Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29743/PP/M.X/16/2011

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29743/PP/M.X/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 sebesar Rp.197.266.599,00 terdiri dari:
Koreksi Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp.6.808.903.027,00;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi penyerahan ekspor yang dianggap sebagai penyerahan lokal sebesar Rp.6.808.903.027,00 (menurut Terbanding merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan Ekspor) berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-262/WPJ.07/KP.0505/2009 tanggal 30 Maret 2009 huruf E point 7.1 karena Pemohon Banding bergerak dalam usaha jasa maklon sehingga atas penyerahan ekspor tersebut direclass menjadi penyerahan dalam negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan tanggapan Pemeriksa atas Keberatan Pemohon Banding yang dikirimkan dengan surat Nomor: S-219/WPJ.07/KP.0505/2009 tanggal 7 Agustus 2009, Pemeriksa menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1) Kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi jasa maklon. Sehubungan dengan jasa maklon yang dikerjakan, Pemohon Banding menerima pesanan untuk melakukan jasa CMT (Cutting, Making, Triming) atas bahan baku dan bahan pembantu yang diberikan oleh pemesan. Pemohon Banding mengerjakan sesuai instruksi yang diberikan oleh pemesan, kemudian atas permintaan pemesan, produk yang telah jadi langsung dikirim atau diekspor ke pembeli di luar negeri;
2) Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 huruf c tersebut, suatu kegiatan penyerahan jasa dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi syarat: – Jasa yang diserahkan adalah Jasa Kena Pajak;- Penyerahan dilakukan di datam Daerah Pabean;- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan;
bahwa dengan rumusan yang berbeda namun dalam nuansa yang sama, berdasarkan Pasal 4 huruf c juncto Pasal 1 angka 14 dan angka 15 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, suatu kegiatan penyerahan jasa dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi unsur: – Penyerahan Jasa Kena Pajak; – di dalam Daerah Pabean;- dalam kegiatan usaha atau pekerjaan;- penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak;
3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 memberikan definisi Jasa Kena Pajak sebagai setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;
4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengadakan perubahan atas definisi Jasa Kena Pajak;
bahwa seperti halnya barang, pada hakikatnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menetapkan sebaliknya. Atas dasar prinsip ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4A dan kriteria yang ditegaskan dalam memori penjelasannya, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1994 (dengan rincian dalam Pasal 10 sampai dengan 21) yang telah diperbaharui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 pada Pasal 6 sampai dengan 16, ditetapkan dalam bentuk negative list yang berisi jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
5) Jasa Maklon tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Dasar Hukum yang digunakan Terbanding adalah sebagai berikut :
1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:
a) Pasal 1 huruf d angka 1) huruf c) “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak”;
b) Penjelasan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf c) “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan”;
2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:
a) Pasal 1 huruf d) angka 2) huruf e “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;
b) Pasal 1 huruf d) angka 2) huruf f “Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pad a huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”;
3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya;
Pasal 1 angka 5:
“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan atau atas petunjuk dari pemesan”;
Pasal 1 angka 6:
“Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”;
Pasal 4 huruf c:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;Penjelasan Pasal 4 huruf c: “Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan;Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma”;
Pasal 4A ayat (3):
“Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
jasa di bidang pelayanan sosial;
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
jasa di bidang keagamaan;
jasa di bidang pendidikan;
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
jasa di bidang tenaga kerja;
jasa di bidang perhotelan;
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum”;
4) Lampiran 3 Butir 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002:
“Yang dimaksud dengan jasa maklon pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi bahan baku atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa”;
5) Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
jasa di bidang pelayanan sosial;
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
jasa di bidang keagamaan;
jasa di bidang pendidikan;
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
jasa di bidang tenaga kerja;
jasa di bidang perhotelan;
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum”;
6) Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional meliputi: – Jasa persewaan kapal;- Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;- Jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal;
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, yang meliputi: – Jasa perawatan pesawat udara;- Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.
Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima olehPT. XYZ;
Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
Jasa persewaan rumah susun sederhana dan rumah sangat sederhana; dan
Jasa yang diserahkan oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka tersedianya data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia;
bahwa dalam surat permohonan banding, Pemohon Banding mengemukakan bahwa imbalan atas jasa maklon pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari luar negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut diserahkan kepada buyers di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari luar negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di luar negeri maka atas penyerahan jasa makloon tersebut tidak memenuhi ketiga syarat dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;
bahwa atas alasan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, pihak Terbanding berpendapat sebagai berikut:
1) Penyerahan jasa maklon yang disengketakan sebesar Rp.6.808.903.027,00 dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2007 (setelah berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994) di tempat kegiatan usahanya;
2) Terdapat perubahan klasifikasi jasa maklon yang semula diklasifikasikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi klasifikasi Jasa Kena Pajak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa hal ini dapat dilihat dari dihapusnya ketentuan dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf c) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan ditambahkannya pengertian Jasa dalam Pasal 1 huruf d) angka 2) huruf e Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995;
3) Dalam menerapkan ketentuan perpajakan terhadap penyerahan jasa maklon, Pemohon Banding masih mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan memperlakukan penyerahan jasa maklon sebesar Rp.6.808.903.027,00 sebagai penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu dengan menerapkan tarif 0% (nol persen) pada penyerahan jasa maklon yang dilakukan di Daerah Pabean. Padahal penyerahan jasa maklon yang disengketakan dilakukan pada tahun 2007 yaitu setelah berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
4) Berdasarkan data yang ada dan ketentuan yang berlaku diketahui bahwa jasa maklon yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp.6.808.903.027,00 sudah memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, hal ini dikarenakan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
bahwa atas dasar itu, maka terhadap penyerahan jasa maklon yang disengketakan sebesar Rp.6.808.903.027,00 seharusnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif umum (10%);
bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, maka Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi negatif Penyerahan Ekspor dan koreksi positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyerahan ekspor yang dianggap sebagai penyerahan lokal sebesar Rp.6.808.903.027,00 dengan alasan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Pemeriksa melakukan koreksi berupa reklas dari penjualan ekspor ke penyerahan dalam negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.6.808.903.027,00;
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan akte notaris Suprapto, S.H. No. 28 Tanggal 31 Agustus 2005, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 30 Nopember 2005 Nomor: C-3181 HT.01.0I.TH.2005 berlokasi di Dalam Kawasan Berikat Nusantara, Blok A.06;
bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dan juga mengerjakan atas dasar permintaan dari pemesan di dalam negeri, dimana quantity, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;
bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia);
bahwa atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor. Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan atas penyerahan barang kepada pihak pemesan di dalam negeri dipungut Pajak Pertambahan Nilai 10% sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa Pemeriksa menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% x Rp.6.808.903.027,00 yang berarti dihitung dari seluruh penyerahan ekspor;
bahwa menurut Pemohon Banding pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon keluar negeri tidak ada dasar hukumnya karena untuk pesanan dari luar negeri tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai di jahit Pemohon Banding kembalikan kepada pemesan di Luar Negeri;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan: Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;- penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan;
bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatip sebagaimana tersebut diatas;
bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat di buktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke-3 syarat tersebut dan karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan ekspor yang dianggap sebagai penyerahan lokal sebesar Rp.6.808.903.027,00 dengan alasan sebagai berikut;
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi jasa maklon. Sehubungan dengan jasa maklon yang dikerjakan, Pemohon Banding menerima pesanan untuk melakukan jasa CMT (Cutting, Making, Triming) atas bahan baku dan bahan pembantu yang diberikan oleh pemesan. Pemohon Banding mengerjakan sesuai instruksi yang diberikan oleh pemesan, kemudian atas permintaan pemesan, produk yang telah jadi langsung dikirim atau diekspor ke pembeli di luar negeri;
bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 huruf c tersebut, suatu kegiatan penyerahan jasa dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi syarat: – Jasa yang diserahkan adalah Jasa Kena Pajak;- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan;
bahwa dengan rumusan yang berbeda namun dalam nuansa yang sama, berdasarkan Pasal 4 huruf c juncto Pasal 1 angka 14 dan angka 15 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, suatu kegiatan penyerahan jasa dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi unsur: – Penyerahan Jasa Kena Pajak; – di dalam Daerah Pabean;- dalam kegiatan usaha atau pekerjaan;- penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 memberikan definisi Jasa Kena Pajak sebagai setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;
bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengadakan perubahan atas definisi Jasa Kena Pajak;
