Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59904/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59904/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK PAJAK

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan bea masuk karena Form E kolom 7, jenis barang adalah Hyundai Escalator Type ES1200-R4650 With Econo Drive, pada kolom 8 tertera “WO”. Berdasarkan Annex 3 Rule 3 jenis barang tersebut tidak termasuk kriteria kategori WO, sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, diberitahukan pada Pos Tarif 8428.10.1000 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%, negara asal China, diberitahukan dalam PIB Nomor 031470 tanggal 11 Oktober 2013 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-66/WBC.02/2014 tanggal 11 Februari 2014 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
Hyundai Escalator Type ES1200- R4650
8428.40.0000
BM 5% BBS 100%
Menurut Terbanding
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
Hyundai Escalator Type ES1200- R4650
8428.40.0000
BM 5% (MFN)

Menurut Terbanding
:
bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi sehingga terhadap PIB Nomor: 031470 tanggal 11 Oktober 2013 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Hyundai Escalator Type ES1200-R4650 With Econo Drive diberitahukan pada Pos Tarif 8428.40.0000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Hyundai Escalator Type ES1200-R4650 With Econo Drive dengan PIB Nomor: 031470 tanggal 11 Oktober 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: 002846/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 31 Oktober 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp28.928.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area” untuk jenis barang Hyundai Escalator Type ES1200-R4650 With Econo Drive tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained);
Menurut Majelis

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen pendukung banding yaitu berupa Form E yang dikabulkan oleh Terbanding dan juga bukti bahwa Pemohon Banding mengimpor Escalator dan Lift dari Shanghai China, antara lain sebagai berikut:
Surat keterangan dari Shanghai Hyundai Elevator Mfg, Co., Ltd., yang menyatakan bahwa escalator yang diimpor Pemohon Banding adalah asli dari China;
Keterangan : bukti ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang keseluruhan komponennya hanya dari Shanghai China;
Surat dokumen lembaran Form E Nomor E133100122000534 yang digunakan mengimpor 1 (satu) unit Lift dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta, Form E ini ditandatangani pejabat China tanggal 10 Februari 2013;
Keterangan : bahwa Form E Pemohon Banding disetujui Terbanding (KPU – Tanjung Priok);
Surat dokumen lembaran Form E Nomor E123100122001333 digunakan Pemohon Banding mengimpor 2 (dua) unit Escalator dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta, Form E ini ditandatangani pejabat China pada tanggal 18 November 2012;
Keterangan : bahwa Form E Pemohon Banding disetujui Terbanding (KPU – Tanjung Priok);
Surat dokumen lembaran Form E Nomor E133100122000489 yang digunakan Pemohon Banding mengimpor 4 (empat) unit Escalator dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta, Form E ini ditandatangani pejabat China pada tanggal 1 Januari 2013;
Keterangan : bahwa Form E Pemohon Banding disetujui Terbanding (KPU – Tanjung Priok);
Surat salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51684/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan tanggal 28 Maret 2014;
Keterangan : bukti ini menunjukkan Form E Pemohon Banding yang kena Notul yaitu FormE Nomor E133100122000534 tanggal 10 Februari 2013 mengenai WO, tetapi Pengadilan Pajak mengabulkan banding Pemohon Banding dengan pertimbangan hukumnya yaitu barang yang diimpor telah memenuhi ketentuan tentang the Rules of Origin dari China of the China ASEAN Free Trade Area yaitu minimal 40% (halaman 14);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 054/FNC/SHJ/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tetap dengan dalil-dalil yang telah Pemohon sampaikan pada pengajuan permohonan banding, dan juga dalam bukti-bukti yang Pemohon telah ajukan dalam persidangan sebelumnya;
bahwa Pemohon Banding menolak semua alasan yang diajukan oleh Terbanding kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding kembali mendalilkan dalam SUB tertanggal 25 Juni 2014, Form E digugurkan/ditolak karena:
” barang yang diimpor Pemohon Banding tidak barang yang menggunakan kriteria W/0(Wholly Obtainet)’;
bahwa sesuai dengan alasan Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding dengan tegas alasan penolakan/pengguguran Form E yang dipergunakan oleh Pemohon Banding dengan alasan antara lain sebagai berikut:
4.1 bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah tidak ada dilarang di dalam perjanjian ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA), baik dari segi jenis, tipe maupun dari segi volume maupun jumlahnya;
4.2bahwa adapun Form E yang diajukan/digunakan oleh Pemohon Banding fakta sebenarnya adapun yang menuliskannya dalam kolom apa ditulis adalah pekerjaan prinsipal Pemohon Banding di Shanghai China, tetapi yang terpenting dari semua itu adalah bahwa Jenis, .bobot, jumlah dari barang yang diimpor Pemohon Banding adalah memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas bebas bea masuk sesuai dengan perjanjian perdagangan bebas ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA ) yaitu paling sedikit 40 % dari satu unit barang yang terpenuhi;
bahwa berdasarkan alasan-alasan yang disebut di atas sudah jelas dan terang bahwa Terbanding dalam hal mengeluarkan keputusan tersebut adalah sangat subyektif maka sudah, sepatutnya Majelis Hakim Mulia perkara aqua mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekaligus membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-66/WBC.02/2014 tanggal 11 Februari 2014 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-002846/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 31 Oktober 2013;.bahwa berdasarkan semua yang diuraikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Mulia Pengadilan Pajak yang merneriksa perkara aqua berkenaan memberikan putusan sebagai berikut:
– Menolak semua alasan-alasan yang diajukan Terbanding,
– Mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon Banding
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, ataubarang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: S-11/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 2 Januari 2015 mengenai Permintaan Data yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan surat konfirmasi Terbanding kepada pihak yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) Nomor: S- 4771/WBC.02/ KPP.MP.01/2013 Tanggal 1 November 2013 untuk jawaban konfirmasi Form E Nomor: E133100122000712 atas nama Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 031470 tanggal 11 Oktober 2013, sampai dengan tanggal tersebut belum diterima jawaban dari pihak yang berwenang menerbitkan SKA Negara asal barang;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung banding:
– PIB Pembanding Nomor: 082997 tanggal 4 Maret 2013, atas jenis barang Hyundai Escalator Type ES1200-R4650 With Econo Drive
– Form E Nomor E133100122000534 tanggal 10 Februari 2013

