Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60125/PP/M.IXB/19/2015

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60125/PP/M.IXB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Regalite(TM) S5100 Hydrocarbon Resin, 20 Kg (44.0 LB), Negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 404584 tanggal 08 Oktober 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 118,000.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 134,600.00,;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8028/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor 404584 tanggal 08 Oktober 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 134,000.00 berdasarkan metode fallback dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8028/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di dalamInvoice;2. Harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum padaPurchase Order Nomor: MMA/VIII/65/13 tertanggal 21 Agustus 2013;3. Jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai denganPacking List;
Nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Shipper sesuai dengan aplikasi transferBank Panin Bank Jakarta tanggal 30 Oktober 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8028/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 404584 tanggal 08 Oktober 2013 dengan alasan berdasarkan penelitian, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor 404584 tanggal 08 Oktober 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 134,000.00 berdasarkan metode fallback dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 43/MMA/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-8028/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di dalam Invoice;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 404584 tanggal 08 Oktober 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pada PIB pembanding nomor 316815 tanggal 13 Agustus 2013 atas nama PT. Henkel Adhesive Technologies;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa: P.1.Order Acknowledgement Nomor: 1671607 tanggal 20 Agustus 2013;P.2.Purchasing Order Nomor: MMA/VIII/65/13 tanggal 21 Agustus 2013; P.3. Bill of Lading Nomor: COSU4505832340 tanggal 29 Agustus 2013; P.4. Surat Keterangan dari Supplier tertanggal 16 Januari 2014;P.5. Invoice Nomor: 61789376 tanggal 29 Agustus 2013;P.6. Packing List Nomor: Pack/10300529tanggal 07 Mei 2013;P.7. Marine Insurance Certificate No. 4097953027132 tanggal 29 Agustus 2013; P.8. Certificate of Analysis;P.9. ISPM 15 Packing Declaration; P.10. Certificate of Origin;P.11. PIB Nomor Pengajuan: 000000-005720-20130918-003964;P.12. Aplikasi Transfer Bank Panin sebesar USD 118,000.00 tanggal 30 Oktober 2013; P.13. Rekening Koran Bank Panin Rek. No. 1456008090 periode Oktober 2013;P.14. Raw Material Purchase Record;P.15. Pembukuan, A/P Eastman Chemical Ltd., Singapore; P.16. Buku Bank, Panin USD (Acc. 1456008098);

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: MMA/VIII/65/13 tanggal 21 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Supplier Eastman Chemical Ltd., dengan perincian sebagai berikut:

No
Product
Quantity
Price
Amount
1.
Regalite S 5100
40,000 Kgs
USD 2.95/Kg
USD 118,000
40,000 Kgs
Total
USD 118,000
CIF Jakarta, Payment Term: T/T 60 days from B/L date

bahwa Supplier Eastman Chemical Ltd. menerbitkan Order Acknowledgement Nomor: 1671607 tanggal 20 Agustus 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Description : Regalite™ .S5100 Hydrocarbon Resin 20KG (44.0 LB), 40,000.00 KgPrice : USD 2.95/KgTerm : CIP JakartaPayment term : N60 Days From OBL Date

bahwa Supplier Eastman Chemical Ltd., menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 61789376 tanggal 29 Agustus 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Description : Regalite™ .S5100 Hydrocarbon Resin 20KG (44.0 LB), 2,000.00 BagsPrice : USD 2.95/KgTotal Amount : USD 118,000.00Term : CIP JakartaPayment term : N60 Days From OBL DateGW : 41,040.00 Kgs

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COSU4505832340 tanggal 29 Agustus 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Eastman Chemical Middelburg BV Consignee: PT. XXXPort of Loading : RotterdamPort of Delivery : JakartaDescription: Regalite™ .S5100 Hydrocarbon Resin 20KG (44.0 LB) Term: Freight PrepaidGross Weight : 41,040.00 Kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 61789376 tanggal 29 Agustus 2013 adalah Regalite (TM) S5100Hydrocarbon Resin, 20 Kg (44.0 LB) dari Eastman Chemical Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 118,000.00;

bahwa barang impor Regalite (TM) S5100 Hydrocarbon Resin, 20 Kg (44.0 LB) dengan Bill of Lading Nomor: COSU4505832340 tanggal 29 Agustus 2013 dan Invoice Nomor: 61789376 tanggal 29 Agustus 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 404584 tanggal 08 Oktober 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 118,000.00

bahwa nilai pabean atas impor Regalite (TM) S5100 Hydrocarbon Resin, 20 Kg (44.0 LB) dengan PIB Nomor: 404584 tanggal 08 Oktober 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 134,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 404584 tanggal 08 Oktober 2013 adalah Regalite(TM) S5100 Hydrocarbon Resin, 20 Kg (44.0 LB) dari Eastman Chemical Ltd., dengan harga CIF USD 118,000.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 61789376 tanggal 29 Agustus 2013 dan Bill of LadingNomor: COSU4505832340 tanggal 29 Agustus 2013;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 61789376 tanggal 29 Agustus 2013 dengan nilai sebesar USD 118,000.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank Panin tanggal 30 Oktober 2013 sebesar USD 118,000.00, dan Rekening Pemohon Banding telah didebit oleh Bank Panin sebesar USD 118,000.00, sesuai Rekening Koran Bank Panin Rek. No. 1456008090 periode Oktober 2013 dan atas transaksi tersebut telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank, Panin USD (Acc. 1456008098) sebesar USD 118,000.00 pada tanggal 30 Oktober 2013;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 61789376 tanggal 29 Agustus 2013 sebesar USD 118,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 404584 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar CIF USD 118,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-8028/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan ;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8028/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017607/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Oktober 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Regalite (TM) S5100 Hydrocarbon Resin, 20 Kg (44.0 LB) sesuai PIB Nomor: 404584 tanggal 08 Oktober 2013 sebesar CIF USD 118,000.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200