bahwa seperti halnya barang, pada hakikatnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menetapkan sebaliknya. Atas dasar prinsip ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4A dan kriteria yang ditegaskan dalam memori penjelasannya, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1994 (dengan rincian dalam Pasal 10 sampai dengan 21) yang telah diperbaharui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 pada Pasal 6 sampai dengan 16, ditetapkan dalam bentuk negative list yang berisi jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Jasa Maklon tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Dalam menerapkan ketentuan perpajakan terhadap penyerahan jasa maklon, Pemohon Banding masih mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan memperlakukan penyerahan jasa maklon sebesar Rp.6.808.903.027,00 sebagai penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu dengan menerapkan tarif 0% (nol persen) pada penyerahan jasa maklon yang dilakukan di Daerah Pabean. Padahal penyerahan jasa maklon yang disengketakan dilakukan pada tahun 2007 yaitu setelah berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Berdasarkan data yang ada dan ketentuan yang berlaku diketahui bahwa jasa maklon yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp.6.808.903.027,00 sudah memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, hal ini dikarenakan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
bahwa atas koreksi Terbanding berupa penyerahan ekspor yang dianggap sebagai penyerahan lokal sebesar Rp.6.808.903.027,00 yang menyatakan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dan juga mengerjakan atas dasar permintaan dari pemesan di dalam negeri, dimana quantity, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;
bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia);
bahwa atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor. Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan atas penyerahan barang kepada pihak pemesan di dalam negeri dipungut Pajak Pertambahan Nilai 10% sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa Pemeriksa menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% x Rp.6.808.903.027,00 yang berarti dihitung dari seluruh penyerahan ekspor;
bahwa menurut Pemohon Banding pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon keluar negeri tidak ada dasar hukumnya karena untuk pesanan dari luar negeri tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai di jahit Pemohon Banding kembalikan kepada pemesan di Luar Negeri;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan:
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;- penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan;
bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatip sebagaimana tersebut diatas;
bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat di buktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke-3 syarat tersebut dan karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Oktober 2010, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Fakta Hukum
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berlokasi di Kawasan Berikat PT. (Persero) KBN Cakung sesuai Surat PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara No. 095/SLL/DPP.11/10/2005 tanggal 3 Oktober 2005 dan Surat Direktur Tehnis Kepabeanan Nomor: S-763/BC./2005 tanggal 12 Oktober 2005;
bahwa Pemohon Banding adalah industri garmen yang juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari Pemesan dimana bahan, spesifikasi teknis berupa ukuran, model, quantitinya;
bahwa proses pengiriman barang jadi/garment seluruhnya dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan commercial invoice, menyelesaikan formulir ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang, asuransi, sampai mengurus Bill of Lading sebagai bukti bahwa barang yang diekspor tersebut sudah dimuat di atas kapal;
bahwa biaya-biaya sampai barang tersebut dimuat diatas kapal sesuai perjanjian dibayar dahulu oleh Pemohon Banding, selanjutnya diganti oleh pemesan barang;
bahwa kewajiban Pemohon Banding untuk mengirimkan barang jadi tersebut kepada pembeli di luar negeri adalah merupakan bagian dari persyaratan yang ditentukan di dalam kontrak;
bahwa atas barang jadi yang telah dikirim/diekspor ke pihak pembeli tersebut kemudian Pemohon Banding menagih imbalan jasa maklonnya setiap bulan dengan cara membuat nota debet kepada pemesan sesuai harga yang disetujui dan dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor;
Penyerahan Jasa
bahwa Pemohon Banding menyerahkan jasa maklon yaitu jasa yang melekat pada barang bergerak yang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia;
Tempat Persyaratan
bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan barang jadi berupa garment di atas kapal untuk dikirim kepada Pembeli di Amerika sesuai dengan perjanjian kontrak antara Pemohon Banding dengan pemesan;
bahwa tempat penyerahan di atas kapal dalam kasus ini merupakan salah satu syarat /ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding untuk dapat menagih pembayaran atas jasa maklonnya, bahkan apabila tidak dilakukan maka pihak Pemesan akan melakukan claim;
bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan penyerahan di atas kapal dengan tujuan ekspor secara hukum merupakan ekspor bukan penyerahan dalam negeri, Pengaturan semacam ini adalah sesuai dengan praktek bisnis internasional;
bahwa selanjutnya Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan: Suatau perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”;
bahwa tempat penyerahan yang ditentukan berdasarkan perjanjian perdata antara dua pihak (berlaku sebagai Undang-undang bagi keduanya) tidak ada kaitannya dengan kewajiban pembayaran biaya-biaya pengiriman, asuransi, dsb;
Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai Merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri
bahwa dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM antara lain disebutkan bahwa:
“Dengan mengingat pada sistemnya, undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah untuk memperlihatkan bahwa dua macam pajak yang diatur disini merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumi di dalam negeri”
