Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26152/PP/M.V/16/2010
Tinggalkan komentar30 Mei 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26152/PP/M.V/16/2010
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan Nopember 2007 sebesar Rp. 22.151.112.495,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Menurut Terbanding :
bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak melengkapi data atau dokumen yang ditentukan dan pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai dengan data yang ada atau diterima pemeriksa yang menyebabkan adanya koreksi penyerahan lokal sebesar Rp 17.723.241.816 dan data yang disusulkan setelah berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai diterima, maka bukti- bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan
Menurut Pemohon :
bahwa koreksi penyerahan ekspor yang terdiri dari PEB Nomor :535259, 548959, 560956, dan 574564 sebesar Rp 4.427.870.679,00 dan koreksi penyerahan lokal sebesar Rp. 17.723.241.816,00 sebenarnya telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPM PPN masa Oktober-November pada KPP Madya Bandung sebagaimana rincian terlampir, sehingga koreksi tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh Pemohon Banding atas SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar masa pajak Desember 2007 yang terkait dengan kompensasi masa pajak Oktober 2007 dan Nopember 2007, dengan cara mengisi kolom restitusi pada SPT Masa PPN masa pajak Desember 2007 yang disampaikan ke KPP Pratama Sukabumi pada tanggal 18 Januari 2008 dan SPT Masa PPN Pembetulan masa pajak Desember 2007 yang disampaikan ke KPP Pratama Sukabumi pada tanggal 19 Maret 2008;
bahwa KPP Pratama Sukabumi menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor: Print-76/WPJ.09/KP.0905/2008 tanggal 16 April 2008 dan Surat Tugas Nomor: S-140/WPJ.09/KP.0905/2008 tanggal 16 Juli 2008;
bahwa menurut Terbanding pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 dimana terhadap Pemohon Banding telah dikirim Surat Permintaan Bukti atau Dokumen Nomor S-116/WPJ.09/KP.0900/2008 tanggal 14 Mei 2008 dan Nomor : S-201/WPJ.09/KP.0900/2008 tanggal 31 Juli 2008 namun tidak dilengkapi dan terhadap Pemohon Banding telah dikirim Surat Pemberitahuan Pemrosesan Berdasarkan Data atau Dokumen yang Ada/Diterima dengan surat Nomor S-202/WPJ.09/KP.0900/2008 tanggal 4 Agustus 2008 yang menyebabkan adanya koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp 4.427.870.679 sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/207/07/441/08 tanggal 13 Agustus 2008 Masa Pajak Oktober – November 2007;
bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak melengkapi data atau dokumen yang ditentukan dan pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai dengan data yang ada atau diterima pemeriksa yang menyebabkan adanya koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp 4.427.870.679,00 dan data yang disusulkan setelah berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai diterima, maka bukti- bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding, sesuai dengan Pasal 17 B ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 4 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-122/PJ./2006 Tanggal 15 Agustus 2006;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengujian yang bersumber dari Buku penjualan, intranet DJP, rekening koran, terdapat koreksi penjualan lokal sebesar Rp.17.723.241.816,00 yaitu ditemukan adanya PEB yang tercatat di buku bank/rekening koran tetapi tidak ada di konfirmasi PEB intranet DJP, sehingga oleh pemeriksa diklasifikasikan sebagai penjualan lokal karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung ekspor sebesar Rp 8.758.657.694,00 dan adanya pelunasan penjualan lokal yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN sebesar Rp.8.964.584.122,00;
bahwa menurut Pemohon Banding data-data/dokumen telah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan tanggal 29 Mei 2008 dan 17 Juli 2008 serta pada saat penelitian keberatan tanggal 11 Desember 2008, 30 Januari 2009, sehingga telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006, dengan data yang diserahkan berupa PEB, SPT Masa, Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran bulan yang dimintakan restitusi,dan bukti penerimaan/pembayaran berupa Rekening Koran;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp.4.427.870.679,00 terjadi karena Terbanding melihat data di intranet atas PEB Pemohon Banding yang belum dilaporkan di SPM PPN di KPP Sukabumi, dimana sebenarnya transaksi untuk masa Oktober – Nopember 2007 tersebut merupakan transaksi ekspor yang dilakukan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Bandung, sehingga bukan transaksi miliki kantor cabang Sukabumi;
