Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59905/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59905/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode VI-I atas importasi Jenis Barang: 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 59 PX, Negara Asal: Malaysia, Supplier: Danisco Malaysia Sdn, Bhd., diberitahukan dalam PIB Nomor 014719 tanggal 10 Januari 2014, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1818/KPU.01/2014 tanggal 19 Maret 2014 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding: Nilai Pabean sebesar CIF USD105,137.50Menurut Terbanding: Nilai Pabean sebesar CIF USD106,700.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.378.000,00

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 014719 tanggal 10 Januari 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga metode I tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa pada pengajuan PIB dimaksud seluruh komponennya telah disesuaikan dengan dokumen kelengkapan dan pelindung importasinya. bahwa pembebanan besarnya nilai pabean pada PIB atas partai barang dimaksud telah Pemohon Banding sesuaikan dengan data sesungguhnya;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena adanya inkonsistensi data yang berkaitan dengan importasi, tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan Terbanding mengalami kesulitan untuk melakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 014719 tanggal 10 Januari 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga metode I tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa transaksi Pemohon Banding pada PIB dimaksud mempergunakan system pembayaran denganTransfer Payment 60 hari, PO, Sales Contract, B/L, Invoice, Packing List dan Asuransi dengan demikian proses importasinya Pemohon Banding anggap telah sesuai yang dimaksud dengan ketentuan di bidang pabean Indonesia;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan disertai dengan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Majelis untuk membuat penjelasan tertulis pengganti surat bantahan dimaksud dan di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima keputusan Terbanding Nomor KEP-1818/KPU.01/2014 tanggal 19 Maret 2014 a quo;

bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding yang menerima keputusan Terbanding Nomor KEP-1818/KPU.01/2014 tanggal 19 Maret 2014 a quo, di dalam persidangan Terbanding menyatakan menyetujui pendapat Pemohon Banding tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-1818/KPU.01/2014 tanggal 19 Maret 2014 a quo, sehingga atas importasi barang berupa Dimodan HP-M,etc (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 59 packages yang diberitahukan dalam PIB Nomor 014719 tanggal 10 Januari 2014 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD106,700.00;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Dimodan HP-M, etc (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 59 packages, negara asal Malaysia sebagaimana Keputusan Terbanding Nomor KEP-1818/KPU.01/2014 tanggal 19 Maret 2014 a quo sebesar CIF USD106,700.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1818/KPU.01/2014 tanggal 19 Maret 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-001204/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 20 Januari 2014, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Dimodan HP-M, etc (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 59 packages, negara asal Malaysia sesuai Keputusan Terbanding a quo sebesar CIF USD106,700.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200