Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59896/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59896/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap mengenai klasifikasi barang dan nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaan atas importasi Jenis Barang:Pos 1:Floor Spring (with accessories) FS003… (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal:China, diberitahukan dalam PIB Nomor 432233 tanggal 28 Oktober 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-443/KPU.01/2014 tanggal 22 Januari 2014, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Klasifikasi dan Pembebanan
Nilai Pabean (CIF)
4, 5, 6, 7, 10, 11, 14, 15, 16,17, 20, 21, 27 dan 28
Stainless Steel Hinge(berbagai ukuran)
8301.40.90.00BM 10%
USD11,898.60
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Klasifikasi danPembebanan
Nilai Pabean(CIF)
4, 5, 6, 7, 10, 11, 14, 15, 16,17, 20, 21, 27 dan 28
Stainless Steel Hinge(berbagai ukuran)
8302.10.00.00BM 15%
USD55,548.77
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 513432 tanggal 19 Desember 2013 tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1134/KPU.01/2014 tanggal 19 Februari 2014 telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Halim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah melaksanakan semua prosedur impor dengan benar termasuk menyatakan nilai pabean (CIF) sesuai dengan Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, atas produk yang diimpor sebesar USD11,898.60 sesuai yang disepakati dengan supplier sehingga pembayaran yang seharusnya dibayar;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 432233 tanggal 28 Oktober 2013, Pemohon Banding telah mengimporHinge, Handle, Lockcase, Door Bolt, Door Hardware Accesories, etc (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal:China, diberitahukan dengan Nilai Pabean CIF USD11,898.60, oleh Terbanding ditetapkan CIF USD55,548.77 dan untuk Stainless Steel Hinge berbagai ukuran yang terdapat pada pos 4, 5, 6, 7, 10, 11, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 27 dan 28 diberitahukan pos tarif 8301.40.90.00 dengan pembebanan bea masuk 10%, oleh Terbanding ditetapkan pos tarif 8302.10.00.00 dengan pembebanan bea masuk 15%, menjadi dasar penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-018536/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 8 November 2013 dengan nilai tagihan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp875.290.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa penetapan Tarif dan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen padaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tersebut adalah berdasarkan Pasal16 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan:
(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;
(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa atas penetapan Tarif dan Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 01-BHJN/SPTNP/II/2013 tanggal 25November 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 26 November 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor:KEP-443/KPU.01/2014 tanggal 22 Januari 2014 menolak keberatan yang diajukan dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 001/BHJN/02/2014 tanggal 26 Februari 2014 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif dan Nilai Pabean yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
A. Penetapan Tarif
1) Identifikasi Barang

bahwa di dalam berkas banding terdapat Berita Acara Pengambilan Foto Dan Atau ContohBarang, Nomor BA-038/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 7 Nopember 2013, yang menunjuk kepada PIB Nomor 432233 tanggal 28 Oktober 2013;

bahwa untuk pos 4, 5, 6, 7, 10, 11, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 27 dan 28 disebutkan uraian barangnyaStainless Steel Hinge dengan ukuran yang berbeda-beda;

bahwa sesuai foto/gambar yang tercantum pada berita acara tersebut, Stainless Steel Hingeyang dimaksudkan, seluruhnya terdiri dari satu type yaitu empat persegi, sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan juga menyerahkan contoh Steel ButtHinges berupa foto yang bentuknya serupa dengan gambar di atas;

bahwa berdasarkan berita acara dan contoh dari Pemohon Banding tersebut, Majelis mengidentifikasi barang yang pos tarifnya disengketakan yaitu Stainless Steel Hinge adalah engsel pintu dan/atau jendela yang terbuat dari logam tidak mulia;
2) Klasifikasi Pos Tarif

Menurut Terbanding:
Penelitian klasifikasi pos 4, 5, 6, 7, 10, 11, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 27, dan 28:
Berdasarkan WCO commodity database, komoditi hinges diklasifikasikan dalam subpos8302.10 (gambar terlampir pada SUB);
Selanjutnya pos tarif 8302.10.00.00 adalah engsel / hinges;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penetapan klasifikasi oleh Pejabat Bea danCukai sudah tepat.

Menurut Pemohon Banding:
bahwa diawal persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima penetapan Terbanding tentang tarif, namun di dalam persidangan pada tanggal 17 Nopember 2014, Pemohon Banding mencabut persetujuannya dan menyatakan mengajukan banding atas penetapan tarif tersebut.
bahwa di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 432233 tanggal 28 Oktober2013, Pemohon Banding mengklasifikasi Stainless Steel Hinge berbagai ukuran yang terdapat pada pos 4, 5, 6, 7, 10, 11, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 27 dan 28 pada pos tarif8301.40.90.00 dengan pembebanan bea masuk 10%.

