Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46625/PP/M.XVI/16/2013

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46625/PP/M.XVI/16/2013

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 884.260.377,00;

Menurut Terbanding :
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang, invoice, bill of lading sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa barang yang diimpor tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, atas dasar hal tersebut Terbanding mengklasifikasikan PPN Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan dari PPN Keluarannya (Pasal 9 (8) huruf b Undang-undang PPN);

Menurut Pemohon :
bahwa Pasal (1) huruf i PER Dirjen Pajak Nomor: 10/PJ./2010 tanggal 9 Maret 2010, Pasal (1) huruf i PER Dirjen Pajak Nomor: 67/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010, karena persyaratan tersebut pada Peraturan Dirjen Pajak terpenuhi maka SSP PPN impor tersebut dipersamakan sebagai Faktur Pajak, oleh sebab itu mohon koreksi Terbanding dibatalkan;
Menurut Majelis :

bahwa semula Terbanding melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan sebesar Rp 1.090.930.300,00 dengan rincian :
Konfirmasi Tidak Ada
Rp.
873.316.431,00
Faktur Pajak berupa foto copy
Rp.
13.500.000,00
Pengkreditan lebih dari 3 bulan
Rp.
29.490.250,00
SSP PPN JKP LN
Rp.
144.264.143,00
SSP PPN Impor
Rp.
30.359.475,00
Jumlah
Rp.
1.090.930.299,00
bahwa dalam proses keberatan, Terbanding memutuskan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga koreksi Pajak Masukan yang dipertahankan menjadi sebesar Rp 884.260.377,00 dengan rincian :
Konfirmasi Tidak Ada
Rp.
666.646.509,00
Pengkreditan lebih dari 3 bulan
Rp.
29.490.250,00
SSP PPN JKP LN
Rp.
144.264.143,00
SSP PPN Impor
Rp.
30.359.475,00
Jumlah
Rp.
884.260.377,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa koreksi Pajak Masukan yang diajukan menjadi sengketa adalah sebesar Rp  500.195.940,00, terdiri dari sengketa Pajak Masukan atas :
Konfirmasi Tidak Ada
Rp.
296.082.072,00
Pengkreditan lebih dari 3 bulan
Rp.
29.490.250,00
SSP PPN JKP LN
Rp.
144.264.143,00
SSP PPN Impor
Rp.
30.359.475,00
Jumlah
Rp.
500.195.940,00
bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 384.064.437,00 bukan merupakan sengketa banding. Sedangkan terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 500.195.940,00 yang masih menjadi sengketa, setelah mendengar keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat :
1. Koreksi Pajak Masukan karena Jawaban Konfirmasi Tidak Ada”
bahwa atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 296.082.072,00 yang masih menjadi sengketa banding adalah sebesar Rp 293.115.314,00 dengan rincian sebagai berikut:
PM Dalam Negeri
Faktur Pajak
Tanggal
Jumlah
Koreksi
Konfirmasi tidak ada, Uji Arus Uang Ada
1.PT Arca Mandiri Ekspress
DVNSW-001-00000879
11.08.2006
15.500.000
Dibanding
2.PT Arca Mandiri Ekspress
DVNSW-001-00001013
12.13.2006
500.000
Dibanding
3.PT Arca Mandiri Ekspress
010.000-07.00000021
01.19.2007
10.500.000
Dibanding
4.PT Arca Mandiri Ekspress
010.000-07.00000106
02.16.2007
3.690.000
Dibanding
30.190.000
Konfirmasi tidak dijawab, Uji Arus Uang Ada
1.Drs. Abroni Nasution
010.000-07.00000003
01.04.2007
900.000
Disetujui
2.Drs. Abroni Nasution
010.000-07.00000009
04.05.2007
900.000
Disetujui
3.PT Isma Tur
010.000-07.00000029
09.06.2007
35.749.579
Dibanding
37.549.579
Konfirmasi kosong, Arus Uang Ada
1.KOP Wira Sakti
EDKJI-307-00000125
12.16.2006
83.167.639
Dibanding
2.PT Jatrindo Antaransentra
010.000-07.00000176
05.30.2007
639.829
Disetujui
3.PT Jatrindo Antaransentra
010.000-07.00000177
05.30.2007
526.929
Disetujui
4.PT Jatrindo Antaransentra
010.000-07.00000144
05.11.2007
1.136.057
Dibanding
85.470.454
Konfirmasi Kosong, Arus Uang Tidak Ada
1.CV Lily Jaya Properti
010.000-07.00000001
01.04.2007
3.000.000
Dibanding
2.CV Lily Jaya Properti
010.000-07.00000002
01.04.2007
3.000.000
Dibanding
3.CV Lily Jaya Properti
010.000-07.00000003
