Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47223/PP/MXIV/16/2013

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47223/PP/MXIV/16/2013

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp 275.242.941,00, dan berdasarkan uraian Pemohon Banding, koreksi tersebut adalah sebesar Rp 275.242.940,00 (selisih Rp 1,00 merupakan pembulatan), terdiri dari:
Koreksi atas Uang Muka Penjualan Rp 214.298.002,00;
Koreksi atas Jasa Komisi Penjualan Rp 60.944.938,00;
Jumlah Rp 275.242.940,00;

Menurut Terbanding :
1. Koreksi atas Uang Muka Penjualan Rp 214.298.002,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi dikarenakan pada Neraca Keuangan Pemohon Banding terdapat pos uang muka penjualan dari PT Matahari Putra Prima Tbk sebesar Rp 214.298.002,00 sehingga atas dasar tersebut dilakukan koreksi;

Menurut Pemohon :
1. Koreksi atas Uang Muka Penjualan Rp 214.298.002,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp 214.298.002,00, yang didasarkan pada pemeriksaan atas pos uang muka penjualan, dimana pos uang muka penjualan tersebut adalah merupakan pos sementara untuk menampung pembayaran piutang dari PT. Matahari Putra Prima Tbk. yang tidak diketahui berasal dari pelunasan faktur yang mana;

Menurut Majelis :

1. Koreksi atas Uang Muka Penjualan Rp 214.298.002,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Uang Muka Penjualan sebesar Rp 214.298.002,00 yang menurut Terbanding, sebagai berikut :
– bahwa terdapat pencatatan pos uang muka penjualan dari PT Matahari Putra Prima Tbk sebesar Rp 214.298.002,00 didalam Neraca Keuangan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan pencatatan tersebut merupakan akun sementara yang sebenarnya tidak ada saldonya di akhir tahun, dan Pemohon Banding mengakui ketidakmengertiannya untuk mem-posting transaksi penjualan manakah yang telah dilunasi oleh pihak PT Matahari Putra Prima Tbk dan transaksi mana yang belum dilunasi;

bahwa Terbanding menemukan tidak adanya mutasi atau pun penyesuaian uang muka penjualan hingga akhir tahun 2005 dan Pemohon Banding mencantumkan uang muka penjualan pada neraca per 31 Desember 2005 sebesar Rp 214.298.002;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Uang Muka Penjualan sebesar Rp 214.298.002,00 karena menurut Pemohon Banding, memang tidak ada uang muka didalam transaksi penjualan Pemohon Banding, dengan alasan PT Matahari Putra Prima Tbk. adalah perusahaan besar yang tidak mungkin melakukan pembayaran uang muka kepada supplier-nya, karena semua transaksi penjualan yang terjadi dilakukan secara kredit kecuali perusahaan supplier-nya lebih besar dari PT Matahari Putra Prima Tbk.. Nama uang muka penjualan ini hanya pos sementara saja untuk menampung pembayaran piutang dari PT Matahari Putra Prima Tbk. yang tidak diketahui (pelunasan faktur yang mana) oleh staff administrasi Pemohon Banding, dan Pemohon Banding memperlihatkan bukti pendukung terkait Koreksi Uang Muka Penjualan sebagai berikut:

Fotokopi General Ledger PT Rejeki Makmur Bersama, Periode 1 Januari 2005 s.d. 31 Desember 2005, atas akun Uang Muka PT Matahari Putra Prima;
Fotokopi Rekening Koran Bank Lippo;
Fotokopi General Ledger PT Rejeki Makmur Bersama, Periode 1 Januari 2005 s.d. 31 Desember 2005, atas akun Bank Lippo 570-30-81362-2;

bahwa dari bukti-bukti didalam persidangan dan penjelasan dari kedua pihak, Majelis menemukan fakta bahwa :

Di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, terdapat pencatatan pos uang muka penjualan dari PT Matahari Putra Prima Tbk sebesar Rp 214.298.002,00;
Pemohon Banding menjelaskan pencatatan tersebut merupakan akun sementara penerimaan yang diterima dari PT Matahari Putra Prima Tbk, yang menurut Pemohon Banding sebenarnya tidak ada saldonya di akhir tahun;
Pemohon Banding mengakui ketidakmengertiannya untuk mem-posting transaksi penjualan manakah yang telah dilunasi oleh pihak PT Matahari Putra Prima Tbk dan transaksi mana yang belum dilunasi;
Majelis tidak menemukan adanya mutasi atau pun penyesuaian uang muka penjualan hingga akhir tahun 2005 dan Pemohon Banding mencantumkan uang muka penjualan pada neraca per 31 Desember 2005 sebesar Rp 214.298.002, dari General Ledger yang ditunjukkan Pemohon Banding didalam persidangan;

bahwa Pasal 11 ayat ( 2 ), Undang-undang nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut
“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terhutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;”
Pasal 13 ayat ( 3 ), Undang-undang nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut :
“Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran;”

