Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46930/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46930/PP/M.VIII/16/2013

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp 328.653.606,00;

Menurut Terbanding :
bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan koreksi dilakukan karena terdapat perbedaan rekapitulasi invoice dengan yang dilaporkan dalam SPT;

Menurut Pemohon :
bahwa sampai saat ini Pemohon Banding masih belum dapat menyediakan bukti faktur pajak kepada Pemungut.

Menurut Majelis :
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp 328.653.606,00.

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah rekapan invoice dan Faktur Pajak keluaran selama Tahun Pajak 2005, dimana berdasarkan rekapan tersebut diketahui terjadi ketidakcocokan penghitungan antara rekapan invoice dan Faktur Pajak dengan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Agustus dan September 2005.

bahwa terkait dengan koreksi PPN Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan catatan Pemohon Banding, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak telah dilaporkan dan dibayar PPN nya sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar.

bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan koreksi Terbanding sebesar Rp 328.653.606,00 tersebut adalah penyerahan kepada Chandra Asri dengan DPP Rp 250.000.000,00 dan kepada PT. ABC dengan DPP Rp 78.626.610.

bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta Pemohon banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti atas selisih rekapan invoice dan Faktur Pajak dibandingkan dengan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT.

bahwa sampai pemeriksaan sengketa ini selesai Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan kedua faktur pajak yang menurut Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT.

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti kedua faktur dimaksud sehingga majelis tidak meyakini pernyataan Pemohon Banding bahwa seluruh penyerahan Barang Kena Pajak telah dilaporkan dan dibayar PPN nya.

bahwa dengan demikian Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atasKoreksi DPP PPN Januari – Desember 2005 sebesar Rp 328.653.606,00.

MENIMBANG
Surat Gugatan Pengugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-877/WPJ.20/2010 tanggal 15 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor : 00003/207/05/007/09 tanggal 07 Oktober 2009.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200