Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60124/PP/M.IXB/19/2015

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60124/PP/M.IXB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKO SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Ladys Shoes (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 322513 tanggal 19 Agustus 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0% (pos 1) dan 15% (pos 2-11), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 25%;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6587/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Form E nomor E134702ZC3017482 tanggal 31 Juli 2013 yang dilampirkan tidak sesuai dengan aturan-aturan dalam Rule 7 (d) dan (e) Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China FreeTrade Area dan Rule 4 dan 5 Overleaf Notes karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor secara detail dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA;
Menurut Pemohon
:
bahwa dapat disimpulkan pembebanan BM 0% dan 15% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB Nomor 322513 tanggal 19 Agustus 2013 untuk barang tersebut Pos 1 s.d. Pos 11 yang tercantum dalam Form E Nomor E134702C30171482 tanggal 31 Juli 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI Nomor 117/MK.011/2012;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6587/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 322513 tanggal 19 Agustus 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E nomor E134702ZC3017482 tanggal 31 Juli 2013 yang dilampirkan tidak sesuai dengan aturan-aturan dalam Rule 7 (d) dan (e) Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean- China Free Trade Areadan Rule 4 dan 5 Overleaf Notes karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor secara detail dan terperinci;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6587/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bawha pembebanan BM 0% dan 15% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB Nomor 322513 tanggal 19 Agustus 2013 untuk barang tersebut Pos 1 s.d. Pos 11 yang tercantum dalamForm E Nomor E134702C30171482 tanggal 31 Juli 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI Nomor 117/MK.011/2012;

bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E134702ZC0171482 tanggal 31 Juli 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Shezhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor: S-4166/KPU.01/2013 tanggal 31 Agustus 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadengan surat nomor 47000013785 tanggal 26 November 2013 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-4166/KPU.01/2013 tanggal 31 Agustus 2013, dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Form E Nomor: E134702ZC0171482 tanggal 31 Juli 2013 diterbitkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China- kriteria asal (oirigin criteria) dalam kolom 8 menunjukkan persentase akurat dari kandungan lokal barang;- setiap item barang secara terpisah memenuhi kriteria asal barang sesuai Rule 4 ROO, Rule 7 (a) dan (e)OCP dan Rule 4 Overleaf Notes for the ACFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China bahwa Form E Nomor: E134702ZC0171482 tanggal 31 Juli 2013 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form Etersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Ladys Shoes (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 322513 tanggal 19 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0% (pos 1) dan 15% (pos 2-11), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6587/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6587/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013871/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Ladys Shoes (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sesuai PIB Nomor: 322513 tanggal 19 Agustus 2013, dikenakan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA sebesar 0% (pos 1) dan 15% (pos 2-11), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200