Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28318/PP/M.XI/99/2011
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28318/PP/M.XI/99/2011
JENIS PAJAK
PPN (Gugatan dan Keputusan)
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00210/107/08/805/09 tanggal 9 September 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan
Menurut Penggugat
:
bahwa adapun duduk perkaranya sebagai berikut :
bahwa pada tahun pajak 2008 Tergugat menerbitkan STP Nomor: 00210/107/08/805/09, tanggal 09 September 2009, Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 berupa sanksi administrasi Denda Pasal 7 UU KUP senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Nomor : 00210/107/08/805/09 tanggal 09 September 2009 masa pajak Januari s.d Desember 2008, sebagaimana tertuang dalam surat Penggugat tanggal 15 September 2009;
bahwa alasan pembebanan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 7 UU KUP adalah berdasarkan :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2), bahwa ” Wajib Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Tahun 2008, karena Penggugat telah mencapai dan/atau melampau Batas Pengusaha Kecil pada tahun 2007
Pada masa pajak Januari-Desember 2008, Penggugat seharusnya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
bahwa Yayasan tersebut, adalah Lembaga Non Profit (tidak mencari laba) dan penghasilannya berpluktuasi (tidak menetap), sehingga tidak cukup alasan bagi Penggugat untuk dibebani sanksi administrasi berupa Denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) berdasarkan STP termaksud;
bahwa sampai diterbitkannya STP PPN Nomor: 00210/107/08/805/09 tanggal 09 September 2009, Penggugat belum pernah menerima surat himbauan dan ataupun pemberitahuan dari Tergugat untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak cukup alasan bagi Penggugat untuk memenuhi kewajiban atas PPN, dengan demikian Penggugat tidak berkewajiban menyampaikan STP Masa PPN;
bahwa berdasarkan Pasal 36 Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan UU No. 6/1983 LN 1983-49/TLN 3262 jo UU No. 16 Tahun 2000, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat :
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilapan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
mengurankan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Ketentuan pasal tersebut sangat relevan diterapakan dalam kasus ini, mengingat munculnya ketetapan yang memberatkan pembanding bukan karena kesalahan pembanding, terbukti dengan ditetapkannya penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Tahun Pajak 2008 tanpa didahului pemberitahunan atau himbauan dari Pihak Tergugat dalam hal ini Kanwil Pajak Provinsi Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara;
bahwa Gugatan Penggugat tidak berdiri sendiri, erat kaitannya dengan Perkara Banding atas Putusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP60/WJP.15/BD.06/2010 tanggal 15 Maret Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 00006/207/08/805/09 tanggal 10 September 2009 Masa Pajak Januari – Desember 2008 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-128/WJP.15/KP.02/2009 Tanggal 22 Oktober 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENIMBANG
hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 24 Maret 2010, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00210/107/08/805/09 tanggal 9 September 2009, tidak dapat diterima
