Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48902/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar30 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48902/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai koreksi Pajak Masukan;
Menurut Terbanding :
bahwa DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 11.724.282.500,00 dikoreksi Terbanding karena ada penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus dipungut sendiri yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding. bahwa pada saat Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan, yang menjadi pokok sengketa adalah atas dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak, karena sebagai penyalur pupuk bersubsidi, di dalam harga beli dan harga jual sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai karena barang tersebut adalah pupuk bersubsidi;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding merupakan Distributor Pupuk dimana pada tahun tersebut belum dianjurkan oleh PT PUSRI selaku produsen bahwa Distributor Pupuk harus berstatus Pengusaha Kena Pajak, sedangkan Pemohon Banding sendiri tidak paham mengenai status Pengusaha Kena Pajak. bahwa penghasilan yang Pemohon Banding terima sudah diatur dalam Perjanjian Jual Beli Pupuk antara PT. Petrokimia Gresik dengan Pemohon Banding Nomor: 1330/12/TU.04.06/24/SP/2006;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan banding atas perhitungan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan pupuk;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-1 dan T-2 diketahui koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 12.199.533.500,00 terdiri dari:
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas jasa angkutan sebesar Rp 475.251.000,00,
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan pupuk sebesar Rp 11.724.282.500,00;
bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak menyengkatakan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas jasa angkutan sebesar Rp 475.251.000,00;
bahwa Majelis berpendapat yang menjadi sengketa adalah Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan pupuk sebesar Rp 11.724.282.500,00;
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pupuk yang dijual adalah pupuk bersubsidi yang PPN-nya ditanggung pemerintah;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-10 diketahui perjanjian jual beli pupuk bersubsidi antara PT Pupuk Sriwidjaja dengan Pemohon Banding berlaku dari tanggal 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007;
bahwa dalam Pasal 2 perjanjian aquo diketahui PT Pupuk Sriwidjaja menjual kepadaPemohon Banding pupuk Urea Bersubsidi;
bahwa dalam Pasal 5 perjanjian aquo diketahui harga jual pupuk bersubsidi antara PT Pupuk Sriwidjaja dengan Pemohon Banding ditetapkan harga per kilogram termasuk PPN adalah Rp 1.100,00 dan harga jual Pemohon Banding kepada pengecer resmi termasuk PPN adalah sebesar Rp 1.165,00;
bahwa Majelis berpendapat harga jual per kilogram pupuk bersubsidi tidak termasuk PPN antara PT Pupuk Sriwidjaja dengan Pemohon Banding adalah sebesar Rp 1.000,00 dan harga jual per kilogram pupuk bersubsidi tidak termasuk PPN antara Pemohon Banding kepada pengecer resmi adalah sebesar Rp 1.059,09 sehingga marjin laba yang diperoleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 59,09 per kilogram;
bahwa dalam Surat Banding diketahui Pemohon Banding melakukan penjualan pupuk jenis urea dan granul;
bahwa Majelis berpendapat penjualan dan pembelian pupuk jenis urea dan granul tidak termasuk PPN adalah sebagai
berikut:
|
enis Pupuk
|
Berat (kg)
|
Harga Beli (/kg) Produsen – Distributor (Rp)
|
Harga Jual (/kg) Distributor – Pengecer (Rp)
|
Total Pembelian (Rp)
|
Total Penjualan (Rp)
|
Laba (Rp)
|
|
Urea
|
11.495.00
|
1.000,00
|
1.059,09
|
11.495.000.000
|
12.174.239.550
|
679.239.550
|
|
Granul
|
21.400
|
863,63
|
909,09
|
18.481.682
|
19.454.526
|
972.844
|
|
|
11.516.40
|
|
|
11.513.481.682
|
12.193.694.076
|
680.212.394
|
Menurut Terbanding :
bahwa pada saat Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan, yang menjadi pokok sengketa adalah atas dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak, karena sebagai penyalur pupuk bersubsidi, di dalam harga beli dan harga jual sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai karena barang tersebut adalah pupuk bersubsidi;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding selaku distributor dalam melakukan pembelian pupuk, sudah tercantum Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar. Jikalau dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pajak Pertambahan Nilai Masukan tidak dapat dikreditkan, maka bagi Pemohon Banding merasa dalam memungut pajak diberlakukan Pajak Ganda;
Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan Majelis berpendapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp 1.151.348.181,82 terjadi karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan yang diterima dari PT PUSRI sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat diperhitungan sedangkan Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan;
bahwa dalam pembahasan mengenai pokok sengketa mengenai DPP PPN distributor pupuk, Pemohon Banding mengakui belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan :
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”;
bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa ini, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.151.348.181,82 tetap dipertahankan;
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah DPP PPN Tahun Pajak 2007 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut :
Tabel total nilai koreksi pajak (dalam Rp)
|
Macam/Jenis DPP PPN sesuai istilah yang digunakan oleh Terbanding
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif PPN
|
PPN
|
Koreksi Jumlah Pajak oleh Majelis
|
|||
|
Versi Terbanding
|
Versi Majelis
|
Versi Terbanding
|
Versi
Majelis
|
Versi
Terbanding
|
Versi Majelis
|
||
|
DPP Penyerahan yang
|
|
|
|
|
|
|
|
|
– PPN dipungut sendiri
|
12.199.533.500
|
1.155.463.394
|
10%
|
10%
|
1.219.953.350
|
115.546.339
|
1.104.407.011
|
|
– Tidak terutang PPN
|
258.343.000
|
258.343.000
|
|
0
|
0
|
0
|
|
|
– Jumlah
|
12.457.876.500
|
1.413.806.394
|
|
1.219.953.350
|
115.546.339
|
1.104.407.011
|
|
|
|
Kredit Pajak
|
(0,00)
|
(0.00)
|
0.00
|
|||
|
Pajak kurang dibayar
|
1.219.953.350
|
115.546.339
|
1.104.407.011
|
||||
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
||||
|
– KUP Psl 13 (2)
|
585.577.608
|
55.462.243
|
530.115.365
|
||||
|
Jumlah PPh ymh dibayar
|
1.805.530.958
|
171.008.582
|
1.634.522.376
|
||||
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-444/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 16 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00007/207/07/523/11 tanggal 25 Maret 2011, atas nama Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut :
|
– DPP PPN Dipungut
|
Rp.
|
1.155.463.394,00
|
|
– DPP Tidak Terutang PPN
|
Rp.
|
258.343.000,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
|
Rp.
|
1.413.806.394,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp.
|
115.546.339,00
|
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
0,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp.
|
115.546.339,00
|
|
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP
|
Rp.
|
55.462.243,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
171.008.582,00
|
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
http://www.pengadilanpajak.com