bahwa atas transaksi tersebut memang tidak Pemohon Banding laporkan di KPP Sukabumi melainkan ke KPP Madya Bandung;
bahwa menurut Pemohon Banding untuk koreksi penyerahan lokal sebesar Rp.17.723.241.816,00 merupakan transaksi kantor pusat Pemohon Banding di Bandung dan telah Pemohon Banding laporkan dalam SPM PPN bulan Oktober – Nopember 2007 di KPP Madya Bandung;
bahwa dari uraian tersebut di atas, Terbanding melakukan pemeriksaan pajak atas permohonan restitusi SPT Masa PPN Pemohon Banding masa pajak Desember 2007 yang terkait dengan kompensasi masa pajak Oktober 2007 dan Nopember 2007;
bahwa menurut Terbanding karena Pemohon Banding tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006, maka Terbanding memproses permohonan Pemohon Banding tersebut berdasarkan data atau dakumen yang ada/diterima
bahwa Terbanding dengan berdasarkan pada pengujian yang bersumber dari buku penjualan, intranet DJP dan rekening koran Pemohon Banding melakukan koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp 4.427.870.679,00 dan koreksi penjualan lokal sebesar Rp.17.723.241.816,00;
bahwa menurut Pemohon Banding data-data dan dokumen telah disampaikan kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, berupa PEB, SPT Masa PPN, Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran bulan yang diminta restitusi dan rekening koran, sehingga data-data tersebut telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa pada tanggal 11 Agustus 2008 Pemohon Banding yang diwakili oleh Sdr. Dede Pradita, datang memenuhi Surat Panggilan I dan memberikan penjelasan secara lisan;
bahwa menurut Pemohon Banding transaksi yang atasnya dilakukan koreksi oleh Terbanding berupa koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp.4.427.870.679,00 dan koreksi penjualan lokal sebesar Rp.17.723.241.816,00 merupakan transaksi yang dilakukan kantor pusat Pemohon Banding di Bandung dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN ke KPP Madya Bandung;
bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, Terbanding melakukan koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp.4.427.870.679,00 dan koreksi penjualan lokal sebesar Rp.17.723.241.816,00 bersumber dari buku penjualan, intranet DJP dan rekening koran, dimana ditemukan adanya PEB yang tercatat di buku bank/rekening koran tetapi tidak ada dalam konfirmasi di intranet Direktur Jenderal Pajak, sehingga Terbanding menganggap terdapat penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa namun demikian Terbanding tidak melakukan penelitian lebih mendalam atas transaksi yang ditemukannya pada rekening koran Pemohon Banding ke kantor pusat Pemohon Banding di Bandung yang telah melaporkan SPT Masa PPNnya di KPP Madya Bandung;
bahwa dengan demikian konfirmasi ke KPP Pratama Sukabumi yang dilakukan Terbanding atas temuan transaksi di rekening koran tidak akan diperoleh jawaban karena transaksi tersebut dilakukan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Bandung dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN ke KPP Madya Bandung dan bukan transaksi yang dilaporkan di KPP Pratama Sukabumi;
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat transaksi penyerahan ekspor sebesar Rp.4.427.870.679,00 dan transaksi penjualan lokal sebesar Rp.17.723.241.816,00 merupakan transaksi – transaksi yang dilakukan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Bandung dan telah dilaporkan di KPP Madya Bandung;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penyerahan ekspor sebesar Rp.4.427.870.679,00 dan penjualan lokal sebesar Rp.17.723.241.816,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan
MENGINGAT
- Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
- Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-772/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 4 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober – Nopember2007 Nomor: 00034/207/07/441/08 tanggal 13 Agustus 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Oktober – Nopember 2007 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak- Ekspor Rp.20.757.713.247,00
– Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp. 0,00
– Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Rp. 17.356.021,00
– Dikurangi : retur penjualan Rp. 0,00
– Jumlah Rp.20.775.069.268,00
Pajak Keluaran Rp 1.735.602,00
Dikurangi : PPN atas retur penjualan Rp 0,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 1.735.602,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp 260.936.047,00)
PPN yang kurang /(lebih) dibayar (Rp. 259.200.445,00)
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan Rp. 259.200.445,00
Pajak yg kurang/(lebih) dibayar Rp. 0,00
