Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59903/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59903/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKO SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Klasifikasi karena barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai bahan baku untuk pembuatan sisir tenun berbentuk plat baja stainless dengan ukuran, bentuk dan disain khusus ditetapkan ke dalam Pos Tarif 7326.90.9990 dengan Pembebanan BM 7,5%, atas importasi Jenis Barang: Material For Reed Making – Punch Out Profile Dents (pos 1, 2, 3, 4), Negara Asal: Japan, Supplier: Kiji Reed Co. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 196251 tanggal 12 November 2013 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-231/WBC.06/2014 tanggal 7 Maret 2014 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
Material For Reed Making – Punch Out Profile Dents
8448.42.0000
BM 0 %
Menurut Terbanding
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
Material For Reed Making – Punch Out Profile Dents
7326.90.9990
BM 7,5%

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan Tarif atas barang impor pada PIB Nomor: 196251 tanggal 12 November 2013 berupa Material for Reed Making – Punch Out Profile Dents (Pos 1, 2, 3, 4) ke dalam Pos Tarif 7326.90.9990 (BM 7,5%) dengan alasan barang impor diidentifikasikan sebagai bahan baku untuk pembuatan sisir tenun berbentuk pelat baja stainless dengan ukuran, bentuk, dan desain khusus;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif atas barang impor Material for Reed Making – Punch Out Profile Dents (Pos 1, 2, 3, 4) yang dilakukan Terbanding ke dalam tarif 7326.90.9990 (BM 7,5%) yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 196251 tanggal 12 November 2013 yaitu pada Pos Tarif 8448.42.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor atas Material For Reed Making Punc Out Profile Dents, tipe/ukuran: 600.000 Pcs NS 0.23mm (RS-600), 300.000 Pcs NS 0.14mm (301), 500.000 Pcs NS 0,17mm (RS-600), dan 50.000 Pcs ADT 0.30mm (301) negara asal Japan, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 196251 tanggal 12 November 2013, klasifikasi pos tarif 8448.42.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan klasifikasi pos tarif 7326.90.9990 dengan pembebanan bea masuk 7,5% yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-010906/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 2 Desember 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 47.551.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 196251 tanggal 12 November 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang menetapkan Tarif atas PIB Nomor 196251 tanggal 12 November 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan Tarif tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-010906/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 2 Desember 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 47.551.000,00;

bahwa atas penetapan Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 003/Imp/Notul/I/ 2014 tanggal 17 Januari 2014 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta secara lengkap pada tanggal 27 Januari 2014, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-231/WBC.06/2014 tanggal 7 Maret 2014 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 001/SKR/IV/2014 tanggal 16 April 2014 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa untuk memeriksa kebenaran Tarif atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 196251 tanggal 12 November 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang

Menurut Terbanding:
bahwa barang yang diimpor berupa Material For Reed Making-Punch Out Profile Dents (pos 1, 2, 3, 4) diidentifikasikan sebagai bahan baku untuk pembuatan sisir tenun berbentuk pelat baja stainless dengan ukuran, bentuk, dan desain khusus.

Menurut Pemohon Banding:
bahwa barang yang Pemohon impor berupa: Material For Reed MakingPunch Out Profile Dent For Kiji (016)NS 0.23mm (RS-600);
Punch Out Profile Dent For Kiji (020)NS 0.14mm (301);
Punch Out Profile Dent For Kiji (029)NS 0.17mm (RS-600);
Punch Out Profile Dent For Kiji (035)ATD 0.30mm (301).
Menurut Majelis:bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan contoh barang berupa foto, yang bentuk barangnya seperti gambar berikut:

bahwa menurut http://www.machineto.com/steel-profile-dent-10271686, barang tersebut adalahsteel profile dent, dan menyatakan “the steel profile dent is suitable for various reeds for air jet loom.”
bahwa menurut http://www.schoch.it/en/DataSheets.aspx?CategoriaInfoTecnicaID=3, Profile dent for use of almost any count ranges and fabrics. Suitable when no big cutting and friction problems are present.

bahwa berdasarkan penjelasan kedua belah pihak, contoh barang, dan keterangan diatas, Majelis mengidentifikasi Punch Out Profile Dent adalah pelat baja stainless dengan ukuran, bentuk, dan desain khusus yang digunakan sebagai gigi sisir tenun.
2. Klasifikasi Pos Tarif

Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 1 disebutkan bahwa Judul dari Bagian, Bab dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 3 (a) disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat;

bahwa berdasarkan BTKI 2012 diketahui bahwa mesin pembantu untuk digunakan dengan mesin dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, dobi, jacquard, penghenti gerak otomatis, mekanisme pengubah puntalan); bagian dan aksesori yang cocok digunakan semata- mata atau terutama dengan mesin dalam pos ini atau dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, spindel dan spindel flyer, card clothing, sisir, extruding nipple, puntalan, heald dan head-frame, jarum rajut) diklasifikasikan pada pos 84.48;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes, mesin pembantu untuk digunakan dengan mesin yang dimaksud dalam pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, mesin dobi, mesin jacquard, mesin penghenti gerakan secara otomatis, alat mekanis pengganti teropong); bagian dan perlengkapan yang cocok untuk digunakan hanya atau terutama dengan mesin yang dimaksud dalam pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, spindel dan spindel sayap pintal, card clothing, sisir, sungkup pemintal, teropong, kawat gum dan kamran, jarum rajut) diklasifikasikan ke dalam pos 84.48;

bahwa berdasarkan Permohonan Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum PenyerahanPemberitahuan Pabean dengan Nomor Referensi Tarif 99/PKSI/BC.02/2009 tanggal 25 Juni2009 disebutkan bahwa jenis barang yang diberikan penetapan tarif sebelum penyerahan pemberitahuan pabean adalah Punch Out Profile Dents yaitu pelat baja stainless dengan ukuran, bentuk, dan desain khusus yang digunakan sebagai gigi-gigi pada sisir untuk mesin tenun, dengan penetapan Pos Tarif 8448.42.0000;

bahwa berdasarkan penelusuran internet, Pemohon Banding memiliki produk berupa reed dandents dengan menggunakan bahan baku berupa material berkualitas tinggi yang diimpor langsung dari Jepang dan menggunakan teknik pembuatan reed dari Kiji Reed Co. Ltd;

bahwa berdasarkan surat penjelasan Pemohon Banding tanggal 17 Januari 2014 disebutkan bahwa Material For Reed Making-Punch Out Profile Dents (Pos 1, 2, 3, 4) mempunyai kegunaan sebagai bahan baku pembuatan sisir tenun (weaving reed);

bahwa berdasarkan informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor berupa Material For Reed Making-Punch Out Profile Dents (Pos 1, 2, 3, 4) masih merupakan bahan baku untuk pembuatan reed/dents sehingga belum bisa dikatakan sebagai spare sparts dari mesin yang dimaksud dalam pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47;

bahwa berdasarkan BTKI 2012 barang dari besi atau baja diklasifikasikan dalam Bab 73 dan barang lainnya dari besi atau baja diklasifikasikan ke dalam pos 73.26;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka klasifikasi dan pembebanan atas barang yang diimpor berupa Material For Reed Making-Punch Out Profile Dents (Pos 1,2,3,4) yang diidentifikasikan sebagai bahan baku untuk pembuatan sisir tenun berbentuk pelat baja stainless dengan ukuran, bentuk, dan desain khusus ditetapkan ke dalam Pos Tarif7326.90.9990 dengan Pembebanan BM 7,5%;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-231(Bukti T3) telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

Menurut Pemohon Banding:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Punch Out Profile Dent untuk spare parts mesin tenun, Pemohon Banding beritahukan sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang yaitu HS Nomor 8448.42.00.00 BM 0%;

