Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60123/PP/M.IXB/19/2015

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60123/PP/M.IXB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Cooker Hoods dan Extra Free Spare Parts (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 368503 tanggal 13 September 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 12,5%, 5% dan 5%;

Menurut Terbanding
:
bahwa dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN- China Free Trade Area, sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat Nomor: 067/IM/X/2013 tanggal 02 Oktober 2013 menurut hemat Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding berhak mendapatkan Fasilitas Tarif Bea Masuk barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sesuai denganForm E Nomor E134404041020046 (BM 0%);
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7645/KPU.01/2013 tanggal 27 November 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 368503 tanggal 13 September 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap dokumen Form Eterdapat keraguan atas tanda tangan dari pihak issuing authority yang tertera pada Form Edikarenakan berbeda dengan data base spesimen yang ada;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7645/KPU.01/2013 tanggal 27 November 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat Nomor: 067/IM/X/2013 tanggal 02 Oktober 2013 menurut hemat Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding berhak mendapatkan Fasilitas Tarif Bea Masuk barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sesuai dengan Form E Nomor E134404041020046 (BM 0%);

bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E134404041020046 tanggal 22 Agustus 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-5175/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadengan surat nomor 44000013770 tanggal 25 Februari 2014 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-5175/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E134404041020046 tanggal 22 Agustus 2013 diterbitkan oleh Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan stempel serta tanda tangan yang tercantum adalah benar dan legal (the stamp and signature are real and legal);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China bahwa Form E Nomor: E134404041020046 tanggal 22 Agustus 2013 sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form Etersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Cooker Hoods dan Extra Free Spare Parts (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 368503 tanggal 13 September 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7645/KPU.01/2013 tanggal 27 November 2013 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7645/KPU.01/2013 tanggal 27 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016198/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 September 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Cooker Hoods dan Extra Free Spare Parts (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sesuai PIB Nomor: 368503 tanggal 13 September 2013, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200