02.01.2007
3.000.000
Dibanding
4.CV Lily Jaya Properti
010.000-07.00000004
02.01.2007
3.000.000
Dibanding
5.CV Lily Jaya Properti
010.000-07.00000005
03.01.2007
3.000.000
Dibanding
6.CV Lily Jaya Properti
010.000-07.00000006
03.01.2007
3.000.000
Dibanding
7.CV Lily Jaya Properti
010.000-07.00000008
04.01.2007
3.000.000
Dibanding
8.CV Lily Jaya Properti
010.000-07.00000009
04.23.2007
5.333.300
Dibanding
9.CV Lily Jaya Properti
010.000-07.00000007
04.01.2007
2.000.000
Dibanding
10.CV Lily Jaya Properti
010.000-07.00000011
06.04.2007
3.000.000
Dibanding
11.CV Lily Jaya Properti
010.000-07.00000010
08.01.2007
3.000.000
Dibanding
34.333.300
Konfirmasi Ada, Arus Uang Tidak Lengkap
1.PT Tiarawisesa JRHarjo
010.000-07.00000001
01.05.2007
33.012.827
Dibanding
2.PT Tiarawisesa JRHarjo
DMUZP-015-00000395
12.15.2006
59.205.736
Dibanding
3.PT Tiarawisesa JRHarjo
010.000-07.00000013
04.25.2007
16.320.176
Dibanding
296.082.072
1.1 Konfirmasi dijawab “Tidak ada”, Uji Arus Uang Ada Rp 30.190.000,00
bahwa dalam persidangan, mengenai sengketa ini dilakukan uji arus uang dengan pengujian atas bukti pendukung berupa pengeluaran kas/bank, faktur pajak, invoice dan rekening koran;
bahwa menurut penilaian Majelis, bukti pendukung yang diuji cukup meyakinkan Majelis bahwa transaksi-transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Arca Mandiri Ekspress sebagai PKP Penjual/ Penyedia jasa merupakan transaksi yang benar terjadi, mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan sebesar Rp 30.190.000,00;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp 30.190.000,00 tidak dapat dipertahankan;
1.2 Konfirmasi tidak dijawab, Uji Arus Uang “Ada”, jumlah sengketa Rp 37.549.579,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi atas 2(dua) faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP Drs. Abroni Nasution sejumlah Rp 1.800.000,00 sehingga jumlah sengketa menjadi Rp 35.749.579,00;
bahwa dalam persidangan, dilakukan uji arus uang dengan pengujian atas bukti pendukung berupa pengeluaran kas/bank, faktur pajak, invoice dan rekening koran;
bahwa menurut penilaian Majelis, bukti pendukung yang diuji cukup meyakinkan Majelis bahwa transaksi-transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Isma Tur sebagai PKP Penjual/Penyedia jasa merupakan transaksi yang benar terjadi, mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan sebesar Rp 35.749.579,00;
bahwa dengan demikian dari koreksi Terbanding sebesar Rp 37.549.579,00 yang dipertahankan adalah sebesar Rp1.800.000,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 35.749.579,00;
1.3 Konfirmasi tidak dijawab, Uji Arus Uang Ada bukti pendukung Rp 85.470.454,00;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi atas 2 (dua) faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP PT Jatrindo Antaransentra sejumlah Rp 1.166.758,00 sehingga jumlah sengketa menjadi Rp 84.303.696,00;
bahwa dalam persidangan, mengenai sengketa ini dilakukan uji arus uang dengan pengujian atas bukti pendukung berupa pengeluaran kas/bank, faktur pajak, invoice dan rekening koran;
bahwa menurut penilaian Majelis, bukti pendukung yang diuji cukup meyakinkan Majelis bahwa transaksi-transaksi antara Pemohon Banding dengan KOP Wira Sakti dan PT Jatrindo Antaransentra sebagai PKP Penjual/Penyedia jasa merupakan transaksi yang benar terjadi, mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan masing-masing sebesar Rp 83.167.639,00 kepada KOP Wira Sakti dan Rp 1.136.057,00 kepada PT Jatrindo Antaransentra seluruhnya berjumlah Rp 84.303.696,00;
bahwa dengan demikian koreksi dari Terbanding sebesar Rp 85.470.454,00 yang dipertahankan adalah sebesar Rp 1.166.758,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 84.303.696,00;
1.4 Konfirmasi tidak dijawab, Uji Arus Uang “Tidak ada” Rp 34.333.300,00
bahwa dalam persidangan, mengenai sengketa ini dilakukan uji arus uang dengan pengujian atas bukti pendukung berupa pengeluaran kas/bank, faktur pajak, invoice dan rekening koran;
