Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59901/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59901/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: APS3-321-NC (Part of Rectifier System For Telecommunication Equipment) Eaton, Jumlah Barang: 2 PX, Negara Asal: China, Supplier: Eaton Industries Pte Ltd. diberitahukan dalam PIB Nomor 473880 tanggal 25 November 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-586/KPU.01/2014 tanggal 27 Januari 2014, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Nilai Pabean sebesar CIF USD10,675.00

Menurut Terbanding

Nilai Pabean sebesar CIF USD10,746.42

 

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 473880 tanggal 25 November 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya, sehingga Nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 10,746.42;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 473880 tanggal 25 November 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya, sehingga Nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 10,746.42;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan satu set dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa Terbanding menanggapi dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan Surat Nomor S-5379/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 20 November 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa berdasarkan PIB Nomor: 473880 tanggal 25 November diketahui pemasok adalah Eaton Industries Pte Ltd dengan Invoice Nomor: 40509 tanggal 31 Oktober 2013 dengan nilai FOB USD 10,275.00 Freight USD 400.00 dan Asuransi Dalam Negeri;

bahwa berdasarkan penjelasan tertulis pengganti bantahan dan dokumen yang dilampirkan diketahui sbb:
a) bahwa berdasarkan invoice diketahui incoterm Ex-works china USD 10,275.00 dengan term60 days T/T;
b) bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor SZJKT13101594 tanggal 6 November 2013 diketahui freight collect;
c) bahwa tidak terdapat keterangan atas bukti transfer bank BII tanggal 19 Desember 2013 senilai USD 10,275.00;
d) Bahwa tidak terdapat keterangan atas bukti transfer Bank BII tanggal 9 Oktober 2014 kepada PT Jatidiri Trans dari Hengky;

bahwa berdasarkan dokumen tersebut Terbanding berpendapat sbb:
a) bahwa tidak terdapat keterangan atas pembayaran T/T tanggal 19 Desember 2013;
b) bahwa bukti transfer dari Hengky perlu pembuktian lebih lanjut sehingga nilai freight tidak dapat diterima;
c) bahwa tidak ditemukan pembukuan atas nomor invoice 40509 tanggal 31 Oktober 2013;
d) bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi, sales contract, sehingga tidak diketahui apakah transaksi impor tersebut adalah transaksi jual beli atau selain transaksi jual beli (konsinyasi, intermediary, dll);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-586/KPU.01/2014 tanggal 27 Januari 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa menjawab tanggapan Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor:0055/PWS/PURCH/KUR/XI/2014 tanggal 19 Desember 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa menanggapi uraian Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa pembuktian lebih lanjut dapat dilihat pada lampiran (payment voucher) dimana sudah dilakukan pembukuan atas pembayaran terhadap invoice freight dan ex work yang ditagihkan oleh pihak Jatidiri Trans sebagai agen Freight Forwarder;

bahwa menanggapi uraian Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa InvoiceNomor: 40509 merupakan Commercial Invoice dan Pemohon Banding melakukan pembukuan dengan menggunakan Tax Invoice Nomor: 34598 yang diberikan oleh pihak supplier. Nomor Tax Invoice 34598 dapat ditemukan pada seluruh pembukuan Pemohon Banding;

bahwa menanggapi uraian Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak supplier Pemohon Banding tidak mengenal sales contract dalam ikatan jual beli. Pihak supplier Pemohon Banding hanya mengandalkan quotation (sesuai lampiran ) dan PO sebagai bukti pengikatan transaksi pembelian. Transaksi yang dilakukan bukan merupakan konsinyasi atau intermediary. Transaksi Pemohon Banding merupakan transaksi jual beli, karena tidak mengandung unsur komisi atau unsur perantara;

bahwa menanggapi uraian Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa pembuktian atau keterangan lebih lanjut atas pembayaran T/T tanggal 19 Desember 2013 dapatdilihat pada pembukuan-pembukuan yang Pemohon Banding sudah lampirkan sebagai bukti pada persidangan sebelumnya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa nilai PIB yang diberitahukan pada PIB dapat dipertanggungjawabkan sesuai bukti-bukti yang telah dilampirkan dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menerima permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan memberi keputusan yang seadil-adilnya.;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mengenai nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harusdiserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;

bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-586/KPU.01/2014 a quo bahwa kedapatan inkonsistensi data dan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa hargatransaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan diyakini kebenarannya, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-586/KPU.01/2014 tanggal 27 Januari 2014 yang menyatakan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 473880 tanggal 25 November 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 473880 tanggal 25 November 2013 sebesar CIF USD10,675.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
1. Quotation Nomor 1113/001 tanggal 25 September 2013
2. Purchase Order Nomor: 1189 tanggal 30 September 2013
3. Invoice Nomor: 40509 tanggal 31 Oktober 2013
4. Bill of Lading Nomor: SZJKT13101594 tanggal 6 November 2013, GW 271,00 Kgs,
5. Polis Asuransi Nomor: 1347322 tanggal 7 November 2013,
6. Invoice Freight Nomor: JSI-1311-007770 tanggal 11 November 2013
7. Payment Voucher Nomor: 990 tanggal 9 Oktober 2014
8. Payment Voucher Nomor: 6 tanggal 19 Desember 2013
9. Rekening Koran Bank BII Nomor Account 2-077-100088 (USD) periode Desember 2013
10. Transfer and Overbooking Aplication tanggal 19 Desember 2013
11. Buku Besar Bank dan Butang periode Desember 2013,