bahwa dari rumusan tersebut jelas bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak atas konsumsi (barang/jasa) di dalam negeri, dengan demikian berarti bahwa atas konsumsi barang/jasa di luar negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, ketentuan ini sesuai dengan asas teritorialitas yang dianut dalam pemungutan pajak. Dalam kaitan ini perlu ditambahkan bahwa oleh karena saat dan tempat kapan dan dimana barang/jasa dimaksud secara riil (asas realitas) dikonsumsi secara riil sulit untuk diketahui maka untuk kepentingan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa saat barang/jasa tersebut dikonsumsi adalah tempat dan pada saat penyerahan dilakukan. Dengan kata lain Pajak Pertambahan Nilai dikenakaan jika tempat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh PKP terjadi di dalam Daerah Pabean;
bahwa pelaksanaan prinsip dasar tersebut dituangkan dalam Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;
bahwa dalam penjelasannya disebutkan bahwa: “Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean, dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
bahwa berdasarkan ketentuan ini maka suatu penyerahan akan terutang Pajak Pertambahan Nilai manakala ketiga syarat tersebut secara komulatif dipenuhi, dengan demikian maka jika salah satu dari tiga syarat tersebut tidak dipenuhi maka atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Esensi jasa maklon
bahwa jasa maklon tidak lain dari ongkos kerja yang timbul karena Pemohon Banding melakukan pekerjaan dalam rangka menghasilkan Barang Kena Pajak, berupa pakaian jadi atas pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang berada di luar daerah pabean;
Tempat dan saat jasa (maklon luar negeri) diserahkan
bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana teah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan jasa, selengkapnya ketentuan tersebut berbunyi:“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”
bahwa dengan demikian mengingat bahwa pada hakikatnya jasa maklon adalah ongkos kerja yang merupakan salah satu unsur produksi, disamping bahan baku, bahan pembantu, model, dan lain-lain maka saat jasa maklon diserahkan adalah pada saat barang yang diproduksi (dalam hal ini garment/baju) siap digunakan oleh pemesan. Untuk keperluan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai saat ini jatuh bersamaan dengan saat barang yang dihasilkan diserahkan kepada pemesan atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemesan;
bahwa pada saat barang tersebut selesai diproduksi, sekalipun telah berujud garment/baju, belum dapat dinyatakan bahwa telah terjadi konsumsi atas jasa maklon, karena syarat adanya penyerahan belum dipenuhi, sebagaimana diuraikan diatas saat dilakukannya konsumsi barang/jasa adalah pada saat dilakukannya penyerahan. Jasa maklon melekat pada barang yang dihasilkan. Oleh karena itu saat penyerahan jasa maklon adalah bersamaan dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak yang bersangkutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
bahwa Jasa maklon tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya jasa maklon merupakan Jasa Kena Pajak. Namun untuk menentukan apakah atas penyerahan jasa maklon tersebut dikenakan/terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak, perlu dipastikan terlebih dahulu tempat dan saat dilakukannya penyerahan. Jika tempat penyerahan terjadi di luar Daerah Pabean (Indonesia) maka atas penyerahan jasa maklon dimaksud tidak dikenakan/terutang Pajak Pertambahan Nilai (di Indonesia);
Penjelasan mengenai tarif 0 % berdasarkan Pasal 16 B Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa pasal 16 B, menyatakan bahwa atas kegiatan tertentu (antara lain kegiatan di Kawasan Berikat, dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut), dan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai nya tidak dipungut tersebut dapat dikreditkan). Menurut penjelasan Pasal 16 B fasilitas ini diberikan untuk mendorong ekspor;
bahwa hakikat Pasal 16 B khususnya mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sama dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dapat diberi arti sebagai ketentuan yang bersifat umum sedangkan Pasal 16 B Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai merupakan ketentuan bersifat khusus (berupa fasilitas);
Penjelasan Pasal 16 B ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa: “adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan, dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang tapi tidak dipungut”
bahwa oleh karena itu menurut Pemohon Banding, apakah berdasarkan Pasal 7 ayat (2) ataupun berdasarkan Pasal 16 B Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding berhak atas Pajak Keluaran nihil (baik dikenakan tarif 0% maupun Pajak Keluaran Tidak dipungut) dan berhak pula mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dimaksud;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:
bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16 B disebutkan bahwa fasilitas tersebut diberikan antara lain untuk mendorong ekspor;
bahwa Pasal 16 B dapat dipandang sebagai politik hukum dibidang perpajakan yang menggunakan fungsi reguleren untuk mendukung peningkatan perekonomian Indonesia dengan cara mendorong ekspor. Sehubungan dengan itu Pemerintah secara aktif melakukan berbagai regulasi di bidang perekonomian, antara lain dengan mengeluarkan kebijakan tentang Kawasan Berikat, EPTE, dan sebagainya;
bahwa kebijakan tersebut dalam Pasal 16 B dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 tetap dipertahankan, dan tujuan mendorong ekspor merupakan prioritas nasional;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 B Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997, Nomor: 37/KMK.04/2002 dan Nomor: 129/KMK.04/2003, dalam Pasal 14 huruf g: “ atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan sub kontraktor oleh PKP di DPIL atau PDKB Lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM”;
bahwa kegiatan maklon atas order dari Luar Negeri yang dilakukan didalam Kawasan Berikat kemudian hasilnya dikirim ke Luar Negeri jelas bertujuan untuk mendorong ekspor, karenanya sesuai jiwa Pasal 14 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut;
bahwa sengketa banding ini adalah sengketa atas ketetapan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang keputusan atas keberatannya diterbitkan oleh Terbanding pada tahun 2009 yang didasarkan pada ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 yang tidak mengatur tarif atsa ekspor jasa. Terbanding hanya berdasarkan interpretasi karena tidak diatur maka berlaku tarif umum 10 %. Sedangkan Pemohon Banding berpendapat karena tidak diatur maka Terbanding tidak ada hak untuk mengenakan tarif 10%. Sengketa ini diajukan keberatan dan kemudian banding dan belum pernah diputus sampai saat ini;
