Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28508/PP/M.I/99/2011

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28508/PP/M.I/99/2011

JENIS PAJAK
PPN (Gugatan)

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010 diterbitkan oleh Tergugat dalam rangka Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa / Tahun Januari s.d Desember 2008;

bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010 dengan Surat Nomor : 009/Dir-III/2010 tanggal 18 Maret 2010 Penggugat mengajukan Gugatan
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa / Tahun Januari s.d Desember 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat
Menurut Tergugat
:
bahwa kronologis penerbitan SKPKB PPN Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 dan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa / Tahun Januari s.d Desember 2008 menurut Tergugat yaitu:
bahwa Penggugat baru mendaftarkan sebagai Wajib Pajak BUT di KPP Pratama Pasar Minggu pada tanggal 4 Februari 2009;
bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 telah disampaikan ke KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu tanggal 14 Mei 2009 dengan status LB begitu juga SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 telah disampaikan ke KPP Pratarna Jakarta Pasar Minggu pada tanggal 14 Mei 2009 dengan status LB;
bahwa Daftar Nominatif Nomor : S-17 tanggal 3 Juni 2009 dan LP2 diterbitkan Kanwil DJP Jakarta Selatan dengan Nomor : S-201 tanggal 12 Juni 2009;
bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Nomor : Prin-306 untuk tahun pajak 2007 dan Nomor : Prin-307 untuk tahun pajak 2008 diterima oleh Tim Pemeriksa Pajak tanggal 24 Juni 2009;
bahwa Surat Pertanyaan Pengkreditan Bukti Pemotongan pasal 26 dari KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu ke Kanwil DIP Jakarta Selatan dengan surat Nomor : S-1538 tanggal 14 Oktober 2009 Surat Permohonan Penegasan Pengkreditan Bukti Pemotongan Pasal 26 dari Kanwil DIP Jakarta Selatan ke Direktur PP II dengan Surat Nomor S-238 tanggal 6 Nopember 2009 dan jawaban Surat Penegasan Pengkreditan Bukti Pemotongan Pasal 26 dari Direktur PP II ke Kanwil Jakarta Selatan dengan Surat Nomor S-3 tanggal 5 Januari 2010, oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan di Fax ke KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu pada tanggal 8 Januari 2010;
bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun Pajak 2007 dengan surat Nomor 17 tanggal 25 Januari 2010 dan SPHP Tahun Pajak 2008 dengan Surat Nomor 18 tanggal 25 Januari 2010;
bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2007 Nomor : Lap.92 tanggal 26 Januari 2010 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak Pajak 2008 Nomor : Lap-93 tanggal 26 Januari 2010;
bahwa Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2007 dan 2008 berupa : SKPLB PPh Pasal 25, SKPKB PPh Pasal 21, SKPKB PPh Pasal 26, SKPKB PPh Pasal 4 (2), SKPN PPN, SKPKB PPN    dan STP PPN diterbitkan tanggal 28 Januari 2009, sedangkan SPMKP Tahun Pajak 2007 dan 2008 diterbitkan tanggal 29 Januari 2010;
bahwa dengan kuasa Pasal 16 KUP, telah dilakukan penelitian oleh Kepala Kantor Wilayah DIP Jakarta Selatan, Funsional Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan, Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratarna Jakarta Pasar Minggu, Wakil-Wakil dari Direktorat Perneriksaan dan Penagihan, Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Peraturan Perpajakan II dan Direktorat Intelijen dan  Penyidikan, untuk membetulkan surat ketetapan yang telah diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu, khususnya Surat Ketetapan Pajak PPN Dalam Negeri Masa Pajak Januari s.d  Desember 2007 dan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 serta PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2007 dan 2008;
bahwa sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan Nomor : S-502/WPJ.04/2010 tanggal 2 Maret 2010 perihal : Instruksi Penerbitan Surat Keputusan Pembetulan Atas Hasil Pemeriksaan terhadap Penggugat Tahun Pajak 2007 dan 2008 maka telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pembetulan Sesuai Pasal 16 ayat (l) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagai berikut :
KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010;KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010;
KEP-06/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010;KEP-08/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010;
bahwa sesuai dengan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, Pasal 5 angka 2 huruf(a) bahwa Penggugat seharusnya sudah menjadi BUT sejak tahun 2007, secara managerial sejak berdiri di­kendalikan di Jakarta, karena sebagian besar direksinya bertempat tinggal dan berkantor di Jakarta (Place of management);