bahwa menurut penilaian Majelis, walaupun terdapat bukti pendukung tersebut di atas namun tidak ditemukan adanya aliran uang dari Pemohon Banding kepada CV Lily Jaya Properti sebagai PKP Penjual/Penyedia jasa sehingga Majelis tidak meyakini kebenaran transaksi maupun adanya hubungan langsung transaksi dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan oleh karena itu Majelis mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp 34.333.300,00;
1.5 Konfirmasi tidak dijawab, Uji Arus Uang Tidak lengkap Rp 108.538.739,00
bahwa dalam persidangan, mengenai sengketa ini dilakukan uji arus uang dengan pengujian atas bukti pendukung berupa pengeluaran kas/bank, faktur pajak, invoice dan rekening koran;
bahwa menurut penilaian Majelis, bukti pendukung yang diuji cukup meyakinkan Majelis bahwa transaksi-transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Tiarawisesa JRHarjo sebagai PKP Penjual/Penyedia jasa merupakan transaksi yang benar terjadi, mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan sebesar Rp108.538.739,00 dan oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
2Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri yang pengkreditannya lebih dari 3 bulan Rp 29.490.250,00
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi ini adalah pengkreditan Pajak Masukan melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (9) UU PPN Tahun 2000;
bahwa dalam persidangan, mengenai sengketa ini dilakukan pengujian atas bukti pendukung berupa pengeluaran kas/bank, SPT PPN Masa Pajak September 2007, faktur pajak dan invoice;
bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti pendukung diperoleh fakta bahwa yang menjadi sengketa adalah 2(dua) faktur pajak yang diterbitkan oleh Koperasi Karyawan PT. XXX masing-masing Rp 14.745.125,00 nomor 010.000.07.00000049 tanggal 27 Juni 2007 dan Rp 14.745.125,00 nomor 010.000.07.00000049 tanggal 27 Juni 2007 yang telah dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak September 2007;
bahwa Pasal 9 ayat (9) UU PPN Tahun 2000 menyatakan “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;
bahwa persyaratan “belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan” dipenuhi oleh kedua faktur pajak yang dikoreksi dan dengan demikian pengkreditan pada masa pajak yang tidak sama yaitu faktur pajak tertanggal 27 Juni 2007 dan dikreditkan di Masa September 2007 yang dilakukan Pemohon Banding sudah benar dan oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
1) Koreksi SSP PPN JKP LN sebesar Rp 144.264.143,00
Bahwa koreksi Terbanding pada tahap Pemeriksaan yang kemudian dipertahankan pada tahap Keberatan diklasifikasikan sebagai “PPN Impor” sebesar Rp 174.623.618,00;
bahwa sesuai dengan perkembangan sengketa Banding diketahui bahwa klasifikasi tersebut di atas adalah “PPN Impor” Rp 30.359.475,00 dan “PPN JKP LN” Rp 144.264.143,00 sehingga yang menjadi sengketa berupa Koreksi SSP PPN JKP LN adalah sebesar Rp 144.264.143,00;
bahwa berdasarkan LPP PPh Badan Tahun Pajak 2007 nomor LAP-052/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 25 Maret 2009 dan KKP nya diperoleh rincian sebagai berikut:
Masa Pajak
Tanggal SSP
PPN (Rp)
Februari 2007
15-02-2007
24.654.911
Februari 2007
15-02-2007
72.876.226
Agustus 2007
09-08-2007
16.169.063
November 2007
14-11-2007
30.563.943
Jumlah
144.264.143
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung atas koreksi kredit Pajak PPN JLN berupa :
  1. Surat Setoran Pajak Pemanfaatan Jasa Luar Negeri
  2. -Bukti Penerimaan Negara
  3. Bukti Pengeluaran Kas
  4. Invoice- Packing Slip
  5. COD
  6. Korespondensi
  7. Schedule Project
bahwa mengingat Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti kebenaran adanya pembayaran SSP PPN Jasa Luar Negeri, maka Majelis berpendapat bahwa atas koreksi PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp 144.264.143,00 tidak dapat dipertahankan;
