Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46794/PP/M.IV/16/2013

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46794/PP/M.IV/16/2013

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGEKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 559.842.366,00;

Menurut Terbanding :
bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa metode CUP tetap dapat diterapkan dengan memperhatikan analisa fungsi. Pemohon Banding tidak menjelaskan perbedaan fungsi yang menyebabkan perbedaan nilai penjualan sebesar Rp 2.738.314.415,00. Pemeriksa menghitung penjualan ekspor ke pihak afiliasi/ related parties berdasarkan harga jual lokal;

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi DPP PPN sebesar Rp 559.842.366,00 dengan alasan sebagai berikut :

bahwa koreksi DPP PPN merupakan akibat koreksi Peredaran Usaha. Karena Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha, maka Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPN tersebut;

Menurut Majelis :

bahwa koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 559.842.366,00 berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.738.314.415,00 di PPh Badan dengan perincian sebagai berikut :

bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor, berkaitan dengan koreksi positif peredaran uasaha di PPh Badan, sehingga sesuai dengan pendapat Majelis dalam pembahasan di PPh Badan dalam Putusan Pengadilan Pajak No Put-46787/PP/M.IV/15/2013 yang membatalkan Koreksi Terbanding, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor sebesar Rp 559.842.366,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2153/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00933/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor Rp 8.700.332.548,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 79.219.081.297,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 9.936.028.500,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 97.855.442.345,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 7.872.953.131,00
Dikurangi:PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 10.596.545.713,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 10.596.545.713,00
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar Rp (2.723.592.582,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 2.735.434.175,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 11.841.593,00
Sanksi AdministrasiKenaikan Pasal 13 Ayat (3) KUP Rp 11.841.593,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 23.683.186,00

 

 

http://www.pengadilanpaak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200