bahwa ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa maklon dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang diberlakukan mulai 1 April 2010, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf b dan c yang berbunyi: “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan di atas:
penyerahan atas Jasa Kena Pajak dari Dalam Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas Dasar Pesanan atau Permintaandengan bahan dan atas petunjuk dari Pemesan di Luar Daerah Pabean;atau
Ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud;
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding karena sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang ekspor jasa (sehingga masing-masing pihak melakukan interpretasi) kemudian timbul ketentuan Undang-undang yaitu Pasal 7 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 maka sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding yang belum diputus seharusnya diputus tidak lagi berdasarkan interpretasi tetapi berdasarkan Undang-undang yang telah ada (ketentuan baru tersebut);
Putusan Pengadilan Pajak dan Ketetapan Pajak atas kasus yang serupa:
bahwa ketetapan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pemohon Banding tahun 2006 perlakukan Terbanding adlaah serupa dengan ketetapan tahun 2007, namun setelah diajukan banding Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus dengan Putusan Nomor: Put.21113/PP/MVIII/16/2009 dan Put.23672/PP/M.VIII/16/2010 yang mengabulkan banding Pemohon Banding;
bahwa ketetapan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pemohon Banding tahun 2008 yang diterbitkan Terbanding pada tanggal 16 Juli 2010, telah memberlakukan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yaitu mengakui ekspor jasa dengan tariff Pajak Pertambahan Nilai 0%;
Kesimpulan:
bahwa jasa maklon bukanlah jasa yang berdiri sendiri. Jasa ini terkait dengan Barang Kena Pajak berupa garment/pakaian jadi. Dengan demikian saat jasa maklon tersebut siap dinikmati jatuh bersamaan dengan saat Barang Kena Pajak tersebut dikerahkan. Menuru ketentuan Pajak Pertambahan Nilai penyerahan barang bergerak terjadi saat penguasaan atas barang tersebut secara fisik beralih. Penguasaan secara fisik oleh pemesan terjadi pada saat penguasaan barang dimaksud secara fisik beralih dari penjual/pihak yang memproduksi kepada pemesanatau pihak yang ditunjuk. Oleh karena tempat terjadinya penyerahan barang tersebut di atas kapal untuk tujuan ekspor maka penyerahan tersebut memenuhi syarat ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Mengingat jasa maklon melekat pada barang dimaksud maka penyerahan jasa maklon terjadi bersamaan dengan penyerahan barang tersebut. Oleh karena jasa maklon melekat pada Barang Kena Pajak yang diekspor yang berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0 % maka atas jasa tersebut juga dikenakan tarif 0 %;
bahwa Pasal 16 B dengan tegas menyatakan bahwa atas ekspor Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dikenakan tariff 0% dan disamping itu, sesuai dengan Pasal 16 B, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila terhadap pengembalian hasil produksi/hasil olahan yang dibuat atas dasar penggunaan jasa maklon oleh PKP dalam kawasan berikat dari PKP DPIL atau PDKB lain tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM maka sesuai dengan jiwa Pasal 16B dimaksud terhadap pengembalian hasil produksi/hasil olahan oleh PDKB kepada pemesan di luar negeri juga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM;
bahwa Putusan Pengadilan Pajak tahun 2006 dan Ketetapan Pajak Tahun 2008 atas kasus yang serupa yang dialami oleh perusahaan yang sama menurut Pemohon Banding merupakan rujukan dan seyogyanya juga diberlakukan untuk penyelesaian kasus ini;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor: S-8978/PJ.07/2010 tanggal 22 Oktober 2010, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Fakta-fakta Persidangan
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah jasa maklon atas suatu pesanan oleh pihak luar negeri, sehingga tidak dikonsumsi di dalam negeri;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan penyerahan jasa maklon tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Dasar Hukum
bahwa Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Undang-undang PPN) menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan;
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
bahwa Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 mengatur bahwa terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Jasa Maklon tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Tanggapan
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat dijelaskan bahwa jasa maklon tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Maklon terutang pada saat jasa tersebut tersedia untuk diapakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya;
bahwa sesuai dengan dasar hukum yang dikemukakan tersebut di atas, maka pernyataan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah jasa maklon atas suatu pesanan oleh pihak luar negeri, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Maklon yang termasuk Jasa Kena Pajak di daerah Pabean dan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaannya;
bahwa sehubungan dengan sengketa banding Pemohon Banding tersebut, menurut Majelis ketentuan peraturan perundang-undangan terkait adalah sebagai berikut :
bahwa penjelasan umum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dinyatakan bahwa ”Dengan mengingat pada sistemnya, Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk memperlihatkan bahwa dua macam pajak yang diatur disini merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri;
bahwa Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. Dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
bahwa dalam Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sedangkan keadaan sebaliknya tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 hanya mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk penyerahan di dalam daerah pabean, tidak mengatur penyerahan di luar daerah pabean;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 tanggal 1/4/1989 Tentang Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi :
Pasal 2 ayat (1): Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean Republik Indonesia.