bahwa atas barang yang sama sebelumnya Pemohon Banding telah mengajukan permohonan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atas barang impor tersebut di atas dan berdasarkan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atas barang impor Nomor Referensi Tarif 99/PKSI/BC.2/2009 tanggal 25 Juni 2009 bahwa:
Punch Out Profile Dent adalah plat baja stainless dengan ukuran, bentuk dan desain khusus yangdigunakan sebagai gigi-gigi sisir untuk mesin tenun, Pos tarif 8448.42.00.00 BM 0%, PPN 10% PPnBM 0%;
Menurut Majelis:
bahwa Catatan 1. Bagian XV. Logam Tidak Mulia dan Barang Dari Logam Tidak Mulia, menyatakan:
“Bagian ini tidak meliputi:
(a) Cat olahan, tinta atau produk lain dengan dasar serpih atau serbuk metalik (pos 32.07 sampai dengan 32.10, 32.12, 32.13 atau 32.15);(b) Fero-cerium atau paduan piroforik lainnya (pos 36.06); (c) Tutup kepala atau bagiannya dari pos 65.06 atau 65.07; (d) Rangka payung atau barang lainnya dari pos 66.03;(e) Barang dari Bab 71 (misalnya, paduan logam mulia, logam mulia kerajang, perhiasan imitasi);(f) Barang dari Bagian XVI (mesin, peralatan mekanis dan barang elektris);(g) dst. …”

bahwa Terbanding mengklasifikasi Punch Out Profile Dent pada pos tarif 7326.90.99.90, dengan susunan pos tarif 73.26 pada BTKI-2012, sebagai berikut:

