Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48902/PP/M.XV/16/2013

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48902/PP/M.XV/16/2013

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai koreksi Pajak Masukan;

Menurut Terbanding :
bahwa DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 11.724.282.500,00 dikoreksi Terbanding karena ada penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus dipungut sendiri yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding. bahwa pada saat Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan, yang menjadi pokok sengketa adalah atas dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak, karena sebagai penyalur pupuk bersubsidi, di dalam harga beli dan harga jual sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai karena barang tersebut adalah pupuk bersubsidi;

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding merupakan Distributor Pupuk dimana pada tahun tersebut belum dianjurkan oleh PT PUSRI selaku produsen bahwa Distributor Pupuk harus berstatus Pengusaha Kena Pajak, sedangkan Pemohon Banding sendiri tidak paham mengenai status Pengusaha Kena Pajak. bahwa penghasilan yang Pemohon Banding terima sudah diatur dalam Perjanjian Jual Beli Pupuk antara PT. Petrokimia Gresik dengan Pemohon Banding Nomor: 1330/12/TU.04.06/24/SP/2006;

Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan banding atas perhitungan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan pupuk;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-1 dan T-2 diketahui koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 12.199.533.500,00 terdiri dari:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas jasa angkutan sebesar Rp 475.251.000,00,
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan pupuk sebesar Rp 11.724.282.500,00;
bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak menyengkatakan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas jasa angkutan sebesar Rp 475.251.000,00;

bahwa Majelis berpendapat yang menjadi sengketa adalah Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan pupuk sebesar Rp 11.724.282.500,00;

bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pupuk yang dijual adalah pupuk bersubsidi yang PPN-nya ditanggung pemerintah;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-10 diketahui perjanjian jual beli pupuk bersubsidi antara PT Pupuk Sriwidjaja dengan Pemohon Banding berlaku dari tanggal 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007;

bahwa dalam Pasal 2 perjanjian aquo diketahui PT Pupuk Sriwidjaja menjual kepadaPemohon Banding pupuk Urea Bersubsidi;

bahwa dalam Pasal 5 perjanjian aquo diketahui harga jual pupuk bersubsidi antara PT Pupuk Sriwidjaja dengan Pemohon Banding ditetapkan harga per kilogram termasuk PPN adalah Rp 1.100,00 dan harga jual Pemohon Banding kepada pengecer resmi termasuk PPN adalah sebesar Rp 1.165,00;

bahwa Majelis berpendapat harga jual per kilogram pupuk bersubsidi tidak termasuk PPN antara PT Pupuk Sriwidjaja dengan Pemohon Banding adalah sebesar Rp 1.000,00 dan harga jual per kilogram pupuk bersubsidi tidak termasuk PPN antara Pemohon Banding kepada pengecer resmi adalah sebesar Rp 1.059,09 sehingga marjin laba yang diperoleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 59,09 per kilogram;

bahwa dalam Surat Banding diketahui Pemohon Banding melakukan penjualan pupuk jenis urea dan granul;

bahwa Majelis berpendapat penjualan dan pembelian pupuk jenis urea dan granul tidak termasuk PPN adalah sebagai

berikut:

enis Pupuk
Berat (kg)
Harga Beli (/kg) Produsen – Distributor (Rp)
Harga Jual (/kg) Distributor – Pengecer (Rp)
Total Pembelian (Rp)
Total Penjualan (Rp)
Laba (Rp)
Urea
11.495.00
1.000,00
1.059,09
11.495.000.000
12.174.239.550
679.239.550
Granul
21.400
863,63
909,09
18.481.682
19.454.526
972.844
11.516.40
11.513.481.682
12.193.694.076
680.212.394

Menurut Terbanding :
bahwa pada saat Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan, yang menjadi pokok sengketa adalah atas dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak, karena sebagai penyalur pupuk bersubsidi, di dalam harga beli dan harga jual sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai karena barang tersebut adalah pupuk bersubsidi;

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding selaku distributor dalam melakukan pembelian pupuk, sudah tercantum Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar. Jikalau dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pajak Pertambahan Nilai Masukan tidak dapat dikreditkan, maka bagi Pemohon Banding merasa dalam memungut pajak diberlakukan Pajak Ganda;

Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan Majelis berpendapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp 1.151.348.181,82 terjadi karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan yang diterima dari PT PUSRI sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat diperhitungan sedangkan Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan;

bahwa dalam pembahasan mengenai pokok sengketa mengenai DPP PPN distributor pupuk, Pemohon Banding mengakui belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan :
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa ini, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.151.348.181,82 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah DPP PPN Tahun Pajak 2007 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut :
Tabel total nilai koreksi pajak (dalam Rp)
Macam/Jenis DPP PPN sesuai istilah yang digunakan oleh Terbanding
Penghasilan Kena Pajak
Tarif PPN
PPN
Koreksi Jumlah Pajak oleh Majelis
Versi Terbanding
Versi Majelis
Versi Terbanding
Versi
Majelis
Versi
Terbanding
Versi Majelis
DPP Penyerahan yang
– PPN dipungut sendiri
12.199.533.500
1.155.463.394
10%
10%
1.219.953.350
115.546.339
1.104.407.011
– Tidak terutang PPN
258.343.000
258.343.000
0
0
0
– Jumlah
12.457.876.500
1.413.806.394
1.219.953.350
115.546.339
1.104.407.011
Kredit Pajak
(0,00)
(0.00)
0.00
Pajak kurang dibayar
1.219.953.350
115.546.339
1.104.407.011
Sanksi Administrasi
– KUP Psl 13 (2)
585.577.608
55.462.243
530.115.365
Jumlah PPh ymh dibayar
1.805.530.958
171.008.582
1.634.522.376
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-444/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 16 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00007/207/07/523/11 tanggal 25 Maret 2011, atas nama Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut :
– DPP PPN Dipungut
Rp.
1.155.463.394,00
– DPP Tidak Terutang PPN
Rp.
258.343.000,00
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
Rp.
1.413.806.394,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp.
115.546.339,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp.
0,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
Rp.
115.546.339,00
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP
Rp.
55.462.243,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp.
171.008.582,00
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2013 oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01241/PP/PM/XII/2012 tanggal 07 Desember 2012 jo Revisi Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Rev.Pen-1502/PP/ PM/IV/2013 tanggal 23 April 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman,Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

 

http://www.pengadilanpajak.com

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200