Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59898/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar30 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59898/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
Jenis pajak-tahun pajak-nomor pajak, xxx-xxxx-xxxx.bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan karena tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimen tanda tangan dari XXX, atas Jenis Barang: Pos 1: Measuring Tape Without magnetic … (22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 1469 Cartons, Negara Asal: China, Supplier: Shaoxing Sino Import & Export Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 482448 tanggal 28 November 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-922/KPU.01/2014 tanggal 11 Februari 2014 dengan perincian sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Tarif Pos
|
Bea Masuk
|
|
1-2
|
Sesuai PIB
|
9017.20.90.00
|
0% (AC-FTA)
|
|
3-5
|
Sesuai PIB
|
8205.40.00.00
|
0% (AC-FTA)
|
|
6-7
|
Sesuai PIB
|
8422.30.00.00
|
0% (AC-FTA)
|
|
8-15
|
Sesuai PIB
|
8205.40.00.00
|
0% (AC-FTA)
|
|
16-17
|
Sesuai PIB
|
8424.20.29.00
|
0% (AC-FTA)
|
|
18-22
|
Sesuai PIB
|
8203.20.00.00
|
0% (AC-FTA)
|
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Tarif Pos
|
Bea Masuk
|
|
1-2
|
Sesuai PIB
|
9017.20.90.00
|
10% (MFN)
|
|
3-5
|
Sesuai PIB
|
8205.40.00.00
|
5% (MFN)
|
|
6-7
|
Sesuai PIB
|
8422.30.00.00
|
5% (MFN)
|
|
8-15
|
Sesuai PIB
|
8205.40.00.00
|
5% (MFN)
|
|
16-17
|
Sesuai PIB
|
8424.20.29.00
|
10% (MFN)
|
|
18-22
|
Sesuai PIB
|
8203.20.00.00
|
5% (MFN)
|
Pokok sengketa
:
Jenis pajak-tahun pajak-nomor pajak, xxx-xxxx-xxxx.bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan karena tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimen tanda tangan dari XXX, atas Jenis Barang: Pos 1: Measuring Tape Without magnetic … (22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 1469 Cartons, Negara Asal: China, Supplier: Shaoxing Sino Import & Export Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 482448 tanggal 28 November 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-922/KPU.01/2014 tanggal 11 Februari 2014 dengan perincian sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Tarif Pos
|
Bea Masuk
|
|
1-2
|
Sesuai PIB
|
9017.20.90.00
|
0% (AC-FTA)
|
|
3-5
|
Sesuai PIB
|
8205.40.00.00
|
0% (AC-FTA)
|
|
6-7
|
Sesuai PIB
|
8422.30.00.00
|
0% (AC-FTA)
|
|
8-15
|
Sesuai PIB
|
8205.40.00.00
|
0% (AC-FTA)
|
|
16-17
|
Sesuai PIB
|
8424.20.29.00
|
0% (AC-FTA)
|
|
18-22
|
Sesuai PIB
|
8203.20.00.00
|
0% (AC-FTA)
|
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Tarif Pos
|
Bea Masuk
|
|
1-2
|
Sesuai PIB
|
9017.20.90.00
|
10% (MFN)
|
|
3-5
|
Sesuai PIB
|
8205.40.00.00
|
5% (MFN)
|
|
6-7
|
Sesuai PIB
|
8422.30.00.00
|
5% (MFN)
|
|
8-15
|
Sesuai PIB
|
8205.40.00.00
|
5% (MFN)
|
|
16-17
|
Sesuai PIB
|
8424.20.29.00
|
10% (MFN)
|
|
18-22
|
Sesuai PIB
|
8203.20.00.00
|
5% (MFN)
|
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian di atas, dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order Nomor PO20130283 tertanggal 22 Agustus 2013 dan sesuai dengan aplikasi transfer Bank Mandiri (Persero) Tbk Jakarta tanggal 18 Desember 2013 dan 27 Januari 2014. bahwa merupakan barang yang barang yang diimpor dari negara China dengan Form E yang sah dan valid yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di China;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E133306043480033 tanggal 14 November 2013 disimpulkan bahwa tanda tangan yang tertera pada Form E tersebut berbeda dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” sehingga keabsahan Form E Nomor E133306043480033 tanggal 14 November 2013 diragukan, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 482448 tanggal 28 November 2013 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diimpor dari negara China dengan Form E yang sah dan valid yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di China;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 038/KM/X/2014 tanggal 3 Oktober 2014, Perihal: Penjelasan dan Alasan Keraguan yang terdapat pada Certificate Of Origin (Form E) No. M33306043480033 (Specimen