Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46831/PP/M.X/16/2013
Tinggalkan komentar30 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46831/PP/M.X/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 1.923.990.383,00;
Menurut Terbanding :
bahwa untuk penjualan ekspor dengan invoice nomor 0067 dan 0068 diakui sebagai penjualan, namun karena hingga saat pemeriksaan belum ada bukti PEB, maka Pemeriksa mengangapnya sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 10%;
bahwa atas penjualan ekspor yang dianggap sebagai penyerahan dalam negeri dan terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% dikenakan Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebesar 100%;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sebagian penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut di atas;
bahwa adapun untuk penolakan atas transaksi Ekspor dengan invoice Nomor: 0068 Pemohon Banding menerima bahwa PEB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan sehingga sulit untuk dapat diakui sebagai transaksi ekspor;
bahwa sedangkan atas transaksi ekspor yang belum ada dokumen PEB nya dengan invoice Nomor: 0067 senilai Rp 1.923.990.383,00 Pemohon Banding tidak setuju untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri sebesar 10% disertai sanksi kenaikan 100% dengan alasan-alasan seperti dikemukakan di bagian berikut:
Menurut Majelis :
bahwa menurut Terbanding untuk invoice Nomor: 0067 dan 0068 secara akuntansi dapat diakui sebagai penjualan, karena sampai dengan pembahasan akhir belum ada PEB maka Terbanding menganggap terjadi penyerahan dalam negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% sehingga Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak;
bahwa menurut Terbanding atas invoice No. 0067 belum dilakukan realisasi ekspor/barang masih di Batam, dan barang diserahkan kepada PT. Citra Pembina Pengangkutan Industry (on behalf Parker Drilling management Services) dengan Delivery Ticket No. 0083 tanggal 13 Juni 2007, dan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen purchase order tetapi yang disampaikan hanyalah tentang bukti penerima pembayaran dari pihak pembeli di luar negeri;
bahwa menurut Terbanding atas transaksi yang sama, yaitu atas invoice Nomor: 0068, Pemohon Banding telah mengakui bahwa memang tidak ada kegiatan ekspor, dan barang diserahkan ke PT. Citra Pembina Pengangkutan Industry (on behalf Parker Drilling management Services) dengan Delivery Ticket No 0084 tanggal 13/6/07 dan telah diekspor dengan PEB Nomor: 073273 tanggal 16 September 2008 dengan nama eksportir yang tercantum dalam PEB adalah PT. Citra Pembina Pengangkutan;
bahwa atas transaksi ekspor yang belum ada dokumen PEB nya dengan invoice Nomor: 0067 senilai Rp. 1.923.990.383,00 Pemohon Banding tidak setuju untuk dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai Dalam Negeri sebesar 10% karena dokumen PEB hanya dapat diperoleh bila ekspor fisik telah dilakukan, sedangkan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar guna pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Form 1107 adalah dokumen PEB, maka Pemohon Banding belum dapat melaporkan penjualan tersebut mengingat belum terealisasinya ekspor barang secara fisik, sedangkan atas invoice No. 0068 Pemohon Banding tidak mengajukan banding;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui penyerahan ekspor atas invoice No. 0067 tanggal 31 Mei 2007 senilai Rp 1.923.990.383,00 dan No. 0068 tanggal 31 Mei 2007 senilai Rp 3.279.200.994,00 kepada Grant Prideco Pte. Ltd. Singapore, tidak dilengkapi dengan Pemberitahuan Ekspor Barang, sehingga dikoreksi menjadi penyerahan dalam negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 10%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya dan dalam persidangan menyatakan atas invoice No. 0068 tanggal 31 Mei 2007 senilai Rp 3.279.200.994,00 tidak mengajukan banding karena PEB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan dengan nama eksportir yang tercantum dalam PEB adalah PT. Citra Pembina Pengangkutan, walaupun barang yang diekspor adalah milik Pemohon Banding dan Pemohon Banding bukan berarti mengakui sebagai penjualan lokal karena penjualan tersebut ke Luar Negeri dengan delivery term yang tercantum dalam Purchase order adalah Free on Board (FOB) Batam;
bahwa dengan demikian Majelis hanya melakukan pemeriksaan atas invoice No. 0067 senilai Rp 1.923.990.383,00, yang belum dilakukan realisasi ekspor karena belum ada PEB dan berdasarkan keterangan Pemohon Banding bahwa barang berupa pipa tersebut masih disimpan di gudang penyimpanan di Sarana Citranusa Kabil Yard, Batam dan PT. Citra Pembina Pengangkutan Industry adalah perusahaan freight forwarder yang ditunjuk oleh Grant Prideco (Singapore) Pte. Ltd. selaku pembeli untuk mengurus penyimpanan barang tersebut sehingga belum diterbitkan PEB;