bahwa sejalan dengan itu, seharusnya Penggugat mendaftar diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2007, Penggugat baru mendaftar diri sebagai BUT di KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu pada tanggal 4 Februari 2009;

bahwa sesuai Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 bahwa :
“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud daIam Pasal 4 huruf a, husuf c atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertarnba­han Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.”;
bahwa sesuai Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 bahwa:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4 Huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 bahwa:
“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusahan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi beIum dikukuhkan.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b.Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean dan
c.Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sen­diri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma.”;

bahwa sesuai Pasal 9 angka (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 bahwa:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk :Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.”;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN, sedangkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;
bahwa melihat hasil penelitian kembali tersebut maka Tergugat berpendapat bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perpajakan sehubungan dengan pengakuan kredit pajak atau Pajak Masukan untuk tahun pajak 2008;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 maka seharusnya dilakukan pembetulan secara jabatan atas SKPN PPN Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008;

bahwa pembetulan atas kekeliruan ini telah termuat dalam KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat tidak sependapat dengan penerapan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai masa / tahun pajak Januari s/d Desember 2008 yang diterapkan dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 dengan alasan sebagai berikut :
bahwa pada tahun 2008, Penggugat belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga pada saat itu Penggugat belum mempunyai hak untuk mengeluarkan Faktur Pajak dan mengkreditkan Faktur Pajak;
bahwa kewajiban perpajakan, khususnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi sewa menyewa antara Penggugat dengan PT Apexindo Pratama Duta Tbk yang terjadi tahun 2008 dilakukan melalui mekanisme PPN Jasa Luar Negeri, dimana PT Apexindo Pratama Duta Tbk telah melakukan pembayaran dan pelaporan PPN Jasa Luar Negeri melalui Surat Setoran Pajak (SSP) PPN Jasa Luar Negeri dengan mencantumkan nama dan alamat Penggugat dalam SSP tersebut;
bahwa dalam penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2000 antara lain menyatakan bahwa Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;
bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ/2000 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar adalah sebagiamana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/PJ/2001, Pasal 2 huruf g bahwa Surat Setoran pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Pabean, sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai dokumen yang diperlukan sebagai Faktur Pajak;
bahwa mengingat kewajiban PPN telah dipenuhi melalui mekanisme PPN Jasa Luar Negeri, maka menurut Penggugat pihak Tergugat tidak dapat mengenakan PPN dua kali atas satu objek transaksi yang sama
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perpajakan sehubungan dengan pengakuan kredit pajak atau Pajak Masukan untuk tahun pajak 2008 sehingga dilakukan pembetulan secara jabatan atas SKPN PPN Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/WPJ.04/ KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010 sedangkan Penggugat berpendapat bahwa kewajiban PPN telah dipenuhi melalui mekanisme PPN Jasa Luar Negeri sehingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010 mengakibatkan pengenaan PPN dua kali atas satu objek transaksi yang sama;
bahwa untuk memperkuat pendapatnya, Tergugat menyampaikan surat Nomor : S-9560/PJ.07/2010 tanggal 12 Nopember 2010 yang menyatakan sebagai berikut:
bahwa surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan hasil penelitian kembali Tergugat yang bermula dari adanya surat Penggugat kepada Tergugat dengan Nomor : 012/Dir/I/2010 tanggal 18 Januari 2010;

bahwa berdasarkan hasil penelitian kembali, Tergugat menemukan adanya kekeliruan dalam pengkreditan pajak;

bahwa pada saat pemeriksaan diketahui bahwa kewajiban perpajakan khususnya pengenaan PPN atas sewa rig antara Penggugat dengan PT Apexindo Pratama Duta, Tbk yang terjadi pada tahun 2007 dan 2008 dilakukan melalui mekanisme PPN Jasa Luar Negeri dimana PT Apexindo Pratama Duta, Tbk telah melakukan pembayaran dan pelaporan PPN Jasa Luar Negeri melalui SSP PPN Jasa Luar Negeri dengan mencantumkan nama dan alamat Penggugat. dalam SSP tersebut;

bahwa Pemeriksa melihat bahwa atas transaksi jasa luar negeri tersebut dapat dikreditkan oleh Penggugat;

bahwa Pihak yang terutang PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean adalah pihak yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean;