2) Surat Setoran Pajak PPN Impor Rp 30.359.475,00
bahwa rincian SSP PPN impor yang menjadi sengketa adalah: PPN Impor tanggal 05-12-2006 Rp 1.669.794,00PPN Impor tanggal 26-12-2006 Rp 332.732,00PPN Impor tanggal 21-03-2007 Rp 28.356.949,00 Rp 30.359.475,00
bahwa Pemohon Banding menerima koreksi atas PPN Impor tanggal 5 Desember 2006 sebesar Rp 1.669.794,00 dan tanggal 26 Desember 2006 sebesar Rp 332.732,00 sehingga yang masih menjadi sengketa adalah Rp 28.356.949,00;
bahwa alasan Terbanding dalam melakukan koreksi adalah dokumen impor tidak lengkap;
bahwa dalam persidangan, mengenai sengketa ini dilakukan pengujian atas bukti pendukung berupa Pemberitahuan Impor Barang, invoice, bill of lading untuk mengetahui apakah PPN Impor tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti pendukung diperoleh fakta yang cukup meyakinkan Majelis bahwa barang yang diimpor berdasarkan invoice maupun Lembaran Tambahan PIB merupakan barang-barang yang terkait langsung dengan bidang usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan engineering dan construction;
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 mengatur:
Pasal 1: Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat:
  1. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
  2. Nama dan alamat penerima dokumen;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;
  4. Jumlah satuan barang apabila ada;
  5. Dasar Pengenaan Pajak;
  6. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Pasal 2 butir a: Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu:
  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
Bahwa PIB dan SSPCP terkait sengketa adalah sebagai berikut: No. PIB : 050100No. Pengajuan : 000000-000455-20070320-001491Tanggal : 21 Maret 2007PPN Impor cfm PIB : Rp10.463.707,00SSPCP PPN Impor : Rp10.463.707,00Tanggal : 22 Maret 2007
No. PIB : 030100No. Pengajuan : 030100-000002-20070321-000017Tanggal : 21 Maret 2007PPN Impor cfm PIB : Rp28.622.990,00SSPCP PPN Impor : Rp28.356.949,00Tanggal : 21 Maret 2007SSPCP PPN Imp : Rp266.041,00 ( tidak termasuk sengketa) Tanggal : 21 Maret 2007
bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti dan keyakinan Majelis, PPN Impor sebesar Rp 28.356.949,00 memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan terkait sebagai kredit pajak PPN dan oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar Rp 28.356.949,00 tidak dapat dipertahankan
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi yang disengketakan menjadi sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan semula Rp 884.260.377,00
Koreksi Pajak Masukan yang diajukan sengketa Rp 500.195.940,00
Koreksi Pajak Masukan Yang dibatalkan Majelis Rp 460.893.356,00
Koreksi Pajak Masukan yang dipertahankan Majelis Rp 423.367.021,00
Dengan demikian perhitungan pajak yang kurang / (lebih) dibayar adalah menjadi sebagai berikut:
MENGINGAT
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Me
ngabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-127/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-November 2007 Nomor: 00009/207/07/091/09 tanggal 27 Maret 2009, atas nama: PT XXX sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut:
Uraian
Majelis (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
112.414.877.823
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
213.555.923.502
Jumlah
325.970.801.325
2. Penghitungan PPN kurang bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi:
11.241.487.722
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
30.994.259.662
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar
(19.752.771.940)
3. Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
21.469.292.163
4. PPN yang kurang dibayar
1.716.520.223
5. Sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
1.716.520.223
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar
3.433.040.446

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200