73.26
Barang lainnya dari besi atau baja.
Other articles of iron or steel.
– Ditempa atau dicap, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut:
– Forged or stamped, but not further worked:
7326.11.00.00
– – Bola penggerinda dan barang
semacam itu untuk menggiling
– – Grinding balls and similar
articles for mills
7326.19.00.00
– – Lain-lain
– – Other
7326.20
7326.20.50.00
– Barang dari kawat besi atau
baja:
– – Kandang unggas dan
– Articles of iron or steel wire:
– – Poultry cages and the like
7326.20.90.00
sejenisnya
– – Lain-lain
– – Other
7326.90
– Lain-lain:
– Other:
7326.90.10.00
– – Sirip kemudi kapal
– – Ships’ rudders
7326.90.30.00
7326.90.60.00
– – Pelindung dan kelem baja
stainless dirakit dengan lapisan karet dari jenis yang digunakan untuk pipa besi tuang tanpa sambungan dan alat kelengkapan pipa
– – Pembakar bunsen
– – Stainless steel clamp
assemblies with rubber sleeves of a kind used for hubless cast iron pipes and pipe fittings
– – Bunsen burners
7326.90.70.00
– – Sepatu kuda; pacu pada bot
pengendara
– – Lain-lain:
– – Horseshoes; riding boot spurs
– – Other:
7326.90.91.00
– – – Tempat dan kotak sigaret
– – – Cigarette cases and boxes
7326.90.99
– – – Lain-lain:
– – – Other:
7326.90.99.10
7326.90.99.20
– – – – Cerek dan cawan untuk
pengumpul lateks
– – – – Perangkap tikus
– – – – Spouts and cups for latex
collection
– – – – Rat traps
7326.90.99.90
– – – – Lain-lain
– – – – Other
bahwa Explanatory Notes, Volume IV, memberikan penjelasan untuk pos tarif 73.26 – Barang- Barang Lainnya Dari Besi Atau Baja – sebagai berikut:
Pos ini mencakup semua barang besi atau baja yang diperoleh dengan cara penempaan atau punching, dengan cara pemotongan atau pencapan atau dengan proses lain seperti pelipatan,perakitan, pengelasan, pembengkokan, penggilingan atau pelubangan selain barang-barang yang termasuk dalam pos-pos sebelumnya dalam Bab ini atau tercakup dalam Catatan Bagian XV nomor 1 atau masuk dalam Bab 82 atau 83 atau dirinci khusus dimanapun dalam Nomenklatur ini.
Pos ini mencakup:
(1)Sepatu kuda; boot atau sepatu pelindung baik digabung dengan penyambungnya atau tidak; besi untuk memanjat pohon; ventilasi non-mekanis; kerai jendela; simpai pengikat untuk tong kecil; perlengkapan besi atau baja untuk pemasangan kawat listrik (misalnya penahan, penjepit, siku-siku); suspensi atau alat penghubung untuk rantai penyekat (batang suspensi, alat penyangga, sambungan, lubang atau cincin dengan penghubung stud, sendi peluru, jepitan suspensi, paku mati, dll); bola baja non-kalibrasi (lihat Catatan Bab 84 nomor 6); tiang pagar, tiang tenda, tiang untuk menambatkan ternak, dll.; simpai untuk batas taman, trainer for tree, untuk kacang polong, dll; gesper untuk mengikat kawat pagar; ubin dan pancuran; ban atau collar penjepit atau pengencang (jepit pipa) yang digunakan untuk menjepit pipa atau tabung fleksibel pada pipa keras, tap, dan lain- lain; gantungan, penyangga dan penahan lainnya untuk memasang pipa dan tabung (kecuali klem dan alat lainnya yang dirancang khusus untuk merakit barang-barang berbentuk pipa untuk konstruksi logam, yang masuk dalam pos 73.08); pengukur kapasitas (selain dari jenis yang digunakan untuk rumah tangga – pos 72.23); tudung; tiang jalan; kait tempaan, seperti untuk derek; kait kancing untuk semua keperluan; tangga dan anak tangga; jembatan; penahan atau tasbih (selain paku cetakan, lihat pos73.17) untuk penuangan cetakan; bunga atau daun imitasi dari besi atau baja tempaan(tetapi tidak termasuk barang-barang dari pos 83.06 dan perhiasan imitasi dari pos 71.17.
(2)Barang-barang dari kawat seperti perangkap, jebakan, perangkap tikus, tempat belut, dan semacamnya; dasar kawat untuk makanan hewan, dll.; tringle ban; kawat rangkap atau kembar untuk membuat alat tenun kain dan dibentuk dengan cara memateri dua kawat tunggal secara bersamaan; cincin hidung untuk hewan; kait kasur, kait tukang jagal, penggantung tile, dll.; keranjang kertas bekas.
(3)Kotak dan tempat tertentu, seperti kotak perkakas, yang tidak dibentuk secara khusus atau dipasang di dalam untuk memuat perkakas tertentu dengan atau tanpa asesoris (lihat Catatan penjelasan pos 42.02); kotak penyimpanan atau koleksi ahli tanaman dll, kotak perhiasan kecil; kotak bedak atau kosmetik; kotak rokok, kotak tembakau, kotak pastilles, dll; tetapi tidak termasuk kemasan dari pos 73.10, tempat penyimpanan untuk keperluan rumah tangga (pos 73.23), atau ornamen (pos 83.06)
