Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47323/PP/M.I/16/2013

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47323/PP/M.I/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penyerahan yang PPNnya yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 2.341.637.947,00;
Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding (dalam Rp)
No. 
Jenis Sengketa
Nilai Sengketa
1.
Koreksi Penyerahan yang PPN nya yang harus dipungut sendiri
2.341.637.947,00
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
2.341.637.947,00
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 198.163.778,00;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan penelitian LHP dan KKP diketahui bahwa koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 2.341.637.947.00 adalah berdasarkan ekualisasi DPP PPN dengan peredaran usaha pada PPh Badan, di mana berdasarkan hasil pemeriksaaan terdapat koreksi peredaran usaha sebesar USD257.425,- atau sebesar Rp 2.341.637.947,- (LHP halaman 16);

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi pada DPP PPN Keluaran sebesar Rp 2.341.637.947. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju hasil penelitian keberatan PPh Badan sebagaimana telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1765/WPJ.07/2011. Pemohon Banding telah mengajukan banding atas keputusan tersebut melalui surat Nomor: 231/AI/08/11 tanggal 23 Agustus 2011 yang diterima Pengadilan pajak pada tanggal 26 Agustus 2011;

bahwa dari sisi PPN, seharusnya koreksi negatif Terbanding pada harga pokok penjualan juga tidak dapat serta merta menambah jumlah penyerahan Barang Kena Pajak yang seharusnya dipungut PPN;

Menurut Majelis :
bahwa koreksi positif DPP Peyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.2.341.637.947,00 adalah berdasarkan ekualisasi DPP PPN dengan peredaran usaha pada PPh Badan, di mana berdasarkan hasil pemeriksaaan terdapat koreksi peredaran usaha sebesar USD 257,425.00 atau sebesar Rp 2.341.637.947,00;

bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 257,425.00, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan oleh Terbanding keberatan tersebut ditolak dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1236/ WPJ.07/2011 tanggal 30 Mei 2011, sehingga atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak melalui surat Nomor: 231/AI/08/11 tanggal 23 Agustus 2011;

bahwa atas sengketa PPh Badan tahun 2006 dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis XI Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put-46739/PP/M.XI/15/2013 yang telah diucapkan tanggal 26 Agustus 2013,
dengan amar putusan “Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding” dengan simpulan terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 257,425.00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Januari-Juni 2006 atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 2.341.637.947.00 tersebut terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar USD 257,425.00;

bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis XI Hakim Pengadilan Pajak, maka dasar-dasar pertimbangan dan putusan Majelis XI Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2006 tersebut diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 2.341.637.947.00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 2.341.637.947.00 tidak dapat dipertahankan;

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan usulan Terbanding untuk menolak keberatan yang PemohonBanding ajukan dengan alasan sebagai berikut:
Merujuk pada Pasal 33 UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU no.16/2000 tentang tanggung renteng, menyebutkan bahwa Pembeli bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayarkan;
– Pemohon Banding telah membayarkan PPN atas pembelian barang dan/atau jasa kepada penjual. Dokumen pendukung berupa Faktur Pajak Masukan, Invoice/kuitansi, Cash/bank voucher dan bukti pembayaran sejumlah Rp 198.163.778 juga telah Pemohon Banding berikan saat proses keberatan;

bahwa karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pajak telah dibayarkan kepada penjual barang dan/atau jasa, seharusnya PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;

MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objekPPN menjadi sebagai berikut:
tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak ke dalam “ dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah” (dalam Rp)
No.
Jenis sengketa atas
Objek PPN terbukti 
Dipertahankan oleh
Majelis sebagai Objek PPN 
Dibatalkan/ditambah oleh
Majelis sebagai bagian Objek PPN 
Total nilai sengketa terbukti
1
2
3
4
5 (3+4)
1.
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
0,00
2.341.637.947,00
2.341.637.947,00
Total Nilai Sengketa terbukti
0,00
2.341.637.947,00
2.341.637.947,00
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPN versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:
tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam Rp)
No.
Macam/Jenis Objek menurut istilah
yang digunakan oleh Terbanding
Nilai Objek Pajak versi keputusan Terbanding
Dibatalkan/ditambah oleh Majelis sebagai
Objek Pajak PPN
Nilai objek Pajak versi Majelis
1
2
3
4
5 (3-4)
1.
Koreksi DPP PPN
2.341.637.947,00
2.341.637.947,00
0,00
2.
Lainnya (tidak disengketakan)
299.587.964.922,00
0,00
299.587.964.922,00
Jumlah
301.929.602.869,00
2.341.637.947,00
299.587.964.922,00
bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai versi Keputusan Terbanding akibat dari sengketa objek pajak menjadi sebagai berikut:
tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa objek pajak (dalam Rp)
No.
Macam/jenis objek menurut istilah
yang digunakan oleh Terbanding
Nilai Objek PPN
Tarif PPN
PPN
Koreksi jumlah pajak
akibat sengketa objek
Versi Terbanding
Versi Majelis
Versi Terbanding
Versi Majelis
1
2
3
4
5
6(3×5)
7 (4×5)
8 (6-7)
1.
DPP PPN
301.929.602.869,00
299.587.964.922,00
 umum
3.678.001.009,00
3.443.837.212,00
234.163.797,00
Jumlah
301.929.602.869,00
299.587.964.922,00
3.678.001.009,00
3.443.837.212,00
234.163.797,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa oleh karena itu koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif oleh Majelis terhadap jumlah PPN menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa tarif (dalam Rp)
No.
Nilai Objek Pajak Pertambahan Nilai (versi Terbanding )
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
Koreksi jumlah pajak
karena sengketa tarif
Macam/Jenis
Nilai
Versi Terbanding
Versi Majelis
Versi Terbanding
Versi Majelis
1
2
3
4
5
6 (3×4)
7 (3×5)
8 (6-7)
1.
DPP PPN dengan tarif disengketakan
2.
DPP PPN dengan tarif tidak disengketakan
301.929.602.869,00
umum
umum
3.678.001.009,00
3.678.001.009,00
Jumlah
301.929.602.869,00
3.678.001.009,00
3.678.001.009,00
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap kredit pajak atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:
tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa kredit pajak (dalam Rp)
No. 
Macam/Jenis/unsur Kredit Pajak menurut
istilah yang digunakan oleh Terbanding
Kredit Pajak Versi Terbanding
Kredit Pajak Versi Majelis
Koreksi Jumlah Pajak
karena sengketa kredit pajak
1
2
3
4
5 (3-4)
1.
Disengketakan
(0,00)
146.701.510,00
146.701.510,00
2.
Lainnya ( di luar ruang lingkup sengketa)
(10.980.575.282,00)
10.980.575.282,00
0,00
Jumlah
(10.980.575.282,00)
11.127.276.792,00
146.701.510,00
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:
tabel total nilai koreksi pajak (dalam Rp)
No. 
Macam/Jenis objek sesuai istilah yang
digunakan oleh Terbanding
Nilai Objek Pajak
Tarif
Pajak
Total Koreksi Jumlah Pajak
Versi Terbanding
Versi Majelis
Versi Terban ding
Versi Majelis
Versi Terbanding
Versi Majelis
1
2
3
4
5
6
7 (3x 5)
8 (4 x 6)
9 (7 – 8)
1.
DPP PPN
301.929.602.869,00
299.587.964.922,00
umum
umum
3.678.001.009,00
3.443.837.212,00
234.163.797,00
Jumlah
301.929.602.869,00
299.587.964.922,00
3.678.001.009,00
3.443.837.212,00
234.163.797,00
Kredit Pajak
10.980.575.282,00
11.127.276.792,00
146.701.510,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
7.302.574.273,00)
7.683.439.580,00
380.865.307,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
7.734.901.848,00
7.734.901.848,00
0,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar
432.327.575,00
51.462.268,00
380.865.307,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:
tabel total nilai koreksi pajak termasuk sanksi administrasi (dalam Rp)
Pajak dan Sanksi Administrasi
Versi Terbanding
Versi Majelis
Koreksi oleh Majelis
1
2
3
4 (2-3)
Pajak terutang
3.678.001.009,00
3.443.837.212,00
234.163.797,00
Kredit Pajak
(10.980.575.282,00)
(11.127.276.792,00)
146.701.510,00
Pajak yang kurang /(lebih) dibayar
(7.302.574.273,00)
(7.683.439.580,00)
380.865.307,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
7.734.901.848,00
7.734.901.848,00
0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
432.327.575,00
51.462.268,00
380.865.307,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP
0,00
0,00
0,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP
432.327.575,00
51.462.268,00
380.865.307,00
Jumlah yang masih harus yang kurang/(lebih) dibayar
864.655.150,00
102.924.536,00
761.730.614,00
bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:
tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi (dalam Rp)
Pajak dan Sanksi Administrasi
Versi Terbanding
Versi murni 
Pemohon Banding
Jumlah yang disengketakan
 versi murni Pemoho
 Banding
Jumlah yang tidak dikabulka 
oleh Majelis
Jumlah yang dikabulkan 
ole Majelis
1
2
3
4 (2-3)
5 (4-6)
6 (= kolom 4 tabel di atas)
Pajak terutang
3.678.001.009,00
3.443.837.212,00
234.163.797,00
0,00
234.163.797,00
Kredit Pajak
10.980.575.282,00
11.178.739.060,00
198.163.778,00
51.462.268,00
146.701.510,00
Pajak yang kurang /(lebih) dibayar
7.302.574.273,00
7.734.901.848,00
432.327.575,00
51.451.268,00
380.865.307,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya
7.734.901.848,00
7.734.901.848,00
0,00
0,00
0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
432.327.575,00
0,00
432.327.575,0
51.451.268,00
380.865.307,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP
432.327.575,00
0,00
432.327.575,0
51.451.268,00
380.865.307,00
Jumlah yang masih harus yang
kurang/(lebih) dibayar
864.655.150,00
0,00
864.655.150,00
102.902.536,00
761.730.614,00
 bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2416/WPJ.07/2011 tanggal 29 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00225/207/06/052/10 tanggal 26 Juli 2010, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
– Ekspor Rp 264.981.504.974,00-
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 34.438.372.122,00
– Penyerahan yg PPNnya dipungut oleh pemungut PPN Rp 0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 168.087.826,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
– Jumlah Rp 299.587.964.922,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri Rp 3.443.837.212,00b.
Dikurangi:
– PPN yg disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama Rp 0,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 11.127.276.792,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar (Rp 7.683.439.580,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan kemasa pajak berikutnya Rp 7.734.901.848,00
PPN yang kurang dibayar Rp 51.462.268,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 51.462.268,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 102.924.536,00
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200