Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29132/PP/M.XI/99/2011

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29132/PP/M.XI/99/2011

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKTA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-751/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Februari 2008 Nomor: 00142/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009;

Menurut Tergugat
:
bahwa koreksi atas penyerahan ekspor dipertahankan mengingat koreksi tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/P17/1993 tanggal 09 Maret 1993 serta Pasal 2 UU PPN yang menegaskan bahwa Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;
Menurut Penggugat
:
bahwa atas special discount yang diberikan kepada konsumen seharusnya bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 18 tahun 2000;
Menurut
Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d Februari 2008 sebesar Rp.793.524.313,00;

bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut.

No.
Uraian Dokumen
DPP Cfm. WP(Rp)
Koreksi(Rp)
DPP Cfm. Fiskus(RP)
STP(Rp)
1
000000-100251-20080114-000001
1.696.777.600
57.035.555
1.753.813.155
 35.076.263
2
000000-100251-20080221-000024
1.696.777.600
57.035.555
1.753.813.155
 35.076.263
3
000000-100251-20080221-000025
848.388.800
28.517.777
876.906.577
17.538.132
4
PT Surapita Unitrans
5.615.000.000
228.600.000
5.843.600.000
116.872.000
5
PT Citrakarya Pranata
7.262.910.000
292.800.000
7.555.710.000
151.114.200
7
Objek Lain
a. Discount
60.540.713
60.540.713
1.210.814
b. Pemakaian Sendiri & Cuma-cuma
 641.139
641.139
12.823
c. Special Discount
68.353.574
68.353.574
1.367.071
Jumlah
17.119.854.000
793.524.313
17.913.378.313
58.267.566
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.358.267.566,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Februari 2008 Nomor : 00095/207/08/055/09 tanggal 18 November 2009;
bahwa menurut Penggugat dalam sidang menyatakan bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Februari 2008 Nomor: 00095/207/08/055/09 tanggal 18 November 2009 tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan dengan surat Nomor : DIR/008/I/2010 tanggal 3 Februari 2010 dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-1141/WPJ.07/2010 tanggal 3 November 2010 dan atas penolakan tersebut Penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
bahwa menurut Majelis atas sanksi administrasi denda 2% dari DPP sebesar Rp.358.267.566,00, harus dilakukan terlebih dahulu pada pemeriksaan perkara banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1141/WPJ.07/2010 tanggal 3 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Februari 2008 Nomor: 00095/207/08/055/09 tanggal 18 November 2009 sehingga pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menunggu hasil keputusan atas pemeriksaan terhadap koreksi DPP PPN pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Februari 2008 Nomor: 00095/207/08/055/09 tanggal 18 November 2009;
bahwa Majelis berpendapat karena sengketa gugatan ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Februari 2008 Nomor: 00095/207/08/055/09 tanggal 18 November 2009, maka besarnya jumlah tagihan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Februari 2008 Nomor: 00142/107/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 perhitungannya akan mengikuti koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil putusan banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-751/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Februari 2008 Nomor: 00142/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat ditolak;
bahwa ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak namun demikian Tergugat seharusnya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dengan putusan banding yang masih dalm proses Banding atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1141/WPJ.07/2010 tanggal 3 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Februari 2008 Nomor: 00095/207/08/055/09 tanggal 18 November 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-751/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Februari 2008 Nomor: 00142/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200