Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59897/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59897/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai pembebanan bea masuk karena Form E tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Procedure (OCP) ACFTA Rule 7 dan Overleaf Notes Nomor 5, atas importasi Jenis Barang:2 jenis barang sesuai dokumen PIB, Jumlah Barang:27 PK, Negara Asal:China, Pemasok:Dongtai International Trade Service Co, Ltd. diberitahukan dalam PIB Nomor 459037 tanggal 14 November 2013 dan ditetapkan oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Pembebanan
Penetapan
Pos Tarif
Pembebanan
Pos Tarif
Pembebanan
1
KS Brand Bandshaw
Machine 26 set HL-
900
Rp
8479.60.0000
BM 0%
(ACFTA)
Rp
8479.60.0000
BM 5%
(MFN)
2
Gasoline Engine
Rp
8479.90.3000
BM 0%
(ACFTA)
Rp
8479.90.3000
BM 5%
(MFN)

 

Menurut Terbanding
:
bahwa Form E tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 dan Overleaf Notes nomor 5, maka atas PIB nomor 459037 tanggal 14 November 2013 tidak dapat diberikan tarif preferensi;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan Form E tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 dan Overleaf Notes nomor 5 mengenai nama manufaktur yang tidak tercantum;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB dengan Surat Nomor:SR-206/KPU.01/BD.0207/2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a. Nomor PIB / Tanggal:4590371 14 November 2013
b. Jenis barang:2 jenis barang sesuai dokumen PIB
c. Jumlah barang:27 PK
d. Negara Asal:China (CN)
e. Klasifikasi:8465.91.9000, 8504.31.1900
f.  Nilai Pabean (CIF):USD 35.652,00
g.Pemasok:Dongtai International Trade Service Co., Ltd;
bahwa jumlah tagihan BM, PDRI dan DA sebesar Rp22.917.000,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah);
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA;
bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-OperationBetween the Association of South East Asian Nation and the Peoples of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, yaitu pada “Attachment A:Revised Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, disebutkan bahwa pada Rules 7disebutkan Form E seharusnya memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam catatan lampiran Form E (Overleaf Notes), seperti kutipan kutipan berikut:
Pre-Exportation Examination
Rule 7
The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out properexamination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed bythe authorised signatory;
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the
ACFTA;
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subjectto the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party providedeach item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan OCP Rule 5 disebutkan bahwa eksportir maupun pabrikan(manufacturer) berhak mengajukan Form E kepada pihak yang berwenang, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 5
(a) The exporter and/or the manufacturer of the products qualified for preferentialtreatmentshall apply in writing to the Issuing Authorities requesting for the pre-exportation verification of the origin of the products. The result of the verification, subject to review periodically or whenever appropriate, shall be accepted as the supporting evidence in verifyingthe origin of the said products to be exported thereafter. The pre-verification may not apply tothe products of which, by their nature, origin can be easily verified;
bahwa berdasarkan Overleaf Notes Form E Nomor 5, penjelasan produk harus cukup detail untuk dapat diidentifikasi oleh petugas Bea dan Cukai serta nama pabrikan dan setiap trade mark harus disebutkan dengan khusus, sebagaimana kutipan berikut:Description ofProducts:The description of products must be sufficiently detailed to enable the product tobe identified by the customs officers examining them. Name of manufacturer and any trademark shall be specified;
bahwa berdasarkan Form E Nomor E133217D80010029 tanggal 31 Oktober 2013, PIB dan dokumen pendukungnya, diketahui hal sebagai berikut:
Penerbit invoice dan packing list merupakan Eksportir yang tertera dalam kolom 1 Form E dan PIB, yaitu Dongtai International Trade Service Co., Ltd,
Pada kolom 7 Form E, tidak diberitahukan nama dan negara pabrikan, dengan demikian, Form E ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Overleaf Notes Nomor 5;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Form E tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 dan Overleaf Notes Nomor 5, maka atas PIB Nomor 459037 tanggal 14 November 2013 tidak dapat diberikan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk barang yang diimpor dengan PIB Nomor 459037 tanggal 14 November 2013, dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku secara umum (MFN);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-162/KPU.01/2014 tanggal 8 Januari 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa bersama ini Terbanding sampaikan LPPNP tertanggal 20 November 2013;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan dengan Nomor 33/K3S/XI/2014 tanggal 10 November 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 27 PK, 2 jenis barang Pos 1 SKS Brand Bandsaw Machine HL-900 Pos Tarif HS 8465.91.9000 dan Pos 2 Gasoline Engine Pos Tarif HS 8504.31.1900, dari China dengan PIB No. 459037 tanggal 14 November 2013, pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Ref No. E133217D80010029 tanggal 31 Oktober 2013);
bahwa kemudian berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-019238/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 20 November 2013 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp22.917.000,00 karena kesalahan tarif;