bahwa sepanjang pihak yang memanfaatkan JKP adalah PT Apexindo Pratama Duta, Tbk maka pelaporan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean adalah oleh PT Apexindo Pratama Duta, Tbk, bukan oleh Penggugat;

bahwa meskipun Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean ditetapkan sebagai dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, perlakuan sebagai Faktur Pajak Standar tersebut adalah semata-mata sebagai bukti pungutan pajak atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean tersebut, dimana pihak yang menyerahkan JKP tersebut sebagai pihak yang seharusnya menerbitkan Faktur Pajak tidak mungkin menerbitkan Faktur Pajak Standar dimaksud. Karenanya, mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN-nya dibalik (reverse charging), yaitu PPN-nya dipungut dan disetor oleh pihak pemanfaat JKP yang dalam hal ini adalah PT Apexindo Pratama Duta, Tbk.;

bahwa Pihak yang memanfaatkan JKP adalah PT Apexindo Pratama Duta, Tbk dan PT Apexindo Pratama Duta, Tbk telah menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean tersebut. Untuk transaksi tersebut Penggugat tidak dapat dianggap telah melakukan kewajiban selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP);

bahwa dengan berlandaskan pada Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Tergugat telah melakukan pembetulan atas kekeliruan tersebut;

bahwa kekeliruan sebagaimana dibetulkan oleh Tergugat diakomodir dalam ruang lingkup pembetulan (penjelasan Pasal 16 KUP) yaitu kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik yaitu membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi;

bahwa pendapat Penggugat yang menyatakan bahwa ruang lingkup Pasal 16 ayat (1) KUP tidak mengatur masalah pembetulan karena kekeliruan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan atas kredit PPN hal ini juga telah ditegaskan dalam SE- 68/PJ./1993 yang menyebutkan bahwa ruang Iingkup pembetulan hanya atas kredit pajak penghasilan adalah tidak benar.Pembetulan atas kredit PPN juga diakomodir di dalam ruang lingkup Pasal 16 ayat (1) KUP;

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan sebagaimana diuraikan di atas tidak terdapat sengketa yuridis dan pembetulan yang dilakukan Tergugat dengan menggunakan Pasal16 UU KUP sudah sesuai;

bahwa untuk memperkuat pendapatnya, Penggugat menyampaikan surat Nomor : 029/Dir-XI/2010 dan 030/Dir-XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010 yang menyatakan sebagai berikut:

bahwa pada tahun 2008 Penggugat merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;

bahwa Kewajiban Perpajakan, khususnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi sewa menyewa antara Penggugat. dengan PT Apexindo Pratama Duta Tbk yang terjadi tahun 2008 telah dipenuhi melalui mekanisme pembayaran dan pelaporan PPN Jasa Luar Negeri yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) PPN Jasa Luar Negeri oleh PT Apexindo Pratama Duta Tbk dimana dalam Surat Setoran Pajak (SSP) PPN Jasa Luar Negeri tersebut telah mencantumkan nama dan alamat Penggugat. Sebagai Wajib Pajak Luar Negeri dengan mencantumkan NPWP 00.000.000-0­054.000;

bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul dalam pemenuhan kewajiban PPN atas transaksi sewa menyewa peralatan rig Tahun 2008 yang telah dilakukan melalui mekanisme PPN Jasa Luar Negeri;

bahwa pihak Tergugat tidak dapat mengenakan PPN dua kali atas satu objek yang sama;

bahwa Penggugat setuju dengan SKPKB PPN Nomor 004/207/08/017/10 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Tanggal 28 Januari 2010 adalah dalam artian Kewajiban atas transaksi sewa menyewa yang dilakukan oleh Penggugat dengan PT Apexindo Pratama Duta Tbk pada saat itu telah terpenuhi;

bahwa Pembetulan SKPKB PPN Nomor 00004/207/08/017/10 yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-­10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010 mengandung unsur persengketaan;

bahwa selama proses pembetulan sampai dengan keluarnya surat pembetulan, Tergugat tidak pernah menginformasikan kepada Penggugat alasan dan dasar pembetulan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00004/207/08/017/10 Tanggal28 Januari 2010;

bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP­10/WPJ.04/ KP.1003/2010 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN Nomor 00004/207/08/017/10 Tanggal 28 Januari 2010 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang melakukan pembetulan dengan Pasal 16 ayat (1) tidak benar atau cacat hukum karena pembetulan tersebut mengandung unsur persengketaan sehingga bertentangan dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) KUP;

