Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46900/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar30 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46900/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 366.153.894,00 atas pembelian bahan baku pupuk dan barang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan masa pajak Januari 2007 sebesar Rp 366.153.894,00 atas Perolehan BKP/JKP dalam rangka menghasilkan TBS di unit perkebunan pada usaha terintegrasi tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon :
bahwa karenanya merupakan hal yang tidak berdasar apabila Terbanding berkesimpulan Pajak Masukan masa pajak Januari 2007 sebesar Rp 366.153.894,00 atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan;
Menurut Majelis :
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur:
“Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan berupa berupa pupuk, suku cadang traktor,dll yang digunakan untuk menghasilkan TBS Kelapa Sawit di unit perkebunan sebesar Rp 366.153.894,00;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
No
|
Uraian Koreksi
|
Total Sengketa (Rp)
|
Tidak Dipertahankan (Rp)
|
Dipertahankan (Rp)
|
|
1.
|
Pajak Masukan
|
366.153.894,00
|
366.153.894,00
|
0,00
|
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Januari Tahun 2010 dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp 1.813.895.172,00
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 366.153.894,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp 2.180.049.067,00
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1205/WPJ.19/2012 tanggal 12 September 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor: 00001/207/07/092/12 tanggal 19 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2007, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
– Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
– Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN
– Dikurangi: Retur Penjualan
|
Rp
Rp
Rp
Rp
|
5.664.954.597.00
0,00
8.094.734.389,00
0,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
Rp
|
13.759.688.986.000
|
|
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
809.473.440,00
|
|
Pajak yg dapat diperhitungkan
|
Rp
|
2.180.049.067,00
|
|
PPN yang kurang/ (Lebih) dibayar
|
Rp
|
(1.370.575.627,00)
|
|
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
Rp
|
1.370.575.627,00
|
|
Jumlah PPN Kurang Bayar
|
Rp
|
0,00
|
|
Sanksi Kenaikan : Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP
|
Rp
|
0,00
|
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
Rp
|
0,00
|