Pos ini juga mencakup penahan cangkir vakum (pegangan sedot) yang terdiri atas bagian dasar, pegangan dan tuas vakum, dan piringan karet yang dimaksudkan untuk dilekatkan secara temporer pada suatu obyek (khususnya kaca) dengan tujuan agar barang tersebut mudah dipindahkan.
Pos ini tidak mencakup barang tempaan yang merupakan produk yang masuk dalam pos lain dalam Nomenklatur ini (seperti bagian mesin atau perlengkapan mekanis) atau barang tempaan belum jadi yang membutuhkan pengerjaan lebih lanjut namun memiliki sifat dasar barang jadinya.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas disebutkan: “bagian mesin atau perlengkapan mekanis” tidak dicakup pos tarif 73.26, dan dengan demikian Punch Out Profile Dent, yang merupakan pelat baja stainless dengan ukuran, bentuk, dan desain khusus yang digunakan sebagai gigi sisir tenun tidak dapat diklasifikasi pada pos tarif 73.26.bahwa Pemohon Banding mengklasifikasi Punch OutProfile Dent pada pos tarif 8448.42.00.00, dengan susunan pos tarif 84.48 pada BTKI-2012, sebagai berikut:
84.48
Mesin pembantu untuk digunakan dengan mesin dari pos 84.44,84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, dobi, Jacquard, penghenti gerak otomatis, mekanisme pengubah puntalan); bagian dan aksesori yang cocok digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dalam pos ini atau dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, spindel dan spindel flyer, card clothing, sisir, extruding nipple, puntalan, heald dan heald-frame, jarum rajut).- Mesin pembantu untuk mesin dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47:8448.11- – Dobi dan Jacquard; reduksi kartu,mesin pengganda, pelubang atau perakit mesin untuk digunakan sesuai dengan mesinnya:
Auxiliary machinery for use with machines of heading 84.44, 84.45, 84.46 or 84.47 (for example, dobbies, Jacquards, automatic stop motions, shuttle changing mechanisms); parts and accessories suitable for use solely or principally with the machines of this heading or ofheading 84.44, 84.45, 84.46 or 84.47 (for example, spindles and spindle flyers, card clothing, combs, extruding nipples, shuttles, healds and heald-frames, hosiery needles).
– Auxiliary machinery for machinesof headings 84.44, 84.45, 84.46 or 84.47:- – Dobbies and Jacquards; card reducing, copying, punching or assembling machines for use therewith:8448.11.10.00 – – – Dioperasikan secara elektrik – – – Electrically operated8448.11.20.00- – – Tidak dioperasikan secara elektrik- – – Not electrically operated8448.19 – – Lain-lain: – – Other:8448.19.10.00 – – – Dioperasikan secara elektrik – – – Electrically operated8448.19.20.00- – – Tidak dioperasikan secara elektrik8448.20.00.00- Bagian danaksesori dari mesin daripos 84.44 atau mesin pembantunya- Bagian dan aksesori dari mesin dari pos 84.45 atau mesin pembantunya:- – – Not electrically operated
– Parts and accessories of machines of heading 84.44 or of their auxiliary machinery- Parts andaccessories of machines of heading 84.45 or of their auxiliary machinery:8448.31.00.00 – – Card clothing – – Card clothing8448.32.00.00- – Dari mesin untuk pengolahan serat tekstil, selain card clothing
8448.33.00.00- – Spindel, spindel flyer, ring pintal dan ring traveller- – Of machines for preparing textile fibres, other than card clothing– Spindles, spindle flyers, spinning rings and ring travellers8448.39.00.00 – – Lain-lain – – Other- Bagian dan aksesori dari mesin – Parts and accessories of weaving tenun (loom) atau mesin pembantunya:8448.42.00.00- – Sisir untuk mesintenun, heald dan heald-frame machines (looms) or of their auxiliary machinery:- – Reeds for looms, healds and heald-frames8448.49 – – Lain-lain: – – Other:8448.49.10.00 – – – Puntalan – – – Shuttles- – – Lain-lain: – – – Other:8448.49.91.00- – – – Bagian dari mesin yang dioperasikan secara elektrik8448.49.92.00- – – – Bagian dari mesin yang tidak dioperasikan secara elektrik- Bagian dan aksesori dari mesin dari pos 84.47 atau mesin pembantunya:8448.51.00.00- – Sinker, jarum danbarang lainnya yang digunakan dalam pembentukan kaitan– – – Parts of electrically operated machines- – – – Parts of non-electrically operated machines- Parts and accessories of machines of heading 84.47 or of their auxiliary machinery:- – Sinkers, needles and other articles used in forming stitches8448.59.00.00 – – Lain-lain – – Other

