
|
1
|
Verona
|
GB126000 size 600 x 600mm
|
13,161.60
|
$4.50
|
$59,227.20
|
|
No
|
Description
|
Size
|
Qty
|
Price/Unit
|
Total
|
|
1
|
Porcelain Tiles Verona GB126000S
|
600 x 600 mm
|
13,161.60 m2
|
$4.50
|
$59,227.20
|
|
|
|
|
|
Sub Total
|
$59,227.20
|
|
|
|
|
|
Freight
|
$7,200.00
|
|
|
|
|
|
Total C&F
|
$66,427.20
|
|
No
|
Description of Goods
|
Packing Details
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total Amount
|
|||
|
Brand
|
Type
|
Size (mm)
|
Pcs/Ctn
|
Ctn
|
Sqm
|
USD/m2
|
USD
|
|
|
|
Porcelain Tiles
|
|
|
|
|
|
||
|
1
|
Verona
|
GB126000S
|
600 x 600
|
4
|
9,140
|
13,161.60
|
$4.50
|
$59,227.20
|
|
Sub Total FOB Foshan
|
|
9,140
|
13,161.60
|
|
$59,227.20
|
|||
|
Freight Foshan to Jakarta
|
|
|
|
|
$7,200.00
|
|||
|
Grand Total C&F Jakarta
|
|
|
|
|
$66,427.20
|
|||
|
No
|
Description of Goods
|
Packing Details
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total Amount
|
|||
|
Brand
|
Type
|
Size (mm)
|
Pcs/Ctn
|
Ctn
|
Sqm
|
USD/m2
|
USD
|
|
|
|
Porcelain Tiles
|
|
|
|
|
|
||
|
1
|
Verona
|
GB126000S
|
600 x 600
|
4
|
9,140
|
13,161.60
|
$ 4.50
|
$59,227.20
|
|
Sub Total FOB Foshan
|
|
9,140
|
13,161.60
|
|
$59,227.20
|
|||
|
Freight Foshan to Jakarta
|
|
|
|
|
$7,200.00
|
|||
|
Grand Total C&F Jakarta
|
|
|
|
|
$66,427.20
|
|||
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 210300383196 tanggal 01 Juni 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Foshan Newpearl Trade Co., Ltd.
Consignee: PT. XXX
Port of Loading: Hong Kong
Port of Delivery: Jakarta
Description: 9140 Ctns of Porcelain Tiles
Term: Freight Prepaid
Gross Weight: 269,630.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: NCKGW0702-13-014 tanggal 24 Mei 2013 adalah Porcelain Tiles GB126000S 600X600MM dari Foshan Newpearl Trade Co., Ltd.dengan harga sebesar C&F USD 66,427.20;
bahwa barang impor Porcelain Tiles GB126000S 600X600MM dengan Bill of Lading Nomor: 210300383196 tanggal 01 Juni 2013 dan Invoice Nomor: NCKGW0702-13-014 tanggal 24 Mei 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 249362 tanggal 21 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 66,427.20;
bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan The Schedule Marine Cargo Insurance Policy Nomor: 16031313001073 tanggal 31 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Ramayana, Tbk;
bahwa nilai pabean atas impor Porcelain Tiles GB126000S 600X600MM dengan PIB Nomor: 249362 tanggal 21 Juni 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 80,943.84;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 249362 tanggal 21 Juni 2013 adalah Porcelain Tiles GB126000S 600X600MM dari Foshan Newpearl Trade Co., Ltd., dengan harga CIF USD 66,427.20 sesuai dengan InvoiceNomor: NCKGW0702-13-014 tanggal 24 Mei 2013 dan Bill of Lading Nomor: 210300383196 tanggal 01 Juni 2013;bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: NCKGW0702-13-014 tanggal 24 Mei 2013 dengan nilai sebesar USD 66,427.20, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank BCA tanggal 22 Mei 2013 dan bukti transfer Bank BII tanggal 10 Juni 2013 dengan perincian sebagai berikut:
tanggal 22 Mei 2013 (FOB) USD 59,227.20 (Rp 579.322.016,00)
tanggal 10 Juni 2013 (pembayaran freight) USD 58,400.00 (Rp 579.751.275,00)
bahwa pembayaran freight sebesar USD 58,400.00 merupakan pembayaran untuk 8 (delapan) freight,termasuk untuk pembayaran freight atas transaksi yang disengketakan dengan Bill of Lading Nomor: 210300383196, dengan perincian sebagai berikut:
No. Aju PIB 000000-004887-20130613-802500, B/L No. 1423A02095 USD 7,600.00
No. Aju PIB 000000-004887-20130618-802517, B/L No. 210300102293 USD 7,200.00
No. Aju PIB 000000-004887-20130608-802450, B/L No.HASLPK80D5DA752 USD 7,200.00
No. Aju PIB 000000-004887-20130625-802563, B/L No. 210300122376 USD 7,200.00
No. Aju PIB 000000-004887-20130613-802448, B/L No. 210300383196 USD 7,200.00
No. Aju PIB 000000-004887-20130618-802518, B/L No. 210300402279 USD 7,200.00
No. Aju PIB 000000-004887-20130618-802446, B/L No. 1423A02027 USD 7,600.00
No. Aju PIB 000000-004887-20130613-802447, B/L No. 210300383837 USD 7,200.00
Total USD 58,400.00 sehinggatotal pembayaran adalah USD 66,427.20 (USD 59,227.20 + USD 7,200.00);
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: NCKGW0702-13-014 tanggal 24 Mei 2013 sebesar USD 66,427.20 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 249362 tanggal 21 Juni 2013 sebesar CIF USD 66,427.20 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-5308/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5308/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010712/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Porcelain Tiles GB126000S 600X600MM sesuai PIB Nomor: 249362 tanggal 21 Juni 2013 sebesar CIF USD 66,427.20, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