Signature of officials Authorized) yang dikeluarkan oleh Shaoxing Sino Import & Eksport Co., Ltd., kepada PT. Kenmaster Indonesia, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dan menjelaskan atas pernyataan Terbanding, dengan dikeluarkannya ketetapan SPTNP-020787/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tentang kekurangan Bayar BM, PPN, PPh dalam rangka impor sejumlah Rp76.345.000,00 (tujuh puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), atas dasar adanya keraguan terhadapspecimen dari tanda tangan pejabat yang berwenang dalam menerbitkan Certificate Of Origin(Form E) No. E133306043480033;
bahwa di dalam keterangan yang disampaikan kepada Pemohon Banding atas penetapan Notul yang dikeluarkan, Terbanding telah menerbitkan surat permintaan Retroactive Check kepada pihak Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit dan Terbanding menyatakan belum menerima jawaban dari pihak China;
bahwa benar, Pemohon Banding membantah dengan tegas atas keraguan yang dimaksud Terbanding, dengan adanya Form E yang dikeluarkan oleh eksportir telah melewati proses pemeriksaan, penelitian dan pengawasan pejabat pabean yang berwenang, sehingga Form E tersebut adalah valid dan sah dikeluarkan oleh pihak Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China sesuai peraturan yang berlaku;
bahwa hal ini terbukti dan dapat Pemohon Buktikan, secara tertulis di dalam persidangan dengan adanya bukti copy jawaban dari pihak Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang diminta Terbanding yang dapat Pemohon peroleh dan menyatakan surat Form E tersebut adalah sah dan benar ditandatangani oleh pejabat berwenang sebagai bukti yang Pemohon ajukan;
bahwa Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Peradilan Pajak yang terhormat, agar dapat mempertimbangkan kembali ketetapan SPTNP-020787/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013, berdasarkan alasan yang Pemohon Banding sampaikan berupa copy Surat Jawaban Retroactive Check yang dapat Pemohon peroleh dan Pemohon Banding buktikan di dalam persidangan ini;
bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan surat pernyataan dan jawaban konfirmasi daripenerbit Form E yang menyatakan bahwa Form E valid dan sah;
bahwa memenuhi permintaan majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-224/KPU.01/BD.0206/2014 tanggal 24 Oktober 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sbb.:
|
Pos
|
Uraian Barang
|
Pemberitahuan
|
Penetapan
|
||
|
Tarif Pos
|
BM AC-FTA
|
Tarif Pos
|
BM
|
||
|
1-4
|
Spring Scale
|
8423.81.2000
|
BM 0%
|
8423.81.2000
|
BM 5%
|
Alasan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai:
Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure (OCP) dan Overleaf Notes ASEAN-China FTA;
Jenis barang adalah spring scale yang terdiri dari 4 tipe/model barang, menggunakan fasilitas Form E ASEAN-China FTA, namun Origin Criteria hanya satu saja untuk seluruh barang;
Berdasarkan point 4 Overleaf Notes ASEAN-China FTA menyatakan bahwa:
Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;
bahwa berdasarkan Rule 7 Operational Certificate Procedure (OCP) ASEAN-China FTA:
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by authorised signatory;
e) multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject tothe domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
bahwa memperhatikan hal tersebut di atas, terhadap Form E tersebut preferential tarif tidak diberikan / dibatalkan (reject) karena tidak memenuhi ketentuan dari OCP ASEAN-China FTA;
bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI: Rp11.329.000,00; Penelitian bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait;
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA;
bahwa penelitian terhadap uraian masalah sesuai risalah Pejabat KPU BC adalah:
1. bahwa sesuai PIB, barang impor diberitahukan dengan menggunakan Form E nomor E133306043480033 tanggal 14 November 2013;
2. Berdasarkan penelitian dokumen Form E kedapatan:
> Pada kolom 7, uraian barang tidak diperinci seperti pada invoice dan packing list;
> Pada kolom 8, keterangan “WO”nya tidak diperinci berdasarkan tiap tipe/model barang.
3. Terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN; Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Keterangan
|
|
PIB
|
253438
|
25 Juni 2013
|
Pemasok: Jinhua City Yueda Import &
Export
Form E: No. E133306043480033 tanggal
14 November 2013
|
|
Invoice & PL
|
YDV2013026
|
06 Juni 2013
|
Suplier: Jinhua City Yueda Import & Export
|
|
B / L
|
XBMZ001157
|
14 Juni 2013
|
Shipper: Jinhua City Yueda Import &
Export
|
|
Form E
|
E133302013490021
|
14 Juni 2013
|
Products consigned from:
Jinhua City Yueda Import & Export
Invoice: YDV2013026 tanggal 06 Juni
2013
|
bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area:Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by authorised signatory;
b) multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject tothe domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
Berdasarkan overleaf notes:
4. Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;
bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules OfOrigin Of The Asean-China Free Trade Area:
Rule 18
a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.
(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang terkait dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Agreement, disebutkan:
Huruf E angka 3.d:
Dalam hal terdapat keraguan, dapat dilakukan permintaan retroactive check (prosedur verifikasi)kepada negara pengekspor awal untuk memberikan informasi mengenai Form E dan/ataunegaraintermediate untuk memberikan informasi mengenai movement certificate.
bahwa telah dilakukan permintaan retroactive check kepada pihak issuing authority, Zhejiang Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, dengan alasan: Description of goods and Origin Criteria does not fulfill the provision of Rule 7 (a) and (e) ASEAN- China FTA Operational Certification Procedures (OCP) or Rule 4 Overleaf Notes. Namun, sampai dengan Keputusan Keberatan ini disusun belum diterima jawaban dari pihak issuing authority;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area;
bahwa menanggapi pendapat Terbanding dalam SUB tersebut, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 040/KM/XI/2014 tanggal 14 November 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa menanggapi Surat dari Terbanding No. 224/KPU.01/2014, dengan ini Pemohon Banding menemukan pihak Terbanding keliru di dalam penjelasan pokok perkara dimana item barang yang Pemohon Banding maksud adalah:
Jenis barang: Pos 1: Measuring Tape Without Magnetic … (22 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)
Jumlah barang: 1469 cartons
Negara asal: China
TarifPos: Sesuai PIB
Nilai Pabean : CIF USD96.774,00
Supplier: Shaoxing Sino Export & Import Co, Ltd
tetapi jawaban Terbanding adalah sebagai berikut:
Jenis Barang: Pos 1: 5 kgs Spring Scale (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
Jumlah Barang: 635 cartons
NegaraAsal: ChinaTarip Pos/ Pembebanan: Sesuai PIB
Nilai Pabean: CIF USD20.424,10
Supplier: Jinhua City Yueda Import & Export Co.,Ltd
bahwa penjelasan yang disampaikan di atas oleh pihak Terbanding sangatlah keliru dan tidak benar karena tidak terkandung di dalam pokok perkara yang dimaksud;
bahwa menanggapi jawaban retroactive check atas keterangan yang disampaikan Terbanding Jakarta yang menyatakan belum menerima jawaban retroactive check dari pihak issuing authority, maka setelah Pemohon Banding mendapatkan Surat Keputusan No: 922/KPU.01/2014 pada 12 Febuari2014 yang menyatakan menolak keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas dasar “Belum diterima jawaban dari pihak issuing authority”;
bahwa Pemohon Banding pro aktif melakukan usaha dan upaya kepada pihak shipper Pemohon Banding di China, dan Pemohon Banding mendapat lnformasi dari supplier Pemohon Banding,bahwa pihak Zhejiang Entry – Exit Inspection and Quarantine Bereau of The People’s Republic of China telah mengirimkan jawaban pada tanggal 5 April 2014 dengan Tracking Number EE4412246313 CN dan pada tanggal 10 April 2014 telah berada di kantor Pos Jakarta Utara;
bahwa berdasarkan informasi dari pihak Kantor Pos Jakarta Utara, dokumen tersebut dapat diambil oleh Pihak Terbanding Jakarta;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Pemohon Banding menghimbau agar pihak Terbanding untuk dapat proaktif mengambil surat dokumen tersebut, agar dapat diberikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memastikan apakah Form E yang Pemohon Banding peroleh dari pihak shipper valid atau tidak, dan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam melihat kebenaran yang Pemohon Banding sampaikan, didalam Majelis Hakim Yang Mulia memutus perkara ini.
