Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29132/PP/M.XI/99/2011
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29132/PP/M.XI/99/2011
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKTA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-751/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Februari 2008 Nomor: 00142/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009;
Menurut Tergugat
:
bahwa koreksi atas penyerahan ekspor dipertahankan mengingat koreksi tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/P17/1993 tanggal 09 Maret 1993 serta Pasal 2 UU PPN yang menegaskan bahwa Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;
Menurut Penggugat
:
bahwa atas special discount yang diberikan kepada konsumen seharusnya bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 18 tahun 2000;
Menurut
Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d Februari 2008 sebesar Rp.793.524.313,00;
bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut.
|
No.
|
Uraian Dokumen
|
DPP Cfm. WP(Rp)
|
Koreksi(Rp)
|
DPP Cfm. Fiskus(RP)
|
STP(Rp)
|
|
1
|
000000-100251-20080114-000001
|
1.696.777.600
|
57.035.555
|
1.753.813.155
|
35.076.263
|
|
2
|
000000-100251-20080221-000024
|
1.696.777.600
|
57.035.555
|
1.753.813.155
|
35.076.263
|
|
3
|
000000-100251-20080221-000025
|
848.388.800
|
28.517.777
|
876.906.577
|
17.538.132
|
|
4
|
PT Surapita Unitrans
|
5.615.000.000
|
228.600.000
|
5.843.600.000
|
116.872.000
|
|
5
|
PT Citrakarya Pranata
|
7.262.910.000
|
292.800.000
|
7.555.710.000
|
151.114.200
|
|
7
|
Objek Lain
|
|
|
|
|
|
|
a. Discount
|
|
60.540.713
|
60.540.713
|
1.210.814
|
|
|
b. Pemakaian Sendiri & Cuma-cuma
|
|
641.139
|
641.139
|
12.823
|
|
|
c. Special Discount
|
|
68.353.574
|
68.353.574
|
1.367.071
|
|
|
Jumlah
|
17.119.854.000
|
793.524.313
|
17.913.378.313
|
58.267.566
|
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-751/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Februari 2008 Nomor: 00142/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009;