bahwa oleh karena itu, Pemohon telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 045/GAC-NTL/I/2013 tanggal 20 November 2013 dan di dalam diktum Keputusan Terbanding Nomor KEP-162/KPU.01/2014 tanggal 8 Januari 2014 yang pada pokoknya menolak keberatan atas SPTNP tersebut butir 2, menetapkan terhadap jenis barang yang diimpor dengan PIB No. 459037 tanggal 14 November 2013 untuk Pos 1 Tarif Pos 8479.60.0000, dan Pos 2 Tarif Pos 8479.90.3000 dengan Bea Masuk masing-masing sebesar 5%, dan menetapkan kekurangan BM dan PDRI yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp22.917.000,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah);
bahwa dalam SUB Terbanding, pada pokoknya menyatakan:”Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-162/KPU.01/2014 tanggal 8 Januari 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, menurut hemat Pemohon tidak tepat, dengan pertimbangan:
4.1. Terbanding di dalam SUB butir 9 dan butir 10, yang sejalan dengan konsiderans huruf g s.d m keputusan Terbanding, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“karena pada kolom 7 Form E tidak diberitahukan nama dan negara pabrikan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedure (OCP) AC-FTA dan nomor 5 Overleaf Notes maka atas PIB No. 459037 tanggal 14 November 2013 tidak dapat diberikan tarif preferensi”;
yang seharusnya tidak perlu terjadi jika Terbanding dapat mempertimbangkan keberadaan alasan yang selain sudah dikemukakan pada saat proses pengajuan keberatan, juga yang secara umum tercantum dalam Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area yang antara lain menyatakan:”In cases where a Certificate of Origin (Form E ) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
yang sudah barang tentu hal tersebut perlu diperhatikan oleh Terbanding, namun ternyata hal tersebut telah tidak dilaksanakan oleh Terbanding;
4.2.bahwa oleh karena itu setiap penolakan Form E oleh otoritas kepabeanan dari pihak pengimpor wajib mempertimbangkan klarifikasi dari otoritas kepabeanan penerbit Form E, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Rule 8 huruf (f) OCP dan juga Rule 18 huruf (d) OCP yang menyatakan:”The preferential treatment may be denied when the exporting Party fails torespond tothe request to the satisfaction of the Customs Authority of the importing Party in the course of retroactive check, or verification process, as the case may be, within the time frame for verification under paragraphs (a), (b) and (c)”;
yang faktanya tidak demikian, karena Terbanding telah berketetapan secara sepihak untuk menolak Form E No. E133217D80010029 tanggal 31 Oktober 2013 di dalam Keputusannya Nomor KEP-162/KPU.01/2014 tanggal 8 Januari 2014 dan menetapkan pembebanan BM 5% untuk PIB Nomor 459037 tanggal 14 November 2013, tanpa adanya konfirmasi dari penerbit Form E;
4.3.bahwa kesepihakan sebagaimana dinyatakan di dalam SUB Terbanding maupun konsiderans keputusan a quo, telah menunjukkan bahwa Terbanding telah tidak memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011;
4.4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan:”Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan”, sehingga importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E No. E133217D80010029 tanggal 31 Oktober 2013, disamping telah memenuhi syarat lainnya, namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh Terbanding;
4.5.bahwa sesuai Surat Edaran DJBC Nomor SE-12/BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan lmpor Barang Terkait Dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam Rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area, yang tetap merujuk kepada Surat Edaran DJBC Nomor SE-051BC12010 khususnya No. 5 Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen, huruf a Penelitian PIB, butir 3) yang menyatakan:”Jenis barang yang diberitahukan termasuk barang yang mendapat fasilitas tarif preferensi sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan masing- masingFTA”, yang menjadi titik berat adalah jenis barang, sedangkan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 459037 tanggal 14 November 2013 telah dilakukan pemeriksaan fisik (jalur merah) dan kedapatan sesuai, dengan demikian preferensi tarif skema AC-FTA tetap diberlakukan sepanjang jenis barang a quo tercantum dalam peraturan menteri keuangan terkait;
5. bahwa dari hal tersebut butir 4, dapat disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB No. 459037 tanggal 14 November 2013 untuk barang tersebut yang tercantum dalam Form E No. E133217D80010029 tanggal 31 Oktober 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding menolak SUB Terbanding tersebut dan mengajukan permohonan agar kiranya Ketua Majelis XVII Pengadilan Pajak berkenanmengabulkan banding Pemohon Banding dengan menyatakan batal penetapan tarif yang ditetapkan di dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-162/KPU.01/2014 tanggal 8 Januari 2014 dan menyatakan tetap berlaku tarif preferensi AC-FTA vide Form E No. E133217D80010029 tanggal 31 Oktober 2013 atas importasi barang yang diberitahukan di dalam Pos 1 dan Pos 2 dari PIB No. 459037 tanggal 14 November 2013;
demikianlah bantahan ini disampaikan, dengan harapan berkenan mempertimbangkan dan mengabulkannya;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti- bukti pendukung pemberitahuan pabean;bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
1. Invoice Nomor:GM350 tanggal 29 Oktober 2013,
2. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor:E133217D80010029 tanggal 31 Oktober 2013;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor:459037 tanggal 14 November 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “lihat lampiran” yang merujuk pada “Form E E133217D80010029 tanggal 31 Oktober 2013”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor:E133217D80010029 tanggal 31 Oktober 2013 diketahui jenis barang berupa 26 Sets of SKS Brand Bandsaw Machine HL-900 tersebut pada Invoice Nomor:GM350 tanggal 29 Oktober 2013, dengan eksportir Donghai International Trade Service Co. Ltd., di Jiangsu, China ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Jiangsu, China;

