Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46862/PP/M.III/16/2013

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46862/PP/M.III/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 1.746.504.598,00;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai – Rp 1.746.504.598,00
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding menyatakan, terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT. ABC berupa penguasaan melalui manajemen sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan karena kedua perusahaan tersebut dikendalikan oleh pasangan suami istri.

Menurut Pemohon :
bahwa berdasarkan bukti-bukti penerimaan hasil penjualan yang diterima Januari sampai dengan Desember 2006 adalah sesuai dengan invoice-invoice yang diterbitkan dan sesuai dengan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan Januari sampai dengan Desember 2006.

Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat:bahwa koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp 1.746.504.598,00 terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dapat diketahui Pemohon Banding telah memberikan keyakinan kepada Majelis

bahwa pencatatan peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 1.746.504.598,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas sengketa koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 a quo, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 berupa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.746.504.598,00 juga tidak dapat dipertahankan.

Menurut Terbanding :
bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen- dokumen berupa, Faktur Pajak Masukan, invoice, bukti pembayaran, Surat
Jalan, dan permohonan pembelian terkait pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding pada saat pemeriksaan.

Menurut Pemohon :
bahwa mengenai semua faktur pajak masukan adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan bagi supplier yang tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya adalah di luar tanggung jawab Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan tagihannya.

Menurut Majelis :
bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 4.222.676,00 Pemohon Banding di dalam persidangan tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung terkait dengan alasan bandingnya.

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 4.222.676,00 tetap dipertahankan.

MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 4.222.676,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesarRp 4.222.676,00

MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1153/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00025/207/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 6.763.305.394,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 676.330.539,00
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Rp 672.107.864,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp 4.222.675,00
Kelebihan pjk yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp 4.222.675,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP Rp 2.026.884,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 6.249.559,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200