bahwa Explanatory Notes, Volume IV, memberikan penjelasan untuk pos tarif 84.48 – Mesin pembantu untuk digunakan dengan mesin dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, dobi, Jacquard, penghenti gerak otomatis, mekanisme pengubah puntalan); bagian dan aksesori yang cocok digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dalam pos ini atau dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, spindel dan spindel flyer, card clothing, sisir, extruding nipple, puntalan, heald dan heald-frame, jarum rajut), khususnya yang termasuk Bagian dan Aksesoris,adalah sebagai berikut:(1) Rak peregang (creel) untuk menahan kumparan selama menenun.(2)Poros (spindle) dan sayap poros (spindle flyer) untuk memintal bingkai.
(3) Pot sentrifugal (kotak topham) (sering dari plastik) menngumpulkan dimana benang tekstil buatan manusia digulung dalam bentuk gumpalan seperti yang dijasilkannya.
(4) Sisir untuk mesin penyisir; batang sisir (faller atau gill), yaitu batang bergerigi yang digunakan dalam kotak gill.
(5) Kawat bergerigi (termasuk jalur sempit yang dikenal dengan card fillet), dipasang dengan gigi kawatnya, dan semua kawat bergerigi dari baja dalam bentuk kawat jahit bergerigi.
(6) Ring traveller, cincin yang membuka yang ditempatkan pada cincin dari bingkai pemintal untuk menghasilkan gintiran yang dibutuhkan dalam pembuatan benang.
(7) Sungkup pintal (extruding nipple), spinneret, dll, digunakan dalam ekstrusi filamen buatan manusia, termasuk filamen dari logam mulia tetapi tidak termasuk dari keramik (pos 69.09) atau dari kaca (pos 70.20).
(8) Penuntun benang (tetapi bukan dari kaca atau keramik, lihat pos 70.20 dan 69.09, atau yang seluruhnya dinuat dari batu akik atau batu mulia atau semi mulia lainnya, lihat pos 71.16).
(9) Silinder lungsin, dari benag lungsin yang digulung pada waktu menenun.
(10) Sisir untuk mesin tenun (termasuk sisir yang giginya dapat disetel). Alat ini mengetuk setiap baris benang pakan pada kain yang telah ditenun.
(11) Bingkai dimana batang pengerak benang lungsinnya (heald) untuk mesin tenun digantung.
(12) Teropong, tetapi tidak termasuk kumparan untuk menggulung benang.
(13) Batang logam (metallic heald), potongan kawat dengan bagian tengahnya dilengkapi dengan lubang kecil dimana benang lungsin melewatinya, dan kabel pengendali logam (metallic harness cords) dimana menghubungkan bingkai batang dengan mekanik pengangkat.
Pos ini tidak mencakup batang dan kawat pengendali dari benang tekstil atau kawat tekstil (pos 59.11).
(14) Lingoes, pemberat logam tipis dengan lubang kecil pada ujung atasnya untuk ditempatkan pada setiap kawat dari alat pengendali mesin tenun.
(15) Papan jarum dan papan bagian bawah, yaitu, papan berlubang (biasanya dari kayu atau serat yang divulkanisir) yang digunakan dengan mesin Jacquard atau mesin lainnya.
(16) Pengait Jacquard. Jumlah yang banyak dari pengait gerendel tertentu digunakan pada mesin Jacquard untuk menempatkan kawat leher dari mesin Jacquard pada kawat pengendali.
(17) Jarum untuk mesin rajut, mis, jarum kait, termasuk stilettos dan jarum untuk mesin remeshing, jarum bergantung (juga disebut jarum valve atau jarum pisau), yang dilengkapi dengan satu lidah tau lebih, jarum lidah bergalur dimana dimana diganti dengan gerendel bergerak, jarum pipa, jarum kait untuk mesin pengait.
(18) Peluncur (slide), sisir, batang peluncur (slide bars), dll, untuk mesin pembuat kain tule, kain renda dan mesin sulam.
(19) Peluncur (slider) untuk mesin rajut.
(20) Lengan peregang dari plastik.
(21) Teropong untuk mesin tenun (teropong tenun), mesin sulam dan mesin untuk membuat jala.
(22) Pelat untuk mesin rajut, mis, pelat rem, pelat pembentuk, pelat untuk menurunkan, pelat pembungkus, pelat berpinggir ganda, pelat penuntun benang, pelat pemindah, pelat untuk merentangkan Jacquard. Pelat ini adalah bahan yang dibuat dari baja berukuran 0,1 hingga 2 mm tebalnya dengan profil sangat beragam untuk membantu jarum (biasanya jarum kait dan jarum gantung) untuk membentuk rentangan.
(23) Aksesoris untuk membentuk rentangan, mis, gelombang, penuntun gelombang, rancangan griff, perentang, pembuat galur, pin dan tongkat dorong.
(24) Silinder pelungsin, terbagi silinder dan tongkat silinder, rem dan pengatur silinder gulung otomatis.(25) Pelat dan pisau pengait gantung dan gigi sisir.(26) Dst. …”

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Punch Out Profile Dent, yang merupakan pelat baja stainless dengan ukuran, bentuk, dan desain khusus yang digunakan sebagai gigi sisir tenun, yang merupakan bagian dari “mesin tenun (loom) atau mesin pembantunya” diklasifikasi pada pos tarif 84.48.42.00.00.
3. Tarif Bea Masuk

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 84.48.42.00.00 adalah sebesar 0%.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Tarif untuk Punch Out Profile Dent, negara asal: Japan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-010906/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 2 Desember 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-231/WBC.06/2014 tanggal 7 Maret 2014 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Punch Out Profile Dent, negara asal: Japan masuk dalam pos tarif 84.48.42.00.00 dengan tarif bea masuk 0%.

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-231/WBC.06/2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 010906/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 2 Desember 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 196251 tanggal 12 November 2013 yaituPunch Out Profile Dent, negara asal Japan, masuk klasifikasi pos tarif 84.48.42.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200