Menurut Majelis:
bahwa di dalam BTKI 2012 secara explicit (dengan tegas) Hinges (Engsel) diklasifikasi pada pos tarif 8302.10.00.00 yang merupakan subpos dari 83.02 yaitu “Penyangga, alat kelengkapan dan barang semacam itu dari logam tidak mulia yang cocok untuk perabotan, pintu, tangga, jendela,tirai, coachwork, perlengkapan pelana, koper, kotak, kotak perhiasan dan sejenisnya;
rak topi, gantungan topi, kaitan topi dan barang semacam itu dari logam tidak mulia; castor dengan penyangga dari logam tidak mulia; penutup pintu otomatis dari logam tidak mulia.”

bahwa pos tarif 8301.40.90.00 adalah pos tarif untuk lain-lain dari kunci lainnya (lain dari pada gembok, kunci dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor, dan kunci dari jenis yang digunakan untuk perabotan) yang merupakan subpos dari 83.01 yaitu “Gembok dan kunci (dioperasikan dengan anak kunci, kombinasi atau secara listrik), dari logam tidak mulia; kunci jepit dan bingkai dengan kunci jepit, kunci terpasang, dari logam tidak mulia; anak kunci untuk semua barang tersebut, dari logam tidak mulia.”

bahwa berdasarkan uraian di atas, Stainless Steel Hinge berbagai ukuran yang terdapat pada pos 4, 5, 6, 7, 10, 11, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 27 dan 28 diklasifikasi pada pos tarif8302.10.00.00 dengan pembebanan bea masuk 15%.

B. Penetapan Nilai Pabean
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa:“nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnyaatauyang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-21 di atas antara lain:
Purchase Order Nomor 0212/IX/BHJN/13 tanggal 10 September 2013;
Sales Contract Nomor SC-JYATG1001-2013 tanggal 24 September 2013;
Commercial Invoice Nomor JYA-TG1001-2013 tanggal 9 Oktober 2013;
Packing List Nomor JYA-TG1001-2013 tanggal 9 Oktober 2013;
Bill of Lading Nomor MMC 380275 tanggal 17 Oktober 2013;
Packing List Nomor JYA-TG1001-2013 tanggal 9 Oktober 2013;
Telegraphic Transfer Bank Mandiri Nomor A2755241 tanggal 24 Oktober 2013;
Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 7030475757, a.n. Pemohon Banding, currency IDR;
Bukti Bank Keluar Nomor BBK-003-10-13 tanggal 24 Oktober 2013;
Pembukuan (Buku Besar, Buku Hutang, Buku Piutang, dll);
SPT Masa PPN;
Rincian Penjualan per Pelanggan dan Per Barang;
Berita Acara Pengambilan Foto dan atau Contoh Barang Nomor BA- 038/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 7 November 2013;
Brosur Barang;
Surat 001/Tanggapan-BDG/BHJN/XI/2014 tanggal 11 November 2014 hal Surat Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Pengganti SUB;
Surat Nomor 002/Tanggapan-BDG/BHJN/XII/2014 tanggal 23 Desember 2014 hal Surat Tanggapan atas Tanggapan yang Disampaikan Terbanding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 432233 tanggal 28 Oktober 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis asli T/T danRekening Korannya;

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor 0212/IX/BHJN/13 tanggal 10 September 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier L.D.G Hardware Manufacturer Co., Ltd., China berupa Hinge, Handle, Lockcase, Door Bolt, Door Hardware Accesories, etc (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan harga total USD11,839.40, payment terms:T/T full payment, payment condition:C&F Jakarta;

bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor SC-JYATG1001-2013 tanggal 24 September 2013 diketahui bahwa suplier L.D.G Hardware Manufacturer Co., Ltd., China menyetujui pesanan barang impor Pemohon Banding berupa Hinge, Handle, Lockcase, Door Bolt, Door Hardware Accesories, etc (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), harga total USD11,839.40;