bahwa berdasarkan Attachment A OCP nfor the ROO of the AC-FTA Rule 4 disebutkan antara lain eksportir dan/atau manufaktur dapat mengajukan SKA (form E) sehingga dua-duanya boleh mengajukan SKA;

bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:SE-05/BC/2010 butir 5 huruf b angka 8 disebutkan antara lain:ukuran kertas dan format SKA diragukan antara lain:ukuran kertas dan format SKA tak sesuai, tanda tangan pejabat dan cap jabatan tidak sama dengan specimen, kriteria ketentuan asal barang diragukan;

bahwa bila Terbanding menghendaki tata cara pengisian SKA secara detail, seyogyanya dituangkan di dalam peraturan menteri keuangan dan disertai sanksi apabila tidak mengisi dengan benar, sehingga dapat diketahui dan mengikat bagi para pihak yang berkepentingan;

bahwa menurut Majelis, nama produsen tidak tercantum dalam kolom 7 Form E termasuk dalam kategori minor discrepancies karena dapat dengan mudah dilihat dari dokumen pelengkap pabean lainnya, sehingga Form E tetap sah;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 2 jenis barang sesuai dokumen PIB dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor:459037 tanggal 14 November 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor:E133217D80010029 tanggal 31 Oktober 2013 memenuhi persyaratan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas 2 jenis barang sesuai dokumen PIB sesuai dengan pemberitahuan pada PIBNomor:459037 tanggal 14 November 2013 pada Pos Tarif 8465.91.90.00 (Pos 1) dan 8407.29.90.90 (Pos 2), BM 0% (AC-FTA);

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-162/KPU.01/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor:SPTNP-019238/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 November 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas 2 jenis barang sesuai dokumen PIB sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor:459037 tanggal 14 November 2013 pada pos tarif 8465.91.90.00 (Pos 1) dan 8407.29.90.90 (Pos 2), BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 19 Januari 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200