Pasal 2 ayat (3) : Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan :
jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia;
yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan jasa yang dimanfaatkan di daerah pabean Republik Indonesia;
bahwa Majelis melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor: 24/KD/ PMS.11.1/06/2006 tanggal 21 Juni 2006, diketahui bahwa Pemohon Banding berdomisili di Wilayah PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, dengan alamat lokasi I: Jl. Jawa 14 BlokA-06 dan Lokasi II Jl. Madura II Blok D-10, Kawasan Berikat Nusantara Cakung Cilincing, Jakarta Utara;
Berdasarkan Daftar Realisasi Ekspor Bulan September 2007, diketahui bahwa nilai ekspor pakaian jadi sebesar US$ 2,892,456.85 dengan biaya maklon sebesar US$ 730,003.18 setara dengan Rp.6.808.903.027,00;
bahwa biaya maklon sebesar Rp.6.808.903.027,00 dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding sebagai ekspor;
bahwa atas penyerahan jasa maklon kepada pembeli di luar negeri(CMT/Maklon International) sebesar Rp.6.808.903.027,00 oleh Pemohon Banding tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pemanfaatan atas jasa tersebut dilakukan di luar negeri (di luar Daerah Pabean);
bahwa Majelis berpendapat jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding melekat dengan barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 dimana dalam Pasal 2 ayat (3) yang menyebutkan: Tidak termasuk ke dalam pengertian jasa kena pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penyerahan: b. Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989;
bahwa selanjutnya atas koreksi Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor (jasa) Pemohon Banding yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp.6.808.903.027,00 tersebut tidak dapat dipertahankan
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.7.673.045.817,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.7.652.936.270,00) berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-262/WPJ.07/KP.0505/2009 tanggal 30 Maret 2009 huruf E point 7.1 dan 8 terkait Pajak Masukan, Pemeriksa menjelaskan bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena berdasarkan klarifikasi atas pajak keluaran Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar, sampai dengan laporan pemeriksaan dibuat, masih ada Kantor Pelayanan Pajak yang belum memberikan jawaban dan ada Kantor Pelayanan Pajak yang memberikan jawaban Tidak Ada. Atas Kantor Pelayanan Pajak yang belum dijawab dilakukan pengujian arus uang dan barang (dalam hal ini Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran faktur pajak tersebut);
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, diketahui bahwa dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
1) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
5) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7) Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar;
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-59/PJ./2005 tanggal 9 Maret 2005;
Pasal 2 ayat (1):
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Dipungut;
Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
bahwa Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000:
Ayat (2):
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
Ayat (9):
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bukan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, di atur hal-hal sebagai berikut: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketenukan pada waktu dilaksanakannya pemeriksaan”;
bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya, disebutkan: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 yang antara lain menyebutkan “tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa Romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan:
“Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, Pemberitahuan Impor barang, maupun Pemberitahuan Ekspor Barang merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya balk secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pembayaran atas pajak masukan tersebut kepada para costumer/suppliers, pihak Terbanding berpendapat sebagai berikut: PPN Masukan yang disengketakan sebesar Rp.20.109.547,00 telah dikonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar dengan Surat Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran Nomor: S-3285/WPJ.07/BD.0504/2009 tanggal 16 September 2009 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan perincian sebagai berikut:

No.
PKP Penjual
NPWP
Faktur Pajak
PPN (Rp)
Keterangan
Nomor
Tanggal
1.
PT. Soon Chang
02.193.024.3-057.000
010-000.07.00000062
14-09-2007
20.109.547,00
Tdk dpt diuji melalui arus uang & barang
Jumlah
28.112.993,00
1) Atas permintaan konfirmasi Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual tersebut, sampai dengan batas 14 (empat belas) hari, Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan belum memberikan jawabannya;
2) Terkait koreksi pajak masukan tersebut Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa Asli Faktur Pajak disertai fotocopy General Ledger dan bukti pembayaran (Rekening Koran). Berdasarkan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding belum dapat melakukan pengujian arus uang maupun barang atas pembelian Barang Kena Pajak/perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan: – Pemohon Banding tidak menunjukkan kontrak/agreement, invoice, voucher, PO/DO, BA pemeriksaan barang/penyelesaian pekerjaan;- Nilai yang terdapat dalam bukti pembayaran/transfer (rekening koran) tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak. Atas perbedaan nilai tersebut Pemohon Banding tidak memberikan keterangan dan bukti-bukti pendukung yang melatarbelakangi timbulnya perbedaan tersebut; sehingga tidak cukup memadai dan meyakinkan guna pengujian kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
3) Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas dan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 yang antara lain menyebutkan tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, dimana dari hasil konfirmasi (konfirmasi ulang) atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding belum diperoleh jawaban sebagai bukti telah dilaporkannya Pajak Keluaran oleh penerbit dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini mengindikasikan bahwa secara formal Faktur Pajak tersebut belum dapat diakui kebenarannya;
4) Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Terbanding berpendapat bahwa data yang disampaikan tidak dapat membuktikan apabila memang benar telah terjadi transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 tersebut memang benar-benar telah dibayarkan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan secara lengkap dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengujian arus uang/barang/jasa dan Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian pembayaran yang ada pada rekening koran beserta bukti pendukung rincian tersebut. Sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 diusulkan untuk tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.20.109.547,00 ;