bahwa selanjutnya suplier L.D.G Hardware Manufacturer Co., Ltd., China menerbitkan CommercialInvoice Nomor JYA-TG1001-2013 tanggal 9 Oktober 2013 atas barang yang diimpor Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.
Description of Goods
Quantity
Unit
UnitPrice (USD)
Amount(USD)
1
Floor Spring with accessories FS003, PSS
100
Set
2.18
218.00
2
Brass Door Bolt DB014BR, 25x80mm, CP
300
Pcs
0.08
24.00
3
19mm Tube handle, Standard Rose, LH030-C,SSS+PSS
240
Set
0.60
144.00
4
Stainless Steel Hinge, Fix Pin, SS Pin with SS Screw 3’x2,5’x2mm, 2BB, Flat Tip satin
1.000
Pair
0.12
120.00
5
Stainless Steel Hinge, Fix Pin, SS Pin with SS Screw 4’x3’x2mm, 2BB, Plaint Joint Flat Tip satin
1.000
Pair
0.18
180.00
6
Stainless Steel Hinge, Fix Pin, SS Pin with SS Screw 4’x3’x2,5mm, 2BB, Flat Tip satin
8.000
Pair
0.20
1,600.00
7
Stainless Steel Hinge, Fix Pin, SS Pin with SS Screw 5’x3’x3mm, 2BB, Flat Tip satin
6.000
Pair
0.40
2,400.00
8
Brass Door Bolt DB14BR, 25x80mm P&L
300
Pcs
0.06
18.00
9
Lock Body witahout Cylinder Bsket 60mm
600
Pcs
0.45
270.00
10
Stailess Steel Hinge, S/S PIN, NRP, With One
Security Pin 3×2.5X3MM, 2BB, Flat Tip, Satin
2.000
Pair
0.23
460.00
11
Stailess Steel Hinge, S/S PIN, NRP, With
Screw, With One Security Pin 5x3X3MM,4BB, Flat Tip, Satin
2.000
Pair
0.45
900.00
12
S/S Pull Handle PH209, dia 32x350mm
(CC=350mm), PSS
120
Set
0.92
110.00
13
S/S Pull Handle PH281, dia 25x400mm (CC=375mm), PSS
120
Set
0.80
96.00
14
Stailess Steel Hinge, Fix Pin, S/S PIN, With
S/S Screw, 3″ X 2.5″ X 2MM, Plain Joint, Round Tip, Satin
1.800
Pair
0.15
270.00
15
Stailess Steel Hinge, Fix Pin, S/S PIN, With
S/S Screw, 3″ X 2.5″ X 2MM, 2BB,Flat Tip, Satin
6.000
Pair
0.16
960.00
16
Stailess Steel Hinge, Fix Pin, S/S PIN, With
S/S Screw, 4″ X 3″ X 2.5MM, 2BB,Flat Tip, Satin
3.000
Pair
0.25
750.00
17
Stailess Steel Hinge, Fix Pin, S/S PIN, With
S/S Screw, 5″ X 3″ X 3MM, 4BB,Flat Tip, Satin
3.000
Pair
0.40
1,200.00
18
S/S Door Bolt, DB011, 4, Satin
600
Pce
0.08
48.00
19
Brass Door Chain, DG006BR, CP
1.500
Pce
0.10
150.00
20
Stailess Steel Hinge, S/S PIN, NRP, With
Screw, With One Security Pin 4x3X3MM,2BB, Flat Tip, Satin
600
Pair
0.23
138.00
21
Stailess Steel Hinge, S/S PIN, NRP, With
Screw, With One Security Pin 4″ X 3″ X
3MM, 2BB, Flat Tip, Satin
300
Pair
0.35
105.00
22
S/S Door Bolt, DB306-6, Satin
1.200
Pce
0.20
240.00
23
Brass Door Bolt, DB15, BR Round Type
1×46, CP
300
Pce
0.15
45.00
24
Brass Door Chain, DG006BR, AB
300
Pce
0.12
36.00
25
Brass Ball Catch, 50 mm W/O Screw
BC001BR, CP
1.500
Pce
0.05
75.00
26
Lock Body without cylinder, back set 60mm
600
Pce
0.45
270.00
27
Stailess Steel Hinge, S/S PIN, NRP, With S/S
Screw, With One Security Pin 4″ X 3″ X3MM, 2BB, Flat Tip, Satin
1.000
Pair
0.34
340.00
28
Stailess Steel Hinge, S/S PIN, NRP, With S/S
Screw, With One Security Pin 5″ X 3″ X3MM, 4BB, Flat Tip, Satin
1.200
Pair
0.45
540.00
29
19mm tube handle standard rose, LH030-CSSS+PSS
100
Set
0.60
60.00
30
S/S Door Bolt, DB011, 4”, Satin
600
Pce
0.08
48.00
31
S/S Door Bolt, DB011, 4”, Satin
300
Pce
0.08
24.00
C&F Jakarta Total
11,839.40
Remarks:Terms of payment:60 days from end of month ofInvoice;
Bank:Citibank Berhad, Account No. 079897019;
Bank:SWIFT:CITIMYKL;

bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor MMC 380275 tanggal 17 Oktober 2013, diketahui bahwa shipper L.D.G Hardware Manufacturer Co., Ltd., mengirimkan barang kepada consignee PT Bukit Hijau Jaya Nusantara berupa Hinge, Handle, Lockcase, Door Bolt, Door Hardware Accesories, jumlah 1.061 Ctns, dalam 1X20” kontainer, gross weight 21.054 kg, vessel SFL Hawk 1318, port of loading Hongkong, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;

bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Hinge, Handle, Lockcase, Door Bolt, Door Hardware Accesories, etc (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 1.061 Ctns, dalam kontainer 1X20”, gross weight 21.054 kg, net weight 19.960 kg sarana pengangkut SFL Hawk 1318, port of loading Hongkong, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper L.D.G Hardware Manufacturer Co., Ltd., China negara asal China, importir PT Bukit Hijau Jaya Nusantara, Commercial Invoice Nomor JYA-TG1001-2013 tanggal 9 Oktober 2013, Bill of LadingNomor MMC 380275 tanggal 17 Oktober 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor 432233 tanggal 28 Oktober 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD11,898.60 terdiri dari harga barang USD11,839.40 dan Asuransi LN sebesar USD59.20;

bahwa berdasarkan Telegraphic Transfer Bank Mandiri Syariah Nomor A2755241 tanggal24 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier L.D.G Hardware Manufacturer Co., Ltd., dengan mendebit rekening Pemohon Banding Account No. 7030475757 pada tanggal 2 Oktober 2013 sebesar USD11,839.40 pada kurs USD1.00 = Rp11.275,00 sehingga dalam mata uang rupiah setara dengan Rp133.489.235,00 dikenakan biaya provisi bank sebesar Rp225.000,00, sehingga total debit rekening Pemohon Banding sebesar Rp133.714.735,00 keterangan:payment Invoice Nomor JYA-TG1001-2013 tanggal 9 Oktober 2013;

bahwa berdasarkan Bukti Bank Keluar Nomor BBK-003-10-13 tanggal 24 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membuat bukti pembayaran kepada suplier L.D.G Hardware Manufacturer Co., Ltd., sebesar Rp133.489.235,00 ditambah biaya provisi bank sebesar Rp225.000,00, sehingga total sebesar Rp133.714.735,00;

bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank Syariah Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening No. 7030475757, Currency IDR, periode bulan Oktober 2013, diketahui bahwa pada tanggal 24 Oktober 2013 pihak Bank Syariah Mandiri telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar Rp133.714.735,00, Nomor Transaksi:FT13297F6HNV keterangan:Swift China Bank An. LDG Hardware;
bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi pembelian barang impor tersebut dalam Pembukuan Pemohon Banding meliputi Jurnal, Buku Besar Kas/Bank, Buku Pembelian, dan Buku Hutang;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan Faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;

bahwa menurut Majelis, bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding cukup untuk menguji kebenaran nilai transaksi;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Hinge, Handle, Lockcase, Door Bolt, Door Hardware Accesories, etc (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 1.061 Ctns sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor JYA-TG1001-2013 tanggal 9 Oktober 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 432233 tanggal 28 Oktober 2013 sebesar CIF USD11,898.60 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-443/KPU.01/2014 tanggal 22 Januari 2014 atas penetapan tarif Stainless Steel Hinge berbagai ukuran yang terdapat pada pos 4, 5, 6, 7, 10, 11, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 27 dan 28 pada pos tarif 8302.10.00.00 dengan pembebanan bea masuk 15% tetap dipertahankan namun atas penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD55,548.77 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi Hinge, Handle, Lockcase, Door Bolt, Door Hardware Accesories, etc (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China ditetapkan sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 432233 tanggal 28 Oktober 2013 yaitu sebesar CIF USD11,898.60 dan atas Stainless Steel Hingeberbagai ukuran yang terdapat pada pos 4, 5, 6, 7, 10, 11, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 27 dan 28 diklasifikasi pada pos tarif 8302.10.00.00 dengan pembebanan bea masuk 15%;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-443/KPU.01/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-018536/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 8 November 2013, atas nama PT. XXX dan menetapkan nilai pabean atas importasi Hinge, Handle, Lockcase, Door Bolt, Door Hardware Accesories, etc (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 432233 tanggal 28 Oktober 2013 yaitu sebesar CIF USD11,898.60 dan tarif atas Stainless Steel Hinge berbagai ukuran yang terdapat pada pos 4, 5, 6, 7, 10, 11, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 27 dan 28 pada pos tarif 8302.10.00.00 dengan pembebanan bea masuk 15%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200