Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28434/PP/M.IV/99/2011
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28434/PP/M.IV/99/2011
JENIS PAJAK
PPN (Gugatan atas keputusan)
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Gugatan terhadap keputusan Nomor Keputusan: KEP-150/WPJ.10/2010,Tanggal: 17 Februari 2010
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju dengan pengenaan sanksi administrasi dengan alasan sebagai berikut:bahwa demi ketertiban administrasi perpajakan Penggugat, maka Penggugat dengan berinisiatif untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan:
Februari 2008 dengan kurang bayar sebesar Rp.110.418.000,00
Maret 2008 dengan kurang bayar sebesar Rp.370.440.000,00
Mei 2008 dengan kurang bayar sebesar Rp.9.240.000,00
Juni 2008 dengan kurang bayar sebesar Rp.229.320.000,00
Desember 2008 dengan kurang bayar sebesar Rp.5.614.193,00
bahwa pembetulan itu Penggugat lakukan sebagai itikad baik, walaupun Penggugat belum menerima surat teguran ataupun himbauan dari kantor pajak;
bahwa tambahan sanksi administrasi sebesar Rp.204.578.663,00 atas pembetulan tersebut sangat memberatkan bagi kelangsungan perusahaan Penggugat yang bergerak dalam bidang perdagangan komoditi karet dimana labanya sangat kecil sekali;
bahwa Penggugat bergerak di bidang komoditi karet, dimana saat ini Penggugat masih merasakan kesulitan keuangan sebagai imbas adanya krisis ekonomi global tahun 2009;
bahwa harapan Penggugat agar dapat diberikan penghapusan denda atas pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2008 tersebut sehingga Penggugat dapat berkonsentrasi dalam menjalankan kegiatan usaha Penggugat;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00035/107/08/513/09 tanggal 10 Agustus 2009 diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.204.578.663,00;
bahwa sanksi administrasi tersebut dikenakan kepada Penggugat karena berdasarkan hasil penelitian terhadap kepatuhan Wajib Pajak diketahui bahwa Penggugat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 yang mengakibatkan kurang bayar dan baru dilunasi pada tanggal 7 Juli 2009 dan 13 Juli 2009;
bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan:“Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”
bahwa dengan demikian atas pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Penggugat Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
Majelis berpendapat
bahwa kepada Penggugat sudah seharusnya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tersebut;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa penolakan Tergugat atas permohonan penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00035/107/08/513/09 tanggal 10 Agustus 2009 tersebut sudah tepat dan karenanya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-150/WPJ.10/2010 tanggal 17 Februari 2010 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
MEMUTUSKAN
Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-150/WPJ.10/2010 tanggal 17 Februari 2010 mengenai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00035/107/08/513/09 tanggal 10 Agustus 2009