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan korespondensi melalui email, supplier Pemohon Banding yaitu Eaton Industries Pte Ltd di Singapore mengajukan penawaran barang kepada Pemohon Banding dengan Quotation Nomor 1113/001 tanggal 25 September 2013 yang berisi sebagai berikut:

item

Description

Qty

Unit Price (USD)

Total Price(USD)

1

APS3-321-NC(Part of rectifier system for telecommunication equipment)

25

411.00

10,275.00

Total

10,275.00

Terms & Conditions:
(1) Price: Prices quoted are Nett in USD, ex-work China
(2) Payment: 60 days upon invoiced
(3) Validity: 30 days
(4) Availability: 8-10 weeks, to be confirmed upon PO
(5) Warranty: 12 months against manufacturing defects from date of delivery
(6) Others . To follow Eaton Terms and Conditions of Sale
(7) Any changes in specifications will render this quote invalid.

bahwa Pemohon Banding mengajukan permintaan barang kepada supplier Eaton Industries Pte Ltd di Singapore dengan Purchase Order Nomor: 1189 tanggal 30 September 2013 yang menyebutkan jenis barang APS3-321-NC (Part of rectifier system for telecommunication equipment) sejumlah 25 EA, harga USD 411/EA total nilai USD10,275.00, Terms of payment 60 days;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 40509 tanggal 31 Oktober 2013 diketahui pihak supplier Eaton Industries Pte Ltd menerbitkan tagihan atas barang impor berupa 25 EA APS3-321-NC (Part of rectifier system for telecommunication equipment) senilai Ex Works China USD10,275.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: SZJKT13101594 tanggal 6 November 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice yang dimuat dengan Kapal KMTC Shanghai Voy. 1314S melalui Pacific Star International Logistics (China) Co. Ltd. yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper: Phoenix Electronics (Shenzen) Co. Ltd
Consignee: PT XXXPort of Loading: Shenzen, China
Port of Discharge: Jakarta
Description: 2 Plts APS3-321-NC (Part of rectifier system for telecommunication equipment) Gross Weight 25,00 Kgs Freight Collect

bahwa berdasarkan Form E Nomor: 134700D29640118 tanggal 6 November 2013 diketahui eksportir adalah Phoenix Electronics (Shenzen) Co. Ltd dengan invoice penjual Eaton Industries Pte Ltd, Singapore yang merupakan third country invoice sebagaimana disebutkan dalam kolom 7 dan tanda centrang pada kolom 13 Form E;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Freight Nomor: JSI-1311-007770 tanggal 11 November 2013 diketahui freight collect ditagih oleh Pacific Star International Logistics (China) Co. Ltd. melalui agennya di Indonesia PT Jatidiri Trans yang terdiri dari OceanFreight sebesar USD78.72 dan handling Ex Works sebesar USD321.28 sehingga total freight adalah USD400.00;

bahwa tagihan atas invoice freight sebesar USD400.00 telah dibayar kepada agent PT Jatidiri Trans dengan bukti Setoran rekening Bank BNI tanggal 9 Oktober 2014 sebesar USD400.00 sesuai dengan Payment Voucher Nomor: 990 tanggal 9 Oktober 2014;

bahwa barang impor dari Eaton Industries Pte Ltd dengan Bill of Lading Nomor: SZJKT13101594 tanggal 6 November 2013 dan Invoice Nomor: 40509 tanggal 31 Oktober 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 473880 tanggal 25 November 2013 dengan nilai pabean CIF USD10,675.00;

bahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: 1347322 tanggal 7 November 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (perusahaan asuransi dalam negeri) dengan nilai pertanggungan USD10,675.00;

bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Eaton Industries Pte Ltd dengan PIB Nomor: 473880 tanggal 25 November 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD10,746.42;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 473880 tanggal 25 November 2013 adalah APS3-321-NC (Part of rectifier system for telecommunication equipment) , Negara Asal: China telah sesuai dengan Invoice Nomor: 40509 tanggal 31 Oktober 2013 dan Bill of Lading Nomor: SZJKT13101594 tanggal 6 November 2013;

bahwa pembayaran barang impor dilakukan dengan Transfer and Overbooking Aplication tanggal 19 Desember 2013 kepada Eaton Industries Pte Ltd, China sebesar USD10,275.00 sesuai dengan harga invoice ex works China;

bahwa pembayaran dengan transfer Transfer and Overbooking Aplication tercatat dalam rekening Koran Bank BII Nomor Account 2-077-100088 (USD) periode Desember 2013 pada tanggal 19 Desember 2013 sebesar USD10,275.00 (debit) sesuai dengan bukti-bukti yang ditunjukkan kepada Majelis sesuai dengan Payment Voucher Nomor: 6 tanggal 19 Desember 2013 sebesar USD10,275 yang diperlihatkan kepada Majelis dan telah dicatat dalam Buku Bank, Buku dan Besar Hutang Pemohon Banding periode Desember 2013;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor APS3-321-NC (Part of rectifier system for telecommunication equipment) dari Eaton Industries Pte Ltd, negara asal China, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 40509 tanggal 31 Oktober 2013 senilai USD10,275.00 ditambah ex works freight USD400.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 473880 tanggal 25 November 2013 dengan nilai CIF USD10,675.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa APS3-321-NC (Part of rectifier system for telecommunication equipment) dari Eaton Industries Pte Ltd, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 473880 tanggal 25 November 2013 yakni sebesar CIF USD10,675.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-586/KPU.01/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020055/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 Desember 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang berupa APS3-321-NC (Part of rectifier system for telecommunication equipment) dari Eaton Industries Pte Ltd, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 473880 tanggal 25 November 2013 yakni sebesar CIF USD10,675.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 12 Januari 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200