bahwa menurut Majelis, penyerahan ekspor atas invoice No. 0067 tanggal 31 Mei 2007 senilai Rp 1.923.990.383,00 kepada Grant Prideco Pte. Ltd. Singapore dengan delivery term yang tercantum dalam Purchase order adalah Free on Board (FOB) Batam dan PT. Citra Pembina Pengangkutan Industry adalah perusahaan freight forwarder yang ditunjuk oleh pembeli;
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005, bahwa barang yang diserahkan kepada PT. Citra Pembina Pengangkutan Industry tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena penjual dan pembeli berada di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Batam, namun Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat membuktikan pembeli berada di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Batam;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Purchase Order, Invoice Nomor: 0067, delivery ticket, Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, bukti pembayaran dari pihak pembeli Grant Prideco (Singapore) Pte. Ltd, diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi dengan Grant Prideco Pte.Ltd Singapore berdasarkan Purchase Order Nomor 1050335 tanggal 23 Agustus 2006 dengan invoice Nomor: 0067 tanggal 31 Mei 2007 dan Delivery Ticket Nomor : 0083 tanggal 13 Juni 2007 senilai USD 220,388.36 yang setara dengan Rp 1.923.990.383,00 dan telah menerima pembayaran dari Grant Prideco (Singapore) Pte. Ltd. serta telah dicatat dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit sebagai penjualan ekspor;
bahwa mengenai barang yang diserahkan kepada PT. Citra Pembina Pengangkutan Industry dengan Delivery Ticket No. 0083 tanggal 13 Juni 2007 yang menurut Terbanding merupakan penyerahan dalam negeri, maka menurut Majelis diketahui PT. Citra Pembina Pengangkutan Industry adalah perusahaan freight forwarder yang ditunjuk oleh Grant Prideco (Singapore) Pte. Ltd. untuk mengurus penyimpanan barang berupa pipa tersebut di Sarana Citranusa Kabil Yard, Batam sambil menunggu instruksi dari pemilik barang yang akan dilengkapi dengan dokumen Delivery Ticket sebagai dokumen serah terima barang kepada pihak pembeli Grant Prideco (Singapore) Pte. Ltd. dengan delivery term sesuai Purchase Order adalah Free on Board Batam;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan surat Nomor: HT/AC/02 tanggal 6 Januari 2010 yang menjelaskan bahwa telah terjadi realisasi pengiriman ekspor atas penjualan dengan invoice Nomor 0067 dengan bukti-bukti dokumen pendukung berupa :
Pemberitahuan Ekpor Barang Nomor Pengajuan 020401-000237-20091222-012597 tanggal 22Desember 2009,Proforma Invoice/Packing List Nomor: LOG/HT-039/E-07 tanggal 24 Mei 2007, Persetujuan Ekpor Nomor: 086857/KPU.02/BD.03/2009 tanggal 22 Desember 2009, Manifes Outward ,Commercial Invoice Nomor 0067 tanggal 31 Mei 2007,Purchase Order Nomor 1050335 tanggal 23 Agustus 2006,Bukti Penerimaan Pembayaran Ekspor Nomor 040 tanggal 19 Juli 2007;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan dapat diyakini bahwa atas penjualan dengan invoice Nomor 0067 dengan bukti berupa PEB dengan Nomor Pengajuan 020401-000237-20091222-012597 pada tanggal 22 Desember 2009 dengan nama eksportir yang tercantum dalam PEB adalah PT. XXX NPWP YYY menunjukkan bahwa barang yang diekspor adalah milik Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penjualan dengan invoice Nomor 0067 bukan merupakan penjualan dalam negeri sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 1.923.990.383,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-511/PJ.07/2009 tanggal 29 Juni 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00002/207/07/217/08 tanggal 23 April 2008, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
DPP PPN menurut Terbanding Rp. 5.203.191.377,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.923.990.383,00
DPP PPN menurut Majelis Rp 3.279.200.994,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-511/PJ.07/2009 tanggal 29 Juni 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00002/207/07/217/08 tanggal 23 April 2008, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor Rp. 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp. 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutTarif umum Rp. 3.279.200.994,00 Tarif efektif Rp. 0,00
Jumlah Rp. 3.279.200.994,00
Dikurangi retur penjualan Rp. 0,00
Jumlah Rp. 3.279.200.994,00
Pajak Keluaran seluruhnyaTarif umum Rp. 327.920.099,00
Tarif efektif Rp. 0,00
Jumlah Rp. 327.920.099,00
Dikurangi PPN Retur Penjualan Rp. 0,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 327.920.099,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
– Pajak Masukan Rp. 0,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 0,00
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar Rp. 327.920.099,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya Rp. 0,00
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (lebih) dibayar Rp. 327.920.099,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp. 327.920.099,00
Jumlah yang masih harus/lebih dibayar Rp. 655.840.198,00