5) Mengingat koreksi pajak masukan dikarenakan jawaban klarifikasi belum ada, maka dalam proses penyelesaian keberatan, terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut telah dilakukan klarifikasi ulang, melalui surat Nomor: S-3273/WPJ.07/BD.0504/2009 tanggal 15 September 2009, namun jawaban atas klarifikasi tersebut juga belum diterima;
6) Terkait koreksi pajak masukan tersebut Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa Asli Faktur Pajak disertai fotokopi General Ledger dan Rekening Koran. Berdasarkan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding belum dapat melakukan pengujian arus uang maupun barang atas pembelian Barang Kena Pajak/perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan:
  • Pemohon Banding tidak menunjukkan kontrak/agreement, invoice, voucher, PO, DO, BA pemeriksaan barang/ penyelesaian pekerjaan;
  • Nilai yang terdapat dalam bukti pembayaran/transfer (rekening koran) tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak. Atas perbedaan nilai tersebut Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti pendukung yang melatarbelakangi timbulnya perbedaan tersebut;
bahwa sehingga tidak cukup memadai dan meyakinkan guna pengujian kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
7) Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas dan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 yang antara lain menyebutkan tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP Penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, dimana dari hasil konfirmasi (konfirmasi ulang) atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding belum diperoleh jawaban sebagai bukti telah dilaporkannya Pajak Keluaran oleh penerbit dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini mengindikasikan bahwa secara formal Faktur Pajak tersebut belum dapat diakui kebenarannya;
8) Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Terbanding berpendapat bahwa data yang disampaikan tidak dapat membuktikan apabila memang benar telah terjadi transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 tersebut memang benar-benar telah dibayarkan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan secara lengkap dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengujian arus uang/barang/jasa dan Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian pembayaran yang ada pada rekening koran beserta bukti pendukung rincian tersebut. Sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 diusulkan untuk tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.20.109.547,00
Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon tidak dapat setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada para customer/supplier;bahwa setelah membaca Surat Uraian Banding dan meneliti kembali bukti-bukti yang ada pada Pemohon Banding ternyata koreksi tersebut terdiri dari Pajak Masukan dalam negeri masa pajak yang sama Rp.20.109.547,00, yang terdiri dari:

No.
PKP Penjual
NPWP
Faktur Pajak
PPN (Rp)
Keterangan
Nomor
Tanggal
1.
PT. Soon Chang
02.193.024.3-057.000
010-000.07.00000062
14-09-2007
20.109.547,00
Tdk dpt diuji melalui arus uang & barang
Jumlah
20.109.547,00
bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi Pemeriksa ini Pemohon Banding tetap mengajukan banding, karena Pajak Pertambahan Nilai tersebut benar-benar telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PKP Penerbit Faktur Pajak tersebut;
Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.7.673.045.817,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.7.652.936.270,00) dengan alasan sebagai berikut:
1) PPN Masukan yang disengketakan sebesar Rp.20.109.547,00 telah dikonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar dengan Surat Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran Nomor: S-3285/WPJ.07/BD.0504/2009 tanggal 16 September 2009 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan perincian sebagai berikut:

No.
PKP Penjual
NPWP
Faktur Pajak
PPN (Rp)
Keterangan
Nomor
Tanggal
1.
PT. Soon Chang
02.193.024.3-057.000
010-000.07.00000062
14-09-2007
20.109.547,00
Tdk dpt diuji melalui arus uang & barang
Jumlah
20.109.547,00
1) Atas permintaan konfirmasi Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual tersebut, sampai dengan batas 14 (empat belas) hari, Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan belum memberikan jawabannya;
2) Terkait koreksi pajak masukan tersebut Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa Asli Faktur Pajak disertai fotocopy General Ledger dan bukti pembayaran (Rekening Koran). Berdasarkan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding belum dapat melakukan pengujian arus uang maupun barang atas pembelian Barang Kena Pajak/perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan: – Pemohon Banding tidak menunjukkan kontrak/agreement, invoice, voucher, PO/DO, BA pemeriksaan barang/penyelesaian pekerjaan;- Nilai yang terdapat dalam bukti pembayaran/transfer (rekening koran) tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak. Atas perbedaan nilai tersebut Pemohon Banding tidak memberikan keterangan dan bukti-bukti pendukung yang melatarbelakangi timbulnya perbedaan tersebut; sehingga tidak cukup memadai dan meyakinkan guna pengujian kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
3) Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas dan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 yang antara lain menyebutkan tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, dimana dari hasil konfirmasi (konfirmasi ulang) atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding belum diperoleh jawaban sebagai bukti telah dilaporkannya Pajak Keluaran oleh penerbit dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini mengindikasikan bahwa secara formal Faktur Pajak tersebut belum dapat diakui kebenarannya;
4) Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Terbanding berpendapat bahwa data yang disampaikan tidak dapat membuktikan apabila memang benar telah terjadi transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 tersebut memang benar-benar telah dibayarkan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan secara lengkap dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengujian arus uang/barang/jasa dan Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian pembayaran yang ada pada rekening koran beserta bukti pendukung rincian tersebut. Sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 diusulkan untuk tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.20.109.547,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 karena Pajak Pertambahan Nilai tersebut benar-benar telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PKP Penerbit Faktur Pajak tersebut;
bahwa selanjutnya dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji kebenaran bukti atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 tersebut;
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran bukti materi yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 diketahui sebagai berikut:
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 terkait dengan
No.
