Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59900/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar30 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59900/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap BMTP atas importasi atas Jenis Barang: Casing 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3, baik, boru, Jumlah Barang: 4071.97 FOT; 74,800 kgm, Negara asal: China, Supplier: Tianjin Tiangang Spesial Petroleum Shuanggang Jinnan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-210/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014 dengan perincian sebagai berikut:
|
Menurut Pemohon Banding
|
Tidak dikenakan BMTP
|
|
Menurut Terbanding
|
BMTP sebesar Rp28.439/kgm
|
:
bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-210/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan tidak sependapat dengan pernyataan Terbanding yang dinyatakan pada butir 8 Surat Nomor S-5614/KPU.01/BD.02/2014 bahwa atas barang impor dengan PIB Nomor 329886 tanggal 22 Agustus 2013 dikenakan BMTP Rp2.393.142.000,00 karena barang yang diimpor yield strength nya adalah 57.725, ada di bawah 75.000 PSI, tidak termasuk dalam Pasal 1 dan tidak terkena Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108/PMK.011/2013;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor atas CASING 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3 negara asal: China, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 329886 tanggal 22 Agustus 2013 pada klasifikasi Pos Tarif 7304.29.00.90 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 7304.29.00.90 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) ditambah Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp28.439,00/kg, sehingga mengakibatkan diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-015645/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp2.393.142.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas PIB Nomor 329886 tanggal 22 Agustus 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pasal Pasal 23B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut:
(1) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
(2) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Penjelasan Pasal 23B Ayat (1)
Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 329886 tanggal 22 Agustus 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-015645/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan Bea Masuk dan PDRI yang terutang sebesar Rp2.393.142.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 252/XI/KEU-MG/2013 tanggal 14 November 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 14 November 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-210/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 038/II/MG-LG/2014 tanggal 18 Februari 2014 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 329886 tanggal 22 Agustus 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh KantorPusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif danPembebanan Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 329886 tanggal 22 Agustus 2013, antara lain telah diisi dengan data sebagai berikut:
|
Kolom
|
Uraian
|
Nomor
|
Tanggal
|
Keterangan
|
|
15
|
Invoice
|
TG130711
|
11-07-2013
|
–
|
|
17
|
BL
|
COAU7020353430
|
02-08-2013
|
–
|
|
19
|
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
|
54
E131206403140002
|
02-08-2013
|
–
|
bahwa Invoice Nomor TG130711 tanggal 11-07-2013 diterbitkan oleh Tianjin Tiangang special Petroleum Pipe Manufacture co.,Ltd., China, menyebut uraian barang: CASING 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3 negara asal: China, sebanyak 4071,97 Feet/108 Joint;
bahwa Bill of Lading Nomor COAU7020353430 tanggal 02-08-2013 diterbitkan oleh Cosco Container Lines South East Asia Pte., Ltd, menyebut uraian barang: CASING 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3, diangkut dalam Container 3 x 40’;
bahwa Form E Nomor E131206403140002 tanggal 02-08-2013, diterbitkan di Tianjin, menyebut uraian barang: CASING 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3, HS Code 7304.29;
bahwa di dalam PIB Nomor 329886 tanggal 22 Agustus 2013, Pemohon Banding memberitahukanCASING 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3 negara asal: China, Pos Tarif/HS 7304.29.00.90;
bahwa PIB Nomor 329886 tanggal 22 Agustus 2013 diproses melalui Jalur Hijau;
bahwa Tianjin TianGang Special Petroleum Pipe Manufacture Co.,Ltd menerbitkan Statement Letter tanggal 12 Februari 2014 yang men-declare bahwa: ”the yield strength for the casing is 398 Mpa = 57.725 PSI”
bahwa Mill Test Certificate Nomor 2013-07-06 menyatakan yield strength (Mpa) = 398
bahwa oleh Terbanding, di dalam KEP-210/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014, menyatakan:
g.3. bahwa berdasarkan dokumen pendukung, diketahui:
Terdapat keraguan atas Mill Test Certificate yang diterbitkan oleh Supplier;
Bahwa berdasarkan browsing di http://www.api.org/publications diketahui yield strength spesifikasi pada API Spec 5CT meliputi 54,969.28 Psi s.d. 80,060.81 Psi;
bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang yang diberitahukan di dalam PIBNomor 329886 tanggal 22 Agustus 2013 sebagai CASING 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3 negara asal: China, dengan yield strength 398 Mpa = 57.725 Psi.
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa pada PIB Nomor 329886 tanggal 22 Agustus 2013, Pemohon Banding mengklasifikasikanCASING 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3 negara asal: China, pada Pos Tarif 7304.29.00.90 dan oleh Terbanding juga diklasifikasikan pada Pos Tarif 7304.29.00.90 tersebut;
3. Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding:
bahwa oleh Terbanding, di dalam KEP-210/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014, menyatakan:
g.4. berdasarkan uraian tersebut di atas dan mengingat:
barang yang diimpor diidentifikasi sebagai CASING 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3,yang diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7304.29.00.90, Negara asal barang dari China;
Terdapat keraguan atas Mill Test Certificate, dan dalam spesifikasi pada API Spec 5CTterdapat range yield strength yang melebihi 75,000 Psi.
maka atas importasi dengan PIB No. 329886 tanggal 22 Agustus 2013 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp28.439/kgm.
Menurut Pemohon Banding:barang yang diimpor berupa CASING 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3(398 Mpa = 57.725Psi) tidak terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan; Menurut Majelis:1) Tarif Bea Masuk Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk Pos Tarif 7304.29.00.90 adalah sebesar 12.5%.
2) bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk Pos Tarif 7304.29.00.90 ditetapkan dengan tarif Bea Masuk0%;
3) Bea Masuk Tindakan Pengamanan
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Casing dan Tubing, Pasal 1, menyatakan:
“Terhadap impor produk berupa casing dan tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 2 3/8 inci sampai dengan 14 inci, dengan yield strength 75.000 PSI atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan, dengan pos tarif ex 7304.29.00.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.”
bahwa CASING 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3 negara asal: China, yang diimpor mempunyai yield strength 398 Mpa = 57.725 Psi (kurang dari 75.000 PSI) maka tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan untuk CASING 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3 negara asal: China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor SPTNP-015645/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013 yang dikuatkan KeputusanTerbanding Nomor KEP-210/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas CASING 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3 negara asal: China masuk dalam Pos Tarif 7304.29.00.90 dengan Tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) dan tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-210/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-015645/NOTUL/KPU.TP/BD.02/ 2013 tanggal 19 September 2013 atas nama PT.XXX dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 329886 tanggal 22 Agustus 2013, yaitu CASING 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3 negara asal: China, diklasifikasikan pada Pos Tarif 7304.29.00.90 dengan Tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) dan tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua, Karlan Sjaibun Lubis,
S.Sos sebagai Hakim Anggota, Bambang Sriwijatno,
S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota, Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
