Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30331/PP/M.XV/16/2011
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30331/PP/M.XV/16/2011
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut/ ditunda/ditangguhkan/ dibebaskan/ ditanggung pemerintah sebesar Rp 3.636.364,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan data pendukung namun tanpa didukung Surat Setoran Pajak, rekening koran dan bukti pendukung eksternal lainnya yang terkait dengan penyerahan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian atas alasan yang disampaikan Pemohon Banding sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 563/KMK.03/2003 tanggal 1 Januari 2004 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyerahan yang PPN–nya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung pemerintah (PPN yang dipungut oleh bendaharawan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) sebesar Rp 3.636.363,00 karena PPN telah dibayarkan oleh STIP melalui kantor Perbendaharaan dan Kas Negara KPPN Jakarta IV sebesar Rp 3.636,364,00. Dasar pembayaran mengacu Kepres No 42. tahun 2002 (01) DIPAN Nomor : 0899.0/022-12.0/-/2006;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, pajak keluaran yang sebesar Rp 3.636.364,00 berdasarkan equalisasi omset antara peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN.
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Terbanding memberikan penjelasan tambahan dengan Surat nomor : S-7492/PJ.07/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
bahwa Terbanding memberikan penjelasan tambahan terkait sengketa Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp3.636.363,- sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya meminta agar PPN yang dipungut oleh Bendaharawan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran sebesar Rp3.636.363,00 dapat diperhitungkan.
bahwa Terbanding, sesuai dengan Surat Uraian Banding Nomor : UB-39/VVPJ.06/BD.0602/2009 tanggal 10 Agustus 2009 telah memberikan penjelasan bahwa transaksi penyerahan kepada Pemungut PPN (Bendaharawan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) sebesar Rp3.636.363,00 tidak didukung bukti Surat Setoran Pajak, rekening koran, invoice dan bukti pendukung lainnya, sehingga atas pendapat dan alasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya.
bahwa selanjutnya dalam persidangan keenam yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2010, Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa SSP Pemungutan PPN sebesar Rp3.636.364,00 tanggal 28 November 2006 yang ditandatangani oleh Bendaharawan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
Dasar Hukum terkait :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN 1984) antara lain mengatur :
Pasal 16 ayat (1), Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
Pasal 16 ayat (2), Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 antara lain diatur :
Pasal 2 ayat (1), Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,
Pasal 5 ayat (2), Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan,
Pasal 9, Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini,
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 Angka 1.4. PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan.
Angka 11.3. huruf a
PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
Angka 11.3. huruf e
Dalam hal pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangkap 5 (lima). Setelah PPN dan atau PPn BM disetor di Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut :
Lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah, – lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN,
Lembar ke-3 untuk PKP Rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN,
Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos, – lembar ke-5 untuk pertinggal Bendaharawan Pemerintah.
Angka 11.3. huruf g
Pada lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan wajib dibubuhi cap “Disetor tanqgal ” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah.
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas dokumen selama proses pemeriksaan, keberatan, dan banding serta ketentuan perundang-undangan perpajakan di atas, Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut :
bahwa bukti berupa SSP Pemungutan PPN sebesar Rp3.636.364,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tidak terdapat validasi dari pihak Bank Persepsi ataupun Kantor Pos, sehingga tidak dapat diyakini bahwa PPN yang dipungut telah disetorkan ke Bank Persepsi ataupun Kantor Pos.
bahwa Faktur Pajak nomor FHNGX-026-00000013 tanggal 28 Desember 2006 yang diterbitkan Pemohon Banding atas penyerahan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran tidak dibubuhi cap “Disetor tanggal……………..” dan tidak ditandatangani oleh Bendaharawan sehingga tidak sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam angka 11.3. huruf g Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003.
bahwa Pembuktian Pemohon Banding atas penyerahan yang dilakukan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran tidak didukung rekening koran, invoice dan bukti pendukung lainnya.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti berupa :
Surat Perintah Membayar nomor : 00297/414302/LS/STIP/2006 tanggal 28 Nopember 2006,
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 4249086A tanggal 29 Nopember 2006,
SSP tanggal 28 Nopember 2006 sebesar Rp 3.636.364,00.
bahwa hasil penelitian Majelis diketahui berdasarkan Surat Perintah Membayar nomor : 00297/414302/LS/STIP/2006 tanggal 28 Nopember 2006 diketahui bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding dengan dana bersumber dari Kepres No. 42 Tahun 2002 DIPA Nomor : 0899.0/022-12.0/-/2006 tanggal 31 Desember 2005 untuk Pembayaran Pekerjaan Manajemen Consultant Surveillance Audit ISO (program pelatihan In-House) STIP sesuai dengan SPK No. 119/SPK/VIII/STIP-06 tanggal 22 Austus 2006 dan BAST Nomor 123/ST/VIII/STIP-06 tanggal 25 Agustus 2006 sebesar Rp 40.000.000 dengan potongan unit : 015.04.01.52.411124 sebesar Rp 2.181.818,00 dan unit 015.04.01.52.411211 sebesar Rp 3.636.364,00.
bahwa hasil penelitian Majelis diketahui atas Surat Perintah Membayar tersebut telah ditindaklanjuti dengan Surat Pencairan Dana NSS : 4249086A tanggal 29 Nopember 2006 tahun anggaran 2006 dengan Satker nomor : 414302 atas nama Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran kepada Pemohon Banding sebesar Rp 34.181.818.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, hasil penelitian Majelis diketahui bahwa Pembayaran Pekerjaan Manajemen Consultant Surveillance Audit ISO (program pelatihan In-House) STIP sebesar Rp 40.000.000,00 dan jumlah yang dibayar sebesar Rp 34.181.818,00 dengan potongan sebesar 5.818182,00 dan atas potongan pembayaran PPN sebesar Rp 3.636.364,00 telah disetor ke kas negara dengan SSP tanggal 28 Nopember 2006.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan penelitian atas bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran bukan merupakan PPN yang harus dipungut sendiri dan atas penyerahan jasa tersebut terbukti telah dipungut oleh Pemungut PPN yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi Pajak Keluaran yang dipungut sendiri yang sebesar Rp 3.636.364,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Keluaran yang dipungut Pemungut PPN Masa Pajak Januari – Desember 2006 dihitung kembali sebagai berikut :
|
Pajak Keluaran yang dipungut Pemungut PPN menurut Tb
|
Rp
|
0,00
|
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
3.636.364,00
|
|
|
Pajak Keluaran yg dipungut Pemungut PPN mnrt Majelis
|
Rp
|
3.636.364,00
|
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak2.Ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan bandingPemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-252/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 April 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2006 Nomor : 00013/207/06/026/08 tanggal 15 Januari 2008 dengan penghitungan menjadi sebagai berikut :DPP PPN Rp 150.763.640,00 Pajak Keluaran :Tarif Umum Rp 15.076.364,00, Pajak Keluaran yg dipungut Pemungut PPN(Rp3.636.364,00)Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp11.440.000,00 Pajak Masukan Rp 11.440.000,00 PPN yang kurang dibayar NIHIL