PKP Penjual
Faktur Pajak
Jumlah PPN (Rp)
Jawaban Klarifikasi
Nama
NPWP
Nomor Seri
Tanggal
1.
PT. Soon Chang
02.193.024.3-057.000
010-000.07.00000062
14-09-2007
20.109.547,00
Jumlah
20.109.547,00
bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat uji kebenaran bukti adalah Faktur Pajak, Rekening Koran, Payment Slip dan Invoice;
bahwa dalam uji bukti materi, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
  • Pemohon Banding saat uji kebenaran bukti menyampaikan data berupa Faktur Pajak, Rekening Koran, Payment Slip dan Invoice;
  • Pemohon Banding tidak menyampaikan data pendukung berupa P/O (sub con agreement) dan Surat Jalan;
  • Dalam bukti pembayaran berupa R/K Pemohon Banding menyampaikan bukti pembayaran sebesar Rp.44.610.667,00 yang terdiri dari : FP Nomor: 010-000-07.00000062 Rp. 20.109.547,00FP Nomor: 010-000-07.00000068 Rp. 9.490.948,00FP Nomor: 010-000-07.00000066 Rp. 2.577.440,00FP Nomor: 010-000-07.00000073 Rp. 1.111.056,00FP Nomor: 010-000-07.00000069 Rp. 3.297.589,00FP Nomor: 010-000-07.00000070 Rp. 2.906.050,00FP Nomor: 010-000-07.00000067 Rp. 5.088.037,00 Rp. 44.580.667,00Biaya administrasiRp. 30.000,00Rp. 44.610.667,00- Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti Faktur Pajak selan Faktur Pajak Nomor: 010-000-07.0000006 dan tidak menyampaikan bukti mengenai biaya transfer sebesar Rp.30.000,00;
  • Berdasarkan hal tersebut tidak dapat dilakukan uji arus uang dan arus barang, sehingga koreksi dipertahankan;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :- Pemohon Banding telah memperlihatkan dokumen pendukung kepada Terbanding;- Biaya bank/transfer selalu tercantum atau tergabung dalam pembayaran di Rekening Koran;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bukti-bukti terkait Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.20.109.547,00 telah dilihat oleh Terbanding saat uji kebenaran bukti;
bahwa selanjutnya berdasarkan hasil uji kebenaran bukti materi atas Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding serta berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti berupa Faktur Pajak Standar dan rekening koran, diketahui bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 dapat dibuktikan benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa Pemohon Banding mempunyai bukti yang terkait dengan Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 berupa Faktur Pajak Standar dan rekening koran yang telah ditunjukkan kepada Terbanding;
bahwa selanjutnya berdasarkan hasil uji kebenaran bukti materi atas Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding serta berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti berupa rekening koran dan Faktur Pajak Standar diketahui bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 dapat dibuktikan Pemohon Banding, sehingga atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 terkait Faktur Pajak Nomor: 010-000-07.00000062 tanggal 14 September 2007 dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding di atas, serta fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan atas koreksi Terbanding berupa penyerahan ekspor dianggap penyerahan lokal sebesar Rp.6.808.903.027,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.20.109.547,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
  • Ekspor :
    Menurut Terbanding………………………………………….    .Rp.                      0,00
    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan                       Rp. 6.808.903.027,00
    Menurut Majelis…………………………………………………….Rp. 6.808.903.027,00
  • Penyerahan yg PPNnya harus dipungut :
    Menurut Terbanding……………………………………………….Rp. 7.629.754.436,00
    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan                       (Rp. 6.808.903.027,00)
    Menurut Majelis………………………………………………………Rp.    820.851.409,00
    Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis…………………..Rp. 7.629.754.436,00
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:
    Menurut Terbanding……………………………………………Rp. 7.673.045.817,00
    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan……………………Rp.       20.109.547,00
    Menurut Majelis………………………….………………………..Rp. 7.693.155.364,00

MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-1314/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak September sampai dengan September 2007 Nomor: 00197/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama: PT. XXXX sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 menjadi sebagai berikut:

No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
6.808.903.027,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
820.851.409,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
0,00
a.6. Jumlah
7.629.754.436,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
0,00
c. Jumlah seluruh Penyerahan
7.629.754.436,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1. Impor BKP
0,00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
0,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
0,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
0,00
d.7. Jumlah
0,00
2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.6)
82.085.140,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
7.693.155.364,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)
0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
0,00
b.5. Lain-lain
0,00
b.6 Jumlah
7.693.155.364.00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB
0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
7.611.070.224,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) dibayar
(7.611.070.224,00)
3.
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
7.638.800.329,,00
b. Dikompensasikan ke masa pajak lain (karena Pembetulan)
0,00
c. Jumlah
7.638.800.329,00
4.
PPN yang kurang dibayar
27.730.105.00
5.
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (3) KUP
27.730.105,00
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
55.460.210,00

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200