bahwa atas segala perhatian serta upaya Pemohon Banding dalam menyampaikan dan membuktikan kebenaran ini, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat memutus yang seadil adilnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung dimaksud antara lain:
Purchase Order Nomor PO20130283 tanggal 22 Agustus 2013; Sales Contract Nomor ST-347 tanggal 20 Agustus 2013; Commercial Invoice Nomor SN1335 tanggal 13 November 2013; Packing List tanggal 13 November 2013; Bill of Lading Nomor 143383680476 tanggal 14 November 2013; Form E Nomor E133306043480033 tanggal 14 November 2013; Certificate No. 143302A0/14714 tanggal 6 Juni 2014; Certificate No. 143302A0/14713 tanggal 6 Juni 2014; Surat Pernyataan dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China); Surat Nomor 038/KM/X/2014 tanggal 3 Oktober 2014; Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 040/KM/XI/2014 tanggal 14 November 2014;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding keraguan tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor E133306043480033 tanggal 14 November 2013 karena berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor S-6438/KPU.01/2013 tanggal 18 Desember 2013 Perihal: Confirmation on Certification of Origin namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding a quo, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E tersebut;bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan jawaban konfirmasi dari penerbit Form E tersebut yaitu Surat Nomor 330000144 tanggal 20 Januari 2014 yang pada pokoknya pihak penerbit Form E menyatakan bahwa benar Form E Nomor E133306043480033 tanggal 14 November 2013 diterbitkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China, dan ditandatangani oleh pejabat atas nama Yu Dakun yang berwenang menerbitkan dan menandatangani Form E berdasarkan Asean-China Free Trade Agreement (we confirm that this certificate was issued by this bureau and signed by officer name Yu Dakun, who was authorized to issue the certificate of origin under Asean-China Free Trade Agreement);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 482448 tanggal 28 November 2013 berupa 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang 1.469 karton, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133306043480033 tanggal 14 November 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
MENIMBANG
Berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 482448 tanggal 28 November 2013 berupa 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang 1.469 karton, Negara Asal China, pada Pos Tarif sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis barang
|
Pendapat Majelis
|
|
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
||
|
1-2
|
Sesuai PIB
|
9017.20.90.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
3-5
|
Sesuai PIB
|
8205.40.00.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
6-7
|
Sesuai PIB
|
8422.30.00.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
8-15
|
Sesuai PIB
|
8205.40.00.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
16-17
|
Sesuai PIB
|
8424.20.29.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
18-22
|
Sesuai PIB
|
8203.20.00.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-922/KPU.01/2014 tanggal 11 Februari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-020787/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Desember 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 482448 tanggal 28 November 2013 berupa 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang 1.469 karton, Negara Asal China dengan menggunakan Form E Nomor E133306043480033 tanggal 14 November 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada Pos Tarif sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pendapat Majelis
|
|
|
|
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
1-2
|
Sesuai PIB
|
9017.20.90.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
3-5
|
Sesuai PIB
|
8205.40.00.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
6-7
|
Sesuai PIB
|
8422.30.00.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
8-15
|
Sesuai PIB
|
8205.40.00.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
16-17
|
Sesuai PIB
|
8424.20.29.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
18-22
|
Sesuai PIB
|
8203.20.00.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua
,Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
