Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-27422/PP/M.XI/15/2010
Tinggalkan komentar30 Mei 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-27422/PP/M.XI/15/2010
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA :
Pajak Januari s.d Desember 2006 sebesar Rp.693.804.000,00, sebagai dasar menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 sebesar Rp.0,00, sehingga selisih DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 sebelum keberatan adalah Rp.693.804.000,00
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena berdasarkan pengujian yang bersumber dari neraca diketahui penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atas penjualan tanah dan atau bangunan yang belum dilaporkan;
bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak dilakukan Terbanding atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atas penjualan tanah dan bangunan di Pontianak dan Manado;
bahwa berikut penghitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding:
1. Tanah dan bangunan di Pontianak
| Luas Tanah | 452 m2 |
| Harga jual per m2 berdasarkan Akte Jual Beli No.87 tanggal 16 Maret 2005 | Rp 1.479.655 |
Harga Jual = Luas Tanah x NJOP = 452 x 1.479.655 = Rp. 668.804.000,00
2. Tanah di Manado
| Luas Tanah | 300 m2 |
| Harga jual per m2 berdasarkan Akte Jual Beli No.268/JB/BTGH/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 | Rp 83.333 |
Harga Jual = Luas Tanah x NJOP = 300 x 83.333 = Rp. 25.000.000,00
Menurut Pemohon :
bahwa penjualan aktiva berupa tanah di Pontianak dengan nilai Rp 668.804.000,- didasarkan atas Akta jual beli No. 144/YW/2006 & 145/YW/2006 tanggal 3 Oktober 2006. Dan aktiva berupa tanah di Pontianak tersebut Pemohon Banding peroleh tahun 1989 sesuai dengan Akte Jual Beli No. 490/AGR/1989 dan 491/AGR/1989 tanggal 29 Agustus 1989;
bahwa sedangkan penjualan aktiva berupa tanah yang terletak di Manado dengan nilai Rp 25.000.000,didasarkan Akta Jual Beli No. 268/JB/BTGHNIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005;
bahwa berdasarkan tahun perolehan aktiva berupa tanah tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi penjualan tanah dan bangunan yang terletak di Pontianak dan Manado tersebut bukanlah merupakan obyek PPN pasal 16D, karena aktiva tersebut Pemohon Banding peroleh tanpa adanya PPN Masukan yang dapat dikreditkan. Tanah yang terletak di Mando Pemohon Banding peroleh tahun 1975 dimana pada saat tersebut belum berlaku UU PPN. Sedangkan tanah yang terletak di Pontianak Pemohon Banding peroleh/beli dari perseorangan (orang pribadi) yang bukan merupakan pengusaha kena pajak dan tidak merupakan pengusaha di bidang jual beli tanah & bangunan, sehingga juga tidak terdapat PPN atas transaksi tersebut;
bahwa sementara itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku menentukan bahwa PPN Pasal 16D hanya dapat dikenakan sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa PPN yang dibayar pada saat perolehannya sesuai ketentuan UU PPN, dapat dikreditkan. Sehingga atas kedua transaksi penjualan aktiva berupa tanah tersebut memang tidak terutang PPN Pasal 16D
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak dilakukan Terbanding atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atas penjualan tanah dan bangunan di Pontianak dan Manado;
bahwa berdasakan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Aktiva berupa tanah dan bangunan dengan nilai sebesar Rp.693.804.000,00 adalah terdiri dari :
Penjualan tanah dan bangunan di Pontianak sebesar Rp.668.804.000,00 bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan dari penelitian atas kontrak, didapat informasi bahwa awalnya tanah milik Pemohon Banding dibeli dari sdr.Ahmad Basiri pada tahun 1989, dan dari master file Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak diketahui sdr. Ahmad Basiri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 1988, sehingga pada saat transaksi seharusnya telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan mengenai kebenaran sdr. Ahmad Basiri sebagai Pengusaha Kena Pajak Pemohon Banding tidak mengetahuinya, namun yang harus diperhatikan apakah usaha sdr.Ahmad Basiri adalah jual beli tanah dan bangunan, jadi menurut Pemohon Banding transaksi ini tetap bukan objek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan bukti dan dokumen sebagai berikut :1. Laporan Keuangan per 31 Desember 2006 yang di Audit oleh Eddy Prakarsa Permana & Siddharta (EPPS) Register Publik Accountans,2. Akte Jual Beli No : 144/YW/2006 tanggal 03 Oktober 20063. Akte Jual Beli No : 145/YW/2006 tanggal 03 Oktober 2006,4. SSP tanggal 05 September 2006
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Laporan Keuangan per 31 Desember 2006 yang di Audit oleh Eddy Prakarsa Permana & Siddharta (EPPS) Register Publik Accountans dengan pendapat Wajar dengan pengecualian, diketahui bahwa atas penjualan tanah dan bangunan tersebut Pemohon Banding telah mencatatnya sebagai bagian dari Fixed Assets berupa Landrights sebesar Rp.18.670.581.635,00 pada tahun 2005 dan pada tahun 2006 dicatat sebesar Rp.18.118.614.635,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Akte Jual Beli No : 144/YW/2006 tanggal 3 Oktober 2006 yang dibuat oleh Yuniwati Wiaji, SH., Kotamadya Pontianak, diketahui Pemohon Banding telah menjual tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nilai sebesar Rp77.794.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Akte Jual Beli No : 145/YW/2006 yang dibuat oleh Yuniwati Wiaji, SH., Kotamadya Pontianak pada tanggal 03 Oktober 2006, diketahui Pemohon Banding telah menjual tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1865/Parit Tokaya yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kota Pontianak pada tanggal 1 Maret 1983 kepada PT. Bank Shinta Indonesia dengan nilai sebesar Rp.591.010.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa SSP tanggal 05 September 2006 sebesar Rp.29.550.500,00 diketahui bahwa atas pengalihan tanah dan bangunan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan;