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: WI00T12984 tanggal 19 September 2013,
Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E133100122000712 tanggal 19 September 2013,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 031470 tanggal 11 Oktober 2013diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “E” tanggal 30 September 2013”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133100122000712 tanggal 19 September 2013 diketahui jenis barang berupa 2 Units Hyundai Escalator Type ES1200-R4650 With Econo Drive tersebut pada Invoice Nomor: WI00T12984 tanggal 19 September 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Shanghai, China;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan PIB pembanding Nomor: 082997 tanggal 4 Maret 2013 terhadap jenis barang dan pemasok yang sama telah diterima oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of origin of the Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 disebutkan:
Rule 7
The issuing authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the certificate of Origin to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory;
…”
In cases when a Certificate of Origin (Form E) is rejected by the Customs Authority of theimportingParty, the subject Certificate of Origin (Form E) shall be marked accordingly in Box 4.
In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party.
bahwa berdasarkan PIB pembanding Nomor: 082997 tanggal 4 Maret 2013 untuk jenis barang dan pemasok yang sama dengan fasilitas Form E oleh Terbanding dapat diterima dengan penerbitan SPPB Nomor: 119728/KPU.01/2013 tanggal 1 April 2013;

bahwa sesuai prosedur dalam huruf (f) Rule 7 OCP for The Rules of Origin of the AC-FTA, Terbanding telah melakukan konfirmasi atas pemberian dan pemberlakuan preferensi AC-FTA a quo, Majelis berpendapat Form E a quo telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor China dan memenuhi origin criteria WO, sehingga Form E dapat diterima atau sah untuk mendapat tarif bea masuk AC-FTA, karena pejabat berwenang yang menandatangani Form E di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Hyundai Escalator Type ES1200-R4650 With Econo Drive dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 031470 tanggal 11 Oktober 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133100122000712 tanggal 19 September 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor barang berupa Hyundai Escalator Type ES1200-R4650 With Econo Drive, negara asal China, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 031470 tanggal 11 Oktober 2013 yaitu pada Pos Tarif 8428.40.000 dengan BM 0% (AC-FTA);

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-66/WBC.02/2014 tanggal 11 Februari 2014 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 002846/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 31 Oktober 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor berupa Hyundai Escalator Type ES1200-R4650 With Econo Drive negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 031470 tanggal 11 Oktober 2013 pada Pos Tarif 8428.40.000, BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah yang dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 26 Januari 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200