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap objek pembetulan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP­10/WPJ.04/KP.1003/2010;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Tergugat semula menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00004/207/08/017/10 Tanggal 28 Januari 2010 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut:

No
Uraian
Jumlah Menurut
Pemohon (Rp)
Pemeriksa (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
a
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1.
Ekspor
0
0
a.2.
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
0
0
a.3.
Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN
0
593.571.811.765
a.4.
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
0
0
a.5.
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
0
0
a.6.
Jumlah
0
593.571.811.765
b.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
0
0
c.
Jumlah Seluruh Penyerahan
0
593.571.811.765
d.
Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri :
d.1.
Impor Barang Kena Pajak
0
0
d.2.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
0
0
d.3.
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
0
0
d.4.
Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
0
0
d.5.
Kegiatan Membangun Sendiri
0
0
d.6.
Jumlah
0
0
2
Penghitungan PPN Lebih Bayar :
a.
PPN yang harus dipungut / dibayar sendiri
0
59.357.181.177
b.
Dikurangi :
b.1.
Pajak Pertambahan Nilai yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama
0
59.178.917.648
b.2.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
0
0
b.3.
Surat Tagihan Pajak (Pokok Kurang Bayar)
0
0
b.4.
Dibayar dengan NPWP sendiri
0
0
b.5.
Lain-lain
0
0
b.6.
Jumlah
0
59.178.917.648
c.
Diperhitungkan :
c.1.
SKPPKP
0
0
d.
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
0
59.178.917.648
e.
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
0
178.263.529
3.
Kelebihan Pajak yang Sudah:
a.
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
0
0
b.
Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena Pembetulan)
0
0
c.
Jumlah
0
0
4.
PPN yang kurang dibayar
0
178.263.529
5.
Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
0
46.348.518
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
0
0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
0
0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
0
0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
0
0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
0
0
g. Jumlah
0
46.348.518
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0
224.612.047
bahwa terhadap SKPKB PPN Nomor 00004/207/08/017/10 Tanggal 28 Januari 2010 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 tersebut Tergugat melakukan pembetulan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) KUP dengan KEP-10/WPJ.04/ KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010 sehingga menjadi sebagai berikut:
Uraian
SKP Kurang Bayar, No. 0004/207/07/017/10
Surat Keputusan, KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010
Penyerahan yang terutang PPN
593.571.811.765.00
593.571.811.765.00
Pajak Keluaran
59.357.181.177,00
59.357.181.177,00
Kredit PPN
59.178.917.647,00
0
Pajak yang tidak / kurang dibayar
178.263.530,00
59.357.181.177,00
Sanksi Administrasi
46.348.518,00
15.432.867.106,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
224.612.047,00
74.790.048.282,00
bahwa Majelis berpendapat objek pembetulan SKPKB PPN Nomor 00004/207/08/017/10 Tanggal 28 Januari 2010 yang dilakukan Tergugat adalah kredit PPN berupa Pajak Pertambahan Nilai yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama sebesar Rp 59.178.917.647,00;
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap pendapat Tergugat dan Penggugat terhadap sengketa ini;
bahwa Tergugat pada saat pemeriksaan mengakui kredit PPN Penggugat berupa Pajak Pertambahan Nilai yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 59.178.917.647,00 berupa SSP PPN Jasa Luar Negeri yang mencantumkan nama dan alamat Penggugat;
bahwa setelah melakukan penelitian kembali, Tergugat berpendapat SSP PPN Jasa Luar Negeri yang mencantumkan nama dan alamat Penggugat. tidak dapat dijadikan kredit PPN Penggugat berupa Pajak Pertambahan Nilai yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 karena penyetoran dan pelaporan atas SSP PPN tersebut dilakukan oleh PT Apexindo Pratama Duta, Tbk;
bahwa Penggugat berpendapat bahwa Penggugat setuju dengan SKPKB PPN Nomor 004/207/08/017/10 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Tanggal 28 Januari 2010 karena kewajiban perpajakan telah dipenuhi melalui mekanisme pembayaran dan pelaporan PPN Jasa Luar Negeri yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) PPN Jasa Luar Negeri oleh PT Apexindo Pratama Duta Tbk dimana dalam Surat Setoran Pajak (SSP) PPN Jasa Luar Negeri tersebut telah mencantumkan nama dan alamat Penggugat. Sebagai Wajib Pajak Luar Negeri dengan mencantumkan NPWP 00.000.000-0­054.000;
bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP­10/WPJ.04/KP. 1003/2010 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN Nomor 00004/207/08/017/10 Tanggal 28 Januari 2010 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 tidak benar atau cacat hukum karena pembetulan tersebut mengandung unsur persengketaan sehingga bertentangan dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) KUP;
bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP­10/WPJ.04/KP.1003/2010 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN Nomor 00004/207/08/017/10 Tanggal 28 Januari 2010 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008, Tergugat mengenakan PPN dua kali atas satu objek yang sama;
bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:
  1. surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  2. Surat Tagihan Pajak;
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  4. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  5. Surat Keputusan Pembetulan;
  6. Surat Keputusan Keberatan;
  7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  8. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  9. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau
  10. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari: a.kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo; b.kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau c.kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak;Pengertian “membetulkan” pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya;
Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 68/PJ./1993 tanggal 22 Desember 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pasal 16, 26 dan 36 KUP menyatakan mengenai Sifat Pembetulan adalah Pembetulan berdasarkan Pasal 16 adalah sebagai pelaksanaan azas adaptasi yang selayaknya dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik. Kesalahan atau kekeliruan tersebut sifatnya merupakan kesalahan manusiawi (human errors), yang apabila dikomunikasikan antara fiskus dan Wajib Pajak, maka masing-masing pihak akan dapat menerimanya. Jadi sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan atau mengandung perbedaan argumentasi yuridis. Oleh sebab itu apabila ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan demikian harus dilakukan pembetulan, baik diketahui oleh pejabat sendiri atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
bahwa Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Pembetulan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dapat dilakukan jika dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak;
bahwa kesalahan atau kekeliruan tersebut sifatnya merupakan kesalahan manusiawi (human errors), yang apabila dikomunikasikan antara fiskus dan Wajib Pajak, maka masing-masing pihak akan dapat menerimanya. Jadi sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan atau mengandung perbedaan argumentasi;
bahwa dalam penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/WPJ.04/ KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010, tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa / Tahun Januari s.d Desember 2008, Tergugat berpendapat SSP PPN Jasa Luar Negeri yang mencantumkan nama dan alamat Penggugat. tidak dapat dijadikan kredit PPN Penggugat berupa Pajak Pertambahan Nilai yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama untuk masa pajak Januari s.d Desember 2008 karena penyetoran dan pelaporan atas SSP PPN tersebut dilakukan oleh PT Apexindo Pratama Duta, Tbk sedangkan Penggugat berpendapat SSP PPN Jasa Luar Negeri yang mencantumkan nama dan alamat Penggugat. dapat dijadikan kredit PPN Penggugat berupa Pajak Pertambahan Nilai yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama untuk masa pajak Januari s.d Desember 2008 karena Surat Setoran Pajak (SSP) PPN Jasa Luar Negeri tersebut telah mencantumkan nama dan alamat Penggugat. Sebagai Wajib Pajak Luar Negeri dengan mencantumkan NPWP 00.000.000-0­054.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/ 08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa/Tahun Januari s.d Desember 2008 yang telah disetujui oleh Penggugat;
bahwa Majelis berpendapat antara Tergugat dan Penggugat masih terdapat pertentangan pendapat mengenai pembetulan yang dilakukan Tergugat melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010, tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa / Tahun Januari s.d Desember 2008 sehingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010, tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa / Tahun Januari s.d Desember 2008 tidak memenuhi syarat yang menyatakan kesalahan atau kekeliruan tersebut sifatnya merupakan kesalahan manusiawi (human errors), yang apabila dikomunikasikan antara Fiskus dan Wajib Pajak, maka masing-masing pihak akan dapat menerimanya sehingga kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan atau mengandung perbedaan argumentasi;
bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010, tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa / Tahun Januari s.d Desember 2008

MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan dari Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan

MENGINGAT
Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010, tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa / Tahun Januari s.d Desember 2008, dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/WPJ.04/KP.1003/2010 tanggal 4 Maret 2010, tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/017/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa / Tahun Januari s.d Desember 2008;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200