Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48164/PP/M.V/16/2013

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48164/PP/M.V/16/2013

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 733.873.057,00;

Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 733.873.057,00 dengan alasan bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN, Pemohon Banding tidak melaporkan Perolehan BKP/ JKP maupun penyerahan BKP/ JKP (Laporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 adalah Nihil), dan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 dan telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas :
“Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;

Menurut Pemohon :
bahwa perbedaan perhitungan terjadi karena Pemohon Banding menghendaki agar pajak (Pajak Masukan PPN) yang telah Pemohon Banding bayar sepanjang Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 733.873.057,00 dapat digunakan untuk mengurangi utang pajak (Pajak Keluaran PPN) yang ditetapkan oleh Pemeriksa KPP Pratama Cilacap, sedangkan Terbanding berkukuh menerapkan aturan kewajiban perpajakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 Ayat (8) huruf i yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

Menurut Majelis :
bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 733.873.057,00 yang dilakukanTerbanding yang dinyatakan tidak dapat diperhitungkan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pajak Masukan tersebut adalah atas pembelian Pemohon Banding atas kendaraan bermotorYamaha selama Tahun 2005;

bahwa dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 oleh Pemohon Banding dinyatakan PPN yang kurang/lebih dibayar adalah NIHIL dengan perincian Pajak Keluaran/penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak = NIHIL/tidak ada dan Pajak Masukan yang dipunggutnya juga NIHIL/tidak ada;

bahwa terhadap SPT PPN tersebut oleh Terbanding setelah diequalisasi dengan omzet PPh Badan telah dilakukan himbauan untuk memberikan keterangan tentang hal tersebut, tetapi Pemohon Banding tidak meresponnya;

bahwa Pemohon Banding sampai dengan dilakukan pemeriksaan SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 tidak pernah melakukan pembetulan SPT PPN-nya;

bahwa terhadap hasil pemeriksaan Terbanding didapatkan adanya data tentang penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pemohon Banding, dan Pajak Keluaran-nya sebesar Rp 807.501.255,00 dan terhadap koreksi Pajak Keluaran tersebut Pemohon Banding setuju/tidak mengajukan keberatan;

bahwa akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 733.873.057,00 yang ditemukan dalam pemeriksaan, yang oleh Pemohon Banding memang tidak dilaporkan dalam SPT PPN nya

bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp 733.873.057,00 adalah terdiri dari 24 faktur Pajak Masukan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor Pengusaha Kena Pajak : 01.000.554.4-092.000 yang ada perinciannya, akan tetapi Pemohon Banding tidak memberikan bukti /copy atas faktur pajak tersebut sehingga tidak diketahui siapa pemungutnya dan apakah dipungut atas nama Pemohon Banding;

bahwa apabila 24 faktur Pajak Masukan tersebut dipungut oleh Pemungut PPN atas nama PemohonBanding (CV. Intan Motor) maka sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan

bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk (i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;

bahwa sepengetahuan Majelis terhadap dealer yang dilakukan Pemohon Banding menjual sepeda motor Yamaha, maka faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh pabrikan adalah atas nama pembeli/konsumen akhir, dengan demikian apabila 24 faktur Pajak Masukan tersebut adalah adalah atas nama pembeli/konsumen akhir maka bukan sebagai kredit pajak bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan kondisi pertimbangan tersebut dan tanpa memperhatikan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran untuk Pemohon Banding yang oleh Pemohon Banding tidak dipermasalahkan (Pemohon Banding setuju), sehingga pada waktu persidangan tidak pernah diungkapkan oleh para pihak asal usulnya sebagai penyerahan BKP yang wujudnya sepeda motor Yamaha ataukah sebagai penyerahan JKP yang wujudnya margin laba kotor, tidak pernah diberikan data-data perhitungannya, maka Pajak Masukan yang dikreditkan/tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN yang ditemukan pada saat pemeriksaan ataupun Pajak Masuk an yang tidak atas nama Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan;

bahwa memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka Majelis memutuskan untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-641/WPJ.32/BD.06/2010 tanggal 02 September 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor : 00029/207/05/522/09 tanggal 05 November 2009;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-641/WPJ.32/BD.06/2010
tanggal 02 September 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00029/207/05/522/09 tanggal 05 November 2009, atas nama : CV XXX.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200