bahwa Terbanding dalam sidang menyampaikan bukti dan dokumen berupa Data Master File Wajib Pajak dengan Register : 009505701;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Terbanding dalam sidang, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :- bahwa sdr. Ahmad Basiri, berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 13-09-1988,- – bahwa sesuai dengan KLU sdr. Ahmad Basiri yaitu 55120 dan itu jenis usahanya adalah hotel,
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Terbanding dalam sidang, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa mengenai kebenaran sdr. Ahmad Basiri sebagai PKP Pemohon Banding tidak mengetahuinya, namun yang harus diperhatikan apakah usaha sdr.Ahmad Basiri adalah jual beli tanah dan bangunan atau berjenis usaha lainnya ?, jadi menurut Pemohon Banding transaksi ini tetap bukan objek PPN Pasal 16D, sepengetahuan Pemohon Banding yang dibeli dari sdr. Ahmad Basiri adalah ruko
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Terbanding dalam sidang berupa Data Master File Wajib Pajak dengan Register : 009505701, diketahui hal-hal sebagai berikut :
Nama Wajib Pajak: Ahmad Basiri,NPWP: 06.146.325-3.701,Alamat: Jl. Hidayat No. 9 (Komp. Pasar Flamboyan Benua Melayu Darat-PTK Selatan Kota Pontianak – Kalimantan BaratStatus PKP: PKP tanggal 13-09-1988,Kode Jenis Usaha: Hotel Melati, 55120
bahwa Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.”
bahwa penjelasan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa “Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan. Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).”;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa tanah yang terletak di Pontianak, Pemohon Banding peroleh/beli dari perseorangan (orang pribadi) sebagai Pengusaha hotel dan tidak merupakan pengusaha di bidang jual beli tanah & bangunan, sehingga tidak terdapat pengenaan PPN atas transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, terbukti bahwa pada saat pembelian/perolehan atas tanah dan bangunan di kotamadya Pontianak tersebut, Pemohon Banding tidak dipungut/membayar Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa karena terbukti tidak ada PPN yang dibayarkan pada saat perolehan atas tanah dan bangunan di kotamadya Pontianak tersebut, maka sesuai Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Majelis berpendapat atas penjualan tanah dan bangunan tersebut adalah tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D;
bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Aktiva berupa tanah dan bangunan sebesar Rp.668.804.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Penjualan tanah dan bangunan di Manado sebesar Rp.25.000.000,00
bahwa koreksi atas DPP PPN Pasal 16D berupa penjualan aktiva berupa tanah yang terletak di Manado dengan nilai Rp 25.000.000,didasarkan pada Akta Jual Beli No. 268/JB/BTGHNIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005;
bahwa Terbanding dalam sidang menegaskan bahwa sesuai dengan akta jual beli tanah dan bangunan diperoleh pada tanggal 20 Mei 1975
bahwa Pemohon Banding dalam sidang menegaskan berdasarkan tahun perolehan aktiva berupa tanah tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi penjualan tanah dan bangunan yang terletak Manado tersebut bukanlah merupakan obyek PPN pasal 16D, karena aktiva tersebut Pemohon Banding peroleh tanpa adanya PPN Masukan yang dapat dikreditkan. Tanah yang terletak di Mando Pemohon Banding peroleh tahun 1975 dimana pada saat tersebut belum berlaku UU PPN.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 96 Pemohon Banding telah melakukan pembelian tanah dan bangunan yang terletak di Mando pada tanggal 24 Desember 1975 dari Sdr. Madidir;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Akte Jual Beli Nomor : 268/JB/BTGH/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 yang dibuat oleh Mintje Waani, Sarjana Hukum di Bitung, diketahui Pemohon Banding telah menjual tanah dan bangunan yang terletak di Manado tersebut pada tanggal 23 Agustus 2005 dengan nilai perolehan sebesar Rp. 25.000.000,00 ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, bahwa pada saat pembelian/perolehan atas tanah dan bangunan di Manado tersebut, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai belum berlaku;
bahwa Undang-undang PPN saat perolehan atas tanah dan bangunan di Manado tersebut belum berlaku, sehingga tidak ada pengenaan PPN atas transaksi tersebut, maka Majelis berpendapat atas penjualan tanah dan bangunan di Manado tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D;
bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Aktiva berupa tanah dan bangunan sebesar Rp.25.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil Pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan
MENGINGAT
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 20004. Ketentuan-ketentuan terkait
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-835/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor : 00022/237/ 06/073/08 tanggal 26 Juni 2008
