Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48020/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar30 Mei 2017 oleh kucinglucu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48020/PP/M.XV/16/2013
Pajak Pertambahan Nilai
2004
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 121.835.008,00;
bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 121.835.008,00 dilakukan dengan alasan tidak didukung oleh rincian Faktur Pajak Masukan (B1), Faktur Pajak asli, dan payment voucher;
bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi positif pada Pajak Masukan Dalam Negeri Masa Pajak Januari s.d. Juni 2004 sebesar Rp 145.257.995,00 yang terdiri Rp 6.582.201,00 karena tidak didukung oleh rincian pajak masukan (B1), Faktur Pajak asli dan payment voucher, sebesar Rp 115.252.807,00 karena tidak didukung oleh Faktur Pajak asli dan payment voucher, dan sebesar Rp 3.422.987,00 karena pengkreditan pajak masukan melebihi masa 4 bulan;
Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Majelis atas berkas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta data dan fakta yang ditemukan selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp121.835.008,00 dengan alasan tidak didukung dengan bukti-bukti berupa rincian Faktur Pajak Masukan (B1), Faktur Pajak asli, dan Payment Voucher;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa atas semua transaksi sebesar Rp 121.835.008,00 tersebut ada bukti pendukungnya dan telah diserahkan kepada Terbanding;
bahwa pada saat proses keberatan Terbanding telah menyampaikan 2 (dua) permintaan data dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding dengan surat permintaan pertama nomor S-8434/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 30 November 2010 dan surat permintaan kedua nomor S-6468/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 01 Agustus 2011. Pada surat permintaan ke-1, data dan dokumen yang diminta terkait materi sengketa adalah sebagai berikut :
Akte pendirian dan akte perubahan terakhir; Audit report 2004;
SPT Tahunan PPh Badan 2004; SPT Masa PPN Januari 2004;
Asli faktur pajak masukan yang diajukan keberatan sebesar Rp 21.835.008,00;
G/L pembelian Januari s.d. Juni 2004 dan rekening koran; Kontrak/perjanjian (purchase agreement) dan payment voucher;
Bukti transaksi (PO, invoice, kwitansi/bukti pembayaran) terkait perolehan BKP/JKP;
Data lain yang mendukung keberatan Pemohon Banding;
bahwa pada surat permintaan ke-2, data dan dokumen yang diminta adalah sebagai berikut :
Payment voucher terkait sengketa pajak masukan Januari s.d. Juni 2004;
Asli faktur pajak masukan yang disengketakan;
Data/dokumen lainnya yang mendukung keberatan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding merespon surat permintaan data/dokumen ke-1 dengan menyerahkan data sebagai berikut :
Copy audit report Tahun 2004;
Copy Akte Pendirian dan perubahan terakhir;
Copy SPT Masa PPN Januari s.d. Juni 2004;
Copy faktur pajak masukan Januari s.d. Juni 2004;
Copy General Ledger.
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti asli Faktur Pajak serta payment voucher sebagaimana yang telah dimintakan oleh Terbanding, sehingga Terbanding tidak dapat mempertimbangkan keberatan Pemohon Banding tersebut;
bahwa pada saat persidangan, Majelis kembali memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti pendukung atas koreksi Pajak Masukan tersebut berupa rincian Faktur Pajak Masukan (B1), Faktur Pajak asli, dan Payment Voucher;
bahwa sampai pada saat persidangan terakhir pada tanggal 17 Desember 2012, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti dimaksud dan menyatakan kesulitan untuk mencari bukti- bukti tersebut karena tahun sengketa yang sudah cukup lama;
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang diminta untuk mendukung permohonan bandingnya, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 121.835.008,00;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung menjadi sebagaimana Surat Keputusan Keberatan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2458/WPJ.07/2011 tanggal 3 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2004 Nomor : 00218/207/04/058/10 tanggal 15 Juli 2010, atas nama : PT. XXX
