Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-27833/PP/M.XI/16/2010

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-27833/PP/M.XI/16/2010

JENIS PAJAK

PPN

TAHUN PAJAK 2006

POKOK SENGKETA :

Jumlah DPP Masa Pajak Januari – Desember 2006

Menurut Terbanding :

Jumlah DPP Masa Pajak Januari – Desember 2006 sebesar Rp.528.100.107,00, sebagai dasar menerbitkan ketetapan semula

Menurut Pemohon :

SPT Masa Pajak Januari – Desember 2006 sebesar Rp.214.815.410,00

Menurut Majelis :

Koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.313.284.697,00 yang terbukti merupakan rabat, tidak dapat dipertahankan

MENIMBANG

Surat Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan

MENGINGAT

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 20003. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 20004. Ketentuan-ketentuan yang terkait

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-690/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor: 00056/277/06/052/08 tanggal 25 Juni 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00095/WPJ.07/KP.0203/2009 tanggal 28 April 2009

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200