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding didalam persidangan, angka sebesar Rp 214.298.002,00 tersebut merupakan pembayaran atas penjualan Pemohon Banding kepada PT Matahari Putra Prima Tbk., yang dicatat dalam akun uang muka penjualan yang merupakan pencatatan sementara dan tidak terdapat saldo pada akhir tahun buku;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap General Ledger Pemohon Banding, terdapat fakta yang terungkap bahwa dalam General Ledger tersebut Majelis berkesimpulan tidak terdapat akun penyesuaian dari angka sebesar Rp 214.298.002,00 yang didalilkan Pemohon Banding
”Merupakan akun sementara dan tidak ada saldonya pada akhir tahun buku”;

bahwa Majelis menemukan didalam General Ledger, uang muka penjualan tetap dicatat pada neraca per 31 Desember 2005 sebesar Rp 214.298.002,00;

bahwa Majelis berpendapat, tidak terdapat bukti didalam General Ledger yang menyatakan bahwa memang akun tersebut benar-benar akun sementara dan didalam faktanya masih terdapat saldo pada akhir tahun buku, serta tidak dilakukan adjustment terhadap akun tersebut, sehingga Majelis tidak dapat meyakini pernyataan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding sudah benar sehingga nilai sebesar Rp 214.298.002,00 memang merupakan pendapatan Pemohon Banding atas Penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Matahari Putra Prima Tbk., oleh karenanya koreksi uang muka penjualan sebesar Rp 214.298.002,00 tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding :

2. Koreksi atas Jasa Komisi Penjualan Rp 60.944.938,00
bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi jasa komisi penjualan karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sales invoice diketahui bahwa setiap penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT. Matahari Putra Prima Tbk., terdapat unsur komisi, dimana komisi tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sehingga atas dasar tersebut Terbanding melakukan koreksi;

Menurut Pemohon :
Koreksi atas Jasa Komisi Penjualan Rp 60.944.938,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas Jasa Komisi Penjualan Rp.60.994.938,00, menurut Pemohon Banding tidak terdapat jasa komisi penjualan karena Pemohon Banding adalah salah satu supplier barang dagangan kepada PT. Matahari Putra Prima Tbk., bukan makelar/calo/perantara bagi PT. Matahari Putra Prima Tbk untuk mencari pembeli, sehingga penghasilan yang Pemohon Banding terima adalah merupakan keuntungan/laba dari penjualan bukan jasa komisi penjualan, sehingga dalam akun Pemohon Banding tidak terdapat penghasilan berupa jasa komisi penjualan;

Menurut Majelis :
2. Koreksi atas Jasa Komisi Penjualan Rp 60.944.938,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jasa komisi penjualan Rp 60.994.938,00 dikarenakan menurut Pemohon Banding angka sebesar Rp 60.994.938,00 merupakan Potongan Penjualan (diskon) yang diberikan oleh Pemohon Banding terhadap PT Matahari Putra Prima Tbk, namun menurut Terbanding tidak dicantumkan didalam Faktur Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding komisi penjualan yang tercantum dalam invoice sebagaimana dimaksud Terbanding, sebenarnya adalah merupakan potongan harga, dan potongan teersebut dicantumkan dalam Faktur Pajak;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti didalam persidangan sebagai berikut:

Fotokopi General Ledger PT Rejeki Makmur Bersama, Periode 1 Januari 2005 s.d. 31 Desember 2005, atas akun Piutang Usaha;
Fotokopi General Ledger PT Rejeki Makmur Bersama, Periode 1 Januari 2005 s.d. 31 Desember 2005, atas akun Penjualan Standard;
Fotokopi Rekening Koran Bank Lippo;
Fotokopi General Ledger PT Rejeki Makmur Bersama, Periode 1 Januari 2005 s.d. 31 Desember 2005, atas akun Bank Lippo 570-30-81362-2;
1 bundle dengan daftar isi bermaterai dengan isi dokumen berupa fotokopi sebagai berikut :

a. Tanda Terima Dokumen (Pemeriksaan);
b. Tanda Terima Dokumen (Keberatan);
c. Tanda Terima Dokumen (Uji Material);
d. Laporan Keuangan;
e. General Ledger;
f. Buku Kas;
g. Buku Bank;
h. Buku Penjualan;
i. Rekening Koran Bank Lippo;
j. Faktur Pajak Penjualan;
k. Invoice;
bahwa Pasal 1 angka 18, Undang-undang nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut:
”Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang – Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;
Pasal 1 angka 23, Undang-undang nomor: Undang-undang nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut :
“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”;

bahwa berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak Standar, Pemohon Banding telah mencantumkan jumlah potongan harga dalam Faktur Pajak Standar, sehingga pencatatan potongan penjualan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bahwa potongan penjualan ataupun diskon harus dicantumkan dalam Faktur Penjualan;

bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta bukti-bukti yang ditunjukkan didalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang cukup

bahwa Jasa Komisi Penjualan sebesar Rp 60.994.938,00 yang dikoreksi Terbanding adalah merupakan diskon atas Penjualan, yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Matahari Putra Tbk., oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Jasa Komisi Penjualan sebesar Rp 60.994.938,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN masa pajak Januari s.d Desember 2005 dihitung kembali sebagai berikut:
Perhitungan DPP PPN masa Januari s.d Desember 2005:
DPP PPN menurut Terbanding Rp 492.456.511,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
– Jasa komisi penjualan Rp 60.944.938,00
DPP PPN menurut Majelis Rp 431.511.573,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-221/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor: 00003/207/05/047/09 tanggal 04 Agustus 2009, atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
DPP PPN
Rp.
 431.511.573,00
Pajak Keluaran
Rp.
43.151.157,00
Pajak Masukan Rp 84.179.335,00perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibaya (Rp 41.028.179,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi Rp 62.457.978,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 21.429.800,00Sanksi Administrasi Rp 21.429.800,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 42.859.600,00

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200